tag:blogger.com,1999:blog-3219861841327690165.post1075856037543904116..comments2023-10-07T02:46:01.396-07:00Comments on EXCELLENT LAWYER: Hukum Perbankan IndonesiaExcellent Lawyerhttp://www.blogger.com/profile/07854407149132762924noreply@blogger.comBlogger1125tag:blogger.com,1999:blog-3219861841327690165.post-50182035237001110832011-03-07T23:49:15.631-08:002011-03-07T23:49:15.631-08:00mengutip anda:
..."Siapakah yang dikategorika...mengutip anda:<br />..."Siapakah yang dikategorikan sebagai “pegawai bank”<br /><br />Menurut penjelasan pasal 47 ayat (2) yang dimaksudkan “pegawai bank” adalah “semua pejabat dan karyawan bank”. Lingkup sasaran tindak pidana rahasia bank menurut pasal tsb terlalu luas...."<br /><br />Ya tidak terlalu luas lah! Bisa aja drivernya mendengarkan pembicaran pejabat bank tentang nasabah. Atau tukang cleaner yg kebetulan melewat komputer terminal seorang karyawan bank dan melihat data2 bank seorang client!<br /><br />Intinya semua karyawan bank pantas terikat pada UU ini!Anonymousnoreply@blogger.com