Sabtu, 24 April 2010

Filsafat Hukum

A. Pengertian Filsafat
Filsafat berasal dari bahasa Yunani, yaitu Philosophia. Philo atau philein berarti cinta, sophia berarti kebijaksanaan. Gabungan kedua kata dimaksud berarti cinta kebijaksanaan. Philosophos adalah pencinta kebijaksanaan. Dalam bahasa arab disebut Failasuf, kemudian ditransfer ke dalam bahasa Indonesia menjadi Failasuf atau Filsuf.
Dalam bahasa arab dikenal kata hikmah yang hampir sama dengan arti kebijaksanaan. Kata hikmah atau hakiem adalam bahasa arab dipakai dalam pengertian falsafah dan failasuf, tetapi harus dilihat dalam konteks apa kata hikmah dan hakiem itu digunakan, karena tidak semua kata hikmah atau hakiem itu digunakan. Hal iti menunjukkan bahwa tidak semua kata hikmah atau hakiem dapat diartikan falsafah atau filsuf.
Antara falsafah dengan sejarah tidak dapat dipisahkan, karena sejarah falsafah sudah merupakan falsafah itu sendiri. Ketiak satu demi satu ilmu pengetahuan memisahkan diri dari falsafah sebagai induknya, akhirnya sisa dua bidang yang tetap melekat pada falsafah itu : Apakah yang dapat aku ketahui dan apakah yang harus aku kerjakan. Kedua pernyataan itu merupakan inti dari falsafah, yang pembahasannya meliputi tiga realitas masalah, yaitu (1) Tuhan, (2) Manusia, dan (3) Alam.[1] Sebagai contoh ”Filsafat Ketuhanan”.
Filsafat adalah upaya untuk mempelajari dan mengungkapkan penggambaran manusia di dunianya menuju akhirat secara mendasar. Objeknya adalah materi dan forma. Objek materi sering disebut segala sesuatu yang ada bahkan yang mungkin ada. Hal ini berarti filsafat mempelajari apa saja yang menjadi isi alam semesta mulai dari benda mati, tumbuha, hewan, manusia, dan sang Pencipta. Selanjutnya objek ini sering disebut sebagai realita atau kenyataan. Filsafat ingin mempelajari baik secara fragmental (menurut bagian dan jenisnya) maupun secara integral menurut keterkaitan antara bagian-bagian dan jenis-jenis itu didalam suatu keutuhan secara keseluruhan. Hal itulah yang disebut objek forma.
Filsafat mempunyai 2 (dua) unsur, yaitu (a) unsur internal yang meliputi struktur ilmu pengetahuan dan metodologi, (b) unsur eksternal yang terdiri atas ilmu dan nilai yang meliputi agama, etika dan ideologi.
Kedudukan filsafat pengetahuan menyoroti gejala pengetahuan manusia berdasarkan sudut sebab musabab pertama. Pokok bahasannya antara lain : apakah suatu pengetahuan itu benar dan tetap terpercaya, tidak berubah atau berubah-ubah terus, bergerak dan berkembang, dan jika berkembang, kemanakah arah perkembangannya.Filsafat ilmu adalah mempelajari gejala ilmu pengetahuan sebagai salah satu bidang pengetahuan khas menurut sebab musabab terakhir. Ilmu pengetahuan dimengerti sebagai pengetahuan secara sistematis dan langkah pencapaiannya dipertanggungjawabkan secara teoritis

Fungsi Filsafat Hukum
Pada zaman yunani kuno hukum dipandang berkaitan dengan alam. Alam dikuasai oleh hukum yang biasa disebut hukum alam. Demikian juga manusia yang termasuk alam itu. Dalam pandangan demikian, hukum berfungsi untuk mengatur hidup manusia supaya mengikuti peraturan yang sesuai dengan hakikatnya. Dalam abad pertengahan pandangan ini berubah, hukum tetap dipertahankan dalam fungsinya yang semula, yakni menciptakan aturan-aturan.
Namun antara yang terwujud tidak dipandang lagi sebagai suatu keharusan alamiah. Aturan hukum adalah aturan Allah SWT. Hukum berfungsi untuk menjamin suatu aturan hidup sebagaimana yang dikehendaki oleh Pencipta manusia.
Dalam zaman modern, pandangan terhadap hukum berubah lagi. Hukum dilihat sebagai ciptaan manusia. Karena yang menentukan hukum adalah manusia sendiri, ia menentukan aturan dalam kehidupannya. Latar belakang pandangan ini adalah kenyataan bahwa manusia merupakan makhluk bebas. Ia membangun kehidupannya, baik kehidupan pribadi maupun kehidupan kelompok sesuai dengan kebutuhan cita-citanya. Fungsi hukum dalam pandangan ini adalah mewujudkan suatu kehidupan bersama yang teratur sehingga dapat menunjang perkembangan pribadi setiap manusia.
Ketika muncul tokoh dari filsuf Yunani dan Kristiani memunculkan ide bahwa tujuan negara dan hukum adalah untuk mewujudkan kepentingan umum, maka negara didirikan untuk mewujudkan kepentingan umum, dan hukum merupakan sarana utama untuk merealisasikan tujuan itu. Suatu masyarakat dianggap baik, bila kepentingan umum diperhatikan, baik oleh penguasa maupun oleh para warga negara. Pengertian ini tetap dipertahankan dalam zaman rasionalisme sampai saat ini, diantaranya ditemukan dalam aliran realisme hukum Amerika.
Kalau dikatakan bahwa kepentingan umum diwujudkan melalui hukum, dapat diandaikan pula bahwa kepentingan lain juga sudah diperhatikan secukupnya oleh manusia secara pribadi, yaitu kepentingan individual. Berarti hukum yang menjamin kepentingan umum tidak boleh merugikan kepentingan individual, melainkan harus melindunginya. Hukum tidak hanya menjamin kepentingan umum, tetapi mengimbangi kepentingan umum dengan kepentingan individual.
Kepentingan umum adalah kepentingan masyarakat sebagai keseluruhan memiliki ciri-ciri sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar