Kamis, 22 April 2010

Apotik Sebagai Badan Hukum

Latar belakang masalah
Untuk suatu apotek keharusan dalam bentuk badan hukum tidak ada, namun sampai saat ini apa yang menjadi dasar pertimbangan tidak jelas sehingga apotek tidak diperlukan dalam bentuk badan hukum. Bilamana suatu badan usaha yang tidak jelas statusnya akan menimbulkan persoalan-persoalan yang tidak dapat memberikan jaminan perlindungan hukum kepada konsumen (pasien). Padahal dengan menentukan status usaha apotek itu sangat penting.
Suatu apotek pada pokoknya dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan seperti seorang subyek hukum, serta memiliki kekayaan tersendiri dapat menggugat dan digugat di depan hakim. Gejala-gejala ini merupakan yang riil, merupakan faktor yang benar dalam pergaulan hukum. Permasalahan yang timbul, apakah apotek secara yuridis dan teoritis dapat digolongkan sebagai badan usaha yang berbadan hukum?
Pembahasan
Suatu badan hukum ada atau lahir disebabkan karena undang-undang yang menetapkan, karena kebiasaan dan karena yurisprudensi (Ali Ridho, 1986, h.57). Dalam teori prinsip-prinsip suatu badan hukum adalah ada harta kekayaan yang terpisah, mempunyai tujuan tertentu, ada hak dan kewajiban, dan ada organisasi yang teratur (E.M. Mayers, 1986 h.50). Dewasa ini dalam pergaulan hukum istilah badan hukum sudah lazim digunakan, merupakan istilah hukum resmi di Indonesia. Badan hukum merupakan terjemahan istilah hukum belanda yaitu rechtspersoon. Dalam kitab undang-undang hukum perdata (BW) tidak terdapat peraturan umum yang mengatur tentang rechtspersoon secara lengkap. Juga tidak dijumpai rechtspersoon itu dalam Bab IX buku III Kitap Undang-Undang Hukum Perdata, meskipun maksudnya yaitu mengatakan rechtspersoonlijkheid (kepribadian hukum) yaitu bahwa badan hukum itu memiliki kedudukan sebagai subyek hukum (Chidir Ali, 1999, h.14).
Bilamana kita amati apotek, jelas pada umumnya apotek memiliki harta kekayaan yang terpisah, ada tanah/lahan yang digunakan untuk mendirikan bangunan apotek, ada bangunan yang diperuntukan untuk usaha apotek, ada fasilitas sampai pada obat-obatan yang disiapkan sebagai investasi modal yang cukup besar. Pemisahan harta kekayaan ini sangat penting agar ada batas-batas tanggung jawab dalam badan usaha tersebut. Tetapi hampir seluruh apotek di Indonesia berusaha memisahkan harta kekayaannya dari harta pribadi maupun harta anggota-anggota lain bila berbentuk korporasi.
Apotek pula mempunyai tujuan, yaitu suatu apotek jelas kelihatan apa yang menjadi visi dan misi apotek. Tujuan ini jelas sejalan dengan tujuan para pendiri. Selain itu, apotek juga mempunyai organ atau alat perlengkapan (pengurus-pengurus) untuk menjalankan usaha apotek. Organ (pengurus) apotek juga terdiri dari pendiri atau pemilik sarana apotek, ada apoteker sebagai penaggung jawab pengelolaan dan dibantu tenaga asisten apoteker yang membantu apoteker, dan ada tenaga administrasi (bendahara, tata usaha dan sebagainya). Organ-organ inilah secara bersama-sama bekerja mengurus apotek untuk mencapai tujuan apotek. Apotek juga telah diatur dalam peraturan pemerintah dan didalam teori (doktrin) mengatur tentang hak-hak dan kewajiban apotek. Sebagaimana diatur dalam anggaran dasar apotek sebagai pegangan dalam menjalankan apotek.


Kesimpulan
Secara yuridis bila diamati aturan yang ada tidak ada satu pasal pun secara tegas menetapkan bahwa apotek sebagai badan hukum. Namun dari kajian teoritis ilmiah dan berdasarkan prinsip-prinsip hukum, maka apotek adalah badan hukum sebab telah menjalankan prinsip-prinsip badan hukum dalam pergaulannya sebagai badan usaha.

Daftar Pustaka
• Undang undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan;
• Rancangan undang undang tentang Rumah Sakit ;
• Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 26 tahun 1965 tentang Apotek.
• Ali Rido, Badan Hukum dan kedudukan badan Hukum Perseroan, Perkumpulan Koperasi, Yayasan, Wakaf, Alumni, Bandung, 1986;
• Hartono, Managemen Apotek, Depot Informasi Obat, Jakarta, 1998.

Dr. Sabir Alwy,SH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar