Rabu, 21 April 2010

Pentingnya Labour Legal Audit dalam CSR

PENDAHULUAN

Corporate Social Responsibility (CSR) atau yang dalam bahasa Indonesianya dapat disebut dengan Tanggungjawab Sosial Perusahaan (TSP) menjadi penting dalam percaturan bisnis di Indonesia saat ini. Pemberian CSR Award dapat menjadi salah satu indikator dalam pelaksanaan TSP di Indonesia. Disamping itu, beberapa perusahaan sudah memulai pelaksanaan sertifikasi Social Accountability (SA) disamping seritifikasi ISO.
Cukup banyak di antara perusahaan-perusahaan yang mempromosikan TSP melalui program – program community development. Namun program TSP yang dilakukan oleh perusahaan masih dalam konteks eksternal. Dalam konteks internal perusahaan TSP masih menjadi bentuk kepedulian dan belum dalam bentuk kesadaran hukum dan juga kesadaran ekonomi.
Labor Legal Audit (LLA) menjadi salah satu instrumen penting bagaimana menilai kinerja perusahaan berkaitan dengan kondisi ketenagakerjaan di satu perusahaan. LLA menjadi penting, dikarenakan semakin beragamnya pola hubungan industrial di Indonesia. UU Ketenagakerjaan di Indonesia juga semakin beragam dan semakin mengatur bagaimana pola hubungan industril yang akan berlaku dan berlangsung di Indonesia selama beberapa tahun ke depan

LINGKUP AUDIT
Lingkup audit dalam LLA ini dapat meliputi :

1. Sejauh mana peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di perusahaan telah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan tentang ketenagakerjaan nasional dan internasional yang telah diadopsi dalam hukum nasional
2. Sejauh mana pembuatan Peraturan Perusahaan dan/atau Perjanjian Kerja Bersama menjadi acuan dalam mencipatakan hubungan industrial yang harmonis
3. Sejauh mana tingkat perselisihan hubungan industrial dalam perusahaan dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial
4. Sejauh mana ketentuan-ketentuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja telah diterapkan dalam perusahaan
5. Sejauh mana jaminan sosial telah diterapkan dan bentuk-bentuk jaminan sosial yang diterapkan oleh perusahaan
6. Sejauh mana tingkat keterlibatan pekerja/serikat pekerja mengambil peran dalam menciptakan suasana hubungan industrial yang harmonis

TUJUAN DAN METODE

LLA ini bertujuan untuk memberikan assesment atau penilaian terhadap kondisi hubungan industrial di perusahaan yang akan disampaikan pada para pengambil keputusan dan/atau stakeholder perusahaan. Penilaian ini akan didasarkan terutama pada studi dokumentasi yang akan dikomparasikan dengan standar hukum ketengakerjaan yang berlaku di Indonesia dan ditambah melalui diskusi kelompok terfokus dengan stakeholder perusahaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar