Selasa, 06 April 2010

Domain Name sebagai Obyek HAKI

Pendahuluan

Seiring dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi informatika, yang ditandai dengan berkembangnya teknologi jaringan komunikasi dunia maya, yang dikenal dengan nama internet, membuat setiap orang merasa perlu untuk turut berinteraksi dalam jaringan komunikasi dunia maya ini. Hal ini diikuti dengan tumbuh menjamurnya situs-situs (website) di internet, dari yang sekedar memberikan jasa pelayanan informasi sampai jual-beli barang. Saat ini saja lembaga pendaftaran domain name terbesar dan tertua di dunia, Network Solutions Inc. (NSI), telah mendaftarkan lebih dari 5 juta alamat sejak tahun 1992 bagi top level domain yang berakhiran dengan com, org, dan net.

Dengan semakin banyak pihak yang ingin membuat atau memiliki situs di Internet, maka tak ayal lagi kebutuhan akan domain name meningkat. Hal ini mendorong beberapa pihak, baik pribadi maupun badan usaha, untuk menjadi penjual atau sekedar broker domain name bagi pihak-pihak yang membutuhkannya. Pengusaha asal Houston baru-baru ini menjual domain name business.com seharga US$ 7.5 juta (Bisnis Indonesia, 20/1/2000). Beberapa situs di internet juga menjadi broker untuk jual beli domain name, antara lain www.domainmart.com, www.buydomains.com, www.domainsale.com, dan sebagainya.Pada perkembangannya, jual beli domain name ternyata dapat menimbulkan masalah. World Wrestling Federation (WWF), keluar sebagai pemenang atas gugatan mereka terhadap penyalahgunaan domain name. Lembaga A.U.N yang bermarkas di Geneva memerintahkan Michael Bosman dari Redlands, California, memberikan domain name www.worldwrestlingfederation.com kepada WWF (Bisnis Indonesia, 20/1/2000). Bosman awalnya mendaftarkan domain name tersebut ke lembaga pendaftaran setempat akhir Oktober lalu dengan biaya US$100. Tiga hari kemudian dia ingin menjualnya ke WWF dengan harga US$1,000, suatu keuntungan yang cukup besar untuk Bosman. Namun dia gagal mengklaim bahwa domain name tersebut berhubungan dengan miliknya yaitu nama panggilannya atau keluarganya, atau bahkan nama salah satu binatang peliharaannya, sebagaimana dipersyaratkan oleh Lembaga A.U.N.

Sengketa lainnya yang baru-baru ini terjadi adalah antara Yahoo, salah satu situs terpopuler yang bermarkas di Amerika Serikat, dengan Yoohoo, sebuah situs yang bermarkas di Thailand (Indonesian Observer, 21/6/2000). Yahoo menggugat Yoohoo karena situs itu meniru domain name Yahoo yang telah terkenal. Pengacara Yahoo berpendapat bahwa domain name Yoohoo terdengar sangat mirip dengan Yahoo sehingga akan membingungkan para pengguna internet, meskipun webmaster Yoohoo berdalih bahwa dari segi isinya situs Yoohoo berbeda dengan Yahoo.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sebagaimana dipaparkan di atas, beberapa waktu lalu Direktur Jenderal HAKI Departemen Hukum dan Perundang-undangan RI, A. Zen Umar Purba, mengemukakan bahwa domain name di internet untuk saat ini bisa didaftarkan sebagai hak cipta, dan diharapkan bisa menjadi hak atas merek (Bisnis Indonesia, 21/5/2000). Namun begitu, diakuinya bahwa peraturan mengenai domain name di tingkat nasional maupun internasional belum ada. Domain Name sebagai Ciptaan

Menurut UU Hak Cipta, yang telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir dengan UU No. 12 Tahun 1997, yang dimaksud dengan Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Sedangkan Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ciptaan yang mendapat perlindungan dari UU Hak Cipta adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi antara lain: buku atau hasil karya tulis lainnya, program komputer, pamflet, ceramah atau pidato yang diwujudkan dengan cara diucapkan, ciptaan lagu atau musik, drama, tari, seni rupa dalam segala bentuk, arsitektur, fotografi, sinematografi, terjemahan, dan sebagainya.

Domain name merupakan sebuah karya cipta yang diwujudkan dalam suatu susunan huruf, angka atau kata yang khas, sehingga dapat dikategorikan sebagai suatu hasil karya tulis. Apabila domain name tersebut dalam tampilannya dipadu dengan gambar atau susunan warna maka dapat saja dikategorikan sebagai suatu bentuk hasil seni lukis/gambar. UU Hak Cipta memberikan perlindungan terhadap domain name untuk dua kategori tersebut adalah selama hidup pencipta domain name tersebut, ditambah 50 tahun setelah penciptanya meninggal dunia. Apabila domain name tersebut diciptakan oleh 2 orang atau lebih, maka hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang terlama hidupnya dan berlangsung hingga 50 tahun sesudah pencipta yang terlama hidupnya tersebut meninggal dunia.

Pendaftaran domain name ke Kantor Hak Cipta di Departemen Hukum dan Perundang-undangan RI untuk mendapatkan hak cipta memang bukan merupakan kewajiban, namun demikian sangat dianjurkan untuk mendaftarkan domain name tersebut karena Surat Pendaftaran Ciptaan dari Kantor Hak Cipta dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di Pengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap domain name tersebut. UU Hak Cipta memberikan sanksi pidana antara lain penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- bagi siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan atau memberi izin untuk itu.

Domain Name sebagai Merek

Menurut UU Merek, yang terakhir diubah dengan UU No. 14 Tahun 1997, yang dimaksud Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Sedangkan Hak atas Merek adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.

Domain name yang berupa nama, susunan huruf, kata atau angka, dan seringkali juga dikombinasikan dengan susunan warna dan gambar, dapat dikategorikan sebagai merek apabila memiliki daya pembeda dengan domain name lain dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Domain name sebagai merek ini akan berfungsi sebagai tanda pengenal untuk membedakan dengan domain name lain dan juga sebagai alat promosi bagi produk yang dihasilkannya.

Untuk mendapatkan hak atas merek, pemilik domain name harus mengajukan permintaan pendaftaran merek ke Kantor Merek di Departemen Hukum dan Perundang-undangan RI. Permintaan pendaftaran merek dapat ditolak apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik orang lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan atau jasa yang sejenis. Kantor Merek juga akan menolak permintaan pendaftaran merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik orang lain untuk barang dan atau jasa sejenis, serta beberapa hal lainnya yang diatur dalam UU Merek dan peraturan pelaksanaannya. Fungsi pendaftaran merek ini adalah sebagai dasar penolakan terhadap merek yang dimohonkan pendaftaran oleh orang-orang untuk barang dan atau jasa sejenis, dan sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang dan atau jasa sejenis.

Domain name sebagai merek terdaftar akan mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan pendaftaran merek bersangkutan. Atas permintaan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama. UU Merek memberikan sanksi pidana antara lain penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- bagi siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain untuk barang dan atau jasa sejenis maupun tidak sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan.

Penutup

Meskipun belum ada peraturan yang secara khusus mengatur mengenai domain name, penulis setuju dengan tindakan Dirjen HAKI yang mengakomodir domain name ke dalam regim hukum HAKI yang berlaku di Indonesia, sehingga tidak terjadi kekosongan hukum apabila terjadi sengketa dikemudian hari. Namun begitu, karena keunikan dari domain name ini, ada beberapa hal yang perlu mendapat kejelasan, pertama, apakah suatu domain name harus memiliki kesamaan, kemiripan ataupun kaitan yang erat dengan nama pencipta atau pemiliknya? Kedua, apakah domain name dapat diperjualbelikan secara bebas? Ketiga, apakah seseorang atau suatu badan usaha dapat memiliki atau menguasai lebih dari satu domain name?

Mengingat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu cepat tidak pernah mau menunggu perangkat hukum yang akan mengaturnya, maka langkah-langkah antisipatif dan progresif harus segera dilakukan oleh para pembuat kebijakan agar perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak akan menjadi sumber malapetaka bagi kehidupan umat manusia.


1 komentar: