Kamis, 22 April 2010

Surat Izin Praktik Dokter dan Dokter Gigi dalam undang-undang Praktek Kedokteran

Latar belakang masalah
Dalam undang-undang praktik kedokteran dijelaskan bahwa setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik. Selanjutnya dalam pasal 38 ayat (3) mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai surat izin praktik diatur dengan peraturan menteri dalam hal ini adalah menteri kesehatan. Implementasi lebih lanjut dari pasal-pasal tersebut diatas, maka menteri kesehatan mengeluarkan/menerbitkan peraturan menteri kesehatan No.512/PER/MENKES/2007 peraturan izin praktik dan penyelenggaraan praktik kedokteran.
Permasalahan yang timbul adalah apakah yang diamanatkan dalam undang-undang prakti kedokteran pasal 38 ayat (3) sejalan dengan Permenkes 512 tersebut, pertanyaan lain adalah apakah surat izin praktik dengan izin pratik sama pengertiannya secara yuridis?.
Pembahasan
Menurut teori hukum yang dikemukakan oleh Von Savigny sebagai pelopor aliran positifisme dari mashab historis yang membagi hukum menjadi dua (2) adalah hukum materil dan hukum formil, menurut beliau hukum materil terdiri dari unsur materil dan unsur formil dan untuk hukum formil juga terdiri dari unsur materil dan unsur formil.
Bilamana teori tersebut dijabarkan dalam penyelenggaraan praktik kedokteran maka yang masuk peraturan atau ketentuan materil pada praktik kedokteran adalah seluruh peraturan-peraturan, standar-standar dengan pedoman-pedoman dari setiap dokter dan dokter gigi dalam penyelenggaraan praktik kedokteran.
Adapun aturan materil dalam bentuk peraturan-peraturan antara lain, undang-undang praktik kedokteran, undang-undang kesehatan, KUH Pidana dan KUH Perdata dan sebagainya. Standar-standar yang masuk sebagai peraturan/ketentuan materil antara lain standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional dan standar-standar lainnya. Sedangkan peraturan/ketentuan materil dalam bentuk pedoman-pedoman antara lain: pedoman pedoman rekam medis, pedoman-pedoman infomed consent (persetujuan tindakan medis) dan sebagainya.
Begitu pula dengan aturan atau ketentuan–ketentuan formil dalam penyelenggaraan praktik kedokteran antara lain ada yang diatur dalam undang-undang praktik kedokteran misalnya tentang penegakan disiplin kedokteran antara lain tentang majelis kehormatan disiplin kedokteran, ketentuan atau aturan tentang hukum acara pidana maupun perdata, dan sebagainya. Namun aturan atau ketentuan formil terdiri dari unsur materil misalnya aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang menjelaskan tentang Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), tentang tugas Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), izin praktik, informed consent dan sebagainya. Adapun aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang sifatnya formil dari unsur formil adalah tentang surat izin praktik, surat tanda registrasi, dan ketentuan-ketentuan tentang mekanisme untuk mendapatkan surat-surat tersebut.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa apa yang diamanatkan dalam pasal 38 ayat (3) Undang-Undang Praktik Kedokteran, yaitu surat izin praktek adalah ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan hukum formil dari unsur formil sedangkan apa yang ada pada Permenkes 512/MENKES/ PER/IV/2007 adalah ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan formil dari unsur materil.

Daftar Pustaka
• Undang undang nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
• Permenkes nomor 512/Menkes/Per/III/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran;
• Sudikno Merto Kusumo, Mengenal Hukum, Libert, Yokyakarta, 1986;
• Fridman, 10, Teori dan Filsafat Hukum, telaah Kritis atas Teori Hukum terjemahan Muhammad Arifin, Rajawali Pers, Jakarta, 1994.

Dr. Sabir Alwy,SH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar