Rabu, 21 April 2010

Kesepakatan Pasca Perceraian

Dalam kehidupan masyarakat secara umum, kesepakatan pasca perceraian mungkin tidak sepopuler dengan perjanjian pra nikah (Prenuptial Agreement). Bila perjanjian pra nikah adalah perjanjian yang mengatur tentang pemisahan harta kekayaan antara calon suami -istri sebelum memasuki dunia pernikahannya maka kesepakatan pasca perceraian adalah kesepakatan yang mengatur tentang hak dan kewajiban mantan suami - istri terhadap kelangsungan terhadap biaya pendidikan dan hidup anak-anak meraka.


Pada umumnya ketika cerai dianggap merupakan jalan terbaik bagi suami - istri mereka "sedikit" melalaikan atas kewajiban-kewajiban mereka terhadap anak-anaknya. Mereka mengajukan permohon perceraian ke Pengadilan hanya memohon agar pengadilan dapat menerima permohonan cerai saja. Mereka mengabaikan tentang hak pengasuhan anak, tentang kelangsungan biaya hidup dan pendidikan anak, dll. Sayangnya pengadilan pun terkadang dalam putusannya tidak mengatur hal-hal terkait dengan akibat adanya perceraian tersebut. Pengadilan umumnya hanya menjatuhkan putusan yang menyangkut permohonan si penggugat.


Karena putusan Pengadilan mengenai perceraian tidak mengatur hal-hal teknis yang menyangkut pasca perceraian maka sudah seharusnya pasangan suami istri yang bercerai memikirkan hal tersebut. Dalam hal ini tentunya diperlukan pemahaman dan kedewasaan berpikir. Jangan pernah berpikir dalam konteks "menang-kalah", sudah seharusnya berpikir untuk kedepan mengingat bahwa akibat perceraian yang paling menderita adalah sang anak - anak.


Dalam praktek hukum saat ini, kesepakatan pasca perceraian dapat diinisiasi oleh pasangan suami istri itu sendiri, kuasa hukum dan atau melalui bantuan hakim mediator. Ada baiknya kesepakatan pasca perceraian dibuat sebelum memasukkan permohonan cerai talak ke pengadilan. Hal ini perlu dilakukan agar proses sidang permohonan tersebut berjalan cepat dan tidak perlu melewati tahapan mediasi yang panjang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar