Senin, 12 April 2010

Contoh eksepsi pidana Kasus Prita

Tulisan dibawah ini sebenarnya adalah contoh eksepsi atau biasa disebut tangkisan/jawaban tergugat pertama terhadap suatu tuntutan jaksa, kali ini contohnya perihal kasus Prita Mulyasari, perlu diingat, INI BUKAN EKSEPSI ASLI PRITA. Dicontohkan pada Kasus dugaan penghinaan oleh Ibu Prita. Dalam kasus ini, ada 3 pasal yang didakwakan (bentuk alternatif), (1) Dakwaan I: Pasal 27 Ayat (3) jo 45 Ayat (1) UUIE; (2) Dakwaan II: Pasal 310 Ayat (2) KUHP – pencemaran tertulis; (3) Dakwaan III: Pasal 311 Ayat (1) KUHP – fitnah.

I. KEBERATAN PERTAMA
Bahwa dakwaan pertama Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 UUTIE, dakwaan kedua Pasal 310 Ayat (2) KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 311 Ayat (1) KUHP tidak dapat dibuat dalam bentuk alternatif, disebabkan:

1. Pada kasus ini ketiga dakwaan tersebut tidak mengandung sifat saling mengecualikan. Dalam doktrin bahwa syarat mutlak dari suatu bentuk surat dakwaan alternatif bahwa antara masing-2 dakwaan terdapat sifat saling mengecualikan. Jika terjadi tindak pidana dakwaan yang satu, maka tidak mungkin terjadi pada tindak pidana dakwaan yang lain. Seperti antara pencurian dan penggelapan. Jika terbukti adanya perbuatan “mengambil” pada pencurian, maka tidak mungkin terbukti perbuatan “memiliki” dalam penggelapan. Karena kedua unsur tersebut saling mengecualikan.

2. Karena baik dalam Pasal 27 Ayat (3) UUITE maupun Pasal 311 Ayat (1) KUHP, harus memuat bentuk standar pencemaran pada Pasal 310 Ayat (1) KUHP.

3. Bahwa pada Pasal 27 Ayat (3) UUITE harus memuat unsur pencemaran dalam bentuk standar Pasal 310 Ayat (1), karena Pasal 27 Ayat (3) UUTIE menyebut pencemaran, maka yang dimaksud pencemaran tersebut tidak lain adalah Pasal 310 Ayat (1) atau Ayat (2) KUHP.

4. Bahwa demikian juga, Pasal 27 Ayat (3) khususnya mengenai penyebutan pencemaran, maka dengan mencantumkan Pasal 310 maupun fitnah Pasal 311 KUHP, maka tidak dapat dibenarkan sekaligus mendakwakan pula bentuk lex specialisnya Pasal 27 Ayat (3) UUTIE. Hal ini menyalahi azas lex specialis dorogat legi generali

II. KEBERATAN KEDUA
Dalam kasus ini tidak tepat menerapkan Pasal 27 Ayat (3) jo 45 UUTIE, sebabnya adalah:

1. Bahwa syarat utama pasal yang ditetapkan dalam surat dakwaan, ialah unsur-unsur pasal yang didakwakan didukung oleh hasil pemeriksaan/dokumen yang terdapat dalam BA Penyidikan. Berdasarkan penjelasan Jaksa Agung di TV bahwa JPU tidak profersional, krn penyidik tidak mengarahkan pemeriksaan pada UU ITE. Maka jelas tidak ada dokumen pemeriksaan mengenai UUITE di dalam BAP. Namun JPU memasukkan Pasal 27 Ayat (3) UUITE dalam dakwaan.

2. Bahwa dgn demikian, dapat disimpulkan bahwa maksud JPU memasukkan Pasal 27 Ayat (3) UUITE agar terdakwa dapat ditahan. Tidak dibenarkan mencantumkan pasal tertentu dengan maksud sekedar untuk menahan.

III. KEBERATAN KETIGA.
Bahwa surat dakwaan JPU obscuur libel, tidak jelas dan kabur, tidak memenuhi syarat materiil surat dakwaan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 143 Ayat (2) KUHAP.

1. Bahwa Pasal 143 Ayat (2) KUHAP mengharuskan surat dakwaan disusun dengan mengurai secara cermat, jelas dan lengkap mengenai (a) tindak pidana yg didakwakan dan (b) dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.

2. Jelas mengenai tindak pidana, termasuk jelas unsur-unsur pokok tindak pidana serta penerapan setiap unsur ke dalam peristiwa konkret yang didakwakan. Mohon perhatikan dalam dakwaan kedua Pasal 310 Ayat (2) KUHP, unsur perbuatan pada pencemarn adalah menyerang heromatan dan nama baik orang dengan cara menuduhkan perbuatan tertentu (menurut JPU menuduhkan suatu hal, padahal jelas dalam teks aslinya adalah een bepaald feit yang artinya perbuatan tertentu). Oleh sebab itu perbuatan apa yang dituduhkan harus jelas. Dalam dakwaan kedua disebutkan bahwa kalimamt terdakwa yang ditujukan pada dr Henky ialah “lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini” Sdgkan mengenai peringatan penghati-hati tersebut bukanlah menuduhkan suatu perbuatan tertentu. Padahal dalam surat dakwaan diwajibkan bahwa setiap unsur tindak pidana yang didakwakan harus diimplementasikan / diterapkan pada peristiwa konkrit yang terjadi. Hal ini tidak dilakukan oleh JPU.

3. Bahwa dalam Pasal 310 Ayat (2) harus memuat unsur pencemaran dalam Ayat (1), ialah maksudnya terang supaya hal (tuduhan) itu diketahui umum. Ternyata juga dalam uraian mengenai peristiwanya tidak disebutkan maksud yang bagaimana yang disebut terang supaya diketahui umum. Tidak jelas menunjukkan kejadian yang mana yang menggambarkan adanya maksud yang demikian itu. Siapa-siapa yang dimaksud JPU dengan umum tersebut juga tidak dijelaskan. Dakwaan seperti ini tidak dapat dibenarkan.

IV. KEBERATAN KEEMPAT
Bahwa andaikata bukan bentuk laporan, namun pengaduan, dr. Henky dan dr. Gace pun juga tidak berhak untuk mengajukan pengaduan mengenai dugaan penghinaan. Oleh karena itu negara in casu JPU tidak berhak untuk mengajukan penuntutan terhadap terdakwa.

1. Bahwa dengan mengikuti alur pemikiran JPU, bahwa tulisan terdakwa dalam E-mailnya adalah Penipuan OMNI Internasional Hospital Sutera Tangerang. Jadi jelas tuduhan itu pada korporasi in casu RS OMNI Internasional, yang dituju bukanlah pribadi dr. Henky dan dr Grace. Sementara itu menurut sistem hukum pidana kita khususnya mengenai penghinaan umum dalam bab XVI KUHP tidak mengenal bentuk-bentuk penghinaan terhadap korporasi. Maka tidak dapat dibenarkan dr Henky dan dr Grace merasa terhina dengan adanya tulisan judul tersebut. Sedangkan isi yang menyangkut pribadi dr Henky dan dr Grace tidak ada sesuatu perbuatan konkrit yang dituduhkan dalam tulisan tersebut. Jika pribadi kedua dokter ini merasa terhina dengan peringatan oleh terdakwa bahwa harus berhati-hati pada dr Henky, maka apabila isinya tidak benar peringatan semacam ini, hanya bisa diarahkan pada penghinaan ringan menurut Pasal 315 KUHP, yang in casu tidak di dakwakan.

2. Bahwa jika benar bahwa judul tulisan menuduh RS yang menipu, maka sungguh aneh yang tersinggung dan pihak yang mengadu adalah dr. Hengky dan dr Grace. Dalam hal pengaduan hanya bisa dilakukan oleh orang yang berhak, dan bukan korporasi yang berhak. Maka dr. Hengky dan dr. Grace sesungguhnya tidak berhak mengadu. Oleh karena itu pengaduan kedua dokter ini seharusnya tidak dapat diterima. Oleh sebab pengadu bukan orang yang berhak, maka negara in casu JPU tidak berwenang melakukan penuntutan atas pengaduan oleh orang yang tidak berhak untuk mengajukan pengaduan.

V. KEBERATAN KELIMA

Bahwa tidak bisa dalam kasus ini dakwaan JPU hanya ditujukan pada seorang terdakwa saja. Sebabnya:
1. Bahwa berdasarkan sifatnya surat elektronik E-mail yang tidak mungkin dapat diakses oleh orang lain yang tidak dituju, yang karenanya tidak mungkin dapat dibaca oleh pihak lain misalnya RS OMNI Internasional atau dr. Hengky atau dr Grace. Apabila ada pihak lain yang menerima atau membaca, dipastikan karena sebab perbuatan orang lain.

2. Bahwa orang lain inilah sesungguhnya yang melakukan perbuatan menyebarkan (verspreiden), maka orang inilah sesungguhnya sebagai pembuat tunggal (dader). Atau kalau hendak disangkutkan perbuatan terdakwa, perbuatan terdakwa bukanlah sebagai perbuatan menyebarkan tulisan, dan oleh sebab itu terdakwa bukan sebagai pembuat pelaksana (pleger). Apabila ada pengetahuan (kesengajaan) bahwa orang lain yang hendak menyebarkan tulisan itu, maka terdakwa sekedar sebagai pembuat pembantu saja.

3. Bahwa oleh karena itu seharusnya dalam dakwaan Jaksa harus melibatkan terdakwa lain dengan memasukkan Pasal 55 dan atau 56 KUHP.

4. Bahwa JPU dalam membuat surat dakwaan telah tidak sempurna subjek hukum dakwaan. Dakwaan semacam ini tidak dapat dibenarkan, dan harus dinyatakan batal demi hukum atau dibatalkan atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.

VI. KEBERATAN KEENAM

Bahwa Pemeriksaan Penyidikan dan pemberkasan BAP yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya tidak sah dan bertentangan dengan hukum acara pidana dalam KUHAP, dikarenakan kegiatan penyidikan tersebut didasarkan atas laporan/laporan polisi oleh kuasa dua orang pelapor mengenai tindak pidana aduan, bukan bentuk pengaduan.

1. Bahwa Tindak pidana yang dilaporkan oleh kuasa pelapor adalah tindak pidana pencemaran tertulis (Pasal 310 Ayat (2) KUHP dan fitnah (Pasal 311), yang menurut Pasal 319 KUHP adalah merupakan tindak pidana aduan.

2. Sementara itu Laporan Polisi yang dibuat tanggal 05 September 2008 adalah merupakan laporan, bukan pengaduan. Tentu saja penerima kuasa hanya dapat dan berwenang mengajukan laporan/laporan polisi, disebabkan Surat Kuasa Khusus dari Pelapor pada kuasanya tertanggal 01 Septermber 2008 memang secara khusus dan jelas ditujukan untuk dan atas nama pemberi kuasa untuk mengajukan laporan mengenai Pasal 310 dan 311 KUHP. Oleh karena itu Penerima Kuasa tidak berwenang dan tidak berhak untuk mengajukan pengaduan.

3. Bahwa laporan dan pengaduan adalah sesuatu tindakan/perbuatan hukum yang amat berbeda, yang pengaturannya dalam KUHAP juga secara jelas berbeda. Laporan diatur dalam Pasal 1 Angka 24. Sementara pengaduan dalam Pasal 1 Angka 25.

4. Bahwa oleh karena itu jelas perbedaannya, khususnya pengaduan tsb harus disertai dengan suatu permintaan yang tegas pada pihak pejabat yg berwenang oleh pihak yg berkepentingan (incasu yang berhak mengadu) untuk/agar menindak menurut hukum seorang yang diadukan yang incasu disangka melakukan tindak pidana aduan. Sedangkan laporan tidak diperlukan syarat yang demikian, cukup pemberitahuan saja oleh siapa saja.

5. Sedangkan dalam LP No. LP/2260/K/IX/2008/SPK Unit I tanggal 5 September tsb jelas-jelas sekali tidak ada permintaan yang tegas seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 1 Angka 25 KUHAP tersebut. Maka apa yang dilakukan kuasa dihadapan polisi adalah bentuk laporan, bukan bentuk pengaduan.

6. Bahwa seharusnya Surat Kuasa Khusus yang dibuat secara tegas disebutkan kewenangan yang diberikan pada Penerima Kuasa adalah untuk membuat pengaduan atau mengadukan, bukan membuat laporan/laporan polisi. Apabila surat kuasa sudah benar, pengaduan lah yang dibuat/diajukan, bukan laporan/LP.

7. Bahwa selain itu, laporan dan pengaduan polisi tidak lazim dikuasakan pada seorang kuasa, melainkan harus melakukannya sendiri. Demikian pula kuasa khusus tidak dibenarkan memberikan keterangan saksi atas nama saksi seperti yang dilakukan dalam BA Penyidikan. Karena keterangan saksi menurut Pasal 1 Angka 26 dan 27 KUHAP adalah harus menerangkan tentang apa yang didengar, dilihat dan dialami sendiri oleh saksi.

8. Oleh karena penyidikan dilakukan atas dasar Laporan dan juga tidak dilakukan sendiri oleh pengadu secara pribadi, sebagaimana juga terdapat dalam Surat Perintah Penyidikan jelas-jelas dasarnya adalah pelaporan/LP bukan pengaduan, maka menurut hukum segala perbuatan dalam proses penyidikan adalah tidak sah, karena bertentngan dengan UU in casu KUHAP. Sebagai akibatnya seluruh hasil penyidikan dalam BAP cacad hukum dan tidak sah.

VII. KEBERATAN KETUJUH.

Bahwa Surat Dakwaan yang dibuat oleh JPU tidak sah karena dibuat atas dasar BAP yang cacad hukum. Karena itu tidak dapat dijadikan dasar pemeriksaan dalam perkara ini.

1. Bahwa Surat dakwaan disusun dan dibuat atas dasar BAP hasil penyidikan penyidik. Apabila BAP hasil penyidikan tersebut cacad hukum, maka Surat Dakwaan juga menjadi cacad hukum. Karena Surat dakwaan cacad hukum, maka Surat dakwaan tersebut tidak dapat dijadikan dasar dalam pemeriksaan perkara ini.

2. Bahwa sebagaimana disebutkan dalam keberatan Keenam tsb diatas, kecacadan proses penyidikan, disebabkan penyidikan perkara ini dilakukan atas dasar pelaporan/LP, sedangkan seharusnya pengaduan. Karena Pasal yang sejak awal dilaporkan oleh kuasa pelapor, dibuatnya laporan polisi dan dibuatnya Surat Perintah penyidikan adalah menunjuk tindak pidana pencemaran (Pasal 310 KUHP) dan fitnah (Pasal 311 KUHP) yang menurut Pasal 319 KUHP adalah merupakan delik aduan, yang negara hanya bisa menuntut jika ada pengaduan dari orang yang berhak mengadukan. Sementara yang dilakukan adalah laporan.

VIII. KEBERATAN KEDELAPAN

Bahwa Negara dalam hal ini diwakili JPU tidak berhak untuk mengajukan penuntutan pidana terhadap orang yang disangkakan melakukan tindak pidana aduan, sementara pengaduan tidak dimajukan.

1. Bahwa dalam perkara ini secara jelas dan gamblang tidak ada pengaduan yang dibuat/dilakukan dalam bentuk dan cara apapun oleh siapapun, maka sungguh aneh JPU mendakwa terdakwa mengenai delik aduan sementara pengaduan tidak pernah diajukan.

2. Bahwa oleh karena itu Surat dakwaan yang dibuat JPU sebagai perwujudan formal dari penututan negara pada terdakwa tidak sah, JPU tidak berhak dan berwenang membuat dan mengajukannya.

PERMINTAAN
Berdasakan atas segala sesuatu yang telah diurai dalam keberatan-2 tersebut, maka dimohonkan agar majelis memutus eksepsi dalam putusan sela, ialah:
1. Menerima eksepsi Tim PH dengan alasan-alasannya;
2. Membatalkan atau menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum; atau tidak dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan perkara pidana ini;
3. Menetapkan – mengembalikan berkas perkara (BAP) pada JPU.
4. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya sebagai orang yang tidak bersalah yang telah dicemarkan nama baiknya oleh adanya penuntutan JPU.

CATATAN:
• Itulah analisis terhadap surat dakwaan JPU yang di fax pada FH UB untuk menjadi bahan pelajaran mahasiswa. Apabila dinilai baik, siapun boleh menggunakannya. Kepada teman-teman pengguna FB dan siapa saja yang membaca mohon saran dan tanggapannya.
• Saya tujukan pada mahasiswa FH UB, tulisan diatas dapat menjadi media pembelajaran, sekaligus merupakan media penyaluran hak warga negara dalam hal pengawasan terhadap penegakan hukum.
• Dosen-dosen pengajar praktik peradilan pidana FH UB pada saatnya nanti Insya Allah akan memberikan tanggapan terhadap surat tuntutan Jaksa. Jika dianggap baik boleh diadopsi oleh siapa saja. Kita almamater FH UB akan merasa senang jika pandangan hukum kita digunakan dan diterapkan.
• Sebagaimana yang berlaku selama ini, almamater acapkali mengawal kasus di Malang Raya dan sekitarnya dengan cara seperti ini. Mahasiswa Formah PK FH UB sekarang sedang mengawal kasus Polisi yang mencabuli/menyetubuhi tahanan anak perempuan 16 tahun di ruang tahanan, yang divonis hakim hanya 8 bulan penjara. Sungguh vonis ini menyayat-nyayat hati kita. Vonis serupa pernah terjadi tahun 2005 yang membebaskan seorang yang mencabuli gadis idiot dengan alasan hanya ada saatu alat bukti saja (keterangan terdakwa – sifatnya pengakuan). Vonis tersebut kemudian diseminarkan oleh Formah PK FH UB. Kita undang Polisi dan Jaksa dan pengadilan (tidak hadir). Pada akhirnya MA menghukum melalui putusan kasasinya, sesuai dengan harapan kita.
• Surat apapun dalam BAP atau surat-surat lain ketika perkara telah disidangkan, dan atau surat dibacakan di sidang yang terbuka untuk umum, maka surat-surat tersebut bukan surat rahasia. Siapapun boleh membahas dan menganilisanya. Terutama untuk bahan pembelajaran mahasiswa hukum.
Sekian, terima kasih.

Malang, Kampus FH Universitas Brawijaya 13 Juni 2009.

Adami Chazawi, SH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar