A. Lingkup Pembahasan
- Perkembangan Dan Pengertian Umum Hukum Bisnis
- Hukum Paten Di Indonesia
- Hukum Merek Di Indonesia
- Hukum Cipta Di Indonesia
- Hukum perlindungan Konsumen
- Hukum Perbankan
- Larangan Praktek Monopoli
- Tindak Pidana Dalam Bisnis
- Penyelesaian Sengketa Bisnis
- Peradilan Arbitrase
B. Permasalahan Pokok
- Mengapa Hukum Diperlukan Dalam Bisnis ?
- Apa Tujuan dan Kemanfaatannya Bagi Pelaku Bisnis dan Masyarakat?
- Bagaimana hubungan Hukum dengan Kegiatan Bisnis ?
- Unsur Apa saja yang terpenting dalam Hukum dan Bisnis?
C. Pembahasan
- Pada Dasarnya Hukum Diciptakan melalui Kekuasaan, Tetapi muatan Hukum harus mengatur keseimbangan antara kepentingan Kekuasaan dengan kepentingan Masyarakat (rakyat) yang memiliki kedaulatan.
- Oleh Karenanya Hukum diciptakan bukan untuk Kekuasaan (Thomas Hobbes) melainkan untuk kepentingan perkembangan masyarakat (Von Savigni).
- Sifat dan Fungsi Hukum dalam suatu Proses Harus Realitas, Responsif/Antisipatif dan Demokratis.
- Dalam Realitas sosial, hukum sering kali tertinggal dengan perkembangan masyarakat namun bukan berarti Penegakan Hukum terhenti, Karena HukumTetap Harus Tegak meskipun senadainya langit Akan Runtuh.
- Pengakan Hukum Harus dilakukan dengan memperhatikan Hal:
a. Didasarkan pada Hukum Positif
b. Mengedepankan rasa keadilan masyarakat
c. Menjamin Kepastian dan kesebandingan Hukum
d. Dilaksanakan secara Proporsional dan Profesional
HAKEKAT PENEGAKAN HUKUM
- Menjamin Terciptanya Kepastian Hukum dan Kesebandingan Hukum
- Menumbuhkan Kepercayaan Masyarakat kepada sistim hukum yang ada
- Menumbuhkan dan Mengembangkan kepercayaan dan harapan masyarakat terhadap sistim Demokrasi
- Mengembalikan Kewibawaan Hukum di mata masayarakat
- Mengangkat Harkat Martabat bangsa dimata dunia
- Membangun Kepemimpinan Nasional yang berwibawa
PRINSIP PENEGAKAN HUKUM
- Adanya Landasan Hukum Yang Kuat
- Adanya Pelaksanaan Hukum Yang Proporsional dan Profesional
- Adanya Lembaga Peradilan Yang Independen
- Adanya Aparat penegak Hukum Yang Kridibel dan Visibel, Profesional dan Proporsional
- Adanya sistim Hukum Yang Demokratis
Hakekat Bisnis
- Merupakan Sarana Pelaksanaan bagi pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat ( Ingat Prinsif Ekonomi)
- Adanya Kepentingan antara pelaku Bisnis dengan masyarakat
- Adanya tujuan yang sama yaitu untuk mendapatkan keuntungan
- Untuk Memenuhi Kepuasan hidup manusia
PRINSIP BISNIS
- Adanya Kegiatan Ekonomi
- Adanya Keuntungan Yang Menjanjikan
- Adanya Kesepakatan Para Pihak
- Adanya Jaminan Keamanan bagi Pelaksanaan Bisnis
Dasar Diperlukannya Hukum Bagi Kegiatan Bisnis
- Untuk memberikan Kepastian Hukum
- Untuk Memberikan Kesebandingan Hukum
- Untuk Melindungi Kepentingan Para Pihak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar