Sabtu, 24 April 2010

Corporate Social Responsibility (CSR) dan Kesejahteraan Buruh

Oleh: Andi Syafrani
[Penulis menyelesaikan Master of Comparative Commercial Law (MCCL) di Victoria University, Melbourne, Australia dengan beasiswa ADS Ausaid. Dapat dihubungi lewat asyafrani@yahoo.com - Tulisan Syafrani lainnya klik di sini]

 Di awal Mei ini ribuan buruh di berbagai daerah kembali meneriakkan tuntutan kesejahteraan mereka. Ritual tahunan perayaan May Day kali ini semakin menemukan titik kritisnya persis di saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyeru rakyatnya untuk mengerti kondisi perekonomian nasional yang tak kuat menghadapi gejolak global akibat kenakan harga-harga kebutuhan pokok (Pidato SBY, 30 April 2008).
Dalam situasi seperti ini, perusahaan sebagai lokus produksi ekonomi nasional sekaligus tempat di mana buruh menggantungkan hidupnya dihadapkan pada kondisi dilematis. Pemerintah tentunya berharap agar para pengusaha dapat mengambil peran dalam proses stabilisasi ekonomi, namun di sisi lain mereka juga akan sangat bergantung pada kebijakan-kebijakan strategis yang dibuat pemerintah serta kondisi internal perusahaan mereka.

Bagi perusahaan yang khususnya bergerak di, dan terkait dengan, pengelolaan sumberdaya alam, situasi ini tentunya semakin sulit mengingat beban tambahan mereka untuk mengalokasikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang diwajibkan dalam Pasal 74 Undang-undang Perusahaan Terbatas (UUPT). Di sini, upaya peningkatan kesejahteraan buruh seakan-akan diperhadapkan dengan pelaksanaan kewajiban CSR yang teknisnya masih digodok oleh pemerintah dalam sebuah Peraturan Pemerintah (PP).
Dalam perspektif corporate governance, pertanyaannya kemudian adalah bagaimanakah situasi ini dijembatani? Teknisnya, bisakah CSR dijadikan sebagai instrumen perusahaan untuk menyejahterakan buruh?


Buruh sebagai primary stakeholders
Konsep CSR berawal dari dorongan kuat untuk menahan laju “ketamakan” perusahaan (baca: shareholders) mengambil sendiri keuntungan bisnis yang diperolehnya. CSR adalah konsep yang menawarkan keseimbangan kepentingan antara shareholder dan stakeholder (Andrew P. Kakabadse et.al., 2007).
Di masa awal sejarah perusahaan, konsep stakeholders tidak pernah dikenal. Yang ada hanya pemilik (owner). Istilah stakeholder pertama kali diperkenalkan dalam Stanford Research Institute Internal Report pada 1963 dan kemudian pada era 1980-an mulai dielaborasi secara sistematis dalam diskursus corporate governance, khususnya sejak R.E. Freeman (1984) menerbitkan bukunya “Strategic Management: A Stakeholder Approach”.

Di dalam bukunya, Freeman mendefiniskan stakeholder sebagai “any group or individual who can affect or is affected by the achievement of the organisation’s objectives.” Dalam konteks perusahaan, pihak yang paling berperan memengaruhi tercapainya tujuan pokok perusahaan tentunya dalam urutan hirarkis di posisi puncak adalah para pekerja (eksekutif dan non-eksekutif). Tanpa mereka, perusahaan sama sekali tak akan dapat melakukan fungsinya dan otomatis tujuan perusahaan tak akan dapat dioperasionalisasikan.

Buruh, sebagai pekerja non-eksekutif, dalam realitas empirik saat ini sayangnya merupakan kelompok marginal yang jauh dari posisi ideal sebagai stakeholders di mata pengusaha. Alih-alih diakui sebagai bagian integral yang ikut serta menjaga kelestarian kepentingan perusahaan, pengusaha lebih banyak menjaga jarak dan menjauhkan pekerjanya dari ikatan langsung berkesinambungan dengan, misalnya, mengkreasi ikatan-ikatan sesaat (kontrak batas waktu), mengalihkan hubungan kontraktual langsung pekerjanya ke perusahaan lain (outsourcing) dan sebagainya.
Dengan berbagai mekanisme yang dilegitimasi oleh regulasi pro kapitalis, posisi buruh dihilangkan eksistensinya sebagai pemangku kepentingan utama dalam perusahaan.


Dari outward ke inward looking
Dalam situasi dan paradigma distortif seperti ini, wacana CSR hadir di Indonesia. Peniadaan pengakuan buruh sebagai bagian lapis pertama stakeholders perusahaan mendorong penggiat CSR untuk mencari-cari kelompok-kelompok di luar perusahaan sebagai objek CSR (outward looking). Penerapan pasal 74 UUPT adalah satu contoh tindakan distortif yang mengebiri kompleksitas dan variasi diskursus CSR hanya dalam satu segmen di luar perusahaan yaitu lingkungan hidup.
Secara bersamaan, paradigma CSR yang membanjiri pembicaraan para eksekutif perusahaan didominasi oleh kelompok pemikiran yang tidak murni berbasis pada Stakeholders Primacy Notion. Praktik CSR oleh perusahaan tidak lebih sebagai kamuflase bisnis untuk meningkatkan keuntungan pemodal karena kepentingan stakeholder di sana bukanlah sasaran akhir, melainkan tujuan antara yang berujung pada peningkatan citra dan profit perusahaan.

Dengan konteks sosiologis dan filosofis yang tidak berpihak pada kepentingan buruh di atas, pelaksanaan CSR ke depan yang akan diterjemahkan dari mandat UUPT tampaknya tidak akan memberikan harapan menggembirakan bagi buruh dan juga pemerintah Indonesia untuk mengangkat kesejahteraan buruh.
Untuk mengubah hal itu, secara paradigmatik, pertama-tama, konsepsi stakeholders harus dikembalikan dari outward looking ke inward looking dengan memprioritaskan kepentingan buruh dalam pelaksanaan CSR. Buruh berikut keluarganya harus dipersepsikan sebagai stakeholder utama perusahaan. Indeks pelaksanaan CSR perusahaan karenanya harus memasukkan program dan insentif yang ditujukan kepada pekerjanya sebagai indeks tertinggi keberhasilan CSR. Jika lingkaran dalam perusahaan justru tidak mendapatkan manfaat CSR, dapat dikatakan bahwa perusahaan tersebut tidak melakukan CSR melainkan promosi dan profit gaining berkedok CSR.

Selanjutnya, dalam situasi ekonomi yang mendesak saat ini, pemerintah harus berani mengambil terobosan-terobosan untuk mengintrodusir model-model CSR dan memberikan “reward” kepada perusahaan yang berpihak pada buruhnya lewat CSR. CSR dalam konteks saat ini dijadikan sebagai sarana untuk membantu dan meningkatkan kapasitas serta kesejahteraan buruh. Setelah buruh dapat menikmati arti dan manfaat CSR, barulah kemudian para stakeholders lainnya diberikan bagian yang proporsional untuk menerima dan dijadikan sebagai objek CSR. Hanya dengan begitu, CSR menjadi instrumental dalam penyejahteraan buruh Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar