Rabu, 21 April 2010

Legal Audit

Legal Audit pada umumnya dapat didefinisikan adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh seseorang “Legal Auditor” untuk tujuan atau kepentingan tertentu baik bagi kepentingan internal maupun eksternal (klien).

Rangkaian data di sini dapat berupa antara lain : mempelajari dokumen-dokumen hukum/data-data (terutama data-data hukum), menyusun/mengelompokkan dokumen, memeriksa kelengkapan dokumen (keaslian/keberlakuan) termasuk bila dianggap perlu mengecek kebenaran dokumen (on the spot) ke lapangan/instansi/pejabat yang berwenang.

Kalangan Pasar Modal, Lembaga Keuangan dan Perbankan adalah badan yang selalu melakukan Legal Audit, khususnya untuk Pasar Modal, Legal Audit dilakukan oleh Kantor Hukum/Pengacara yang mempunyai sertifikat khusus/register terdaftar BAPEPAM, sedangkan untuk Lembaga Keuangan dan Perbankan, biasanya Legal Audit tersebut digunakan dalam rangka pemberian fasilitas pembiayaan atau fasilitas kredit dan itu dilakukan oleh petugas/pejabat lembaga keuangan/perbankan tersebut yang sering dikenal dengan sebutan Legal Officer.

Hasil pemeriksaan Legal Audit biasanya didampingi oleh Finansial Audit ataupun Managemen Audit yang pada akhirnya memberikan data yang lengkap tentang kondisi suatu usaha atau perusahaan baik kepada masyarakat umum (jika Legal Audit dilakukan untuk kepentingan Go Public suatu Perusahaan di Pasar Modal) atau dalam rangka penyertaan dana/pemberian fasilitas kredit.

LEGAL AUDIT DALAM RANGKA PENYERTAAN SAHAM

Pada umumnya transaksi penyertaan saham yang akan mengakibatkan terjadinya peralihan “control” daripemegang saham lama kepada pemegang saham baru memerlukan dilakukannya Legal Audit (Legal Due Deligence – DCD) atas perusahaan target.

Bentuk dan ruang lingkup dari Legal Due Deligence yang dijalankan oleh Konsultan Hukum pada dasarnya berbeda dari satu transaksi ke transaksi yang lainnya, yang sering kali tergantung dari faktor besarnya nilai transaksi yang akan dijalankan. Pada dasarnya Legal Due Deligence dijalankan dengan cara mempersiapkan terlebih dahulu “Check-list” atas dokumen-dokumen yang perlu untuk diperiksa dan dalam hal tertentu dilakukan juga kunjungan lapangan secara langsung (check on the spot) atas harta kekayaan perusahaan target. Check List tersebut pada dasarnya mencakup hal-hal sebagai berikut:

1. Perseroan

Dokumen-dokumen Korporasi, antara lain:
a. Akta pendirian beserta seluruh perubahan-perubahan yang dibuat dihadapan Notaris, dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman RI, serta diumumkan dalam Berita Negara RI.
b. Akta dan/atau perjanjian di bawah tangan tentang jual beli saham perseroan yang terakhir dan persetujuan RUPS perusahaan target atas jual beli saham tersebut.
c. Akta tentang susunan terakhir pengurus Perusahaan target.
d. Daftar pemegang saham. Daftar khusus dan contoh Surat Kolektif saham dan status pembebanan dari saham-saham yang telah dikeluarkan penuh.

2. Perizinan

Dokumen-dokumen yang menyangkut izin-izin yang dimiliki Perusahaan target, antara lain:
a. Departemen Perindustrian dan Perdagangan RI
– Wajib Daftar Perusahaan (Tanda Daftar Perusahaan)
– Surat Izin Usaha Perdagangan
– Angka Pengenalan Importir Terbatas (jika ada)

b. Surat Keterangan Domisili, antara lain dari lurah setempat dan pengelola gedung.

c. Izin Usaha dari Departemen Teknis yang bersangkutan sehubungan dengan kegiatan usaha perusahaan target, antara lain :
– Izin Lokasi
– Izin Tempat Usaha berdasarkan UU gangguan (HO)
– Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
– Izin Penggunaan Bangunan (IPB)
– Izin untuk Pabrik
– AMDAL
– Izin Pengelolaan Limbah
– Izin Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL dan UPL)

d. Serta izin-izin lainnya yang dimiliki perusahaan target.

3. Harta Kekayaan

Dokumen-dokumen yang merupakan bukti kepemilikan perusahaan target atas :
a. Barang tidak bergerak, yaitu tanah dan banguanan beserta Akta Pelepasan Hak, Akta Jual Beli, Sertifikat-sertifikat tanah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
b. Barang bergerak antara lain kendaraan bermotor (bus, mobil, motor, dll), mesin-mesin, asset-asset lainnya, berupa Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan surat-surat lain yang menyatakan bukti kepemilikan atas asset-asset tersebut
c. Hak Milik Intelektual (paten, hak cipta dan merk dagang)

4. Pajak dan Asuransi

a. Dokumen-dokumen perpajakan perusahaan target;
– Nomor Pokok Wajib Pajak GSK (NPWP)
– Keterangan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
b. Dokumen-dokukem asuransi
– Polis asuransi standar kebakaran Indonesia (Fire Insurance), pertanggungan terhadap bangunan, mesin-mesin dan asset-asset lainnya
– Polis Asuransi Kendaraan Bermotor (bus, mobil, motor, dll) (Motor Vehicle Insurance)

5. Tenaga Kerja GSK

Dokumen-dokumen yang menyangkut ketenagakerjaan;
a. Daftar Laporan dalam rangka wajib lapor ketenagakerjaan.
b. Peraturan Perusahaan yang disahkan oleh Menaker (jika ada)
c. Berita Acara PHK massal (jika ada)

5. Perikatan-perikatan

a. Dokumen kerjasama kontraktual yang metrial, yaitu kerjasama antar perusahaan target dengan pihak ketiga, seperti misalnya;
1. Perjanjian Kredit
2. Perjanjian Sewa Guna Usaha
3. Perjanjian Kerjasama
– Perjanjian Pengelolaan/Managemen
– Perjanjian Kerjasama Operasional (joint operation/concortium)
– Perjanjian Kerjasama Pembagian Keuntungan (Profit Sharing)
– Perjanjian Kerjasama Pembiayaan (Modal Ventura, Anjak Piutang, dll)
4. Perjanjian Penggunaan Merek (bila ada)
5. Perjanjian Lisensi dan Bantuan Teknik
6. Perjanjian Distribusi/Kontrak Keagenan
7. Perjanjian Pemasokan Bahan Baku
8. Kontrak Produksi
9. Perjanjian Sewa Menyewa
10. Perjanjian Jual Beli
11. Perjanjian Material yang mengikat perusahaan target.

b. Dokumen dari kerjasama patungan (Joint Venture) yaitu dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendirikan usaha patungan baik dengan pihak Indonesia maupun dengan investor asing, seperti dokumen-dokumen yang telah disebutkan di atas.
c. Dokumen dari pembelian atau penyertaan saham perusahaan target pada perseroan terbatas lainnya.

6. Laporan Keuangan GSK Periode 1 Tahun Terakhir

Berdasarkan check list di atas dan setelah diperolehnya dokumen-dokumen yang diminta maka dapat disiapkan suatu Laporan Hasil Pemeriksaan Hukum – LHPH dalam bentuk suatu Pendapat Hukum atau dikenal dengan LEGAL OPINION

Tidak ada komentar:

Posting Komentar