Jumat, 23 April 2010

Akta Pendirian LSM

AKTA PENDIRIAN
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM)
" ABC "
Nomor : .

-Pada hari ini,
.
tanggal
.
Pukul
-Menghadap kepada saya, RAIMOND FLORA LAMANDASA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di ..., dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebutkan pada bahagian akhir akta ini :
-Tuan
.

-Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan/atau selaku kuasa seperti tersebut, sebagaimana ternyata dari Notulen Rapat di bawah tangan tertanggal duapuluh Juli dua ribu tiga (20-7-2003), yang aslinya bermaterai cukup dan dilekatkan pada minuta akta ini, demikian selaku kuasa dari- dan karena itu untuk dan atas nama :
1. Tuan
.
2. Tuan
.
3. Tuan
.
4. Tuan
.
5. Tuan
.
6. Tuan
.
Dst ....
-Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris;
-Penghadap bertindak untuk diri sendiri dan/atau selaku kuasa sebagaimana tersebut diatas dengan ini lebih dahulu menerangkan:
-Bahwa para anggota " ", berkedudukan di
.
yang selanjutnya akan disebut
"LSM ", pada tanggal ... (...), dimulai pukul 8.00 WIB (delapan nol-nol Waktu Indonesia Barat) sampai dengan pukul 12.00 WIB (duabelas nol-nol Waktu Indonesia Barat), bertempat di ..., Jalan ..., telah mengadakan rapat anggota LSM ABC tersebut, dari rapat-rapat mana telah dibuat suatu risalah (notulen)-nya yang bermeterai cukup yang dilekatkan pada minuta akta ini;
-Bahwa oleh rapat tersebut penghadap telah diberi kuasa untuk menghadap kepada saya, Notaris, guna membuat penetapan dalam akta ini dari segala sesuatu yang telah diputuskan dalam rapat tersebut; dan
-Bahwa dalam rapat tersebut telah diambil keputusan dengan suara bulat mengenai hal-hal sebagai berikut;
Menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) tersebut di atas sebagaimana diuraikan di bawah ini :
-----------NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU -----------------------
---------------------- Pasal 1. ------------------------
-Lembaga ini bernama : "LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM) ABC", didirikan untuk pertama kalinya- bertempat kedudukan di ;
-Lembaga ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya dan telah dimulai pada hari ini.
--------------------ASAS DAN SIFAT -----------------------
--------------------Pasal 2.-------------------
-Lembaga ini berazaskan Pancasila dan didasarkan pada- Undang-Undang Dasar 1945 (seribu sembilanratus empatpuluh lima) serta Amandemen-amandemennya.
-Lembaga ini bersifat independen dan tidak berpolitik- praktis.
-------------------MAKSUD DAN TUJUAN -----------------------
-------------------Pasal 3.-----------------------
1. Lembaga ini didirikan dengan maksud untuk turut aktif dan kreatif membantu pemerintah dalam membangun kehidupan masyarakat.
2. Tujuan dibentuknya Lembaga ini adalah untuk membentuk dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia dengan berwawasan Luas, Cerdas, Beriman dan Bertaqwa- kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga bangsa Indonesia menjadi Bangsa yang maju dan modern.
------------------KEGIATAN DAN USAHA -----------------------
----------------------Pasal 4. ------------------------
1. Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana tercantum dalam pasal 3, Lembaga ini mengadakan :
a. Menciptakan kegiatan sosial dan kemanusiaan untuk kesejahteraan masyarakat, meliputi : mendirikan rumah- yatim piatu, mendirikan rumah pemeliharaan orang yang- lanjut usia, mendirikan dan menyelenggarakan sekolah-sekolah, dan membuka kursus-kursus keterampilan, kesenian dan kebudayaan, olah raga, dan perlindungan konsumen, pelayanan jenazah, penampungan pengungsi, Hak Asasi Manusia, dan lingkungan hidup.
b. Menyelenggarakan biro konsultasi, pembinaan dan- pelatihan serta kajian-kajian atau diskusi, seminar, penelitian dan penerbitan;
c. Menyelenggarakan kampanye-kampanye kamandirian ekonomi, kesehatan dan pendidikan;
d. Memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah dan pengusaha, dan elemen masyarakat lainnya;
e. Melakukan pendampingan terhadap rakyat yang mengalami ketertindasan, baik secara ekonomi, hukum, politik, dan sosial budaya;
f. Mengadakan kerjasama dengan badan-badan lain, baik Pemerintah maupun Swasta, baik di dalam maupun diluar negeri.
-------------------STRUKTUR LEMBAGA -----------------------
----------------------- Pasal 5.-----------------------
-Struktur Lembaga ini diatur dan terdiri dari :
a. Dewan Pembina;
b. Dewan Penasehat, dan
c. Dewan Pengurus, serta dibantu oleh beberapa koordinator.
---------------------DEWAN PEMBINA -----------------------
-----------------------Pasal 6.---------------------
1. Dewan Pembina merupakan pemegang kekuasaan tertinggi didalam Lembaga, yang antara lain berwenang dalam hal :
a. menetapkan garis-garis besar haluan serta program-program Lembaga.
b. menetapkan dan mengesahkan perubahan-perubahan Pedoman Dasar.
c. apabila dianggap perlu, menetapkan dan mengesahkan Pedoman Rumah Tangga.
d. memilih, mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Pembina, Dewan Penasehat, dan Dewan Pengurus.
2. Dewan Pembina maksimum terdiri dari 4 (empat) orang anggota, yang berasal dari :
a. mereka yang merintis, memprakarsai dan mendirikan- Lembaga ini.
b. mereka yang mempunyai minat dan perhatian besar- terhadap pengembangan Lembaga ini.
c. mereka yang menurut Dewan Pembina telah memberikan jasa-jasa yang berguna bagi Lembaga, kemudian ditunjuk secara mufakat di dalam musyawarah Dewan Pembina untuk menggantikan anggota Dewan Pembina yang meninggal dunia atau diberhentikan sebagai anggota Dewan Pembina bukan atas permintaan sendiri.
4. Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pembina dilakukan oleh Dewan Pembina dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat, dengan ketentuan bahwa keputusan adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari setengah Dewan Pembina.
5. Keanggotaan Dewan Pembina berakhir karena :
a. meninggal dunia;
b. berhenti atas permintaan sendiri;
c. tindakan yang merugikan Lembaga menurut keputusan musyawarah Dewan Pembina;
d. dalam pengawasan pengadilan/perwalian.
6. Untuk selanjutnya keanggotaan Dewan Pembina dapat disusun kembali dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan Lembaga.
--------------------DEWAN PENASEHAT -----------------------
----------------------Pasal 7.-----------------------
1. Dewan Penasehat diangkat oleh Dewan Pembina.
2. Dewan Penasehat terdiri dari mereka yang bertanggung-jawab, berwenang,mempunyai perhatian dan minat besar dalam masalah-masalah yang termaksud dalam pasal 3 dan pasal 4 tersebut diatas.
3. Anggota Dewan Penasehat dapat memberikan nasehat, saran-saran atau petunjuk-petunjuk kepada Dewan Pengurus, baik diminta ataupun tidak diminta.
--------------------DEWAN PENGURUS -----------------------
--------------------------Pasal 8.--------------------------
1. Lembaga ini diurus dan dipimpin oleh suatu Dewan Pengurus yang terdiri dari :
-seorang Ketua atau lebih;
-seorang Sekretaris atau lebih;
-seorang Bendahara atau lebih;
-beberapa bidang kegiatan yang masing-masing dipimpin oleh seorang koordinator atau lebih.
2. Dewan Pengurus diangkat oleh Dewan Pembina untuk masa kerja 5 (lima) tahun dan setelah habis masa kerja dapat diangkat kembali.
--------------KEANGGOTAAN DEWAN PENGURUS -----------------------
----------------------Pasal 9.---------------------
1. Dewan Pengurus dapat diberhentikan oleh rapat Dewan Pembina.
2. Keanggotaan Dewan Pengurus juga berakhir karena :
a. atas permintaan sendiri meletakkan jabatannya;
b. meninggal dunia;
c. dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah pengampuan (curatele).
d. diberhentikan oleh Dewan Pembina;
-Bagi mereka yang diberhentikan tersebut, diberi- kesempatan dalam tempo 1 (satu) bulan setelah pemberhentian tersebut, untuk mengajukan pembelaan diri dalam Rapat Anggota Dewan Pembina dan Dewan Pengurus.
-----------HAK DAN KEWAJIBAN DEWAN PENGURUS -----------------------
----------------------Pasal 10.--------------------------
1. Dewan Pengurus berkewajiban menjalankan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan di dalam Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga.
2. Dewan Pengurus berkewajiban semaksimal mungkin mengusahakan tercapainya maksud dan tujuan Lembaga serta memelihara dengan sebaik-baiknya semua harta kekayaan yang berada dibawah pengelolaan Lembaga.
3. Dewan Pengurus berkewajiban menyusun rencana/program Kerja Tahunan untuk disahkan oleh Dewan Pembina.
4. Dewan Pengurus berwenang untuk menjalankan usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan Pedoman Dasar ini, serta dapat mengadakan hubungan kerjasama dengan pihak ketiga guna mencapai maksud dan tujuan Lembaga.
5. Dewan Pengurus berwenang mengangkat dan memberhentikan tenaga-tenaga yang dibutuhkan didalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut diatas.
6. Dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Lembaga, Dewan Pengurus berwenang membuat Peraturan-peraturan yang dianggap baik dan perlu untuk Lembaga, dengan ketentuan tidak boleh bertentangan dengan Pedoman Dasar dan atau Pedoman Rumah Tangga Lembaga.
7. Dewan Pengurus berhak mewakili Lembaga untuk bertindak di dalam dan diluar Pengadilan dalam segala aktivitas Lembaga, baik mengenai pengurusan maupun hak milik Lembaga dan mengikat Lembaga ini dengan pihak lain atau sebaliknya, dengan pembatasan-pembatasan, bahwa untuk :
a. meminjam atau meminjamkan uang atas nama Lembaga;
b. membeli, menjual atau dengan cara lain melepaskan hak- atas harta kekayaan Lembaga;
c. memberati harta kekayaan Lembaga dengan beban-beban- yang bersifat apapun;
d. mengikat Lembaga sebagai penjaminan (borg);
-harus mendapatpersetujuan tertulis terlebih dahulu atau turut serta menandatangani akta-akta atau perjanjian-perjanjian lain dari Rapat Dewan Pembina.
8. Laporan Pertanggungan-jawaban Dewan Pengurus disampaikan pada akhir masa jabatan kepada Dewan Pembina dalam suatu- rapat Paripurna Lembaga.
--------------------K E K A Y A A N -----------------------
-----------------------Pasal 11.-----------------------
1. Modal awal Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), yang telah dipisahkan dari harta kekayaan para pembina, disamping donasi-donasi yang dikumpulkan dari berbagai pihak.
2. Pendapatan-pendapatan Lembaga terdiri dari :
a. bantuan/sumbangan baik berupa uang tunai maupun- benda/barang dari masyarakat, pemerintah maupun- lembaga lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. hibah-hibah biasa dan/atau hibah-hibah wasiat;
c. penghasilan dari usaha-usaha dan kegiatan Lembaga dan pendapatan lain yang sah, tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan Lembaga.
----------------------RAPAT-RAPAT -----------------------
-------------------------Pasal 12.--------------------
1. Dewan Pembina wajib mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun, atau setiap waktu jika dianggap perlu.
2. Dewan Pengurus wajib mengadakan rapat sekurang-kurangnya- sekali dalam 3 (tiga) bulan, atau setiap waktu jika dianggap perlu.
3. Rapat Paripurna Lembaga yang dihadiri oleh Dewan Pembina dan Dewan Pengurus dari lembaga ini diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.
4. Rapat-rapat di atas adalah sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari setengah jumlah anggota Dewan-Dewan dimaksud.
-Rapat paripurna ini dapat mengundang dan dihadiri oleh anggota Dewan Penasehat.
-Bila Kuorum tidak tercapai, rapat ditunda untuk waktu sekurang-kurangnya 24 (duapuluh empat) jam dan jika dalam waktu yang ditentukan itu belum juga tercapai Kuorum, maka rapat dapat diteruskan dan dianggap sah.
-------------------------------KEPUTUSAN---------------------
-------------------------------Pasal 13.--------------------
-Semua Keputusan rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
-Dalam hal tidak tercapai mufakat, keputusan diambil atas dasar persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga peserta rapat.
---------------------------ANGGARAN RUMAH TANGGA ---------------------
-------------------------------Pasal 14.-----------------------
1. Dengan persetujuan Dewan Pendiri, maka Dewan Pengurus dapat membuat dan menyusun Anggaran Dasar Rumah Tangga.
2. Apabila dipandang perlu maka dengan persetujuan Dewan Pendiri, Dewan Pengurus dapat mengadakan peraturan-peraturan lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini atau dalam Anggaran Rumah Tangga.
3. Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lain itu tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
------------------------------TAHUN BUKU---------------------------
-------------------------------Pasal 15.-------------------------
1. Tahun buku Lembaga ini dimulai dari 1 (satu) Januari sampai dengan 31 (tigapuluh satu) Desember dari tiap-tiap tahun.
2. Pada akhir bulan Desember dari tiap-tiap tahun buku-buku Lembaga harus ditutup dan selambat-lambatnya dalam tempo 3 (tiga) bulan sesudahnya, dari penutupan buku-buku tersebut oleh Dewan Pengurus harus dibuat suatu perhitungan tentang penerimaan dan pengeluaran Lembaga selama tahun buku yang lampau.
3. Perhitungan tersebut disertai surat-surat pertanggungan jawab yang bersangkutan, berikut laporan tahunan harus segera disampaikan kepada Dewan Pembina untuk dimintakan persetujuan dan pengesahannya.
4. Pengesahan dari perhitungan dan pertanggungan jawab tersebut oleh Dewan Pembina,berarti memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya kepada Dewan Pengurus atas- segala tindakan Dewan Pengurus terhadap Lembaga selama- tahun buku yang bersangkutan.
-----------------------------PEMBUBARAN LEMBAGA----------------------
---------------------------------Pasal 16.-------------------------
1. Lembaga ini hanya dapat dibubarkan atas kekuatan putusan Rapat Dewan Pembina yang diadakan dengan sengaja untuk maksud itu dan Rapat itu harus dihadiri oleh sedikit-dikitnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah Anggota Dewan Pembina dan keputusan pembubaran ini harus disetujui oleh sedikit-dikitnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota suara yang dikeluarkan.
2. Jika Rapat itu tidak dihadiri oleh jumlah anggota yang dimaksud dalam ayat 1 diatas ini, maka ketua Rapat dapat memanggil rapat berikutnya secepat-cepatnya dalam 1 (satu) minggu dan selambat-lambatnya satu bulan setelah Rapat itu, dalam Rapat mana diambil keputusan yang mengikat dengan quorum seperti yang diuraikan dalam ayat 1 pasal ini, asal saja putusan itu disetujui oleh sedikit-dikitnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat.
3. Dengan tidak mengurangi ayat 1 diatas ini, maka putusan pembubaran Lembaga hanya dapat diambil jika Lembaga ini ternyata tidak dapat hidup langsung atau jika kekayaan Lembaga sudah tidak ada lagi atau mengurang sedemikian banyaknya, sehingga menurut pertimbangan Dewan Pembina tidak cukup lagi untuk mencapai maksud dan tujuan Lembaga ini oleh Dewan Pembina dianggap lebih tepat dijalankan oleh organisasi lain.
4. Bilamana Lembaga dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Dewan Pengurus dibawah pengawasan Dewan Pembina dan segala kekayaannya oleh Dewan Pembina diberikan kepada Dewan atau perkumpulan yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama, atau Dewan lain yang dianggap hampir sama dengan maksud dan tujuan Lembaga ini.
---------------------------------L I K U I D A S I ----------------------------
-----------------------------------Pasal 17.---------------------------------
-Jika Lembaga ini dibubarkan, maka Dewan Pengurus diwajibkan untuk menyelesaikan semua hutang Lembaga ini, dibawah pengawasan dari Dewan Pembina, dan sisa kekayaannya jika ada penggunaannya ditentukan oleh Dewan Pembina dengan memperha¬tikan maksud dan tujuan dari Lembaga ini.
-----------------------------PERUBAHAN ANGGARAN DASAR --------------------------
-------------------------------------Pasal 18. -----------------------
1. Untuk merubah anggaran dasar diperlukan rapat Dewan Pembina dan putusan yang dimaksud dalam Pasal 13,demikian dengan tidak mengurangi apa yang ditetapkan dalam ayat- berikut.
2. Maksud dan tujuan Lembaga dan apa yang ditetapkan dalam ayat 1 pasal ini tidak dapat dirubah, kecuali bila hal ini diperlukan untuk memperluas maksud dan tujuan Lembaga atau bila hal itu diperlukan berdasarkan peraturan-peraturan dari yang berwajib.
----------------------------------PERATURAN-PERATURAN -----------------------
---------------------------------------Pasal 19.-------------------------
1. -Hal-hal yang tidak diatur atau tidak cukup diatur dalam anggaran dasar ini serta anggaran rumah tangga dan peraturan-peraturan lainnya diputuskan oleh rapat Dewan Pembina.
2. -Menyimpang dari ketentuan yang ditentukan dalam pasal 6 dan pasal 7 serta pasal 8 diatas mengenai pengangkatan anggota Dewan Pembina, pengangkatan Dewan Penasehat, dan pengangkatan Dewan Pengurus, serta pengangkatan beberapa koordinator, maka untuk pertama kalinya diangkat sebagai:
DEWAN_PEMBINA :
-Ketua : Penghadap
tersebut;
-Anggota : -Tuan
tersebut;
DEWAN_PENASEHAT :
-Ketua : Tuan ... tersebut;
-anggota :-Tuan ...tersebut;
-Tuan ...tersebut;
DEWAN_PENGURUS :
-Ketua : Penghadap Tuan ...tersebut;
-Wakil Ketua I : Tuan ... tersebut;
-Wakil Ketua II : Tuan ... tersebut;
-Sekretaris : Tuan ... tersebut;
-Wakil Sekretaris I : Tuan ...tersebut;
-Wakil Sekretaris II : Tuan ...tersebut;
-Bendahara : Tuan ... tersebut;
-Wakil Bendahara : Tuan ... tersebut;
dan dibantu oleh beberapa koordinator, antara lain :-
-Koordinator Bidang Pendidikan :
-Ketua : Tuan ...tersebut;
-Anggota :-Tuan ... tersebut;
-Tuan ...tersebut;
-Koordinator Bidang Ekonomi :
-Ketua : Tuan … tersebut;
-Anggota :-Tuan ...tersebut
-Tuan ..., Sarjana Ekonomi tersebut;
-Koordinator Bidang Budaya :
-Ketua : Tuan ... tersebut;
-anggota : Tuan ... tersebut;
-Koordinator Bidang Hubungan Masyarakat (HUMAS):
-Ketua : Tuan … tersebut;
-anggota :-Tuan … tersebut;
-Tuan … tersebut;
Atas Pengangkatan anggota Dewan Pembina, Dewan Penasehat, dan Dewan Pengurus, serta beberapa koordinator tersebut telah diterima oleh masing-masing yang bersangkutan.
-Selanjutnya Pengurus Lembaga dan
.
baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak untuk- memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain dikuasakan untuk mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian Lembaga- kepada Menteri dan untuk membuat pengubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk memperoleh pengesahan tersebut dan untuk mengajukan- dan menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, untuk memilih tempat kedudukan, dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan.
---------------------------- DEMIKIAN AKTA INI.-----------------------
-Dibuat dan diresmikan di ..., pada hari dan tanggal seperti tersebut pada bahagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh nona ABC, Sarjana Hukum,- Kandidat Notaris, dan tuan DEF, kedua-duanya pegawai Notaris, dan bertempat tinggal di ….;
-Setelah saya, Notaris membacakan akta ini kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka segera akta ini ditanda- tangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.
-Dilangsungkan dengan tanpa perubahan.
-Asli akta ini telah ditanda tangani secukupnya.
-Dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar