Selasa, 06 April 2010

Pemberantasan Korupsi di Negeri Komisi

Pemberantasan Korupsi di “Negeri Komisi”


Pembicaraan mengenai fenomena Korupsi di Indonesia memang seakan tiada pernah habisnya. Setiap tahunnya berbagai lembaga pooling yang ada, diantaranya Transparency International (IT) dan Political and Economic Risk Consultancy (PERC) yang melakukan penelitian dan selalu memberikan Indonesia “Peringkat” sebagai salah satu Negara paling korup di dunia dan Asia. Ironisnya bagi rakyat Indonesia “peringkat” tersebut bukanlah sesuatu hal yang memalukan dan patut diherankan, tetapi seakan sudah being taken for granted dan cenderung permisif terhadap “budaya” korupsi di negeri ini.

Nampaknya korupsi memang telah hidup dan bergaul demikian akrab dengan hampir seluruh lapisan masyarakat di negeri ini. Praktek suap-menyuap yang merupakan salah satu bentuk dari korupsi sesungguhnya bukanlah merupakan barang baru dan sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat, termasuk para pejabat di berbagai departemen dan non departemen, atau para penegak hukum yang seharusnya dapat menjadi panutan dan contoh bagi masyarakat dalam melakukan berbagai hal yang terpuji dan bukan malah sebaliknya.

Menyikapi fenomena ini, Pemerintahan yang silih berganti selalu menjadikan pemberantasan korupsi sebagai agenda utama kegiatannya. Berbagai perangkat Undang-Undang beserta segala Peraturan Pelaksanaannya yang berkaitan dengan korupsi telah dibuat sebagai bukti keseriusan dari para penguasa dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.



Disamping itu, telah dibentuk pula berbagai macam “Komisi” sebagai lembaga independen yang memiliki tugas dan kewenangannya masing-masing sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang dan pada pokoknya memiliki tugas untuk memberantas segala praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang selama ini pelaksanaannya dianggap tersendat-sendat dan kurang efektif. Mulai dari Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN); Komisi Ombudsman Nasional; Komisi Hukum Nasional (KHN); Komisi Yudisial dan; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sehingga dapat dikatakan sebagai superbody mengingat kewenangannya yang demikian besar diberikan oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, sehingga dengan begitu banyaknya jumlah Komisi dewasa ini, tidaklah berlebihan apabila pada kesempatan ini penulis juga ingin memberikan “julukan tambahan” kepada Indonesia sebagai “Negeri Komisi”.

Akan tetapi ironisnya keberadaan seluruh Undang-Undang dan Komisi tersebut seakan tidak berarti sama sekali dalam mengahadapi fenomena korupsi. Praktek Korupsi tetap marak dan tumbuh semakin subur di segala lini kehidupan Negeri Komisi ini. Kasus dugaan korupsi pengadaan tinta di Komisi Pemilihan Umum pada Pemilihan Umum 2004 yang lalu sehingga merugikan Negara sebesar Rp. 4, 661 Milyar; dan terkuaknya kasus dugaan korupsi Dana Abadi Umat (DAU) di Departemen Agama yang yang ditengarai melibatkan Mantan Menteri Agama RI, Said Agil Al Munawar adalah 2 contoh dari sekian banyak kasus korupsi kontemporer saat ini.

Mampukah berbagai macam Komisi itu menghapuskan praktek korupsi di negeri ini? Tidak ada satu orang pun yang mengetahuinya. Namun yang jelas, pemberantasan korupsi akan berjalan secara efektif, salah satunya adalah ketika upaya tersebut dilakukan secara simultan dengan memberikan penghargaan proporsional kepada seluruh Penyelenggara Negara, diantaranya peningkatan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri yang akan menghilangkan kuantitas corruption by needs di Indonesia. Sehingga dengan demikian, pemberantasan korupsi bukanlah hanya merupakan suatu slogan yang bersifat sakartis belaka.

Sementara kepada internal aparat birokrasi, bahwa telah menjadi pilihan hidup untuk menjadi seorang Abdi Negara dengan segala hak dan kewajibannya, oleh karena itu sudah sepantasnyalah tetap memegang teguh sumpah yang telah diucapkan pada saat kita diangkat sebagai seorang Pegawai Negeri. Semoga!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar