Selasa, 06 April 2010

E-Sign Act: Keberlakuan dan Hambatannya

Pada tanggal 30 Juni 2000, Presiden Clinton telah menandatangani the Electronic Signatures in Global and National Commerce Act (E-Sign Act), yang mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Oktober 2000. Keberlakuan E-Sign Act ini sangat besar pengaruhnya bagi negara-negara lain, karena selain berlaku terhadap transaksi yang terjadi antar negara bagian di Amerika Serikat, juga berlaku untuk transaksi dengan negara lain (foreign trading). Bukan hal yang mustahil apabila Amerika Serikat menggunakan kekuatan ekonomi dan teknologi yang dimilikinya untuk “memaksakan” keberlakuan undang-undang tersebut.

E-Sign Act yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan kegiatan e-commerce ini, menjamin kontrak-kontrak, dokumen-dokumen serta tanda tangan yang berbentuk elektronis memiliki status dan akibat hukum yang sama dengan kontrak-kontrak, dokumen-dokumen serta tanda tangan konvensional. Oleh sebab itu, E-Sign Act melarang penyangkalan maupun pembatalan terhadap keabsahan, pelaksanaan atau akibat hukum dari suatu kontrak atau dokumen lainnya hanya karena dibuat dalam format elektronis, serta digunakannya electronic signature dalam format tersebut.

Electronic signature dalam E-Sign Act didefinisikan sebagai: “an electronic sound, symbol, or process, attached to or logically associated with a contract or other record and executed or adopted by a person with the intent to sign the record.” Sedangkan electronic record didefinisikan sebagai: “a contract or other record created, generated, sent, communicated, received, or stored by electronic means.” Dari pengertian tersebut, terlihat bahwa electronic signature dapat mencakup berbagai jenis aplikasi teknologi, termasuk penggunaan password, smart cards, sound code serta biometrics (contoh: teknologi pengenalan sidik jari atau penginderaan retina mata).

Ruang Lingkup E-Sign Act

E-Sign Act berlaku terhadap transaksi perdagangan antar negara bagian di Amerika Serikat maupun transaksi perdagangan luar negeri, di mana E-Sign Act berlaku terhadap segala jenis transaksi yang berkaitan dengan kegiatan usaha, hubungan produsen-konsumen, atau hubungan dagang antara dua orang atau lebih.

Apabila suatu undang-undang maupun ketentuan hukum lainnya menentukan bahwa suatu tanda tangan atau dokumen harus dibuat dihadapan notaris atau dibuat di bawah sumpah, E-Sign Act memperbolehkan notaris atau pejabat yang berwenang melakukan tugasnya secara elektronis, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Untuk kepentingan tersebut, E-Sign Act menghilangkan segala persyaratan mengenai penggunaan materai, segel, stempel, cap, atau benda sejenis lainnya agar proses pengesahan suatu tanda tangan atau dokumen dapat dilakukan secara elektronis.

Keabsahan dan pelaksanaan suatu kontrak dalam format elektronis tetap tunduk pada hukum kontrak yang berlaku, sehingga apabila suatu kontrak ditentukan harus dibuat dalam bentuk tertulis, maka kontrak elektronis tersebut harus dapat disimpan atau dicetak dalam bentuk tertulis pada saat kontrak tersebut disepakati atau ditandatangani. Kontrak elektronis tersebut baru dapat dilaksanakan hanya apabila telah memenuhi keabsahan berdasarkan hukum kontrak yang berlaku.

Suatu electronic signature dianggap sah hanya apabila digunakan oleh orang yang berwenang untuk menggunakannya untuk menandatangani atau mengesahkan suatu kontrak. Jadi setiap orang atau badan usaha yang menerima penggunaan electronic signature memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa tanda tangan tersebut memang benar-benar dibuat oleh pihak yang berwenang.

Apabila peraturan perundang-undangan yang berlaku menentukan bahwa suatu kontrak atau dokumen harus disimpan untuk suatu jangka waktu tertentu, maka hal ini berlaku juga untuk dokumen elektronis, dengan ketentuan bahwa dokumen elektronis yang disimpan tersebut (i) merefleksikan secara akurat keterangan yang terdapat dalam kontrak atau dokumen tersebut, dan (ii) dokumen elektronis tersebut tetap dapat diakses oleh setiap orang yang berwenang. Dokumen elektronis yang berkaitan dengan suatu transaksi juga harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku mengenai penyimpanan atau penyediaan dokumen tersebut dalam bentuk aslinya.

Hal-hal yang Dikecualikan

E-Sign Act tidak berlaku pada beberapa hal yang berkenaan dengan undang-undang maupun ketentuan hukum sebagaimana disebutkan di bawah ini, yaitu:

  • Undang-undang ataupun ketentuan hukum lainnya yang mengatur mengenai pembuatan atau pelaksanaan surat wasiat serta ketentuan tambahannya.

  • Undang-undang ataupun ketentuan hukum lainnya yang mengatur mengenai adopsi, perceraian atau hal-hal yang berkenaan dengan hukum keluarga;

  • The Uniform Comercial Code (Kitab Undang-undang Hukum Dagang Amerika Serikat), selain dari Bab 1-107, 1-206, serta Pasal 2 dan 2a;

  • Putusan pengadilan atau dokumen-dokumen resmi pengadilan lainnya;

  • Pemberitahuan mengenai pembatalan jasa pemanfaatan fasilitas, kesehatan atau asuransi jiwa; dan pemberitahuan yang berhubungan dengan kelalaian, pengembalian kepemilikan, penyitaan, serta pengusiran terhadap penghuni bangunan;

  • Kontrak, persetujuan atau dokumen-dokumen yang melibatkan badan pemerintah/negara, jika badan tersebut tidak bertindak selaku pihak dalam suatu transaksi perdagangan antar negara bagian;

  • Pemberitahuan mengenai penarikan kembali produk atau bahan-bahan yang cacat dari suatu produk, yang beresiko membahayakan kesehatan ataupun keamanan; dan

  • Semua dokumen yang dibutuhkan untuk mengiringi setiap pengangkutan atau penanganan bahan-bahan berbahaya, pestisida, atau bahan-bahan beracun lainnya.

E-Sign Act juga menugaskan kepada Securities and Exchange Commision (Badan Pelaksana Pasar Modal Amerika Serikat) untuk membuat peraturan yang mengesampingkan ketentuan dalam E-Sign Act mengenai dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka pengumuman, penerbitan literatur penjualan, ataupun informasi lainnya mengenai surat-surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan investasi terdaftar.

Suatu badan federal atau negara bagian di Amerika Serikat, dalam kondisi tertentu, dapat melepaskan diri dari beberapa kewajiban yang berkenaan dengan penyimpanan secara elektronis dari suatu dokumen. Sebagai contoh, suatu badan pembuat regulasi federal atau negara bagian dapat mewajibkan penyimpanan suatu dokumen dalam bentuk tercetak atau kertas jika: (1) ada kepentingan pemerintah yang mendesak berkaitan dengan penegakan hukum atau keamanan nasional untuk menentukan sejumlah persyaratan; dan (2) menentukan sejumlah persyaratan tersebut adalah penting untuk mencapai suatu kepentingan tertentu. Pemerintah Amerika Serikat juga dapat mengesampingkan persyaratan-persyaratan yang disetujui berkaitan dengan dokumen-dokumen yang diatur dalam E-Sign Act, jika pengesampingan tersebut penting untuk mengurangi beban yang substantif pada kegiatan e-commerce dan tidak akan meningkatkan resiko materil yang merugikan konsumen.

Perlakuan Khusus terhadap Konsumen

Dalam hubungan produsen-konsumen, agar penggunaan tanda tangan dan dokumen elektronis tidak merugikan kepentingan konsumen, E-Sign Act mengatur ketentuan khusus yang mengharuskan penyedia dokumen elektronis (provider) membuat atau menyediakan dokumen konvensional untuk konsumen. Dokumen elektronis yang disediakan tersebut harus dapat dibaca kembali, disimpan, dan dicetak oleh konsumen, dengan hardware dan software yang dipersyaratkan oleh provider.

E-Sign Act mengatur bahwa konsumen harus mengemukakan persetujuannya untuk menggunakan dokumen elektronis. Sebagai syarat persetujuannya tersebut, konsumen harus menyetujui atau menegaskan persetujuannya secara elektronis dengan perbuatan yang selayaknya menunjukkan bahwa konsumen dapat mengakses dokumen dalam bentuk elektronis yang digunakan oleh provider.

Pelaku usaha diharuskan mengikuti prosedur operasi yang telah ditentukan, sebelum mulai menyediakan dokumen dalam bentuk elektronis untuk konsumen. Prosedur tersebut harus memberikan informasi yang tegas dan jelas mengenai hal-hal sebagai berikut:

  • Pernyataan yang berkenaan dengan hak konsumen untuk mendapatkan dokumen dalam bentuk kertas ataupun bentuk non-elektronis lainnya;

  • Pernyataan yang berkenaan dengan hak konsumen untuk menarik persetujuannya terhadap penggunaan dokumen elektronis dan setiap kondisi serta konsekuensi yang mungkin terjadi sebagai akibat penarikan persetujuan tersebut;

  • Pernyataan yang menginformasikan konsumen dimana persetujuan berlaku (a) hanya untuk transaksi tertentu yang menimbulkan kewajiban untuk menyediakan dokumen elektronis, atau (b) untuk memperkenalkan kategori-kategori dari dokumen elektronis yang dapat disediakan sebagai bagian dari hubungan para pihak;

  • Deskripsi mengenai prosedur yang harus diikuti oleh konsumen dalam rangka (a) persetujuan penarikan, atau (b) pembaharuan informasi yang dibutuhkan untuk menghubungi konsumen secara elektronis;

  • Pernyataan yang menginformasikan bahwa konsumen, atas permintaannya, dapat memperoleh salinan kertas dari dokumen elektronis, dengan biaya yang dibebankan kepada konsumen atas salinan tersebut; dan

  • Pernyataan yang menjelaskan spesifikasi dari hardware dan software yang harus digunakan konsumen untuk mengakses dan menyimpan dokumen elektronis tersebut.

Apabila provider mengubah persyaratan hardware dan software yang digunakan konsumen untuk berkomunikasi secara elektronis dengan provider dan hal ini menimbulkan resiko konsumen tidak dapat lagi mengakses dokumen yang disediakan provider secara elektronis, maka provider harus melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Memberikan penjelasan yang mendetail kepada konsumen mengenai perubahan hardware dan software yang harus digunakan;

  • Memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menarik persetujuannya dari penggunaan dokumen elektronis tanpa dibebani biaya dan persyaratan apapun, jika belum dijelaskan sejak awal mengenai hal ini;

  • Mendapatkan persetujuan, atau penegasan persetujuan, dari konsumen, baik secara elektronis, maupun dengan perbuatan yang selayaknya menunjukkan bahwa konsumen bisa mengakses informasi dalam bentuk elektronis;

Ketidakmampuan provider dalam memenuhi prosedur di atas dapat diperlakukan sebagai penarikan persetujuan atas pilihan konsumen.

Hambatan yang Mungkin Timbul

Karena E-Sign Act berlaku untuk transaksi dalam dan luar negeri, maka E-Sign Act menugaskan Menteri Perdagangan Amerika Serikat untuk mempromosikan pemberlakuan E-Sign Act agar mendapat dukungan di tingkat nasional maupun internasional. Menteri Perdagangan juga ditugaskan untuk mengadakan penyelidikan secara berkala mengenai hambatan serta pengaruh pemberlakuan E-Sign Act di dalam maupun di luar negeri.

Mengkaji ketentuan-ketentuan dalam E-Sign Act dan praktek transaksi bisnis yang berlaku pada umumnya, penulis berpendapat ada beberapa hambatan yang mungkin timbul berkenaan dengan pemberlakuan E-Sign Act tersebut, yaitu:

1. Hambatan Teknologi

Penggunaan electronic signature dan electronic document sangat tergantung pada kemampuan setiap negara dalam mengadopsi teknologi yang digunakan untuk penerapan E-Sign Act. Apabila suatu perusahaan Amerika Serikat akan mengadakan transaksi elektronis dengan perusahaan negara lain, tentunya kedua belah pihak akan menyepakati dulu format electronic signature dan electronic document seperti apa yang akan mereka gunakan dalam transaksi tersebut. Bisa jadi perusahaan Amerika Serikat tersebut mengajukan suatu format electronic signature dan electronic document yang biasa mereka gunakan dan terbukti aman, namun ternyata perusahaan negara lain tersebut belum sanggup mengadopsi teknologi yang digunakan untuk format tersebut.

Selain itu, penerapan teknologi juga tergantung pada nilai dari transaksi tersebut, sehingga semakin besar nilai suatu transaksi, semakin besar pula kebutuhan untuk mengaplikasikan prosedur dan teknologi canggih yang dapat menjamin keamanan transaksi tersebut (contoh: digital certificate yang menggunakan public key encryption sebagai bentuk lebih canggih dari sekedar password). Hal ini akan menyulitkan negara yang belum mampu mengadopsi teknologi dan prosedur yang menjamin keamanan transaksi elektronis untuk mendapatkan keuntungan yang signifikan dari transaksi tersebut.

Luasnya cakupan aplikasi teknologi yang dapat digunakan sebagai electronic signature juga dapat menimbulkan masalah. Tanpa standar aplikasi teknologi yang menjamin kemudahan bertransaksi, transaksi elektronis tidak akan menghasilkan keuntungan yang signifikan bagi para pihak. Demikian pula, tanpa standar aplikasi teknologi yang menjamin keamanan bertransaksi, transaksi elektronis akan berlangsung di luar kendali para pihak yang berwenang melakukan transaksi.

2. Hambatan Hukum

Belum semua negara di dunia yang memiliki undang-undang atau ketentuan hukum yang mengatur mengenai transaksi elektronis. Meskipun the United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL) telah mengeluarkan Model Law on Electronic Commerce sejak tahun 1996, namun baru sedikit negara di dunia yang telah mengadopsinya. Amerika Serikat baru mengundangkan Uniform Electronic Transaction Act (UETA), yang mengkodifikasi undang-undang negara-negara bagiannya mengenai hal tersebut, pada tanggal 9 November 1999, yang kemudian disusul dengan diundangkannya E-Sign Act sebagai salah satu tindak lanjut pemberlakuan UETA.

Ada beberapa hal yang akan menjadi “batu sandungan” bagi pemberlakuan E-Sign Act apabila melibatkan pihak dari negara lain yang mampu secara teknologi namun ternyata belum memiliki undang-undang atau peraturan mengenai transaksi elektronis, yaitu antara lain, adanya kontrak atau dokumen-dokumen tertentu yang masih membutuhkan notaris atau pejabat yang berwenang untuk pengesahannya, masalah hukum negara mana yang akan dipakai apabila terjadi sengketa, masalah keabsahan electronic signature dan electronic document untuk pembuktian di pengadilan, belum adanya standar baku untuk penggunaan electronic signature dan electronic document yang aman dan terpercaya, dan sebagainya.

3. Hambatan Kultural

Belum semua orang di dunia ini yang terbiasa bertransaksi secara on-line. Penelitian menunjukkan lebih dari 50 % warga Amerika Serikat belum pernah bertransaksi melalui internet, dan lebih dari 2/3 warga Amerika Serikat meragukan keamanan bertransaksi melalui internet, sebagaimana hasil polling yang dilakukan EDI, suatu perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang TI (Indonesian Observer, 26/06/2000).

Bagi sebagian orang, melakukan transaksi jual-beli ataupun transaksi lainnya bukan sekedar suatu mekanisme memindahkan kepemilikan suatu benda/barang dari satu pihak kepada pihak lainnya, namun juga memiliki segi-segi kemanusiaan, seperti menjalin silaturahmi atau sebagai bagian dari strategi humas. Hal ini berbeda dengan sifat transaksi elektronis, yang meskipun menawarkan cara cepat dengan biaya ringan dalam bertransaksi namun sangat individualistik.

Indonesia Harus Bersikap

Meskipun beberapa negara tetangga, seperti Malaysia, Singapura dan Australia, telah memiliki undang-undang mengenai transaksi elektronis di negara mereka, namun Pemerintah RI sampai saat ini belum mengambil sikap tegas apakah transaksi elektronis perlu diatur dalam suatu undang-undang khusus atau tidak? Apakah electronic signature dan electronic document memiliki keabsahan dan keberlakuan yang sama dengan tanda tangan dan dokumen konvensional? Apakah semua transaksi dapat dilakukan secara on-line? Apakah electronic signature dan electronic document dapat dijadikan bukti di pengadilan? Apakah perlu dibuat standar aplikasi teknologi dan prosedur untuk menjamin keamanan bertransaksi secara on-line? Apakah regulasi mengenai transaksi elektronis akan diberikan kepada para pelaku usaha untuk mengaturnya sendiri?

Transaksi elektronis mungkin akan mengurangi beban waktu dan biaya, namun bukan berarti mengurangi resiko keamanan dan kerugian yang sangat besar apabila tidak ada kepastian hukum yang mengatur mengenai transaksi secara on-line tersebut. Oleh sebab itu Pemerintah RI harus mengambil sikap tegas sebelum Indonesia kembali menjadi obyek penderita dalam fora perdagangan internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar