Rabu, 21 April 2010

Matinya Hak Suami atau Isteri dalam Harta Bersama

Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Makna yang dapat ditarik dari ketentuan pasal tersebut adalah sepanjang dalam ikatan perkawinan tidak ada perjanjian mengenai pemisahan harta (perjanjian harta terpisah), suami atau istri tidak dibenarkan secara hukum melakukan perbuatan hukum mengalihkan hak kepemilikannya dalam bentuk apapun. Jika ketentuan pasal di atas diabaikan, maka tindakan atau perbuatan hukum tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan hukum yang tidak sah menurut hukum, yang artinya perbuatan hukum dimaksud dapat dibatalkan atau batal demi hukum.

Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Harta Bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan. Dalam ayat (2)-nya dikatakan, bahwa Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Dari klausul yang diatur Pasal 35 tersebut dapat diartikan bahwa sejak dimulainya tali perkawinan dan selama perkawinan berlangsung, secara hukum, berlaku percampuran harta kekayaan suami dan istri, baik harta bergerak dan tak bergerak, baik yang sekarang maupun yang kemudian ada. Adapun kedudukan harta bawaan yang merupakan perolehan dari pewarisan atau hibah tetap berada dibawah penguasaan masing-masing pihak, sepanjang suami istri dimaksud tidak mengaturnya secara tegas.

Dari pengertian Pasal 35 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dimaksud yang sering menjadi masalah adalah ketika harta bawaan tersebut dijual dimana hasil penjualannya dibelikan suatu barang yang kemudian atas barang tersebut tercampur dalam harta bersama, apakah hukum menganggap barang tersebut sebagai harta bersama dalam perkawinan ? Menjawab permasalahan dimaksud pada akhirnya ditemukan suatu pertanyaan, apakah dalam perkawinan tersebut terdapat perjanjian pemisahan harta ? Jika memang ada perjanjian pemisahan harta maka barang tersebut tetap berada pada penguasaan masing-masing pihak (suami atau istri). Jika ternyata tidak ada maka barang tersebut dianggap sebagai harta bersama dalam perkawinan.

Klausul dalam pasal 35 dan pasal 36 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang harta bersama dan harta bawaan dalam prakteknya memang memberatkan bagi suami atau istri untuk menikmati hak milik atas harta yang jelas – jelas merupakan hasil perolehannya sendiri. Ketentuan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tersebut tentunya dapat merugikan hak-hak suami atau istri yang beritikad baik atas harta bersama karena pada umumnya dalam suatu perkawinan, harta yang diperoleh melalui usaha dan jerih payahnya suami atau istri dimasukkan begitu saja dalam perkawinannya. Kebanyakan, entah itu karena norma ketimuran atau memang didasarkan pada sifat untuk mengagungkan tali perkawinan, mereka (suami – istri) beranggapan tabu untuk membicarakan pemisahan harta yang diperoleh atas usaha dan jerih payah pasangannya. Mereka memahami jika dalam perkawinan terdapat perjanjian mengenai pemisahan harta maka sesungguhnya mereka tidak percaya dengan pasangan hidupnya.

Kembali pada konteks tindakan terhadap harta bersama oleh suami atau istri yang harus mendapat persetujuan suami istri tersebut dimana tanpa adanya persetujuan dapat mengakibatkan batalnya perbuatan hukum suami atau istri terhadap harta bersama, sedikit banyaknya telah memperangkap dan mematikan hak-hak kenikmatan suami atau istri terhadap harta yang diperolehnya. Jika dikaitkan dengan ketentuan hak milik sebagaimana diatur Pasal 570 KUHPerdata, jelas dan tegas ketentuan klausul dalam pasal 35 dan pasal 36 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang harta bersama dan harta bawaan sangat bertentangan. Pasal 570 KUHPerdata menyatakan bahwa hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bersalahan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya, dan tidak mengganggu hak-hak orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar