Rabu, 21 April 2010

Perceraian Dalam Putusa Verstek

Dalam persidangan perceraian, tidak tertutup kemungkinan ketidakhadiran pihak tergugat meskipun ia telah dipanggil secara patut menurut undang-undang dimana pemanggilan tersebut dilakukan oleh jurusita dengan membuat berita acara pemanggilan. Undang-undang mensyaratkan pemanggilan para pihak untuk bersidang dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali pemanggilan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam pasal 126 – 127 HIR (Herziene Indonesisch Reglement / Reglemen Indonesia Baru -RIB) :

“ …., Pengadilan Negeri, sebelum menjatuhkan keputusan, dapat memerintahkan supaya pihak yang tidak hadir dipanggil pada kedua kali datang menghadap pada hari persidangan yang datang, yang diberitahukan oleh ketua kepada yang hadir, untuk siapa pemberitahuan ini berlaku seperti panggilan. Jika tergugat tidak menghadap dan juga tidak menyuruh orang lain hadir selaku wakilnya, maka pemeriksaan perkara diundur sampai ke hari persidangan lain, sedapat mungkin jangan lama.”

Jika setelah melewati 3 (tiga) kali pemanggilan ternyata tergugat tidak hadir maka jatuhlah bagi pihak yang tidak hadir tersebut putusan verstek. Putusan Verstek adalah putusan hakim yang bersifat declaratoir (op tegenspraak) tentang ketidakhadiran tergugat meskipun ia menurut hukum acara harus datang. Terhadap kondisi verstek ini, tuntutan penggugat tidak berarti serta merta akan dikabulkan seluruhnya. Perkara tetap diperiksa menurut hukum acara yang berlaku. Pasal 125 HIR menentukan, bahwa untuk putusan verstek yang mengabulkan gugatan harus memenuhi syarat-syarat seperti petitum tidak melawan hukum dan memiliki cukup alasan.

Permasalahannya, tenggang waktu sejak putusan cerai dibacakan oleh hakim sampai dengan juru sita pengadilan melakukan pemberitahuan putusan tersebut terkadang memakan waktu yang terlalu lama. Bisa jadi putusan dibacakan awal bulan November 2008 tetapi pemberitahuan putusan dilakukan baru pada 1 Desember 2009. Kalau ditanya kepada juru sita yang bersangkutan maka ada berbagai macam alasan, entah itu putusan belum ditandatangani oleh hakim yang bersangkutan, putusan belum selesai diketik dan lain sebagainya. Tapi karena hukum acara telah mengatur demikian maka penggugat cerai harus tetap sabar.

Implikasi hukum dari putusan verstek dalam perceraian adalah menyampingkan Pasal 18 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang menyatakan perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan didepan sidang Pengadilan. Perceraian dengan putusan verstek mensyaratkan bahwa perceraian itu terjadi terhitung sejak putusan perceraian itu diberitahukan kepada pihak yang verstek bukan terhitung sejak perceraian tersebut dinyatakan di depan sidang pengadilan. Hal ini sebagaiman aturan hukum Pasal 128 ayat (1) HIR yang menyatakan bahwa keputusan hakim yang menyatakan verstek, tidak boleh dijalankan, sebelum lewat 14 (empat belas) hari sesudah pemberitahuan. Jadi, berdasarkan pasal 128 ayat (1) HIR seorang penggugat cerai tidak bisa langsung mendaftarkan putusan cerai tersebut kepada kantor catatan sipil dimana perceraian itu terjadi. Penggugat cerai masih harus menunggu masa pemberitahuan putusan cerainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar