Kamis, 22 April 2010

Peranan HAN dalam Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang

Oleh Adhitya Johan Rahmadan

(DETEROUTMENT DEPUFAIR YANG DILAKUKAN OLEH BADAN/PEJAHAT TATAUSAHA NEGARA/ADMINISTRASI NEGARA)



Peranan Hukum Administrasi Negara (HAN) dalam melakukan kontrol terhadap jalannya isrumen-instrumen pemerintah seperti badan-badan milik pemerintah dan pejabat-pejabat pemerintah yang melakukan pelanggaraj baik itu pencurian atau penyalah gunaan wewenangnya yang dimana akan menyinggung perlindungan bagi subyek hukum yang dirugikan oleh negara maupun person yang mewakili negara dan perlindungan hukum dalam HAN

Penegakan Hukum dalam HAN
Menurut P.Nicolai dan kawan-kawan sarana penegakan hukum administrasi berisi
1. Pengawasasan bahwa organ pemerintahan dapat melaksanakan ketaatan pada atau berdasarkan undang-undang yang bditetapkan secara tertulis dan pengawasan terhadap keputusan yang meletakkan kewaj9oban kepada indifidu
2. Penerapan kewenangan sanksi pemerintahan
Dan ada beberapa sanksi pidana dalam HAN
1. Paksaan pemerintah
2. Penarikan kembali keputusan yang menguntungkan
3. Pengenaan uang paksa oleh pemerintah
4. Pengenaan denda administratif
5. Paksaan pemerintah

Bedasarkan berbagai yurispundensi di negri belanda atau peraturan undang-undang di indonesia,tampak bahwa pelaksanaan paksaan pemerintah adalah wawanang yang diberikan undang-undang kepada pemerintah,buklun keajiban.Kewenangan pemerintah untuk menggunakan bestuurdwang merupakan kewenangan yang bersifat bebes ,dalam arti pemerintah diberi kebebasan untuk mempertimbangkan menurut inisiatifnya sendiri apakah mengunakan bestuursdwang atau tidak atau bahkan menerapkan sanksi lainnya.

kebebasan pemerintah menggunakan wewenang paksaan pemerintahan ini dibatasi oleh asas-asas umum pemerintahan yang layak,seperti asas kecermatan,asas keseimbangan,asas kepestian hukum,dan sebagainya.

Disamping itu,ketika pemerintahan menghadapi suatu kasus pelanggaran kaidah hukum administrasi negara,misalnya pelanggaran ketentuan perizinan,pemerintah harus mengunakan asas kecermatan,asas kepastian hukum,atau asas kebijaksanaan dengan mengkaji secara cermat apakah pelanggaran izin tersebut bersivat subtansial atau tidak.Sebagai contoh dapat diperhatikan dari fakta pelanggaran berikut ini.

1. Pelanggaran yang bersifat subtansial : Seseorang mendirikan rumah tinggal di daerah pemukiman,akan tetapi orang tersebut tidak memiliki izin bagunan (IMB).Dalam hal ini,pemerintah tidak seepatutnya langsung menggunakan paksaan pemerintahhan ,dengan membongkar rumah tersebut .Terhadap pelanggaran yang tidak bersifat subtansial ini masih dapat ini msihdapat di legeslasi.pemerintah harus memerintahkan kepada orang yang bersangkutan untuk mengurus IMB.Jika orang tersebut,setelah diperintahkan dengan baik,tidak mengurus izin,maka pemerintah bisa menerapkan bestuursdwang ,yaitu pembongkaran.

2. Pelanggaran yang bersifat subtansial :Seorang membangun rumah dikawasan industri atu seorang [pengusaha membangun indusri dikawasan pemukiman penduduk,yang berarti mendirikam bangunan tidak sesuai dengan tata ruang atau rencana peruntukan (betemming) yang telah ditetapkan pemerintah dapat langsung menetapkan bestuurswang.

dalam Pertanggung jawaban Hukum Pemerintah harus di telisik dari Pengertian pertanggung jawaban, Pertanggung jawaban berasal dari kata tanggung jawap yang berati kata wajib menangung segala sesuatunya (kalau ada suatu hal,boleh dituntut,di persalahkan,diperkarakan dan sebagainya) Dalam kamus hukum ada dua istilah yang menunjuk pada pertanggungjawaban yakni liability dan responsibility.Liabilitiy merupakan merupakan istilah hukum yang luas didalamnya antara lain mengandung makna bahwa (leability merujuk pada makna yang paling komperehensif,meliputi hampir setiap karakter setiap karakter resiko atau tanggungjawab ,yang pasti,yang bergantung,atau memungkinkan.
.Liability didefinisikan untuk menunjuk:semua hak dan kewajiban Disamping itu Liability juga merupakan:kondisi untuk tunduk kepada kewajiban secara aktual dan potensial;kondisi pertanggung jawab terhadap hal-hal yang aktual atau mengkin suatu kerugian ,ancaman,kajahatan,beaya,atau beban ;kondisi yang menciptakan tugas untuk melaksanakan undang-undang dengan sgera atau pada masa yang akan datang.Sementara responsibility berati kewajiban bertanggung jawab atas suatu undang-undang yang dilaksanakan,dan memperbaiki atau sebaliknya-memberi ganti rugi atas kerusakan apapun yang telah ditimbulkannya
Penutup
Ternyata dalam hukum administrasi yang berlaku di indonesia bnyak mengatur tentang persengketaan atau perbuatan sewanag-wenag (wilekeur/a bus detroit) perbuatan penyalah gunaan kewenangan (detournement de pouvair) dan kasusus-kasus tersebut bisa diselesaikan di peradilan tata usaha negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar