Rabu, 21 April 2010

Syarat Pelaksanaan Putusan Pengadilan

Di dalam dunia peradilan, ada beberapa jenis pelaksanaan putusan yaitu :

1. putusan yang menghukum salah satu pihak untuk membayar sejumlah uang
2. putusan yang menghukum salah satu pihak untuk melakukan suatu perbuatan
3. putusan yang menghukum salah satu pihak untuk mengosongkan suatu benda tetap
4. eksekusi riil dalam bentuk penjualan lelang

Selanjutnya didalam mengeksekusi putusan pengadilan, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan antara lain :

1. Putusan telah berkekuatan hukum tetap kecuali dalam hal :

a. pelaksanaan putusan serta merta, putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu
b. pelaksanaan putusan provinsi
c. pelaksanaan akta perdamaian
d. pelaksanaan Grose Akta

2. Putusan tidak dijalankan oleh pihak terhukum secara suka rela meskipun ia telah diberi peringatan (aan maning) oleh ketua pengadilan.
3. Putusan hakim yang bersifat kondemnatoir, sehingga dalam putusan diklaratoir dan konstitutif tidak diperlukan eksekusi.

4. Eksekusi dilakukan atas perintah dan dibawah pimpinan Ketua Pengadilan.

Sedangkan yang berwenang melaksanakan eksekusi hanyalah pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tinggi tidak berwenang melaksanakaan eksekusi. Sedangkan tata cara sita eksekusi sebagai berikut :

1. Ada permohonan sita eksekusi dari pihak yang bersangkutan.
2. Berdasarkan surat perintah Ketua Pengadilan, surat perintah Ketua Pengadilan dikeluarkan apabila :

- tergugat tidak mau menghadiri panggilan peringatan tanpa alasan yang sah
- tergugat tidak mau memenuhi perintah dalam amar putusan selama masa peringatan
3. Dilaksanakan oleh panitera atau juru sita
4. Pelaksanaan sita eksekusi harus dibantu oleh dua orang saksi :

- Keharusan adanya dua saksi merupakan syarat sah sita eksekusi
- Dua orang saksi tersebut berfungsi sebagai pembantu sekaligus sebagai saksi sita eksekusi
- Nama dan pekerjaan kedua saksi tersebut harus dicantumkan dalam berita acara sita eksekusi
- Saksi-saksi tersebut harus memenuhi syarat :

a. telah berumur 21 tahun
b. berstatus penduduk Indonesia
c. memiliki sifat jujur

5. Sita eksekusi dilakukan di tempat obyek eksekusi
6. Membuat berita acara sita eksekusi yang memuat :

a. nama, pekerjaan dan tempat tinggal kedua saksi,
b. merinci secara lengap semua pekerjaan yang dilakukan,
c. berita acara ditanda tangani pejabat pelaksana dan kedua saksi (pihak tersita dan juga kepala desa tidak diharuskan, menurut hukum, untuk ikut menanda tangani berita acara sita)

Isi berita acara sita harus diberi tahukan kepada pihak tersita, yaitu segera pada saat itu juga apabila ia hadir pada eksekusi penyitaan tersebut, atau jika tidak hadir maka dalam waktu yang secepatnya segera diberitahukan dengan menyampaikan di tempat tinggalnya.

7. Penjagaan yuridis barang yang disita diatur sebagai berikut :

a. Penjagaan dan penguasaan barang sita eksekusi tetap berada di tangan tersita,
b. Pihak tersita tetap bebas memakai dan menikmatinya sampai pada saat dilakukan penjualan lelang,
c. Penempatan barang sita eksekusi tetap diletakkan di tempat mana barang itu disita, tanpa mengurangi kemungkinan memindahkannya ke tempat lain,
d. Penguasaan penjagaan tersebut harus disebutkan dalam berita acara sita,
e. Mengenai barang yang bisa habis dalam pemakaian, maka tidak boleh dipergunakan dan dinikmati oleh tersita
8. Ketidak hadiran tersita tidak menghalangi sita eksekusi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar