Sabtu, 24 April 2010

Ekekusi putusan arbitrase wewenang peradilan agama

Dalam hal putusan Badan Arbitrase Syariah tidak dilaksanakan secara sukarela, maka putusan tersebut dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan.
Teka teki pengadilan mana yang berwenang melaksanakan eksekusi putusan arbitrase syariah terjawab sudah. Mahkamah Agung memberi kewenangan tersebut kepada Pengadilan Agama (PA). Penunjukan PA bukan tanpa dasar. Sesuai UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006, PA bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di bidang ekonomi syariah.
Penunjukan PA tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 8 Tahun 2008 tentang Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Syariah. Masalah eksekusi putusan badan arbitrase syariah memang banyak dipertanyakan hakim saat berlangsung Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung (Rakernas MA) di Jakarta, awal Agustus lalu. Perdebatan di kalangan hakim, akademisi, dan pengamat muncul karena eksekusi atas putusan badan arbitrase, menurut UU No. 30 Tahun 1999, berada di pundak peradilan umum. Lalu, bagaimana dengan badan arbitrase khusus seperti Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas)?

Pertanyaan inilah yang dijawab SEMA No. 8 Tahun 2008. Dalam wawancara dengan hukumonline awal Oktober lalu, Ketua Muda MA Urusan Peradilan Agama Andi Syamsu Alam menegaskan pertanyaan seputar eksekusi putusan arbitrase syariah sudah dibahas pimpinan MA. Pimpinan MA akhirnya sepakat menerbitkan Surat Edaran, yang diteken Ketua MA Bagir Manan.
Dosen Fikih Muamalah Ekonomi Pascasarjana Universitas Indonesia, Agustianto, menyambut gembira terbitnya SEMA tersebut. Menurut dia, kalangan ahli syariah dan hukum Islam sudah lama menantikan ketentuan yang mempertegas kewenangan PA. PA memang sudah sewajarnya diberikan kewenangan yang berkaitan dengan syariah. “Dari sisi syariah, hal itu menjadi kemestian, sebab hukum yang terkait syariah, wajib diselesaikan secara syariah oleh lembaga-lembaga syariah,” ujarnya.

SEMA saja tidak cukup. Agustianto meminta DPR dan Pemerintah segera mengamandemen UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa untuk memastikan bahwa eksekusi putusan Basyarnas dilakukan oleh PA.

Selain memastikan wewenang eksekusi putusan Basyarnas di tangan PA, SEMA ini juga menegaskan bahwa putusan badan arbitrase syariah bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. Karena itu, para pihak harus melaksanakan putusan Badan Arbitrase secara sukarela. Dalam hal putusan tidak dilaksanakan secara sukarela, Ketua PA mengeluarkan perintah eksekusi atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa.

Putusan Badan Arbitrase Syariah tidak bisa dilaksanakan begitu saja. SEMA No. 8 Tahun 2008 mengajukan beberapa syarat. Pertama, dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal putusan Badan Arbitrase diucapkan, lembar asli atau salinan otentik putusan diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya ke Panitera PA. Kedua, penyerahan dan pendaftaran dilakukan dengan mencatat dan menandatangani pada bagian pinggri atau akhir putusan. Ketiga, arbiter atau kuasanya wajib menyerahkan putusan dan lembar asli pengangkatan sebagai arbiter kepada Panitera PA.

Prosedur tersebut harus dilaksanakan. Jika tidak, bisa berakibat putusan arbitrase tidak dapat dilaksanakan. Semua biaya yang berhubungan dengan pembuatan akta pendaftaran dibebankan kepada para pihak.

Setelah menerima permohonan eksekusi dari salah satu pihak, Ketua PA wajib memeriksa terlebih dahulu tiga hal. Setelah memeriksa ketiga hal inilah baru Ketua PA menerbitkan perintah pelaksanaan eksekusi putusan. Pertama, ia memeriksa apakah persetujuan untuk menyelesaikan sengketa melalui Badan Arbitrase Syariah dimuat dalam suatu dokumen yang ditandatangani oleh para pihak. Kedua, memastikan apakah sengketa tersebut adalah sengketa di bidang ekonomi syariah dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya pihak yang bersengketa. Ketiga, memeriksa apakah putusan Badan Arbitrase tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan demikian, Ketua PA tidak memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan Badan Arbitrase.

Berdasarkan catatan hukumonline, salah satu perkara ekonomi syariah yang bersinggungan dengan eksekusi adalah gugatan BPR Syariah Buana Mitra Perwira terhadap Herman Rasno Wibowo di PN Kelas 1 B Purbalingga, Jawa Tengah. Dalam perkara ini, tergugat dianggap wanpretasi atas pembiayaan musyarokah sebesar Rp30 juta. Perkara ini akhirnya masuk ke PA Purbalingga. Lantaran tergugat tidak mau melaksanakan putusan secara sukarela padahal putusan sudah berkekuatan hukum tetap, penggugat mengajukan eksekusi lelang. Eksekusi lelang itu akhirnya dilaksanakan setelah PA Purbalingga bekerja sama dengan Kantor Kekayaan dan Lelang Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar