Sabtu, 24 April 2010

Sosiologi Hukum

sosiologi : ilmu yang mempelajari individu dengan individu, keluarga dengan keluarga, kelompok dengan kelompok.

Bahmen : perkembangan dan hambatan ( lebih teoritis )

Sorokim : ilmu yang mempelajari gejala sosial, nonsosial dan ciri ciri umum dari gejala sosial à gejala yang ada di masyarakat, yang berkaitan dengan kebutuhan pokok, primary need, yaitu ekonomi, sosial, politik, agama, hukum

Ekonomi : kemakmuran

Politik : kekuasaan

Sosial : status

Budaya : materiil, spiritual ( agama )

Hankam : lahiriah

Agama :

Hukum : keadilan, kepastian, kegunaan, kebahagiaan

Berbicara ( sosiologi ) normal dan ubnormal

Strukur sosial : keseluruhan jalinan dan nilai nilai dari unsure sosiol yang pokok

  1. lembaga sosial : unla/universitas
  2. kelompok sosial : partai, lsm
  3. stratifikasi sosial : kelas yang ada di masyarakat à kelas kaya , kelas miskin ;

kekuasaan à penguasa dan bukan penguasa ; kehormatan à pemuka, bukan pemuka ; keilmu à ilmuwan, bukan ilmuwan

  1. kekuasaan dan wewenang : kemampuan seseorang untuk memaksakan kehendaknya, kepada pihak
    1. otot
    2. kewenangan
  2. budaya

karya, rasa, cipta, karsa à aplikasi

  1. norma : patokan tentang tingkah laku yang seharusnya

norma hukum, agama ( zinah ), kesusilaan ( 289 perkosaan ), kesopanan ( penghinaan depan umum )

abnormal : meresahkan à kejahatan, korupsi, drugs } ada yang manifest ada yang laten

SOSIOLOGI HUKUM

  1. sejarah sosiologi hukum sebagai mata kuliah

Sebelum 1976 di Unpad lahir satu konsepsi hukum yang dikemukakan Prof Mochtar, sebagai jawaban terhadap bapenas yaitu konsepsi hukum yang mendukung pembangunan “Pembinaan Hukum dalam Rangka Pembangunan Nasional” dan “Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional” tahun 1976, bahwa hukum tidak hanya meliputi asas dan kaidah yang mengatur hidup manusia dalam mewujudkan berlakunya kaidah itu dalam kenyataan.

“Hukum dalam masyarakat dan hukum pembangunan nasional tahun 1976 “Hukum keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hidup manusia dalam masyarakat termasuk lembaga dan proses didalam mewujudkan berlakunya hukum itu dalam kenyataan.

Menurut mazhab Unpad “hukum tidak hanya bertujuan untuk mencapai ketertiban dan keadilan saja, akan tetapi dapat pula berfungsi sebagai saran untuk merubah / memperbaharui masyarakat”. Pandangan itu menggabungkan pandangan normative dan sosiologis dalam pembinaan hukum, yang memandang bagaimana hukum dapat berperan serta terutama didalam menghadapi situasi Negara Indonesia yang lagi melakukan pembangunan. Pembangunan pada dasarnya merupakan suatu proses yang menyangkut seluruh aspek aspek kehidupan manusia, yang hanya dapat didekati dengan pendekatan sosiologis

  1. sejarah sosiologi hukum sebagai ilmu pengetahuan

Lahirnya dipengaruhi 3 disiplin ilmu :

  • Filsafat hukum à hans kelsen à teori hirarki à gunor dasar sosial ( merupakan ruang lingkup filsafat )

Aliran positivisme : aliran filsafat hukum yang menjadi penyebab lahirnya Sosiologi Hukum. Dikemukakan oleh Hans Kelsen dengan Stufenbau des Recht-nya. Hukum itu tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih atas derajatnya. Dimana urutannya adalah sebagai berikut : yang paling bawah itu = putusan badan pengadilan, atasnya = undang undangan dan kebiasaan, atasnya lagi = konstitusi dan yang paling atas = grundnorm ( dasar sosial daripada hukum )

Aliran filsafat hukum yang mendorong tumbuh dan berkembangnya

  • Mazhab sejarah : Carl von Savigny à hukum itu tidak dibuat, akan tetapi tumbuh dan berkembang bersama sama dengan masyarakat
  • Aliran utility : Jeremy Betham à hukum itu harus bermanfaat bagi masyarakat, guna mencapai hidup bahagia
  • Aliran sociological yurisprudence : Eugen Ehrlich à hukum yang dibuat, harus sesuai dengan hukum yang hidup didalam masyarakat ( living law )
  • Aliran pragmatic legal realism : Roscoe Pound à “law as a tool of social engineering“
  • Ilmu Hukum
    • Hukum sebagai gejala sosial, yang mendorong pertumbuhan sosiologi hukum, bahwa hukum harus dibersihkan dari anasir anasir sosiologis
  • Sosiologi yang berorientasi pada hukum
    • Emile Durkheim à setiap masyarakat selalu ada solidaritas yaitu
      • Solidaritas mekanis : terdapat dalam masyarakat sederhana, hukumnya bersifat represip yang diasosiasikan seperti dalam pidana.
      • Solidaritas organis : terdapat dalam masyarakat modern, hukumnya bersifat restitutif yang diasosiasikan seperti dalam perdata.
    • Max Weber à teori ideal typenya
      • Irrasional formal
      • Irrasional materiel
      • Rasional formal : pada masyarakat modern yang didasarkan pada konsep konsep ilmu hukum
      • Rasional materiel
  1. bagaimana sikap para 2 ahli
    1. Prof Soeyono Soekanto

Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi.

Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut.

  1. i. Aliran hukum alam ( aristoteles, Aquinas, Grotius )
    1. hukum dan moral
    2. keepastian hukum dan keadilan sebagai tujuan dari sistem hukum
    3. ii. madzhab formalisme ( Austin, kelsen )
      1. logika hukum
      2. fungsi keajegan dari pada hukum
      3. peranan formal dari petugas hukum
      4. iii. mazhab kebudayaan dan sejarah ( Carl von Savigny, maine )
        1. kerangka budaya dari hukum, termasuk hubungan antara hukum dan sistem nilai nilai
        2. hukum dan perubahan perubahan sosial
        3. iv. aliran utilitarianisme dan sociological jurisprudence ( Bentham, Jhering, Ehrlich, Pound )
          1. konsekuensi konsekuensi sosial dari hukum ( W. Friedman )
          2. penggunaan yang tidak wajar dari pembentuk undang undang
          3. klasifikasi tujuan tujuan mahluk hidup dan tujuan tujuan sosial
          4. v. aliran sociological jurisprudence ( erlich, pound ) dan legal realism ( holmes, Llewellyn, frank )
            1. hukum sebagai mekanisme pengendalian sosial
            2. faktor faktor politis dan kepentingan dalam hukum, termasuk hukum dan stratifikasi sosial
            3. hubungan antara kenyataan hukum dengan hukum yang tertulis
            4. hukum dan kebijaksanaan kebijaksanaan hukum
            5. segi perikemanusiaan dari hukum
            6. studi tentang keputusan keputusan pengadilan dan pola pola perikelakuannya
    1. Prof Sacipto

Pendapat Prof Sacipto Raharjo : cabang dari sosiologi hukum à ilmu yang mempelajari fenomena hukum, dari sisinya tersebut dibawah ini disampaikan bebereapa karakteristik dari studi hukum secara sosiologis

  1. memberikan penjelasan mengenai praktik praktik hukum baik oleh para penegak hukum maupun masyarakat. Apabila praktik praktik tersebut dibedakan ke dalam pembuatan peraturan perundang undangan, penerapan dan pengadilan, maka sosiologi hukum juga mempelajari, bagaimana praktik yang terjadi pada masing masing kegiatan hukum tersebut.
  2. senantiasa menguji keabsahan empiris dari suatu peraturan atau pernyataan hukum, apabila hal itu dirumuskan dalam suatu pertanyaan, pertanyaan itu adalah : bagaimanakah dalam kenyataannya peraturan tersebut?, apakah kenyataan memang seperti tertera pada bunyi peraturan? Terdapat suatu perbedaan yang bvesar antara pendekatan tradisional yang normative dan pendekatan sosiologis yaitu bahwa yang pertama menerima saja apa yang tertera pada aturan hukum, sedang yang kedua senantiasa menguji dengan data empiris.
  3. berbeda dengan ilmu hukum, sosiologi hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum. Perilaku yang mentaati hukum dan yang menyimpang dari hukum sama sama merupakan objek pengamatan yang setaraf. Sosiologi hukum tidak menilai yang satu lebih dari yang lain. Perhatian yang utama hanyalah pada memberikan penjelasan terhadap penjelasan terhadap objek yang dipelajari. Sosiologi hukum tidak memberikan penilaian, melainkan mendekati hukum dari segi objektivitas semata dan bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap fenomena hukum yang nyata

7 KONSEP SOSIOLOG HUKUM:

  • hukum sebagai sosiol control : kepastian hukum à UU yang dilakukan benar benar terlaksana oleh penguasa, penegak hukum. Fungsinya masalah penginterasian tampak menonjol, dengan terjadinya perubahan perubahan pada faktor tersebut diatas, hukum harus menjalankan usahanya sedemikian rupa sehingga konflik konflik serta kepincangan kepincangan yang mungkin timbul tidak mengganggu ketertiban serta produktivitas masyarakat.
  • hukum dapat bersifat sosial engineering : merupakan fungsi hukum dalam pengertian konservatif, fungsi tersebut diperlukan dalam setiap masyarakat, termasuk dalam masyarakat yang sedang mengalami pergolakan dan pembangunan. Mencakup semua kekuatan yang menciptakan serta memelihara ikatan sosial yang menganut teori imperative tentang fungsi hukum.
  • wibawa hukum Noto Hamijoyo
    • hukum tidak memperoleh dukungan yang semestinya dari norma norma sosial bukan hukum, melemahnya value sistem dalam masyarakat pada umumnya sebagai akibat dari modernisasi
    • norma norma hukum tidak batau belum sesuai dengan norma norma sosial yang bukan hukum, hukum yang dibentuk terlalu progresif sehingga dirasakan sebagai norma norma asing bagi rakyat
    • tidak ada kesadaran hukum dan kesadaran norma yang semestinya
    • pejabat pejabat hukum tidak sadar akan kewajibannya yang mulia untuk memelihara hukum Negara, lalu mengkorupsikan, merusak hukum Negara itu
    • pemerintah pusat dan daerah berusaha membongkar hukum yang berlaku untuk madsud maksud tertentu. Dapat terjadi bahwa pemerintah yang seharusnya mendukung hukum sebagai kewajibannya, malah menghianati hkum yang berlaku
  • ciri ciri hukum modern margalante : jujur, tepat waktu, efisiensi, orientasi, kemasa depan, produktif, tidak status symbol 91
    • terdiri dari peraturan yang isi dan pelaksanaannya seragam
    • sistem hukum yang transaksional dimana hak dan kewajiban dalam perjanjian tidak memandang usia, kelas, agama dan jenis kelamin
    • bersifat universal dan dilaksanakan secara umum
    • adanya hirarkis yang tegas
    • melaksanakan hukum sesuai dengan prosedur
    • rasional
    • dilaksanakan oleh orang yang berpengalaman
    • spesialisasi dan diadakan penghubung diantara bagian bagian
    • hukum mudah berubah sesuai dengan perkembangan masyarakat
    • penegak hukum dan lembaga pelaksana hukum adalah lembaga kenegaraan, artinya Negara memonopoli kekuasaan
    • perbedaan yang tegas diantara 3 lembaga Negara ( eksekutif – legislative – yudicatif )
  • suatu kenyataan hukum hanya berlaku bagi mereka yang strata rendah, strata tinggi kebal hukum

stratifikasi yang ada didalam masyarakat disebabkan adanya penghargaan masyarakat di dalam segala hal, sehingga timbul mereka yang ada pada stratifikasi sosial yang tinggi, hukum yang diperlukan kepadanya lebih sedikit dari pada mereka yang berada pada stratifikasi sosial yang rendah

cara mengatasinya :

  1. eksekutif harus banyak membentuk hukum dan selalu mengupdate,
  2. para penegak hukumnya harus betul betul menjalankan tugas kewajiban sesuai dengan hukum hukum yang berlaku dan tidak boleh pandang bulu
  3. lembaga MPR sesuai dengan ketentuan UUD 1945 melakukan pengawan terhadap kerja lembaga lembaga Negara.
  • efektifitas dari hukum suryono
    • hukumnya à memenuhi syarat yuridis, sosiologis, filosofis
    • penegak hukumnya à betul betul telah melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana digariskan oleh hukum yang berlaku
    • fasilitasnya à prasarana yang mendukung dalam proses penegakan hukumnya
    • kesadaran hukum masyarakat à warga masyarakat bilamana terjadi seorang warga tertabrak di daerah Pamanukan dan Kapetakan ( Cirebon ) tidak main hakim sendiri
    • budaya hukumnya à perlu ada syarat yang tersirat yaitu pandangan Ruth Benedict tentang adanya budaya malu, dan budaya rasa bersalah bilamana seseorang melakukan pelanggaran terhadap hukum hukum yang berlaku
  • kesadaran hukum dan kepatuhan hukum
    • kesadaran : tidak ada sanksi, merupakan perumusan dari kalangan hukum mengenai penilaian tersebut, yang telah dilakukan secara ilmiah, nilai nilai yang terdapat dalam manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada.

Indicator kesadaran hukum :

  1. pengetahuan hukum
  2. pemahaman hukum
  3. sikap hukum

pola perilaku hukum

    • kepatuhan : ada sanksi positif dan negative, ketaatan merupakan variable tergantung, ketaatan hukum tersebut didasarkan kepada kepuasan diperoleh dengannn dukungan sosial

faktor yang menyebabkan masyarakat mematuhi hukum

  1. compliance :

kepatuhan yang didasarkan pada harapan akan suatu imbalan dan usaha untuk menghidarkan diri dari hukuman yang mungkin dikenakan apabila seseorang melanggar ketentuan hukum. Adanya pengawasan yang ketat terhadap kaidah hukum tersebut.

  1. identification

terjadi bila kepatuhan terhadap kaidah hukum ada bukan karena nilai intrinsiknya, akan tetapi agar ke anggotaan kelompok tetap terjaga serta ada hubungan baik dengn mereka yang diberi wewenang untuk menerapkan kaidah kaidah hukum tersebut

  1. internalization

seseroang mematuhi kaidah kaidah hukum dikarenakan secara intrinsic kepatuhan tadi mempunyai imbalan. Isinya sesuai dengan nilai nilainya dari pribadi yang bersangkutan.

  1. kepentingan kepentingan para warga yang terjamin oleh wadah hukum yang ada

Tidak ada komentar:

Posting Komentar