Senin, 12 April 2010

Susahnya Menggugat Dokter

Pendahuluan

Seorang ibu muda tergopoh-gopoh mendatangi markas Polda Metro jaya. Dia ingin melaporkan dugaan adanya malpractice yang dilakukan oleh seorang dokter di Rumah sakit Mitra Keluarga Jatinegara. Kejadian ini telah menyebabkan kematian anaknya yang masih berusia 6 tahun bernama Revianda Savitri saat operasi amandel1. (Warta kota, 14 Maret 2002. Republika, 30 April 2002).

Menurut data dari Yayasan Lembaga Pemberdayaan Konsumen Kesehatan (YPKKI), dari bulan Oktober 1998 - November 2001 tercatat pengaduan masyarakat mengenai malpractice dokter sebanyak 19 kasus. Kasus yang dilaporkan ditujukan kepada dokter secara pribadi dan Rumah Sakit sebagai lembaga penyedia layanan kesehatan. Dari kasus yang terdata kejadian yang terbanyak memang terjadi di Jakarta, akan tetapi tercatat pula kejadian-kejadian di beberapa daerah seperti di Bekasi, Banjarmasin, Bengkulu, Bandung dan Surabaya.

Tidak semua kasus malpractice dokter yang dilaporkan hanya mengakibatkan kecacatan tubuh pada pasien, akan tetapi juga ada pasien yang sampai meninggal dunia. Jika hal ini terjadi apa yang harus kita lakukan? dan bagaimana Kriminologi membahas permasalahan ini?.

Analisa

a. Perbedaan pandangan Kriminologi dan Hukum

Dalam pandangan hukum perilaku malpractice tidak dapat dituntut dengan Undang-undang (UU) Kesehatan No. 23 tahun 1992. Karena dalam UU tersebut tidak memberikan aturan tentang malpractice, ditambah lagi UU tersebut menuntut adanya pembuatan 29 Peraturan pemerintah (PP) yang mengatur lebih terinci hal-hal yang belum diatur dalam UU tersebut, sementara yang baru dibuat hanya 4 PP yang kesemuanya pun tidak secara tegas memberikan perlindungan terhadap konsumen. Diantaranya kelemahan peraturan yang ada adalah tidak adanya definisi yang jelas tentang malpractice, sehingga akan sulit ketika akan mengugat. Kelemahan yang lain Undang-undang No 23 tahun 1992 menjadi tidak efektif ketika pemberlakuan otonomi daerah, karena kantor-kantor wilayah kesehatan ditiadakan sebagai konsekuensi dari otonomi daerah2.

Maka jika tuntutan terhadap perkara malpractice ini, biasanya hakim kembali menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang sifatnya lebih umum. Dalam KUHP untuk perkara ini biasanya dikenai pasal 359 mengenai kelalaian yang mengakibatkan kematian3.

Akan tetapi dari sudut pandang kriminologi perbuatan malpractice yang dilakukan dokter termasuk dalam kejahatan, karena kejahatan dipandang sebagai “ Tiap kelakuan yang merugikan (merusak) dan asusila, yang menimbulkan kegoncangan sedemikian besar dalam suatu masyarakat tertentu, sehingga masyarakat itu berhak mencela dan mengadakan perlawanan terhadap kelakuan tersebut dengan jalan menjatuhkan dengan sengaja suatu nestapa terhadap pelaku perbuatan tersebut (Bemmelen, 1958). Selain itu Sellin mengatakan “ Kriminologi tidak hanya mempelajari perbuatan yang melawan hukum, tetapi juga perbuatan yang melawan norma” (Sellin, 1938)4.

Jadi walaupun perbuatan tersebut tidak termasuk sebagai perbuatan kejahatan menurut pandangan hukum, akan tetapi jika sudah menyinggung norma dan merugikan dapat dikatakan sebagai perbuatan yang jahat. Dalam perbuatan malpractice yang dilakukan dokter walaupun tidak ada peraturan yang mengatur secara tegas, akan tetapi perbuatan tersebut sudah termasuk kejahatan, karena sudah merugikan pasien.

b. Model proses pidana yang berlaku

Dokter sebagai pelaku dalam perbuatan ini, menurut pandangan sistem sosial masyarakat Indonesia adalah golongan masyarakat yang memiliki status sosial yang tinggi. Hal ini dikarenakan kehadiran dokter bisa diibaratkan sebagai “dewa Penolong” yang sanggup menyembuhkan seseorang dari penyakit yang dideritannya. Kesempatan untuk menjadi dokter juga sangat sulit, karena harus ditempuh dengan pendidikan yang lama dan cukup sulit serta mahal. Status sosial yang tinggi ini menjadikan banyak anak-anak ketika ditanyakan kepadanya tentang cita-cita, mereka akan menjawab “ ingin jadi dokter”.

Selain status sosial yang tinggi dokter juga dianggap “can’t do wrong”, karena kemampuan keilmuan dan keahlian yang mereka miliki, sehingga hampir semua yang disarankan oleh dokter akan dituruti oleh pasiennya. Bahkan ada anekdot5 yang menyatakan bahwa “ ada dua orang yang susah dinasehati yaitu kiai dan dokter” ( karena pekerjaannya menasehati orang lain).

Proses peradilan dalam kasus malpractice yang menjadikan dokter sebagai tersangka akan menemui banyak sekali kesulitan. Ketiadaan undang-undang/peraturan yang mengatur tentang malpractice sudah menjadi suatu persolan cukup rumit, sehingga kebanyakan kasus-kasus tersebut hanya dikenai pasal 359 KUHP, dan tidak menjurus pada pokok permasalahan tentang adanya malpractice. Padahal menurut Ketua YPPKI, dr. Marius Widjajarta, SE yang disebut malpractice adalah seorang profesional yang tidak melakukan pekerjaannya secara profesional (Warta Kota, 14 Maret 2002). Menurut pengertian lain Malpractice dikatakan sebagai :

Profesional misconduct or unreasonable lack of skill, failure of one rendering profesional service to exercise that degree of skill and learning commonly applied under all circumstances in the comunity by the average prudent member of the profession with the result of injury, loss or damage to the recipient of these services or to those entitle to rely upon them” (Black,1968:111)6

Dapat diambil suatu pengertian bahwa pelaku malpractice ini adalah orang yang berkompeten dalam bidangnya tetapi tidak melakukan pekerjaannya sesuai dengan Standart Operating Procedure (SOP) yang telah ditetapkan.

Peristiwa malpactice yang dilakukan oleh dokter terhadap pasiennya sebenarnya lebih tepat digolongkan kedalam White Collar Crime yang menurut Sutherland adalah perbuatan yang dilakukan oleh orang yang memiliki pengetahuan dan status tinggi dan dilakukan denngan kaitannya dengan pekerjaannya7.

Dalam proses peradilan kasus ini biasanya model peradilan pidana yang berlaku adalah Due Process Model, ini dikarena pelaku yang memiliki status sosial tinggi. Filosofi dasar dari model ini adalah menghargai sekali akan hak-hak tersangka sehingga, misalnya dalam melakukan pengkapan terhadap tersangka harus memperhatikan prosedur baku, serta lebih mementingkan efektifitas dari pada efisiensi8. Kenyataan ini dalam sistem peradilan pidana ternyata sangat nyata seperti pada kasus Tommy Soeharto yang ternyata memiliki hak-hak lebih di dalam Lembaga Pemasyarakatan Cipinang9.

Walaupun dalam konstitusi kita secara tegas dikatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahanan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” seperti termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27, tetapi pada kenyataannya pengecualian dalam praktek hukum masih saja terjadi.

Walaupun sebenarnya tidak berarti berlakunya Due Process Model dikarenakan adanya status sosial yang tinggi, akan tetapi karena watak dasarnya model ini yang lebih mementingkan proses formal sehingga terkesan hanya dilakukan pada tersangka pelaku perbuatan pidana yang memiliki status sosial tinggi.

Kekhususan istilah yang dimiliki dalam ilmu kedokteran juga menyulitkan pembuktian kasus malpractice, satu-satunya cara adalah harus mendatangkan saksi ahli yang juga seorang yang berprofesi dokter. Karena hanya orang yang menekuni bidang tersebutlah yang mengetahui proses dan cara kerjanya.

Akan tetapi dampak yang patut diperkirakan disini kemudian muncul sentimen-sentimen primordialisme jabatan, yang mengakibatkan adanya usaha saling melindungi diantara para dokter tersebut. Hal ini dapat terjadi mengingat dalam kode etik baik kedokteran (umum) maupun kedokteran gigi terdapat kewajiban dokter kepada teman sejawatnya yang harus memperlakukan teman sejawatnya tersebut dengan perlakuan yang ingin dia terima dari temannya tersebut10. Jika kode etik ini disalah tafsirkan maka tidak mungkin usaha-usaha melindungi dokter lain yang terkena perkara tersebut dalam upaya menghindari pencemaran nama baik jabatan.

c. pidana yang paling sesuai untuk para tersangka

Menentukan hukuman yang tepat dalam setiap kasus kejahatan memang sangat sulit. Pemberian hukuman biasanya tergantung dari pandangan/paradigma yang umumnya berkembang dalam institusi peradilan pidana.

Hukuman yang paling sesuai bagi tersangka pelaku kejahatan dalam kasus malpractice yang dilakukan oleh dokter terhadap pasiennya juga sulit unutk ditentukan. Ada pembelaan sebagian dokter yang menyatakan bahwa belum tentu setiap kasus malpractice ini karena kesalahan dokter, bisa juga dari pasien karena ketidak memberikan keterangan yang benar tentang keadaan dirinya ketika akan didiagnosa (anamnesa), sehingga dokter tidak mengetahui secara tepat kondisi pasien.

Selain itu ada pandangan miring sebagian dokter terhadap SOP yang ditetapkan oleh institusi yang berwenang, telah menghambat kemajuan ilmu kedokteran sendiri. Dengan membatasi prosedur penanganan suatu penyakit dengan serangkaian aturan yang sudah baku, apalagi jika SOP tersebut sudah ketinggalan jaman.

Terlepas dari itu semua setiap perbuatan pidana harus diberikan hukuman. Hukuman yang diberikan juga harus mempunyai tujuan tertentu yang harus dapat dicapai melalui penghukuman tersebut. Untuk kasus malpractice teori penghukuman yang paling tepat mungkin utilitarian prevention. Karena dokter dalam melakukan pekerjaannya selalu berhubungan dengan manusia, dalam hal ini bahkan nyawa manusia. maka dengan adanya efek deterrence diharapkan dokter akan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Bentuk hukuman ini lebih ditekankan pada hukuman yang berat, dengan asumsi akan memberikan efek deterrence yang lebih kuat.

Berhubungan dengan hambatan di atas, hukuman ini akan memberikan efek bagi dokter lain untuk lebih menggali keterangan dari pasien dengan lebih mendetail dan memperhatikan apabila ada keterangan-keterangan yang ganjil dan menelusurinya agar lebih jelas. Pandangan yang memandang miring SOP juga harus dirubah, karena dalam menangani nyawa manusia tidak bisa dilakukan dengan sembarangan dan harus hati-hati.

Kesimpulan

Kasus malprctice yang dilakukan oleh Dokter semakin marak diketahui oleh masyarakat, mungkin hal ini dikarenakan semakin mengertinya masyarakat tentang hukum.

Akan tetapi ternyata hal ini tidak diimbangi dengan regulasi yang mengatur tentang perbuatan tersebut. Sehingga banyak kasus malpractice ini yang sampai menyebabkan kematian pasien hanya dituntut dengan pidana yang ringan (maksimal penjara lima tahun dan kurungan maksimal satu tahun-menurut pasal 359 KUHP) karena adanya unsur kelalaian dalam perbuatan tersebut.

Dalam proses peradilan pidana yang berlangsung juga banyak dipengaruhi oleh sistem sosial masyarakat yang memandang status dokter sebagai status yang tinggi dan anggapan dokter tidak pernah salah. Selain itu juga adanya solidaritas diantara dokter yang biasanya mengganggu pula proses pembuktian kasus ini, karena banyak istilah-istilah yang hanya dimengerti oleh sesama dokter.

Daftar Bacaan

Chazawi, Adami. 2001. Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Frijanto, Agung. 2002. “ Layanan Kesehatan laris Dahulu Mutu Kemudian.” Koran Tempo. 18 Maret.

Hurwitz, Stephan. 1986. Kriminologi. Saduran Ny. L. Moejatno. Cetakan II. Jakarta: Bina Aksara.

Liklikuwata, Henkie. 2001. “Perundang-undangan dan Pandangan Sosiologi Hukum”. Jurnal Kriminologi Indonesia Vol. I No. III: 19-25.

Majelis kehormatan Etik Kedokteran Gigi. 1992. Lafal Sumpah dan Janji Dokter Gigi Indonesia dan Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia Hasil konggres PDGI ke xviii. Jakarta: Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia.

Moeljatno.1996. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Cetakan XIX. Jakarta: Bumi Aksara.

Muladi. 1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Cet. I. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro Semarang.

Oemiyati, Sri. et.al. (ed) .1987. Pedoman Etik Penelitian Kedokteran Indonesia. Jakarta: Balai Penerbit FK UI.

Pusat Penyuluhan kesehatan Masyarakat. 1999. Paradigma Sehat Menuju Indonesia Sehat 2010. Jakarta: Departemen Kesehatan Republik Indonesia.

Tonry, Michael (ed) 1998. The Handbook of Crime and punishment. Oxford University Press.

Voigt, Lydia. et.al .1994. Criminology and Justice. McGraw-Hill,Inc.

_____, 2002. “ Mau Menuntut ? Pelajari Caranya”, Warta Kota. 14 Maret.

_____, 2002. “ Melindungi Pasien, Jauh Panggang dari Api”, Koran Tempo .8 Maret.

_____, 2002. “Menggugat Dokter Sama dengan Mimpi Buruk”, Warta Kota. 14 Maret.

_____, 2002. “Perlindungan Konsumen Kesehatan di Indonesia Sangat Lemah”, Koran Tempo. 8 Maret.

_____,2002. “ Kesalahan Medis Akibat Pembiusan”, Republika. 30 April.


1 Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Amandel adalah alat tubuh menyerupai kelenjar yang terdapat di kiri kanan tekak (ada dua buah).

2 “ Menggugat Dokter Sama dengan Mimpi Buruk”. Warta Kota. 14 Maret 2002 lihat pula “ “Melindungi Pasien, Jauh Panggang dari Api”. Koran Tempo. 8 Maret 2002.

3 Ibid. Lihat pula Chazawi, Adami. 2001. Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. Hal 124-126.

4 Voigt, Lydia.. et.al .1994. Criminology and Justice. McGraw-Hill,Inc. Hal 31-32. Lihat pula Hurwitz, Stephan. 1986. Kriminologi. Penyadur: L. Moejatno. Cetakan II. Jakarta: Bina Aksara. Hal 4.


5 Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai “ cerita singkat yang menarik karena lucu dan mengesankan, biasanya mengenai orang penting atau terkenal dan berdasarkan kejadian yang sebenarnya”.

6 Seperti dikutip dari Muladi. 1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Cet. I. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro Semarang.

7 Voigt, Lydia.. et.al .1994. Criminology and Justice. McGraw-Hill,Inc. Hal 345 lihat pula Tonry, Michael (ed) 1998. The Handbook of Crime and punishment. Oxford University Press.

8 Newman, DJ and Patrick K. Anderson. Introduction to Criminal Justice. 4th edition. Hal 35, 111-112.

9 “Istana Tommy di Penjara”.2002. Tempo. 25-31 Maret. Dikutip dari Koran Tempo. 24 Maret 2002.

10 Lihat, Majelis kehormatan Etik Kedokteran Gigi. 1992. Lafal Sumpah dan Janji Dokter Gigi Indonesia dan Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia Hasil konggres PDGI ke xviii. Jakarta: Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia. Pada Kode Etik kedokteran Gigi Indonesia Bab III Pasal 13. Lihat pula Oemiyati, Sri. et.al. (ed) .1987. Pedoman Etik Penelitian Kedokteran Indonesia. Jakarta: Balai Penerbit FK UI. Pada lampiran kode etik kedokteran Indonesia Bab III angka 13.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar