Senin, 12 April 2010

Korupsi dan Keruwetannya

Kajian kriminologi menempatkan korupsi secara umum sebagai white collar criminal atau kejahatan kerah putih. Hal ini dikarenakan salah satu pihak yang terlibat atau keduanya berhubungan dengan pekerjaan atau profesinya.

Sesuai dengan karakteristik white collar crime, yang memang susah dilacak karena biasanya pelaku adalah orang yang memiliki status social tinggi (pejabat), memiliki kepandaian, berkaitan dengan pekerjaannya, yang dengannya memungkinkan pelaku bisa menyembunyikan bukti.

Selain itu kerugian yang diakibatkan oleh perilaku korupsi biasanya tidak dengan mudah dan cepat dirasakan oleh korban. Bandingkan dengan pencurian, perampokan atau pembunuhan.

Dictionary of Justice Data Terminology mendefinisikan white collar crime sebagai non violent crime dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan financial yang dilakukan dengan menipu, oleh orang ynag yang memiliki status pekerjaan sebagai pengusaha, professional, semi professional dan menggunakan kemampuan teknis serta kesempatan atas dasar pekerjaannya.

Ciri khusus white collar crime yang membedakan dengan kejahatan lain:

  1. Pelaku sulit diidentifikasi. Sehingga sulit dilacak
  2. Diperlukan waktu yang lama untuk pembuktian dan juga membutuhkan keahlian tertentu
  3. Jika menyangkut organisasi, susah dicari seseorang yang bertanggung jawab, biasanya kepada atasan dikenakan pasal pembiaran (omission), sementara bawahan pasal pelaksana (commission). Tetapi biasanya “kaki berkorban untuk untuk melindungi kepala”
  4. Proses victimisasi (korban) juga tersamar karena pelaku dan korban tidak secara langsung berhadapan
  5. Sulit mengadili karena minimnya bukti dan siapa yang disalahkan
  6. Pelaku biasanya mendapatkan treatment atau hukuman yang ringan
  7. Pelaku biasnya mendapatkan status criminal yang ambigu. Contohny abeberapa waktu yang lalu ada parta besar yang mengusulkan narapidana yang dihukum kurang dari 5 tahun bisa mencalonkan diri menjadi anggota DPR/D

Tidak ada komentar:

Posting Komentar