Rabu, 21 April 2010

Memilih antara Penangguhan dan Pengalihan Penahanan

Dalam upaya pendampingan klien, umumnya kuasa hukum sering dibenturkan tentang status penahanan yang diterapkan penyidik atau penuntut umum atas kliennya. Sebagaimana diketahui, penahanan dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih. Penahanan juga dapat dilakukan atas tindak pidana seperti :



  1. Kebiasaan menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan (Pasal 282 ayat (3) KUHP),
  2. Sengaja menyebabkan, mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan (Pasal 296 KUHP),
  3. Perlakuan tidak menyenangkan (Pasal 335 ayat (1) KUHPidana),
  4. Penganiayaan (Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,
  5. Penganiayaan dengan direncanakan (Pasal 353 ayat (1) KUHPidana),
  6. Penggelapan (Pasal 372 KUHPidana),
  7. Penipuan (Pasal 378 KUHPidana),
  8. Membeli barang-barang tapi berniat tidak melunasi pembayarannya (Pasal 379 a KUHPidana),
  9. Nahkoda yang sesudah dimulai penerimaan atau penyewaan kelasi tetapi sebelum perjanjian habis sengaja dan melawan hukum menarik diri dari pimpinan kapal itu (Pasal 453 KUHPidana),
  10. Kelasi yang, bertentangan dengan kewajibannya menurut persetujuan kerja, menarik diri dari tugasnya di kapal Indonesia, jika menurut keadaan di waktu melakukan perbuatan, ada kekhawatiran timbul bahaya bagi kapal, penumpang atau muatan kapal itu (Pasal 454 KUHPidana),
  11. Anak buah kapal kapal Indonesia, yang sengaja dan melawan hukun tidak mengikuti atau tidak meneruskan perjalananyang telah di setujuinya (Pasal 455 KUHPidana),
  12. Penumpang kapal Indonesia yang di atas kapal menyerang nakoda, melawannya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merampas kebebasannya untuk bergerak atau seorang anak buah kapal Indonesia yang di atas kapal dalam pekerjaan berbuat demikian terhadap orang yang lebih tinggi pangkatnya (Pasal 459 KUHPidana),
  13. Menjadi penadah hasil kejahatan (Pasal 480 KUHPidana) dan
  14. Menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian (Orang yang berprofesi germo atau mucikari) (Pasal 506 KUHPidana).

Umumnya pula, ketika si klien dikenakan status penahanan, kuasa hukum atau keluarganya berupaya untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Memang permintaan penangguhan penahanan merupakan haknya tersangka/ terdakwa tetapi untuk dikabulkan atau tidaknya penangguhan penahanan tersebut merupakan wewenang si penyidik atau penuntut umum. Sesuai dengan arti kata penangguhan yang berarti tunda atau menunda maka dapat diartikan dengan adanya upaya penangguhan penahanan tidak lebih hanya menunda masa penahanan yang seharusnya dijalankan oleh si tersangka. Yang artinya, jika permohonan penangguhan penahanan tersebut dikabulkan maka masa penangguhan penahanan dari seorang tersangka atau terdakwa tidak termasuk masa status tahanan. Ini tentunya menjadi resiko tersendiri bagi si tersangka mengingat berkurangnya masa status tahanan lebih menguntungkan dibandingkan jika harus menjalani masa tahanan dihitung sejak putusan hakim memiliki kekuatan hukum tetap. Resiko yang lain yang juga harus diperhitungkan adalah masalah kewenangan dari si penyidik atau si penuntut umum, mengingat, sekali lagi, dikabulkan atau tidaknya penangguhan penahanan tersebut merupakan wewenang si penyidik atau penuntut umum. Jadi, jika di tingkat penyidikan permohonan penangguhan penahanan dikabulkan, belum tentu di tingkat kejaksaan penangguhan penahanan tersebut dikabulkan pula. Kalaupun misalnya di tingkat penyidik dan dikejaksaan penangguhan penahanan tersebut dikabulkan, berapa banyak uang jaminan yang harus dikeluarkan si klien mengingat atas nama "kewenangan dan jabatan" masing-masing instansi memiliki peraturan dan kekuasaan tersendiri untuk menentukan besaran uang jaminan. Belum lagi, jika penangguhan penahanan tersebut harus diajukan kembali kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara.

Atas uraian kerugian tentang upaya permohonan penangguhan penahanan seperti di atas, menjadi pertanyaan, apakah upaya permohonan penangguhan penahanan tersebut efektif ditengah proses hukum yang sedang dijalankan oleh klien ? Efektif tidaknya tentu menjadi ukuran yang subjektif, tergantung pada kondisi keuangan tersangka/ terdakwa dan keluarganya.

Lalu manakah yang lebih efektif untuk menghindar dari status penahanan ?

Sebenarnya, yang jauh lebih efektif adalah tetap menerima status penahanan tersebut sampai putusan hakim dapat keluar dan memiliki kekuatan yang hukum tetap. Hal ini lebih menguntungkan bagi si tersangka/ terdakwa untuk lepas dari jeratan hukum dan masa hukuman yang seharusnya dijalankan.

Sekiranya ternyata tersangka/ terdakwa masih tetap enggan untuk menjalankan masa penahanan, lebih baik mengupayakan permohonan pengalihan penahanan. Sama seperti penangguhan penahanan, pengalihan penahanan juga merupakan hak si tersangka/ terdakwa dan dikabulkan tidaknya menjadi kewenangan penyidik, penuntut umum atau hakim. Bedanya dalam pengalihan penahanan, tersangka/ terdakwa bisa mengajukan penahanan rumah atau penahanan kota. Ini tentunya lebih efektif dibandingkan penangguhan penahanan karena selama pengalihan penahanan, meskipun ditahan dirumah sendiri atau didalam kota tetap dihitung sebagai masa penahanan.

Pasal 22 KUHAP menyatakan bahwa jenis penahanan dapat berupa penahanan rumah tahanan negara; penahanan rumah atau penahanan kota. Penahanan rumah dilaksanakan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman tersangka atau terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan. Penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan. Masa penangkapan dan atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Untuk penahanan kota pengurangan tersebut seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan sedangkan untuk penahanan rumah sepertiga dari jumlah lamanya waktu penahanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar