Jumat, 23 April 2010

Akta Pelepasan Hak Atas Tanah

PELEPASAN HAK ATAS TANAH
Nomor:
Pada hari ini,
.
.
Hadir di hadapan saya, RAIMOND FLORA LAMANDASA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal, dan akan disebut nama-namanya pada bagian akhir akta ini:-
1. a. Tuan
.
.
.
Untuk selanjutnya disebut juga PIHAK PERTAMA.

- Untuk selanjutnya disebut juga PIHAK KEDUA.
Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.- Para penghadap yang bertindak sebagaimana tersebut diatas, menerangkan kepada saya, Notaris: Bahwa PIHAK PERTAMA telah mempunyai hak atas:
 Sebidang tanah kosong (kaveling) yang merupakan sebagian dari bekas tanah Hak Guna Bangunan nomor 223/ Sunter Agung, yang terletak di dalam Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Utara, Kecamatan Tanjung Priok, Kelurahan Sunter Agung, setempat dikenal sebagai Komplek Sunter Garden sebagian dari Blok D 4 kaveling nomor 9 dengan ukuran luas ± 150 m2 (kurang lebih seratus limapuluh meter persegi).
- Demikian berikut segala sesuatu yang berada dan ditanam diatas tanah tersebut. Bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini melepaskan segala hak dan kepentingannya atas: Sebidang tanah kosong (kaveling) yang merupakan sebagian dari bekas tanah Hak Guna Bangunan nomor 223/ Sunter Agung tersebut.
- Sehingga tanah tersebut langsung dikuasai oleh Negara.
- Pelepasan hak dan kepentingan atas tanah tersebut dilakukan dengan maksud agar PIHAK KEDUA memperoleh kesempatan untuk meminta/memohon sesuatu hak atas tanah tersebut kepada instansi yang berwenang. Selanjutnya para penghadap bertindak seperti tersebut diatas telah setuju dan mufakat bahwa:-
a. Untuk pelepasan hak atas tanah tersebut, PIHAK KEDUA dengan ini memberikan uang ganti kerugian kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp.

PIHAK PERTAMA mengaku telah menerima dari PIHAK
KEDUA sebelum penanda-tanganan akta ini, untuk
penerimaan jumlah uang tersebut akta ini oleh para pihak dianggap berlaku pula sebagai tanda
penerimaan (kwitansi) yang sah. PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa tanah tersebut adalah benar-benar milik PIHAK PERTAMA, bebas dari sitaan, tidak digadaikan/tidak menjadi jaminan dari suatu hutang, tidak dibebani, baik secara crediet verband maupun hipotik, tidak ada pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas tanah tersebut.
- Jika di kemudian hari ada tuntutan/gugatan dari pihak lainnya yang bersangkutan dengan tanah tersebut, maka hal ini menjadi tanggung-jawab sepenuhnya dari PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini dibebaskan oleh PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan/gugatan dari pihak lainnya mengenai hal tersebut.- Segala tunggakan pajak-pajak/beban-beban dan denda-denda yang mungkin ada serta dikenakan atas tanah tersebut pada waktu haknya dilepaskan tetap menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA.
- Penyerahan dari tanah tersebut diatas telah terjadi dan diterima pada hari ini serta dalam keadaan seperti sekarang ini. PIHAK PERTAMA dengan ini memberi kuasa kepada PIHAK KEDUA dan/atau
baik bersama-sama maupun masing-masing dengan hak substitusi: untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA menyatakan melepaskan hak atas tanah tersebut kepada yang berwajib dan memohon sesuatu hak dengan nama apapun juga atas tanah tersebut.
- selama PIHAK KEDUA belum memperoleh sesuatu hak dari yang berwajib atas tanah tersebut, maka PIHAK KEDUA berhak dan berwenang untuk mewakili PIHAK PERTAMA, sebagaimana PIHAK PERTAMA sendiri berhak dan berwenang mempergunakan tanah tersebut, baik dalam pengurusan maupun pemilikan, satu dan lainnya atas tanggungan dan keuntungan PIHAK KEDUA sendiri.-
- untuk keperluan itu menghadap dimana perlu kepada siapapun juga, memberikan keterangan-keterangan, membuat, minta dibuatkan dan menanda-tangani segala surat/akta yang diperlukan, selanjutnya mengerjakan segala tindakan yang dianggap perlu dan baik keperluan tersebut tidak ada yang dikecualikan.
- Kuasa-kuasa yang tercantum dalam akta ini merupakan kuasa-kuasa yang tetap dan tidak dpat dicabut kembali serta merupakan bagian penting dan tidak dapat dipisahkan dari akta ini, yang tanpa adanya kuasa-kuasa tersebut, akta ini tidak dibuat oleh karenanya kuasa-kuasa ini berlaku mutlak dan tidak dapat berakhir atau diakhiri oleh sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/Peraturan-peraturan lainnya.-
b. Untuk akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya, para pihak memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jakarta.
------------------ DEMIKIAN AKTA INI -
Dibuat sebagai minuta, dibacakan dan ditanda-tangani di Jakarta pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini dengan dihadiri oleh ....... dan ..........., kedua-duanya pegawai kantor Notaris, dan bertempat tinggal di Jakarta, sebagai saksi-saksi.
Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris, kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditanda-tangani oleh dan saya, Notaris. Dilangsungkan dengan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar