Selasa, 06 April 2010

Materi Pokok Ilmu Negara

UNSUR-UNSUR NEGARA

  • UNSUR NEGARA SECARA KLASIK
  • UNSUR NEGARA SECARA YURIDIS
  • UNSUR NEGARA SECARA SOSIOLOGIS
  • UNSUR NEGARA MENURUT KONSEP HUKUM INTERNASIONAL

UNUSUR NEGARA SECARA KLASIK/TRADISIONAL

  • WILAYAH TERTENTU
  • RAKYAT
  • PEMERINTAHAN YANG BERDAULAT

WILAYAH TERTENTU

  • Batas wilayah dimana kekuasaan negara itu berlaku.
  • Dkl, kekuasaan negara itu tidak berlaku di luar batas wilayahnya krn bisa menimbulkan sengketa internasional (kecuali di daerah ekstrateritorial, seperti kedutaan asing, kapal/pesawat perang berbendera asing)

Di mana kita melihat batas wilayah tertentu itu?

  • Perjanjian batas-batas wilayah yg dibuat secara bilateral à melibatkan dua negara;
  • Perjanjian batas-batas wilayah yg dibuat secara multilateral à melibatkan lebih dari dua negara.
  • Penentuan dlm Konstitusi (UUD) hanya suatu peringatan saja bhw negara mempunyai wilayah yg berbatas.

Pandangan Georg Jellinek ttg Unsur Wilayah

  • Segi Negatif à tidak ada ada organisasi lain yg berpengaruh di atas wilayah tertentu itu, kecuali:

1. Perjanjian tertentu (kondorminium)

2. Susunan negara serikat

3. Negara protektorat

4. Negara yg kalah perang (ocupation)

  • Segi Positif à setiap orang yg berada di atas wilayah tertentu itu tunduk kpd penguasanya.

RAKYAT

  • Rakyat à sekumpulan orang yg hidup disuatu tempat.
  • Rumpun/ras à kumpulan orang yg mempunyai ciri-ciri jasmaniah yg sama (warna kulit, rambut, bentuk badan, bentuk muka, dll).
  • Suku à kumpulan orang yg mempunyai kesamaan kebudayaan.
  • Bangsa (natie) rakyat yg sudah berkesadaran à membentuk negara.

Empat Unsur Bangsa (natie)

DR. HERTS:

1. Ada hasrat kesatuan;

2. Ada hasrat untuk merdeka;

3. Ada hasrat keaslian budaya;

4. Ada hasrat memiliki/mempertahankan kehormatan.

Bangsa (natie) – J.J. Rousseau

  • Citoyen à golongan bangsa yg berstatus aktif;
  • Suyet à bangsa yg tunduk pada kekuasaan di atasnya atau bangsa yg berstatus pasif;

Bangsa (natie) – G. Jellinek

  • Status Positif à hak warga negara utk menuntut tindakan positif pd negara ttg perlindungan dan kesejahteraan;
  • Status Negatif ànegara tidak boleh campur tangan/merugikan hak-hak asasi warganya;
  • Status Aktif à hak warga negara utk berpartisipasi dalam pemerintahan;
  • Status Pasif kewajiban warga ànegara utk mematuhi hukum/perintah negara.

Asas-asas Kewarganegaraan

  • Ius Sanguinus à seseorang menjadi warga negara berdasarkan keturunan.
  • Ius Soli à seseorang menjadi warga negara berdasarkan tempat kelahiran.
  • Campuran à apabila dua asas di atas sekaligus diberlakukan.

Dwi Kewarganegaraan (Bipatride)

  • Terjadi apabila seseorang lahir di negara yg menganut asas tempat kelahiran (ius soli), namun orang tuanya berasal dari negara yg menganut asas keturunan (ius sanguinus).
  • Misalnya à anak yg lahir di Inggris namun orang tuanya (ayahnya) berkewargaan Belanda.

Tanpa Kewarganegaraan (Apatride/stateless)

  • Terjadi apabila seseorang lahir di negara yg menganut asas keturunan (ius sanguinus), namun orang tuanya berasal dari negara yg menganut asas tempat kelahiran (ius soli).
  • Misalnya à anak yg dilahirkan di Belanda namun orang tuanya (ayahnya) berkewargaan Inggris (& tidak dilaporkan dlm waktu 12 bulan sejak kelahirannya di Ked.Inggris)

Bagaimana pengaturan kewarganegaraan di Indonesia?

  • UU No. 62 Tahun 1958:
  • ÄMenganut asas “ius sanguinis” di mana kewarganegaan anak ditentukan oleh kewarganegaraan ayahnya.
  • Dlm UU tsb, hanya anak yg lahir di luar nikah dan jika status kewarganegaraan ayahnya tidak diketahui, maka kewarganegaraan anak bisa mengikuti ibunya à diskriminasi gender?

UU 12/2006 ttg Kewarganegaraan

  • Mengadopsi variasi “ius soli” dan “ius sanguinis” sehingga perumpuan WNI bisa memberi kewarganegaraan kepada anaknya yg lahir di Indonesia.
  • Adanya kemudahan dalam proses naturalisasi dan keimigrasian.
  • Untuk menghindari bipatride atau dwikewarganegaraan, maka setelah berusia 18 thn anak tsb menentukan sikap dalam tempo 3 tahun.

PEMERINTAH YG BERDAULAT

  • Dalam arti luas à keseluruhan badan pengurus negara dgn segala organisasi, bagian-bagian, pejabat-pejabat yg menjalankan tugas negara dari pusat dan daerah;
  • Dalam arti sempit badan pimpinan yg à mempunyai peran dlm menentukan dan melaksanakan tugas negara.
  • Pemerintahan fungsi/tugas dp pemerintah à baik dlm arti sempit (eksekutif) maupun dlm arti luas (eksekutif, legislatif, dan yudikatif).
  • Berdaulat ke dalam dibatasi oleh hukum positif, ke luar oleh hukum internasional.

UNSUR NEGARA SECARA YURIDIS

LOGEMANN:

  • Wilayah hukum (gebiedsleer) yakni meliputi darat, laut, udara, serta orang dan batas wewenangnya;
  • Subyek hukum (persoonsleer) yakni pemerintah yg berdaulat;
  • Hubungan hukum (de leer van de rechtsbetrekking) yakni hubungan hukum antara penguasa dgn rakyat, termasuk hubungan hukum ke luar dgn dunia internasional.

UNSUR NEGARA SECARA SOSIOLOGIS

RUDOLF KJELLIN:

Faktor Sosial:

1. Masyarakat

2. Ekonomis

3. Kultur

Faktor Alam:

1. Wilayah

2. Bangsa

Barry Buzan (People, State and Fear; Sussex, 1983)

Tiga Komponen Utama Negara:

  • Gagasan/Cita-cita/Tujuan Nasional;
  • Basis Fisik (penduduk dan wilayah);
  • Kelembagaan (eksekutif, legislatif, yudikatif), aparatur dan lembaga-lembaga yg turut berperan sbg penopang eksistensi negara.

UNSUR NEGARA MENURUT KONSEP HUKUM INTERNASIONAL

OPPENHEIM-LAUTERPACHT:

  • Rakyat
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Kemerdekaan
  • Pengakuan dari negara lain
  • Kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain

Kemampuan menjalin hubungan dgn negara lain

  • Mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan pejabatnya (agents) terhadap negara lain.
  • Kemampuan dan kesediaan untuk menaati hukum internasional.
  • Keabsahan berdirinya negara itu dalam hukum internasional.
  • Kemampuan untuk menentukan nasib sendiri negara yang bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar