Selasa, 30 Maret 2010

Teknik Penyusunan Peraturan Perundang Undangan

TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Menurut pasal 5 UUD 1945 selain presiden, DPR juga berhak mengajukan RUU yang disebut dengan hak inbsiatif, dimana ketentuan akan hal itu terdapat dalam pasal 21 UUD 1945.

Dari ketentuan tersebut, oleh karenanya pembentukan undang-undang tergantung dari mana datangnya insiatif untuk membentuk Undang-undang. Didalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, disebutkan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan adalah proses pembuatan Peraturan Perundangundangan yang pada dasarnya dimulai dari

  1. Perencanaan

Mengenai perencanaan ini, dalam pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, disebutkan bahwa Perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam suatu Program Legislasi Nasional yaitu instrumen perencanaan program pembentukan Undang- Undang yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis sedangkan Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam suatu Program Legislasi Daerah.

Untuk meningkatkan hasil perencanaan UU perlu diperhatikan beberapa hal, yaitu antara lain :

  1. Mengusahakan penambahan pengetahuan para pegawai dalam bidang teknik membuat UU
  2. Mendaftarkan pegawai khusus untuk pekerjaan perencanaan UU dan mengadakan kursus-kursus untuk itu.
  3. Mengusahakan perpustakaan khusus
  4. Sebaiknya diusahakan agar dalam melaksanakan tugasnya tidak timbul adanya hambatan dan agar tidak diciptakan cara-cara bekerja baru yang lebih baik dan cepat serta efisien.
  5. Persiapan

Dalam hal persiapan penyusunan peraturan perundangan-undangan disebutkan bahwa Rancangan undang-undang baik yang berasal dari Dewan Pewakilan Rakyat, Presiden, maupun dari Dewan Perwakilan Daerah disusun berdasarkan Program Legislasi Nasional. Rancangan undang-undang yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah yang dimaksud tersebut adalah rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. namun dalam keadaan tertentu, Dewan Perwakilan Rakyat atau Presiden dapat mengajukan rancangan undang-undang di luar Program Legislasi Nasional.

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 menyebutkan :

Pasal 18

(1) Rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non departemen, sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya.

(2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden, dikoordinasikan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Rancangan undang-undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, sedangkan Rancangan undang-undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Daerah dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

  1. Teknik penyusunan

Kerangka dasar dari suatu peraturan perundang-undnagan agar memenuhi fungsinya sebagai sumber hukum formil adalah sebagai berikut :

  1. Penamaan atau intitul

yaitu penguraian secara singkat isi dari peraturan perundnag-undnagan yang diletakan setelah nomor dan tahun pembuatannya.

  1. Judul
  2. Pembukaan

Yaitu suatu rumusan yang mendahului batang tubuh yang berisi uraian secara singkat dari pembentuk peraturan perundnag-undangan mengenai maksud dan tujuan dibuatnya operaturan perundang-undangan tersebut serta dasar hukumnya.

  1. Batang tubuh

yaitu memuat rumusan peraturan perundang-undangan dala bentuk pasal-pasal. agar rumusan peratuanperundang-undangan dapat dengan mudah dan cepat dipahami maka pelu diadakan pembagian dalam batang tubuhnya,yang umumnya sebagai berikut :

- Ketentuan umum

meletakkan ketentuanumum hendaknya ditempat yang terdepan didalam peraturan perundang-undangan yaitu dalam bab yang pertama atau pasal yang pertama,dimana memuat ketentuan-ketentuan yang bersifat umum yang meliputi defenisi, pengertian dan arti singkatan-singkatan yang dipakai

- Materi yang diatur

Dalam hal ini berbentuk pasal-pasal, dimana pasal-pasal itu harus memuat semua unsur dari peraturan perundang-undangan itu

- Ketentuan pidana

Mengenai hal ini hendaknya ditempatkan dalam bab yang langsung berada diatas bab atau pasal ketentuan peralihan, dan hendaknya dirumuskan dengan jelas, tegas dan cermat sehingga orang dapat mengetahui dengan mudah apa yang dilarang atau diwajibkan karena satu dan lain berhubungan erat dengan kepastian hukum.

- Ketentuan peralihan

Yang dimuat dalam ketentuan peralihan ialah ketentuan-ketentuan yang mengenai penyesuaian keadaan yang sudah ada pada saat mulai berlakunya peratuaran perundang-undangan baru dengan maksud agar peraturan perundang-undangan baru itu dapat berjalan lancar.

- Ketentuan penutup

Yang dimuat dalam ketentuan penutup pada umumnya adalah ketentaun tentang penunjukan alat perlengkapan yang diikut sertakan dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan, ketentuan tentang pemberian nama singkat pada peraturan yang bersangkutan, ketentuan tentang pengaruh peraturan perundang-undangan tersebut terhadap peraturan perundang-undangan baru.

  1. Perumusan
  2. Pembahasan

Dalam pasal 32 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 menyebutkan bahwa pembahasan rancangan undang-undang di Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden atau menteri yang ditugasi, dimana pembahasan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud tersebut yaitu yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat den daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dilakukan dengan mengikutkan Dewan Perwakilan Daerah.

Kemudian dalam pasal 35 berbunyi :

(1) Rancangan undang-undang dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.

(2) Rancangan Undang-undang yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat.

  1. Pengesahan

Rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden, disampaikan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Dimana penyampaian rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud tersebutr dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama. Kemudian rancangan undang-undang tersebut disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan undang-undang tersebut disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.

Namun walaupun dalam hal rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud tersebut tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan undangundang tersebut disetujui bersama, maka rancangan undang-undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.

  1. Pengundangan

Merupakan penempatan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.

Dalam Pasal 46 ayat (1) menyebutkan bahwa Peraturan Perundang-undangan yang iundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, meliputi:

a. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

b. Peraturan Pemerintah;

c. Peraturan Presiden mengenai:

  1. pengesahan perjanjian antara negara Republik Indonesia dan negara lain atau badan internasional; dan
  2. pernyataan keadaan bahaya.

d. Perataran Perundang-undangan lain yang menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

  1. Penyebarluasan

Setelah semuanya itu selesai maka kemudian Pemerintah wajib menyebarluaskan Peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia atau Berita Negara Republik Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar