Kamis, 22 April 2010

Badan Hukum Rumah Sakit

Latar Belakang Masalah
Menurut Undang-Undang kesehatan No. 23 tahun 1992 pada pasal 56 ayat (1) bahwa sarana kesehatan meliputi balai pengobatan, pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit umum, rumah sakit khusus, praktik dokter, praktek dokter gigi, praktik dokter spesialis, praktek bidan, toko obat, apotek, pedagang besar farmasi, pabrik obat dan bahan obat, laboratorium, sekolah dan akademi kesehatan, balai pelatihan kesehatan dan sarana kesehatan lainnya.
Rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan tdak ada keharusan sebagai badan hukum, akan tetapi yang diharuskan sebagai badan hukum adalah penyelenggara rumah sakit. Padahal sama-sama kita ketahui rumah sakit dalam praktiknya selalu berkedudukan sebagai subyek hukum, yang memiliki hak-hak dan kewajiban serta mempunyai tujuan. Dalam pergaulan hukum penyelenggaraan rumah sakit tidak sebagai pihak atau subyek hukum tetapi rumah sakitlah yang berkedudukan sebagai subyek hukum. Masalah yang timbul, apakah rumah sakit dapat menuntut atau dituntut atau sebagai pihak di depan sidang pengadilan ataukah penyelenggara yang dapat dituntut di depan pengadilan?
Pembahasan
Suatu badan dapat dikatakan sebagai badan hukum karena ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, kebiasaan atau yurisprudensi (Ali Ridho, 1986, h.57). Ada beberapa teori yang menjelaskan tentang dasar atau syarat dari suatu badan hukum, yang mana dapat disimpulkan bahwa suatu badan hukum mempunyai syarat sebagai berikut (Ali Ridho, 1986, h. 9) :
1. Ada harta kekayaan yang dipisahkan.
2. Ada hak-hak dan kewajiban.
3. Ada tujuan tertentu.
4. Ada organ atau pengurus dalam badan tersebut.
Sebagaimana kita ketahui bahwa suatu rumah sakit yang dibuka selalu memenuhi syarat-syarat tersebut diatas, apakah itu dibentuk oleh pemerintah atau swasta. Tetapi untuk rumah sakit pemerintah sudah tentu masuk kategori badan hukum publik akan tetapi rumah sakit swasta belum ada ketegasan dalam undang-undang.
Berdasarkan teori yang di kemukakan diatas , maka rumah sakit adalah badan hukum karena memiliki harta kekayaan terpisah, tujuan, ada pengurus dan ada hak-hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan departemen kesehatan. Jadi secara teoritis maka rumah sakit dapat sebagai subyek hukum yang tentunya dapat sebagai pihak dalam sidang pengadilan dan perjanjian. Namun sampai saat ini kedudukan sebagai badan hukum secara yuridis tidak tegas diatur dalam undang-undang.
Untuk menghindari penafsiran atau perbedaan pendapat, maka sebaiknya pada rancangan undang-undang rumah sakit yang akan datang perlu dicantumkan/diatur secara tegas kedudukan rumah sakit sebagai badan hukum.
Kesimpulan
1. Saat sekarang penyelenggaraan rumah sakit yang diharuskan berbadan hukum akan tetapi rumah sakit sendiri sebagai badan tidak secara tegas tercantum dalam undang-undang sebagai badan hukum.
2. Walaupun tidak tercantum atau diatur dalam undang-undang rumah sakit sebagai badan hukum, namun secara teoritis rumah sakit memenuhi syarat sebagai badan hukum.
3. Untuk tidak menimbulkan penafsiran atau perbedaan pendapat di masa datang, maka sebaiknya undang-undang rumah sakit di masa akan datang mencantumkan/mengatur secara tegas rumah sakit sebagai badan hukum.

Daftar Pustaka

• Undang undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan;
• Rancangan undang undang tentang Rumah Sakit ;
• Ali Rido, Badan Hukum dan kedudukan badan Hukum Perseroan, Perkumpulan Koperasi, Yayasan, Wakaf, Alumni, Bandung, 1986;
• Sabir Alwy, Tanggung Gugat Apotik Sebagai Sarana Kesehatan di Indonesia, Disertasi, Pascasarjana Unair, Surabaya, 2002.

Dr. Sabir Alwy,SH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar