Sabtu, 24 April 2010

Pengantar Hukum Bisnis

A. Lingkup Pembahasan

  1. Perkembangan Dan Pengertian Umum Hukum Bisnis
  2. Hukum Paten Di Indonesia
  3. Hukum Merek Di Indonesia
  4. Hukum Cipta Di Indonesia
  5. Hukum perlindungan Konsumen
  6. Hukum Perbankan
  7. Larangan Praktek Monopoli
  8. Tindak Pidana Dalam Bisnis
  9. Penyelesaian Sengketa Bisnis
  10. Peradilan Arbitrase

B. Permasalahan Pokok

  1. Mengapa Hukum Diperlukan Dalam Bisnis ?
  2. Apa Tujuan dan Kemanfaatannya Bagi Pelaku Bisnis dan Masyarakat?
  3. Bagaimana hubungan Hukum dengan Kegiatan Bisnis ?
  4. Unsur Apa saja yang terpenting dalam Hukum dan Bisnis?

C. Pembahasan

  1. Pada Dasarnya Hukum Diciptakan melalui Kekuasaan, Tetapi muatan Hukum harus mengatur keseimbangan antara kepentingan Kekuasaan dengan kepentingan Masyarakat (rakyat) yang memiliki kedaulatan.
  2. Oleh Karenanya Hukum diciptakan bukan untuk Kekuasaan (Thomas Hobbes) melainkan untuk kepentingan perkembangan masyarakat (Von Savigni).
  3. Sifat dan Fungsi Hukum dalam suatu Proses Harus Realitas, Responsif/Antisipatif dan Demokratis.
  4. Dalam Realitas sosial, hukum sering kali tertinggal dengan perkembangan masyarakat namun bukan berarti Penegakan Hukum terhenti, Karena HukumTetap Harus Tegak meskipun senadainya langit Akan Runtuh.
  5. Pengakan Hukum Harus dilakukan dengan memperhatikan Hal:

a. Didasarkan pada Hukum Positif
b. Mengedepankan rasa keadilan masyarakat
c. Menjamin Kepastian dan kesebandingan Hukum
d. Dilaksanakan secara Proporsional dan Profesional


HAKEKAT PENEGAKAN HUKUM

  • Menjamin Terciptanya Kepastian Hukum dan Kesebandingan Hukum
  • Menumbuhkan Kepercayaan Masyarakat kepada sistim hukum yang ada
  • Menumbuhkan dan Mengembangkan kepercayaan dan harapan masyarakat terhadap sistim Demokrasi
  • Mengembalikan Kewibawaan Hukum di mata masayarakat
  • Mengangkat Harkat Martabat bangsa dimata dunia
  • Membangun Kepemimpinan Nasional yang berwibawa

PRINSIP PENEGAKAN HUKUM

  • Adanya Landasan Hukum Yang Kuat
  • Adanya Pelaksanaan Hukum Yang Proporsional dan Profesional
  • Adanya Lembaga Peradilan Yang Independen
  • Adanya Aparat penegak Hukum Yang Kridibel dan Visibel, Profesional dan Proporsional
  • Adanya sistim Hukum Yang Demokratis


Hakekat Bisnis

  • Merupakan Sarana Pelaksanaan bagi pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat ( Ingat Prinsif Ekonomi)
  • Adanya Kepentingan antara pelaku Bisnis dengan masyarakat
  • Adanya tujuan yang sama yaitu untuk mendapatkan keuntungan
  • Untuk Memenuhi Kepuasan hidup manusia

PRINSIP BISNIS

  • Adanya Kegiatan Ekonomi
  • Adanya Keuntungan Yang Menjanjikan
  • Adanya Kesepakatan Para Pihak
  • Adanya Jaminan Keamanan bagi Pelaksanaan Bisnis

Dasar Diperlukannya Hukum Bagi Kegiatan Bisnis

  • Untuk memberikan Kepastian Hukum
  • Untuk Memberikan Kesebandingan Hukum
  • Untuk Melindungi Kepentingan Para Pihak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar