Kamis, 22 April 2010

Norma Etika, Disiplin, dan Hukum di Bidang Kedokteran

Latar belakang masalah
Setiap dokter atau dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran tidak lepas dari 3 bidang norma atau kaidah yang menjadi pegangan, dan juga yang menjadi tolak ukur untuk menentukan seorang dokter atau dokter gigi tersebut bersalah atau tidak dalam berpraktik. Namun, setiap dokter atau dokter gigi terikat pula oleh norma atau kaidah sebagai individu, sebagai warga masyarakat dan sebagai anggota profesi maupun sebagai individu dan profesi melakukan praktik kedokteran.
Permasalahannya adalah bagaimanakah seorang dokter dapat memilah antara norma etika sebagai anggota profesi dan norma etika sebagai pelaksana praktik kedokteran?. Kapankah seorang dokter masuk dalam lingkup norma disiplin kedokteran dan kapan pula seorang dokter sebagai warga masyarakat diatur dalam lingkup hukum (pidana, perdata, dan administrasi).
Pembahasan
Tidak dapat disangkali lagi bahwa dengan berlakunya undang-undang praktik kedokteran maka apa yang menjadi norma atau kaidah-kaidah bagi setiap dokter atau dokter gigi baik sebagai individu maupun sebagai organisasi profesi. Sebagai individu pengemban ilmu pengetahuan kedokteran dalam penerapannya maupun sebagai individu dalam pergaulan masyarakat di bidang praktik kedokteran telah diatur dan telah diberlakukan.
Undang-undang praktik kedokteran mengatur tentang profesi dan etika kedokteran dan kedokteran gigi pada pasal 1 angka 11, pasal 8, pasal 68 dan sebagainya, mengatur disiplin keilmuan kedokteran dan kedokteran gigi antara lain Bab VIII, pasal 55 sampai dengan 70, pasal 44, 45, 46, dan 48 dan sebagainya. Dan yang mengatur mengenai hukum kedokteran dan kedokteran gigi antara lain Bab X, Bab VI, Bab VII dan sebagainya dalam undang-undang praktik kedokteran.
Norma atau kaidah etika menjadi lingkup dokter dan dokter gigi baik sebagai individu dalam profesi dan sebagai penyelenggaraan profesi dalam praktik kedokteran. Seorang dokter atau dokter gigi harus taat pada norma etika baik dia tidak berpraktik maupun juga saat melakukan praktik kedokteran. Seorang dokter dan dokter gigi tidak memiliki STR, SIP, pemalsuan ijazah, pengguna obat terlarang dan sebagainya, secara etika sebagai anggota profesi tetap dianggap melanggar etika dan dapat diproses oleh organisasi profesinya. Sedangkan untuk norma disiplin kedokteran, hal ini sangat terkait dengan dilakukan dalam praktik kedokteran. Penerapan dan penegakan norma-norma disiplin baru dapat dikatakan aktif bila dilakukan dalam menyelenggarakan praktik kedokteran. Seorang dokter atau dokter gigi yang tidak memiliki STR atau SIP, pemalsuan ijazah, pengguna obat-obat terlarang dan sebagainya, bila diterapkan dan terjadi pada penyelenggaraan praktik kedokteran, maka tidak saja norma etika, tetapi norma-norma disiplin juga berlaku dan dapat dikenakan, karena dianggap prilaku dokter itu berpengaruh terhadap praktik kedokteran yang dilakukannya.
Begitu pula pada norma hukum yang mengatur terhadap dokter dan dokter gigi secara individu untuk pergaulan dalam masyarakat tetapi adapula norma hukum dalam pergaulan pada penyelenggaraan praktik kedokteran. Jadi pada norma hukum mengatur dokter dan dokter gigi baik diluar praktik kedokteran maupun didalam melaksanakan praktik kedokteran.
Kesimpulan
Wilayah norma etika terdiri dari wilayah norma etika dokter dan dokter gigi secara individu berprilaku sebagai anggota profesi dan wilayah norma etika dalam melaksanakan praktik kedokteran. Wilayah norma disiplin dapat dikenakan terhadap dokter atau dokter gigi yang berprilaku dalam penyelenggaraan praktik kedokteran karena diluar praktik kedokteran hanya ada pada wilayah norma etika dan hokum. Untuk wilayah norma hukum baik dokter atau dokter gigi sebagai individu dalam pergaulan dalam masyarakat maupun juga dokter atau dokter gigi yang melaksanakan praktik kedokteran.

Daftar Pustaka
• Undang undang nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
• Konsil kedokteran Indonesia, Kemitraan dalam Hubungan Dokter, Pasien, Jakarta 2006;
• Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 16/KKI/Per/VIII/2006 tentang Tata Cara Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin Dokter Dan Dokter Gigi oleh MKDKI dan MKDKI Propinsi;
• Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 17/KKI/Kep/VIII/2006 tentang Pedoman Penegaan Disiplin Profesi Kedokteran;
• Hermien Hardiati Koeswadji, Hukum dan Masalah Medis, Airlangga Universitas, Press, Surabaya, 1984.

Dr. Sabir Alwy,SH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar