Rabu, 21 April 2010

Beralihnya PKWT ke PKWTT

Pasal 59 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN menyatakan bahwasanya Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :

a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan

Bahwa kemudian sesungguhnya demi hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dapat menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu bilamana PKWT yang dijalankan oleh Pengusaha atau Pekerja ternyata tidak memenuhi ketentuan sebagai berikut :

1. Sifat dan bentuk pekerjaan yang dijalankan pekerja tidak termasuk PKWT sebagaimana dimaksud dan diatur ayat (1) pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003.
2. Pekerjaan yang dilakukan bersifat tetap. Artinya sifat pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang harus dilakukan terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam satu perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman.
3. Jangka waktu Perjanjian Kerja melebihi 2 tahun atau lebih.
4. Perpanjangan jangka waktu perjanjian kerja melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja tersebut berakhir atau si Pengusaha yang mempekerjakan pekerja PKWT tersebut tidak memberitahukan maksudnya untuk memperpanjang jangka waktu PKWT-nya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.
5. Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama dan atau pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu tersebut dilakukan lebih dari 1 (satu) kali atau lewat 2 (dua) tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar