Jumat, 23 April 2010

Bagian Ahli Waris Menurut Kompilasi Hukum Islam

Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur bagian-bagian para ahli waris (dalam Hukum Waris Islam), seperti tersebut berikut ini :

1. Anak Perempuan :
• ½, bila seorang diri (anak tunggal & perempuan)
• 2/3, bila jika 2 orang atau lebih
• 1 : 2 (ashobah), bila bersama anak laki-laki

2. Ayah :
• 1/3, bila tidak ada anak
• 1/6, bila ada anak
• Ashobah, bila seorang diri

3. Ibu :
• 1/3, bila tidak ada anak / tidak ada 2 orang saudara atau lebih
• 1/6, bila ada anak / ada 2 orang saudara atau lebih
• 1/3, dari sisa sesudah diambil bgn janda atau duda bila bersama ayah (tidak ada anak / tidak ada 2 orang saudara atau lebih)

4. Duda :
• ½, bila tidak ada anak
• ¼, bila ada anak

5. Janda :
• ¼, bila tidak ada anak
• 1/8, bila ada anak

6. Saudara Laki-laki dan Saudara Perempuan seibu :
• 1/6, bila hanya seorang, tidak ada anak atau ayah
• 1/3, bersama-sama, bila jumlah saudara 2 orang atau lebih, tidak ada anak atau ayah

7. Sdr Perempuan Kandung (seayah) :
• ½, bila hanya seorang, tidak ada anak atau ayah
• 2/3 bersama-sama, bila 2 orang atau lebih, tidak ada anak atau ayah
• 1 : 2 (ashobah), bila bersama saudara laki-laki kandung atau seayah

2 komentar:

  1. gimana klo seorang lelaki adalah mualaf saat menikah dgn seorang wanita muslim dan dikaruniai seorang anak perempuan dan lelaki tersebut meninggal setelah terjadi perceraian dan sebelum ada pembagian hrta bersama? siapa ahli warisnya dan harta bersama tsb kemana?

    BalasHapus
  2. salam kenal, saya mau nanya tentang
    Ibu : 1/6 bila ada anak / ada 2 orang saudara atau lebih

    Janda : 1/8 bila ada anak.

    apakah pada point ibu (3) masih mempunyai suami atau tidak, dan bagaimana penegetiannya tentang point 3 dan point 5 ? terima kasih sebelum dan sesudahnya.

    BalasHapus