Selasa, 06 April 2010

Permasalahan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Oleh: I Wayan Pageh. Perpindahan penduduk dari suatu Negara ke Negara lain diatur melalui Konvensi Internasional yaitu “The Universal Declaration of Human Right” pasal 23 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pekerjaan, memilih pekerjaan, menikmati kondisi kerja yang baik serta perlindungan atas ancaman pengangguran.

Hak WNI untuk mendapatkan pekerjaan dan kebebasan memilih pekerjaan dilindungi UUD 1945, Pasal 27 Ayat 2, bahwa setiap Warga Negara berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pengaturan lebih lanjut diatur melalui UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Demand dan Supply) Pasal 34 UU Nomor 13 Tahun 2003 menyebutkan Penempatan Tenaga Kerja di luar negeri diatur melalui Undang-undang.

Dengan demikian pemanfaatan dan pengaturan pasar kerja luar negeri (Supply) diatur melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dan Keputusan Presiden R.I Nomor 36 tahun 2002 tentang Ratifikasi Konvensi ILO. Berdasarkan Konvensi ILO Nomor 88 pasal 6 huruf b butir IV Pemerintah diwajibkan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mempermudah setiap perpindahan tenaga kerja dari satu Negara ke Negara yang lain yang mungkin telah disetujuai oleh Pemerintah Negara penerima Tenaga Kerja Indonesia.

Sesuai dengan mandat Konvensi dan UUD 1945 tersebut, kebijakan Nasional Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (P3TKI-LN) harus bersifat menyeluruh dan integrative dengan melibatkan seluruh Instansi Pemerintah terkait dalam memberikan pelayanan kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) maupun pelayanan kepada Perusahan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) berikut lembaga lain yang mendukungnya.

Dengan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI yang terintegrative didukung penegakan hukum yang kuat, maka kerugian sosial yang ditimbulkan dapat diminimalisir sekecil mungkin, sehingga pelayanan penempatan dan perlindungan TKI berdaya guna dan berhasil guna dalam meningkatkan kesejateraan masyarakat dan penerimaan devisa negara.

Pelaksanaan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI pada dasarnya mempunyai dua sisi kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan dalam segala bentuknya yaitu komitmen nasional atas dasar keutuhan persepsi bersama untuk menggalang dan melaksanakan koordinasi lintas regional dan sektoral, baik vertikal maupun horizonal, ternasuk perlunya ada kejelasan proporsi peran dan tanggung jawab antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, PPTKIS dan sarana pendukung utama dalam penyiapan TKI yang berkualitas dan bermartabat.

Kejelasan proporsi dan tanggung jawab tersebut perlu dijalin dalam rangka menggalang kemitraan (Spirit Indonesia incorporate) karena ketika TKI berangkat dan bekerja di luar negeri akan menyangkut permasalah harkat dan martabat manusia Indonesia, Bangsa, Negara dan Pemerintahan dipercaturan Dunia Internasional.

Kegiatan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI pada dasarnya bertumpu pada “jasa manusia” yang melekat pada diri manusia yang memiliki hak asasi, harkat dan martabat yang terkait langsung dengan kegiatan ekonomi dan sosial, sehingga berbagai pihak berminat dan mudah melibatkan diri untuk dapat dimanfaatkan dan dipolitisir untuk kepentingan kelompok atau golongan masyarakat tertentu.

Kegiatan ekonomi yang ditimbulkanya yaitu mendatangkan devisa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah melalui peningkatan permintaan barang dan jasa. di samping membawa dampak positif terhadap pertumbuhan perekonomian nasional dan daerah, bila tidak dikelola dengan sungguh-sungguh dan profesional akan membawa dampak negative terhadap perkembangan sosial masyarakat.

Untuk meminimalisir dampak negative dari pelayanan penempatan dan perlindungan TKI, campur tangan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah secara integral sangat dibutuhkan, guna mencegah TKI menerima pekerjaan-pekerjaan yang non-remuneratif, eksploitatif, penyalahgunaan, penyelewengan serta menimalisir biaya sosial yang ditimbulkanya.

Pemerintah sangat menyadari bahwa untuk melarang atau mempengaruhi keputusan masyarakat untuk tidak bekerja di luar negeri memang sulit, karena di samping menyangkut hak asasi manusia yang dilindungi Undang-undang dan juga menyangkut otoritas dan kedaulatan suatu Negara. Walaupun begitu Undang-undang juga mewajibkan Pemerintah untuk mengambil langkah-langkah kebijakan yang tepat guna meminimalisir permasalahan dan memberikan perlindungan kepada CTKI/TKI.

Dalam pelayanan penempatan dan perlindungan CTKI/TKI melibatkan berbagai pihak, di antara pihak-pihak tersebut selama ini hanya mengejar tujuan-tujuan ekonomis saja dan mengabaikan tujuan perlindungan, jaminan sosial, pelatihan, tabungan dan investasi.

Permasalahan mendasar dalam pelayanan penempatan dan perlindungan TKI ke luar negeri selama ini adalah masalah perlindungan, baik perlindungan di dalam negeri maupun perlindungan di luar negeri. Bila dicermati lebih mendalam lagi terlihat adanya kecenderungan unsur ekspolitasi tenaga kerja, yakni adanya sindikasi tertentu yang menyangkut rekrut dan rekruternya yang membuat TKI tidak berdaya, ditambah dengan rawannya jabatan-jabatan yang dapat diduduki oleh TKI, disebabkan oleh rendahnya pendidikan dan rendahnya kompensasi TKI, dan diperburuk lagi oleh prilaku PPTKIS beserta lembaga lain pendukungnya yang bekerja kurang profesional sehingga permasalahan TKI baik dalam pra penempatan, masa penempatan maupun purna penempatan seperti tidak ada unjungnya.

II. PERMASALAHAN, FAKTOR PENDORONG DAN KONDISI JABATAN

1. Permasalahan.

Pasar Kerja Luar Neger sudah sejak lama dikenal oleh Warga Negara Indonesia melalui hubungan tradisional antar penduduk seperti lintas batas dengan Malaysia dan Singapura yang didasari atas kedekatan wilayah, hubungan keagamaan dengan Saudi Arabia dan Negara-negara lain di Timur Tengah, dan hubungan sosial dengan negara-negara dikawasan Asia Pasifik, Eropa dan Aprika, Australia dan negara-negara di Kawasan Amerika. Pada tahap awalnya luput dari perhatian Pemerintah dan masyarakat, setelah pemerintah menyadari dan menyerahkan pengelolaannya kepada pihak swasta penempatan TKI menjadi lebih marak dan permasalahannyapun terus meningkat. Permasalahan-permasalahan tersebut antara lain:

a. Pra Penempatan.

Berdasarkan data dan berita-berita yang pernah dipublikasikan oleh mas media, baik cetak maupun elekronik maupun kasus-kasus yang ditangani oleh BNP2TKI, permasalahan-permasalahan yang menimpa Calon Tenaga Kerja Indonesia Perempuan (CTKIP) adalah:

1. Direkrut secara illegal seperti:

a). Direkrut oleh PPTKIS illegal (tidak memiliki SIUP).
b). Direkrut oleh seponsor dijual kepada PPTKIS resmi.
c). Direkrut dan diberangkatkan oleh calo.
d). Direkrut oleh PPTKIS resmi, tetapi tidak memiliki job order.
e). Perektrutan anak masih di bawah umur.
f). Perekrutan CTKI buta huruf.

2. Pemalsuan dokumen, seperti:

a). KTP
b). Kartu Keluarga (KK).
c). Ijazah palsu.
d). Surat ijin keluarga.
e). Hasil tes kesehatan asli tapi palsu (aspal).
f). Sertifikat kompetensi asli tapi palsu (aspal).
3. Pemalsuan identitas pada dokumen seperti nama, umur, alamat, status perkawinan, dll.
4. Punggutan oleh calo dan dijual ke PPTKIS.
5. Pemotongan gaji terlalu besar oleh PPTKIS bekerjasama dengan Agency-nya di luar negeri.
6. Terjebak rentenir/calo CTKI.
7. Di penampungan oleh PPTKIS disuruh menanda tangani surat, apabila batal berangkat CTKI harus membayar ganti rugi yang cukup besar (pemerasan ketika membatalkan diri berangkat).
8. Penipuan oleh calo/PPTKIS illegal/dan berbagai pihak.
9. Penyekapan di penampungan karena dijadikan “stok manusia”.
10. “Diperjual belikan” antara calo atau PPTKIS.
11. Kondisi penampungan yang buruk yaitu:

a). kotor, sanitasi buruk, tanpa tempat tidur (tidur di lantai dengan tikar atau kalpet.
b). makanan yang tidak memenuhi standar kesehatan dan kelayakan.

13. Selama ditampung dipekerjakan pada rumah pemilik PPTKIS atau rumah perorangan dan tidak dibayar dengan alasan praktek kerja lapangan (PKL).
14. Sensor surat dari dan kepada dengan CTKI oleh karyawan PPTKIS di penampungan.
15. Kekerasan psikis dan intimidasi di penampungan.
16. Kekerasan pisik di penampungan.
17. Pelecehan seksual di penampungan.
18. Dilakukan denda yang besar apabila melakukan kesalahan di penampungan.
19. Terlalu lama di penampungan.
20. Tidak diberikan pelatihan, tapi lulus uji kompetensi dan mendapatkan setifikat pelatihan.
21. Pelatihan dilakukan sekedar formalitas.
22. Diansuransikan, tetapi bila ada masalah tidak bisa diklaim ansuransinya.
23. Pelecehan seksual pada saat medical check up.
24. Menandatangani Surat Perjanjian Kerja dalam situasi yang tergesa-gesa, sehingga CTKI tidak sempat membaca dan mempelajari isi perjanjian kerja.
25. Tandatangan CTKI dipalsukan dalam perjanjian kerja.
26. Sakit tak terawat sehingga meninggal di penampungan.
27. Penelantaran kasus ketika mengadukan kepada pihak berwajib.
28. PPTKIS tidak melaporkan/tidak mendaftarkan di KBRI/KJRI atas kedatangan TKI ke Negara tersebut, sehingga KBRI/KJRI tidak bisa memantau ke beradaan TKI di Negara tersebut.

b. Masa Penempatan.

Pada umumnya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Perempuan, di negara-negara tujuan penempatan bekerja pada sector-sektor pekerjaan yang sudah ditinggalkan atau tidak diminati oleh Warga Negara pemberi kerja karena kondisi kerja yang keras, upah, status rendah dan perlindungan minim. Memperhatikan kondisi demikian, maka TKI menghadapi berbagai permasalahan. Permasalahan-permasalahan tersebut antara lain:

1. Dijebak menjadi pelacur di daerah transit.
2. Diperjualbelikan antar Agency di luar negeri.
3. Jenis pekerjaan tidak sesuai dengan perjanjian kerja (PK).
4. Jam kerja melampaui batas, tanpa ada uang lembur.
5. Tidak memegang dokumen apapun karena, semua dokumen ditahan majikan.
6. Dilarang berkomunikasi dengan orang lain termasuk dengan keluarga.
7. Akomodasi dan makanan di rumah majikan tidak memadai.
8. Dilarang menjalankan ibadah, dipaksa memasak dan makan makanan haram (daging babi).
9. Gaji dipotong oleh PPTKIS bekerjasama dengan Agensy yang besarnya melampui ketentuan.
10. Gaji tidak dibayar.
11. Memperpanjang kontrak kerja tidak ijin dari keluarga dan menggunakan kontrak kerja yang lama.
12. Punggutan yang tinggi oleh Agency saat perpanjangan kontrak kerja.
13. Disiksa, dianiaya, makan makanan basi dan bekas, diperkosa oleh majikan atau oleh pegawai Agency.
14. Dipenjara dengan berbagai rekayasa tuduhan.
15. Bunuh diri atau membunuh atau melakukan tindakan pidana lainnya atau melakukan tindakan pidana lain karena putus asa akibat perlakuan buruk majikan/Agency.
16. Disekap oleh majikan atau Agency.
17. Di PHK sepihak dan dipulangkan majikan tanpa diberikan hak-haknya.
18. Dipulangkan sepihak oleh Agency setelah usai masa pemotongan gaji oleh Agency, sehingga tak pernah menerima gaji penuh.
19. Penipuan dengan modus medical yang direkayasa dan akhirnya dipulangkan karena dianggap tidak fit.
20. Mengadu ke Polisi tetapi “dikembalikan” kepada Agency/tekong, yang kemudian oleh agency/tekong dipekerjakan secara illegal, digaji murah atau tidak digaji, bahkan dilacurkan.
21. Dideportasi tetapi tidak pernah sampai di rumah ditangkap oleh calo kemudian diberangkatkan kembali ke luar negeri secara illegal.
22. Sikap aparat KBRI/Konjen RI yang tidak mau membela dan menelantarkan.
23. Penyelesaian kasus tidak tuntas dan dupulangkan karena lamanya proses penyelesaian kasus.
24. Dikenai punggutan oleh aparat KBRI/Konjen RI di luar negeri dengan berbagai dalih.
25. Ketiadaan dan lambannya informasi untuk keluarga jika mengalami sakit, di penjara atau meninggal dunia.
26. Sebelum dipulangkan dipaksa menandatangi surat yang kemudian diketahui isinya adalah pernyataan telah menerima gaji, padahal gajinya belum dibayar/tidak diberikan dan surat pernyataan tersebut ditulis dalam bahasa yang tidak dimengerti oleh TKI.

c. Purna Penempatan

Keberadaan terminal IV Selepajang Bandara Sorkarno-Hatta, dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada para TKI sejak dari terminal 2 dan terminal IV Selepajang sampai kekampung halamannya, tujuan dari dipilihnya terminal IV Selepajang sebagai tempat proses pemberian pelayanan dalam rangka perlindungan kepulangan TKI menuju kampung halamannya, Tetapi sangat disesalkan justru dalam proses pemberian pelayanan dalam rangka perlindungan inilah telah terjadi berbagai pelanggaran hukum, aturan, etika, moral sampai penghilangan nyawa TKI telah terjadi, yang membuat rasa keadilan dan terkesan orang kecil dan miskin dari kampung tidak ada tempat untuk hidup di negeri yang tercinta ini. Masalah-masalah tersebut antara lain:

1. Tak terpenuhinya hak-hak ansuransi, restitusi pajak, tabungan dan barang-barang bawaan yang tertinggal di luar negeri/di Bandara Soekarno Hatta.
2. Pemerasan dan perlakuan diskriminatif.
3. Luka-luka tidak mendapatkan perawatan medis, karena tidak ada krisis centre pada pos kedatangan.
4. Barang tertukar/ sengaja dihilangkan untuk dalih berbagai punggutan.
5. Pelayanan yang tidak professional.
6. Fasilitas tempat pelayanan buruk.
7. Terpaksa membeli sesuatu dengan harga yang sangat mahal.
8. Punggutan liar dari berbagai pihak.
9. Kekerasan pisik dan psikis (dibentak dan sikap tidak ramah).
10. pelecehan seksual.
11. Perampokan hasil kerja di perjalanan.
12. Masuk perangkap calo dan “dijual” kembali ke luar negeri.
13. Pemerasan uang dan barang oleh sopir angkutan di perjalanan menuju kampung halaman.
14. Dipindahkan keangkutan lain dan dipunggut biaya tambahan.
15. Dimintai uang tambahan oleh sopir dalam perjalanan pulang.
16. Porter meminta uang layanan kepada TKI
17. Gila/stress/depresi.
18. Luka ringan bahkan cacat akibat penganiyaan dan atau ketika mencoba melarikan diri dari majikan.
19. hamil/ melahirkan anak tak dikehendaki.
20. Status kewarganegaraan yang tidak jelas bagi anak yang lahir akibat kekerasan seksual.
21. Eksploitasi oleh keluarga.
22. Penahanan dokumen oleh PPTKIS/calo.
23. Ditelantarkan oleh pihak rumah sakit.
24. Penelantaran kasus oleh PPTKIS dan aparat KBRI/KJRI.
25. Dan sebagainya.

d. TKI Deportasi

Pasang surut hubungan ke dua negara bertetangga dekat ini telah mewarnai penanganan TKI illegal. Sebagai contoh: hampir setiap bulan pemerintah Malaysia mendeportasi ribuan TKI illegal ke Indonesia melalui pelabuhan-pelabuhan laut debarkasi. Pelabuhan debarkasi Sri Bintan Pura yang terletak di Tanjung Pinang Provinsi KEPRI merupakan salah satu pelabuhan laut yang digunakan sebagai tempat deportasi TKI illegal.

Berdasarkan data yang ada yang dilaporkan oleh SP3TKI Tanjung Pinang kepada BNP2TKI, selama tahun 2007 jumlah TKI illegal yang dideportasi melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjung Pinang sebanyak 30.574 orang dengan rincian bulan April 2007 sebanyak 3343 Orang, bulan Mei 2007 sebanyak 3714 Orang, bulan Juli 2007 sebanyak 2322 Orang, bulan September 2007 sebanyak 6244 Orang, bulan Oktober 2007 sebanyak 3289 Orang, bulan Nopember sebanyak 3061 dan bulan Desember sebanyak 2594 Orang.

e. Trafiking

Di samping permasalahan-permasalahan tersebut diatas, yang dialami oleh TKI Perempuan, juga kerapkali menjadi korban trafiking dengan dalih penempatan. Menurut Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 trafiking adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang, dengan ancaman kekerasan atau penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi pembayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antara negara untuk tujuan eksplotasi atau mengakibatkan orang lain tereksploitasi dan trafiking menurut Protocol PBB, adalah Perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan atau penerimaan seseorang, dengan ancaman atau penggunaan kekerasan, atau bentuk-bentuk lain dari kekerasan, penculikan, penipuan, kebohongan atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, atau memberi atau menerima pembayaran, memperoleh keuntungan agar dapat memperoleh persetujuan dari seseorang yang berkuasa atas orang lain, untuk tujuan eksplotasi. Ekplotasi untuk melacurkan orang lain, atau bentuk-bentuk lain dari eksplotasi seksual, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek-praktek serupa perbudakan, penghambatan atau pengambilan organ tubuh. Kedua definisi tersebut di atas tidak hanya untuk kasus trafiking pekerja seks saja, tapi juga termasuk kerja paksa dan bentuk-bentuk eksplotasi lainnya yaitu lebih mengedepankan pencegahan trafiking, melindungi dan mendampingi korban, dan untuk menghukum pelakunya (trafiker). Ciri-ciri dan bentuk perdagangan orang di Indonesia adalah sebagai berikut:

a). Ciri-ciri Korban Perdagangan Orang.

Korban trafiking manusia dapat menimpa siapa saja yang direkrut, dikirim kesuatu tempat, dipindahkan, ditampung atau diterima, untuk tujuan eksplotasi dengan menggunakan salah satu atau lebih cara-cara sebahai berikut:


a) Diancam
b) Dipaksa dengan berbagai cara.
c) Dipaksa dengan cara-cara lain
d) Diculik dengan mengunakan kekerasan
e) Ditipu dengan janji-janji manis
f) Pemalsuan, manipulasi (dimanipulasi dengan informasi yang salah)
g) Dijual kepada pihak lain dengan menerima imbalan

b). Bentuk-bentuk Perdagangan Orang Ditemukan di Indonesia.

Penting untuk diingat bahwa, orang yang telah ditipu atau yang tidak menerima gaji, dari pekerjaannya atau yang disiksa bisa dikategorikan sebagai korban trafiking. Trafiking adalah kejahatan di mana pelakunya menerima uang atau menarik keuntungan lainnya dari orang yang dieksplotasi secara terus menerus. Pelaku trafiking cenderung mengarah pada orang-orang yang berbeda pada posisi rentan, yaitu mereka yang dengan mudah dapat ditipu dengan janji-janji kerja. Bentuk-bentuk eksplotasi selama ini ditemukan di Indonesia adalah:


a) Dilacurkan atau dipaksa untuk melacurkan diri.
b) Dipaksa untuk dijadikan model video porno
c) Kerja paksa tanpa imbalan gaji dengan alasan hutang.
d) Dipaksa menjadi pengemis
e) PRT mengalami eksplotasi, seperti disiksa, ditahan gajinya.
f) Kawin paksa
g) Adopsi illegal atau penculikan h) Pemindahan organ tubuh

c). Tanda-tanda Umum Perdagangan Orang

Perlindungan terhadap TKI perempuan kedepan perlu mendapatkan perhatian yang serius dan utama karena sangat rentan terhadap ekploitasi dan pelecehan seksual. Pekerjaan tersebut cenderung terpusat pada sektor rumah tangga, perkebunan, pertanian, peternakan dan sektor informal lainnya seperti pabrik garmen yang sering disebut sebagai bengkel keringat (sweatshops), dan yang paling buruk perdagangan seks. Rentannya terhadap ekploitasi dan diperberat dengan kenyataan bahwa undang-undang ketenagakerjaan dibanyak negara penempatanTKI tidak menjamin sektor pekerja rumah tangga dengan baik, memang pekerjaan sektor rumah tangga belum dianggap sebagai profesi. Tanda-tanda umum yang perlu diwaspadai akan terjadinya perdagangan manusia antara lain:


a) Diiming-imingi gaji besar
b) Pemalsuan dan memanipulasi dokumen serta indentitas
c) Indentitas ditahan atau disembunyikan orang lain
d) Dipaksa untuk bekerja ditempat yang tidak diinginkan
e) Pemindahan kota, tempat, atau agency tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
f) Larangan berkomunikasi dengan keluarga selama di asrama
g) Pemungutan biaya administrasi yang besar
h) Tidak ada kontrak kerja yang jelas
i) Ancaman dari majikan bahwa dia akan melaporkan keberadaan anda kepada polisi maupun imigrasi
j) Jam kerja yang lama dan tidak adanya kemampuan untuk menolak k) Tidak diijinkan untuk berhenti karena alasan Jeratan hutang.

d). Faktor Penyebab Orang mudah di Perdagangkan

a) Orang yang kehilangan anggota keluarga penopang hidup (yatim piatu, janda)
b) Orang yang menghadapi krisis ekonomi karena kehilangan pendapat atau sakit keras
c) Impian mendapatkan gaji tinggi dari bekerja di luar negri maupun diluar daerahnya
d) Kekerasan dalam rumah tangga

e). Penyebab Perdagangan Wanita dan Anak di Indonesia

a) Kemiskinan, menurut data BPS, dari 210 juta penduduk diperkirakan sekitar 4 juta orang berada dibawah garis kemiskinan. apalagi saat ini adanya kenaikan harga BBM, angka kemiskinan bertambah dua kali lipat.
b) Tingkat pendidikan masyarakat yang rendah
c) Sempitnya lapangan pekerjaan
d) Pengangguran yang besar
e) Konflik atau bencana alam
f) Kurangnya informasi atau perencanaan kedepan
g) Kurangnya informasi tentang kota atau negara tujuan bekerja.
h) Menaruh kepercayaan yang begitu besar kepada perekrut
i) Praktek-praktek social dan cultural. marginal-isasi atau subordinasi perempuan, dijual oleh keluarga, mempercayakan anaknya kepada keluarga/temannya yang kaya

f). Penyebab Trafiking di Negara Tujuan

a) Kebutuhan akan tenaga kerja rumah Tangga
b) Kebutuhan akan pelayanan seks
c) Kebijakan Imigrasi yang ketat

2. Faktor Pendorong.

Bagi WNI Perempuan bekerja di luar negeri tidak selalu didorong oleh faktor kemiskinan, pengangguran dan sempitnya lapangan kerja saja di dalam negeri. Berbagai faktor, alasan dan motif yang ikut menentukan WNI bekerja di luar negeri, seperti kehilangan anggota keluarga penopang hidup (yatim piatu, janda), menghadapi krisis ekonomi, anggota keluarga sakit membutuhkan biaya yang besar, bencana alam, impian mendapatkan gaji tinggi, komplik keluarga dan lain-lainya.

Disamping faktor-faktor tersebut, juga didorong oleh faktor tersedianya informasi mengenai tata cara bekerja di luar negeri dan keterkaitan sejarah sosial masyarakat yang panjang, juga menentukan minat masyarakat bekerja di luar negeri, sebagai contoh WNI bekerja ke Arab Saudi mempunyai motif ganda yaitu motif ekonomi dan motif sosial keagamaan seperti naik haji dan umroh, walaupun hak-hak pekerja asing belum dihormati dan terlindungi dengan baik.

Selain faktor-faktor tersebut diatas, faktor pendorong lainnya seperti struktur persediaan Tenaga Kerja di Negara asal dan struktur permintaan Tenaga Kerja di Negara-negara tujuan penempatan juga menjadi pendorong menentukan terjadinya Penempatan TKI di luar negeri.

3. Kondisi Jabatan TKI.

Pengaturan kebijakan pelayanan penempatan TKI ke luar negeri khususnya penempatan TKI Perempuan dalam kendali alokasi perlu dilaksanakan seselektif mungkin, karena disamping pendidikan, keterampilan, wawasan TKI Perempuan rendah juga bekerja pada jabatan-jabatan yang rawan terhadap pelanggaran noma, susila, etika dan mudah terjadi kekerasan pisik, psikis, diekploitasi dan pelecehan seksual. Kendala-kendala jabatan pada sektor antara lain:

a. Kebanyakan TKI terserap dalam pekerjaan di informal seperti pekerja rumah tangga (PRT), sosial bangunan, sosial pertanian, perkebunan dan sosial industri yang sudah tidak diminati lagi oleh warga sosial pemberi pekerjaan karena resiko kesehatan dan keselamatan, status sosial yang rendah dan kurangnya peluang untuk maju dan penghasilan yang rendah.

b. Kebijakan sosial negara pemberi kerja mengenai penerimaan Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak terampil sering kali disengaja dibuat berat agar tidak mendorong tumbuhya ganguan sosial seperti ketertiban, keaman, kebersihan, gelandangan dan tumbuhnya pemukiman kumuh.

c. Tenaga Kerja tidak terampil sering kali menghadapi perlakuan yang diskriminatif dalam upah maupun jaminan sosial dan kebanyakan tidak mempunyai jaminan kerja dan kontrak kerja.

III. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN KOMITMEN NASIONAL

1. Peraturan Perundang-Undangan.

Dengan disyahkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, tidak serta merta permasalahan TKI dapat diselesaikan, karena luasnya demensi cakupan yang terkait dalam pelayanan penempatan dan perlindungan TKI, disamping melibatkan Swasta, Pemerintah R.I di dalam negeri dan Perwakilan-perwakilan R.I (KBRI, KJRI dan KDEI) ,juga melibatkan Agensy, Pemerintah negara-negara penerima TKI di luar negeri dan Organisasi-organisasi Buruh Migran Internasional.

Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 merupakan turunan dari Kepmenakertrans Nomor: 104A tahun 2002 tentang Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri, karena pada saat perumusannya Kepmenakertrans Nomor 104A tahun 2002 tersebut melibatkan Asosiasi-asosiasi PPTKIS dan PPTKIS, maka Kepmenakertrans Nomor 104A tahun 2002 tersebut dapat dipahami penuh dengan nuansa-nuansa kepentingan-kepentingan bisnis PPTKIS, sehingga kepentingan-kepentingan masyarakat/TKI banyak terabaikan. Begitu juga dalam perumusan dan pengesahan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004, dominasi oleh kepentingan-kepentingan bisnis PPTKIS yang diperjuangkan melalui asosiasi-asosiasi PPTKIS melalui dil-dil politik secara terselubung, sehingga pasal-pasal Undang-Undang Nomor. 39 tahun 2004 lebih berpihak kepada kepentingan bisnis PPTKIS. Sebagai contoh dapat dilihat dalam pasal 100 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 mengenai sangsi yang dikenakan bagi yang memalsukan identitas CTKI dikenakan sangsi administratif. Sedangkan menurut Udang-undang Nomor 23 Tahun 2006, tentang Administrasi ke Pendudukan pasal 77 dan pasal 94, sanksi yang dikenakan bagi yang memalsukan identitas orang lain dipidana paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak 25 juta.

2. Komitmen Nasional

Dalam Pelaksanaan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI luar negeri komitmen nasional atas dasar keutuhan persepsi untuk menggalang dan melaksanakan koordinasi lintas regional dan sektoral, baik vertikal maupun horizonal, ternasuk perlunya ada kejelasan proporsi peran dan tanggung jawab antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sampai saat ini belum terwujud secara nyata, karena Institusi yang seharusnya berkoordinasi dalam pelaksanaan pelayanan penempatan dan perlindungan CTKI/TKI masih menonjolkan ego sektornya dengan berlindung dibalik Peraturan-perundangan yang membidanginya dan penerapannya dilaksanakan secara kaku, padahal didalamnya terselip kepentingan-kepentingan pribadi dari oknum-oknum tertentu memberikan pelayanan.

Bila dicermati secara mendalam pelaksanaan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI bertumpu pada Instansi-instansi yang berkoordinasi. Sebagai contoh rekrut CTKI dilayani oleh Disnaker Kab/Kota, KTP dilayani oleh Depdagri, Cek Up Kesehatan dilayani oleh Depkes, Pasport dilayani oleh Dephum dan Ham, Pengesahan Job Order dan pembelaan dilayani oleh Deplu melalui perwakilan R.I di Negara-negara tujuan penempatan, angkutan dilayani oleh Dephub, keamanan dilayani oleh POLRI, pelatihan melalui BLKN ijinnya dikeluarkan oleh Disnaker Kab/Kota, BNP2TKI mengkoordinasikan pelayanan-pelayanan tersebut melalui penerbitan Kantu Tenaga Kerja luar negeri (KTKLN).

Disamping permasalahan-permasalahan koordinasi yang cuma manis dibibir, juga belum terjadi kejelasan proporsi dan tanggung jawab dalam rangka menjalin dan menggalang kemitraan (Spirit Indonesia incorporate) diantara Instansi-instansi terkait yang berkoordinasi, malahan instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan muda diadu domba oleh PPTKIS yang berkerah hitam. Sehingga BNP2TKI yang bertugas mengawal dan melaksanakan amanat Undang Undang Nomor: 39 Tahun 2004, saat ini dapat diumpamakan seperti Badan Naga Kepala Cecak, pedahal harapan masyarakat cukup besar digantungkan kepada BNP2TKI untuk mengurai benang kusut penempatan dan perlindungan TKI yang selama ini sudah seperti benang kusut ditambah tir. Tuntutan masyarakat tersebut kepada BNP2TKI wajar dan Kepala BNP2TKI sangat menyadari tuntutan masyarakat tersebut dan memang perlu adanya pembenahan-pembenahan A sampai Z.

Untuk pembenahan A sampai Z dibutuhkan kewenangan-kewenangan penuh, sedangkan kewenangan yang dimiliki oleh BNP2TKI saat ini hanya sebagai operator, sedangkan kewenangan regulator ada pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Walaupun begitu BNP2TKI tetap melakukan pembenahan-pembenahan dari A sampai Z, tetapi setiap kebijakan teknis yang diambil oleh BNP2TKI untuk memperbaiki keadaan kearah yang lebih baik, selalu saja dihadang dari berbagai arah yang dimotori oleh PPTKIS kerah hitam.

Sulitnya melaksanakan pembenahan-pembenahan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI selama ini disebabkan oleh BNP2TKI tidak mampu menjangkau PPTKIS, karena kewenangan untuk menerbitkan SIUP PPTKIS, menjatuhkan sangsi dan pencabutan SIUP PPTKIS kewenangannya berada pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

IV. MANFAAT PROGRAM PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TKI DAN UPAYA-UPAYA PERBAIKAN

Penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya dengan memberikan kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke Negara tujuan, dan pemulangan dari Negara tujuan. Berdasarkan data yang ada di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). TKI yang bekerja di negara-negara tujuan penempatan sampai saat ini berjumlah 4.248.462 Orang, dengan rincian 3.011.788 Orang bekerja di negara-negara di kawasan Asia Pasifik, 1.228.245 Orang bekerja di negara-negara kawasan Timur Tengah dan 8.429 Orang bekerja di Amerika, Eropa dan Australia. Dari jumlah tersebut 90% adalah TKI wanita yang bekerja pada disektor informal dan formal .

1. Manfaat Ekonomi dan Sosial

a. Manfaat Ekonomi

Sejak awal pelayanan penempatan dan perlindungan TKI ke luar negeri didominasi oleh kegiatan ekonomi dan sosial yang melibatkan banyak pihak, dari pengurusan dokumen jati diri sampai kepulangan TKI ke kampung halamannya di tanah air terkait dengan unsur pelayanan aparat pemerintah terkait. Panjangnya birokrasi yang dilalui dari tingkat RT sampai pengurusan dokumen pemberangkatan didominasi oleh manfaat ekonomi yang dapat mengidupkan sektor riil pada kelas menengah kebawah, yang pada akhirnya memperkuat perekonomian masyarakat secara keseluruhan dan perekonomian nasional secara umum sehingga program pelayanan penempatan dan perlindungan TKI dapat dihandalkan menjadi mendorong terjadinya multi plier effect ekonomi nasional maupun ekonomi daerah asal TKI.

Dengan adanya motif ekonomi pada setiap tahapan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI, memancing berbagai pihak untuk melibatkan diri secara langsung maupun tidak langsung guna mendapatkan manfaat ekonomi. Dengan banyaknya pihak-pihak yang melibatkan diri dalam proses pelayanan menimbulkan berbagai permasalahan yang semuanya bermotif ekonomi, dengan cara memanfaatkan celah-celah pelayanan yang menambah semakin ruwetnya permasalahan TKI. Setiap Menteri Tenaga Kerja mempunyai komitmen yang kuat untuk melakukan pembenahan, tetapi hasilnya tidak seperti yang diharapkan, sehingga pemerintah seolah-olah melakukan pembiaran-pembiaran terhadap permasalahan TKI selama ini. Begitu juga BNP2TKI saat ini berusaha sekuat tenaga melaksanakan upaya pembenahan-pembenahan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI.

1). Menumbuhkan Remittance dan Devisa

Remittance yang dikirim oleh TKI dari luar negeri kedalam negeri merupakan formulasi dari unsur pelayanan penempatan dan perlindungan TKI ke luar negeri. Masuknya remittance mendorong kemampuan Negara untuk membayar utang-utang luar negeri dan mengimpor barang-barang untuk menunjang pembangunan nasional. Remittance melalui pengirimanTKI merupakan devisa yang paling efisien, dibandingkan dengan devisa yang lainnya karena tidak membutuhkan modal terlalu besar. Pengiriman remitance dari negara-negara tujuan penempatan TKI diluar negeri perlu diawasi dengan ketat oleh otoritas moneter nasional agar tidak jatuh ke tangan-tangan orang-orang yang tidak bertanggung. Bila remittance yang besar jatuh pada orang-orang yang tidak bertanggung jawab akan dapat mengganggu stabilitas pasar nilai valuta asing di Indonesia. Dari data yang ada, bila dirinci devisa yang masuk ke Indonesia dari hasil pelayanan penempatan dan perlindungan TKI untuk tahun 2007, sebesar TKI 5,98 US $ Milyar pertahun. (Sumber Deperindag, BI, Depnakertrans dan BNP2TKI)

2). Menumbuhkan Ekonomi Keluarga

Dengan adanya pengiriman uang dari TKI ke anggota keluarganya di kampung halamannya di tanah air, maka kebutuhan anggota keluarganya untuk komsumsi barang dan jasa akan terpenuhi dan TKI memiliki modal usaha setelah masa kontrak habis, sehingga kesejahteraan keluarga TKI meningkat, begitu juga pendidikan anggota keluarganya akan lebih terjamin.

3). Pendorong Ekonomi Masyatakat

Dengan adanya anggota masyarakat (TKI) yang bekerja ke luar negeri juga akan merangsang dan mendorong tumbuhnya sektor-sektor ekonomi lainnya di daerah asal TKI yang menyebabkan perputaran uang menjadi lebih cepat, yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat disekitarnya (multy player effect economi).

4). Menaikan Tabungan

Dengan adanya penempatan TKI ke luar negeri secara tidak langsung menaikan tabungan masyarakat hal tersebut dapat dilihat pada daerah-daerah yang selama ini menjadi kantong-kantong TKI, Bank-bank yang menerima kiriman TKI selalu penuh dan tidak semua uang yang dikirim oleh TKI dari luar negeri ditarik untuk dibelanjakan barang dan jasa masih ada yang disimpan di Bank.

b. Manfaat Sosial

1). Mengurangi Pengangguran

Tujuan utama penempatan TKI ke luar negeri adalah mengurangi tingkat pengangguran yang tidak dapat terpecahkan oleh perekonomian di dalam negeri karena rendahnya pertumbuhan ekonomi sehingga belum mampu menciptakan lapangan kerja untuk menampung angkatan kerja yang setiap tahunnya terus bertambah. Apabila masalah pengangguran tidak dapat ditangani oleh Pemerintah dengan baik, akan menimbulkan berbagai kerawanan sosial seperti keamanan, kemiskinan dan juga membawa dampak negative terhadap perkembangan upah dan penurunan laba perusahan yang pada akhirnya menurunkan minat investor menanamkan modalnya. Menyadari hal tersebut, Pemerintah RI telah menetapkan pasar kerja luar negeri sebagai alternatif strategis untuk mengatasi masalah pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

2). Meningkatkan Pendidikan Masyarakat

Program pelayanan penempatan dan perlindungan TKI juga merangsang peningkatan pendidikan, khususnya bagi keluarga TKI, karena TKI mendapatkan penghasilan untuk membiayai anak-anak atau keluarganya sampai kejenjang pendidikan yang diinginkan. Hal ini sangat menguntungkan Negara dan Pemerintah RI sebab investasi pendidikan merupakan investasi jangka panjang dikemudian hari akan memberikan hasil yang memuaskan, dengan demikian pembangunan nasional dapat berjalan lebih cepat dan lebih terarah.

3). Mendapatkan Ketrampilan Baru

Program pelayanan penempatan dan perlindungan TKI juga membawa keterampilan baru bagi TKI yang bekerja di luar negeri, karena negera-negara penerima TKI selama ini merupakan negara-negara yang lebih maju perekonomiannya, sehingga penduduknya akan lebih mampu membeli produk-produk yang lebih canggih dan moderen. Oleh sebab itu, TKI dituntut harus mampu mempergunakan tehnologi moderen yang disediakan oleh majikannya didalam bekerja. Dengan sering TKI menggunakan alat-alat kerja tersebut maka secara otomatis TKI akan menguasai penggunaan tehnologi tersebut.

2. Upaya-upaya Perbaikan oleh BNP2TKI.

a. Upaya yang telah dilakukan:

1) Mempersiapkan mekanisme penempatan TKI ke Jepang sebagai Nurse dan Caregiver melalui payung hukum IJEPA (Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement) bersama dengan Depnakertrans.

2) Pemindahan akreditasi penempatan TKI ke Macao dari wilayah akreditasi KBRI Beijing ke wilayah akreditasi KJRI Hongkong, terhitung tanggal 19 Juni 2007 berdasarkan surat Menteri luar negeri RI Nomor: 751/OT/VI/18/02 tanggal 19 Juni 2007, sehingga saat ini legalisasi penempatan TKI ke Macao dapat dilakukan melalui KJRI Hongkong.

3) Mendorong penetapan penempatan TKI ke Syria melalui surat Menteri Tenaga Kerja Nomor: B.197/MEN/SJ-HK/VI/2007 tanggal 29 Juni 2007. Dengan demikian menyelundupan TKI secara ilegal ke Syria dapat diatasi.

4) Roadshow BNP2TKI ke negara Singapura, Korea Selatan, Hong Kong, Macao, Uni Emirat Arab, Syiria dan Saudi Arabia dalam rangka penguatan perlindungan serta penjajakan peluang kerja TKI formal.

5) Ekspose Bursa Kerja luar negeri di BLK Bandung 26 Juli 2007. Dalam ekspose ini nampak bahwa minat kerja ke luar negeri dari para angkatan kerja Indonesia sangat tinggi.

6) Peluncuran Sistem Pelayanan Warga (Citizen Services) di Singapura sesuai dengan amanat Inpres No. 6 Tahun 2006, yang juga akan segera dijalankan pada negara Qatar, Brunei Darussalam, Korea Selatan, Syria dan Jordania. Citizen Service dibentuk di negara-negara yang jumlah TKI-nya besar dan belum memiliki Atase atau Staf Teknis Ketenagakerjaan (Mendampingi Menteri luar negeri).

7) Menanda tangani MoU dengan ILO pada tanggal 30 Mei 2007 dalam rangka mengefektifkan dan memanfaatkan bantuan ILO di bidang Capacity Building dan pelatihan bagi staf BNP2TKI.

8) Menjajaki jaringan kerjasama dengan berbagai lembaga internasional seperti USIS, ASEAN, ECOSOC, AANZ (Asean, Australia, Nee Zealand), GMFD (Global Forum on Migration and Development), ACILS (American Center for International Labor Solidarity), IOM (International Organization for Migration), WTO, dan UNIFEM (United Nations Development Funds for Migration), sebagai upaya memperkuat posisi tawar Indonesia dalam melindungi TKI di negera-negara penempatan.

9) Informasi pasar kerja yang berhasil dihimpun dari berbagai Perwakilan RI serta mitra kerja di berbagai negara, peluang kerja di luar negeri sektor formal-profesional/skill Tahun 2007 dan 2008 diperoleh data sebagai berikut: Asia Pasifik: 225.484 orang, Australia dan New Zealand 1.750 orang, Amerika dan Kanada: 6.500 orang, Timteng 222.624 orang dan Eropa 168.755 orang.

10) Penempatan TKI ke New Zealand. Telah ditandatangani 8 Mei 2007 Agreed Minutes of the Meeting of the Joint Ministerial Commision between the Republic of Indonesia and New Zaeland, di mana salah satu isi Agreed Minutes tersebut adalah Pemerintah New Zealand menyetujui untuk menyediakan peluang kerja bagi tenaga tenaga skilled dan semi skilled di samping lapangan kerja yang ada saat ini yaitu tenaga kerja musiman di sektor pertanian.

11) Menerapkan Surat Ijin Pengerahan (SIP) yang memberikan keleluasaan kepada PPTKIS untuk bisa berpindah wilayah rekrut tanpa harus melaporkan kepada BNP2TKI tetapi cukup pengantar dari BP3TKI. Hal ini sebagai langkah awal menuju pemberlakuan SIP secara nasional.

12) Memberi penegasan kepada PPTKIS (dulu PJTKI) agar melaksanakan Undang Undang Nomor: 39 Tahun 2004 di mana rekomendasi pembutan paspor serta penandatangan perjenjian penempatan dilaksanakan di kantor-kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota.

13) Menghapuskan pungutan Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kepada TKI yang pulang melalui Terminal 3 bandara Soekarno Hatta terhitung mulai tanggal 17 Juni 2007.

14) Melakukan kerjasama on line dengan 5 konsorsium asuransi sesuai amanat Permenakertans nomor: PER-23/MEN/V/2006, yaitu dengan Konsorsium Jasindo, Umum Mega, Ramayana, Adira Dinamika, dan Konsorsium Bangun Askrida.

15) Menghentikan pelayanan sementara kepada 6 PPTKIS yang melakukan pelanggaran dengan tidak menyelesaikan berbagai permasalahan TKI, sebagai bagian dari penerapan sanksi bagi mitra yang menelantarkan TKI.

16) Menghentikan pelayanan sementara kepada berbagai agen di luar negeri seperti di Hongkong, Singapura, Taiwan, Saudi Arabia, dan sebagainya, sebagai upaya penerapan sangksi kepada mitra usaha yang terbukti merugikan TKI sehingga dapat menimbulkan efek jera.

b. Upaya Yang Sedang Dilakukan:

1) Meningkatan kerjasama luar negeri dengan negara-negara tujuan penempatan, diarahkan untuk mempromosikan potensi tenaga kerja profesional bekerjasama dengan depnakertrans dan Deplu untuk merealisasikan perundingan dan penandatanganan MOU dengan negara Kuwait, Uni Emirat Arab, Syria dan Yordania dan mendorong pembentukan citizen services di negara yang belum mempunyai atase ketenakerjaan serta mengoptimalkan peran atase ketenagakerjaan di perwakilan RI di luar negeri sebagai Market Inteligent.

2) Penggunaan Kartu Tenaga Kerja luar negeri (KTKLN), Implementasi KTKLN sudah dimulai sejak tanggal 20 November 2007 yang tersebar di 20 (dua puluh) Lokasi pelayanan KTKLN Pelaksanaan pembuatan KTKLN dilakukan pada hari yang sama dengan pelaksanaan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP). KTKLN akan berlaku sebagai pengganti BFLN dan identitas penting/dokumen yg wajib dimiliki oleh setiap TKI sebagaimana diamantkan oleh Undang Undang Nomor: 39 tahun 2007. Dengan penggunaan KTKLN akan secara mudah dilakukan pengecekan identitas dan merecord keberangkatan TKI di embarkasi. Penerapan KTKLN ini masih perlu didukung kesepatan bersama antara instansi terkait berkaitan dengan fungsi KTKLN sebagai pengganti BFLN dengan Ditjen Pajak Depkeu, masalah pasport dengan Ditjen Imigrasi Depkumham dan Sistem Informasi yang dimiliki Deplu untuk kelancaran komunikasi Data/Informasi TKI di luar negeri.

3) Pelayanan Bursa Kerja luar negeri dalam pelayanan Informasi dan Fasilitasi kesempatan Kerja ke luar negeri di Wilayah Kabupaten/Kota/Kecamatan. Pelayanan Bursa Kerja luar negeri yang digagas oleh BNP2TKI dengan didukung oleh oleh Surat Edaran Menteri dalam Negeri R.I Nomor: 560/345/SJ, tanggal 12 Pebruari 2008, perihal: Bursa Kerja luar negeri. Pada Bursa Kerja luar negeri uapaya menghentikan praktek percaloan dalam perekrutan CTKI yang modus-modus yang digunakan mirip dengan perdagangan manusia. Dengan di mulainya pelayanan Bursa kerja luar negeri di 2 (dua) Kabupaten tersebut diatas, beberapa Kabupaten lainnya telah menyampaikan keinginannya untuk dapat menyelenggarakan di daerahnya masing-masing (tercatat 52 Kab/Kota), mengingat masalah Bursa Kerja luar negeri tersebut dinilai sangat positif dan efektif untuk melakukan pelayanan pemerintah kepada masyarakat yang berminat untuk bekerja ke luar negeri. Pelaksanaan pendataan di Kecamatan yang melibatkan aparat Kecamatan dan Lurah/Kepala Desa dimaksudkan untuk menghindari pemalsuan dokumen Kependudukan (KTP dll). Untuk lebih memperluas cakupan layanan Bursa Kerja luar negeri, Sistem ini akan diintegrasikan dengan sistem Bursa Kerja On-Line dan sistem informasi yang dimiliki oleh Dinas Tenaga Kerja di daerah rekrut dan Dinas Kependudukan.

4) Pelaksanaan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) yang dibiayai oleh APBN. Penyelenggaraan PAP bagi CTKI sampai saat ini masih dibiayai oleh PPTKIS. Penyelengaraan PAP yang sepenuhnya dibiayai APBN pada tahun 2007 disediakan anggaran pada Ditjen Binapenta Depnakertrans sejumlah lebih kurang untuk 150.000 CTKI. Pelaksanaan PAP tersebut sudah dikoordinasikan dengan Ditjen Binapenta Depnakertrans dan telah disosialisaikan pada BP3TKI/P4TKI. Saat ini pelaksanaannya masih dalam proses pengajuan kebutuhan anggaran dari masing-masing BP3TKI/P4TKI kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ditjen Binapenta Depnakertrans. Mengingat pelaksanaan PAP di masing-masing BP3TKI/P4TKI sangat tergantung dari proses pencairan anggaran, diperkirakan tidak seluruh alokasi anggaran yang disediakan dapat diserap, hal ini juga sebagai akaibat dari mekanisme dan prosedur pelaksanaan PAP melalui APBN baru dimulai pada penghujung tahun 2007, dan diharapkan pada tahun 2008 pelaksanaan PAP dengan mekanime pembiayaan APBN dapat berjalan sebagaimana mestinya, karena anggaran sudah dialokasikan pada BNP2TKI.

5) Untuk mendukung upaya peningkatan upah TKI, Pemerintah telah melaksanakan Rating BLK-LN untuk meningkatkan kualitas CTKI/TKI melalui perbaikan sistim pelatihan dan penampungan. Saat ini tercatat ada 260 BLK-LN dari jumlah tersebut sebanyak 258 BLK-LN menyelenggarakan pelatihan untuk TKI-LN yang akan bekerja pada majikan perseorangan dan hanya 2 (dua) BLK-LN menyelenggarakan pelatihan untuk TKI formal yang berkedudukan di Bali dan bekerja pada pengguna berbadan hukum tetap (Kapal Pesiar dan Perhotelan). Dari 181 BLK-LN yang disurvay (Ratting) diperoleh hasil 16 (8,84 %) mendapatkan predikat sangat baik, 42 (23,20%) mendapatkan predikat baik, 37 (20,44 %) mendapatkan predikat cukup, 69 (38,12%) mendapatkan predikat kurang dan 17 (3,39%) BLK-LN mendapatkan predikat buruk. Dari hasil Ratting BLK-LN tersebut diketahui banyak BLK-LN yang dimiliki PPTKIS maupun mandiri tidak memenuhi standard kelayakan pelatihan menjadi penyebab rendahnya kompetensi TKI sehingga menimbulkan berbagai permasalahan di luar negeri. Berdasarkan hasil Ratting BLK-LN ditetapkan 95 BLK-LN direkomendasikan dapat melaksanakan pelatihan CTKI (klasifikasi sangat baik, baik dan cukup) dan 69 BLK-LN dengan klasifikasi kurang direkomendasikan dapat melaksanakan pelatihan CTKI setelah melakukan pembenahan-pembenahan dalam batas waktu maksimun 3 bulan, terhitung sejak tanggal 15 Januari s/d 15 Juli 2008. BLK-LN yang mendapatkan katagori buruk tidak diperkenankan melaksanakan pelatihan CTKI sebelum dilaksanakan pembenahan-pembenahan dan ratting ulang.

6) Permasalahan terbesar dalam bidang Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Calon TKI adalah banyaknya pemalsuan sertifikat hasil pemeriksaan kesehatan, hal ini disinyalir adanya perdagangan dokumen sertifikat hasil pemeriksaan kesehatan (illegal), disamping untuk mempercepat proses percepatan pelayanan dokumen, juga untuk mendapatkan hasil finansial yang lebih besar di mana seharusnya biaya tersebut dipergunakan untuk biaya pemeriksaan yang riil. Permasalahan ini akan diatasi melalui standarisasi sertifikat hasil pemeriksaan kesehatan yang harus dilaksanakan oleh seluruh sarana kesehatan dan terintegrasi dengan sistim informasi secara on line.Kondisi lain yang dijumpai dalam pemeriksaan kesehatan adalah penerapan kebijakan pemeriksaan ulang, kondisi ini menyebabkan CTKI yang pada saat awal periksa fit setelah dilakukan pemeriksaan ulang menjadi tidak fit, hal ini disebabkan karena adanya perbedaan standar pemeriksaan kesehatan. Menyikapi kondisi ini perlu adanya kerjasama dengan negara tujuan dalam menentukan standar pemeriksaan termasuk penggunaan sarana pemeriksaan penunjang. Pelayanan terhadap TKI bermasalah (sakit) yang pulang melalui berbagai debarkasi, perlu mendapat pelayanan secara cepat, oleh karena itu Departemen Kesehatan telah menempatkan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di setiap pelabuhan kepulangan TKI. Dalam hal pelayanan kepada TKI sakit sudah disepakati dapat menggunakan askeskin dengan pengecualian syarat kepada TKI yaitu bagi TKI yang tidak mampu dan tidak ada anggota keluarga yang dapat dihubungi secara cepat.

7) Kasus-kasus Perlindungan TKI di luar negeri dan upaya penyelesaiannya.Kasus-kasus yang dihadapi TKI di luar negeri masih terjadi terutama pada sektor penata laksana rumah tangga (PLRT).Berdasarkan catatan yang ada beberapa kasus sudah dapat diselesaikan dan beberapa kasus lainnya masih dalam tahap penyelesaian.

V. PENUTUP

1. Pekerjaan adalah hak setiap orang yang dilindungi oleh Undang-undang secara nasional maupun Internasional.

2. Pemanfaatan pasar kerja luar negeri merupakan alternatif trategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi pengangguran disaat ekonomi nasional belum mampu menciptakan lapangan kerja.

3. Program Penempatan dan Perlindungan TKI terkait dengan hubungan antar negara dan antar penduduk antar negara, masing-masing pemerintahan negara hanya dapat mengendalikan dari satu sisi saja. Pemerintah negara pengirim mengendalikan dari sisi Supply dan Pemerintah negara penerima mengendalikan dari sisi Demand dan pengaturannya melalui peraturan ketenagakerjaan dimasing-masing negara dan ILO Kompensi.

4. Permasalahan TKI sampai saat ini seperti tidak ada akhirnya, disebabkan oleh dalam tataran teknis pelaksanaan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI belum terjalin komitmen nasional dan kejelasan proporsi dari masing-masing Instansi yang terkait dan berkoordinasi.

5. Peraturan-perundangan yang ada saat ini, masih penuh dengan nuansa kepentingan bisnis PPTKIS dan belum berpihak kepada kepentingan TKI, sehingga peraturan-perundangan tersebut perlu direfisi pasal-pasal yang sumir dan merugikan TKI.

6. TKI telah memberikan sumbangan nyata kepada negara dalam bentuk devisa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sosial masyarakat.

7. Dalam pelayanan penempatan dan perlindungan TKI, kewenangan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) masih sangat terbatas, tetapi masyarakat menuntut perbaikan pelayanan penempatan dan perlindungan dari hulu sampai hilir A sampai Z, hal tersebut mustahil dilakukan oleh BNP2TKI tanpa dibekali kewenangan penuh dalam pengelolaan pasar kerja luar negeri.

8. Kewenangan penuh diberikan kepada BNP2TKI sangat memungkinkan, sebab pasar kerja luar negeri berbeda dengan pasar kerja di dalam negeri. Pasar kerja dalam negeri Supply dan demand dapat dikendalikan secara bersama-sama oleh Pemerintah, sedangkan pasar kerja luar negeri masing-masing pemenrintahan negara hanya dapat mengendalikan dari satu sisi saja.

9. Dalam pengelolaan pasar kerja luar negeri, kewenangan BNP2TKI harus jelas yang mencakup dari hulu sampai hilir dan A sampai Z, sehingga pengelolaan dapat direncanakan secara integratif dan penegakan hukum bagi pelangar di dalam negeri dapat dilaksanakan secara transparan. Dengan demikian CTKI/TKI akan lebih terlindungi baik didalam negeri maupun di luar negeri.

DAFTAR PUSTAKA

1. W.R. Bohning, N. Oishi ” Is International Economic Migration Growing in the Comtemporary World” International Migration review (New York), Vol.29 (Fall1995)

2. P. Stalker, “The Work Of Strangers: A Survey Of International Labour Migration” Geneva, ILO, 1994.

3. M.I Abella, “Policies and Institutions for the Orderly Movement of Labour Abroad”, Organitation for Economic Cooperation and Development, Paris 1996.

2. M.I Abella, “Sending Workers Abroad”, Geneva, ILO, 1997

3. Pang Eng Pong, “An Eclectic Approach to Turning Points in Migration”, Asian and Pacific Migration Journal, Quezon City, Philippines, Vol.3, No.1,1994.

4. A. Ibrahim, S.D Barwa, “Protecting the Least Protected: Rights of Migrant Workers and the Role of trade Unions”, Geneva, ILO, 1996.

5. K Thomson, “Overview of Project Activities on Sosial Security of Asian Migrant Worker”,Bangkok, ILO, 1991

8. Sentanoe Kertonegoro, “Migrasi Tenaga Kerja”, Agung, Jakarta, ISBN 979-8302-05-2.

9. W.R. Bohning, “Employing Foreign Workers”, Geneva, ILO, 1996.

10. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (Pernah disampaikan dalam Seminar “ Tenaga Kerja wanita di luar negeri serta Langkah-langkah Pemberdayaan“ 20 Juni 2008 yang dilaksanakan oleh THE INTERNATIONAL COUNCIL OF MUSLIM WOMEN SCHOLARS-INDONESIA di Gedung Sasana Amal bakti Departemen Agama Jln. Lapangan Banteng No. 3-4, Jakarta Pusat.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar