Kamis, 22 April 2010

Pengawasan Praktek Kedokteran

Latar belakang masalah
Sampai pada saat ini sudah sekitar 4 tahun telah diundangkan undang-undang praktik kedokteran yaitu tepatnya pada tanggal 6 Oktober 2008. Adapun sebagai tujuan undang-undang praktik kedokteran adalah memberikan perlindungan kepada pasien, mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dokter dan dokter gigi.
Dalam undang-undang praktik kedokteran bahwa praktik kedokteran diselenggarakan berdasarkan pada kesempatan antara dokter atau dokter gigi dengan pasien dalam upaya untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan (pasal 39 UUPK). Undang-undang praktik kedokteran juga mengatur dalam pasal 71 bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, KKI, pemerintah daerah (dinas prov dan kab/kota), organisasi profesi (IDI dan PDGI) membina serta mengawasi praktik kedokteran sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing.
Permasalahan praktik kedokteran di lapangan bahwa yang menyelenggarakan praktik kedokteran tidak saja dilakukan oleh dokter dan dokter gigi, akan tetapi juga oleh perawat, bidan maupun juga tenaga-tenaga lain yang bukan tenaga kesehatan misalnya paranormal/dukun dan sebagainya. Untuk hal yang demikian siapa yang mempunyai tanggung jawab dalam pengawasan terhadap orang-orang diluar dokter dan dokter gigi yang melakukan atau menyelenggarakan praktik kedokteran?.
Pembahasan
Salah satu tujuan undang-undang praktik kedokteran adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat (pasien), sebagai implementasi dari tujuan tersebut pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran. Karena sebagai control yang sangat efektif dalam penyelenggaraan praktik kedokteran adalah melalui pengawasan terhadap setiap orang yang menyelenggarakan praktik kedokteran khususnya dokter dan dokter gigi.
Pengawasan terhadap praktik kedokteran dokter dan dokter gigi sudah diatur dalam UUPK, baik atas norma-norma disiplin maupun norma-norma dalam lembaga–lembaga penegakan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran.
Untuk praktik kedokteran yang diselenggarakan oleh bukan dokter atau dokter gigi juga mendapat pengawasan dan juga diatur dalam undang-undang tersebut. Namun tidak secara tegas pada pasal-pasal undang-undang tersebut. Akan tetapi bila kita perhatikan pasal 71 dan dihubungkan dengan pasal 54 serta pasal 78 undang-undang praktik kedokteran , maka jelas pengawasan yang dimaksud adalah pengawasan tehadap seluruh penyelenggaraan praktik kedokteran. Pada pasal 71 sebagaimana telah diuraikan terdahulu, bahwa pengawasan ditunjukan kepada penyelenggara “praktik kedokteran”, tidak ditujukan terhadap penyelenggaraan yang dilakukan dokter atau dokter gigi saja, akan tetapi pada setiap orang baik dari seorang dokter atau dokter gigi, perawat, bidan ataupun paranormal, dukun atau siapa saja yang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi termasuk didalamnya.

Kesimpulan
Pengawasan yang dimaksud dalam pasal 71 undang-undang praktik kedokteran tidak saja ditujukan pada dokter dan dokter gigi tetapi siapa saja yang menyelenggarakan praktik kedokteran menjadi tanggung jawab pengawasan ada pada pemerintah pusat (DEPKES), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Pemerintah daerah (Dinas propinsi, kabupaten/kotamadya) dan organisasi profesi (IDI dan PDGI).

Daftar Pustaka
• Undang undang nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
• Konsil Kedokteran Indonesia, Penyelenggaraan Praktik Kedokteran yang Baik, Jakarta, 2007;
• Sabir Alwy, Pembinaan dan Pengawasan Praktik Kedokteran mencegah malpraktik, Makalah, Jakarta, 2007.


Dr. Sabir Alwy,SH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar