Senin, 12 April 2010

Memahami Kekerasan Polisi

Kehadiran polisi sangat dinantikan oleh masyarakat. Bisa dikatakan, masyarakat memiliki ketergantungan terhadap keberadaan polisi. Ibarat ikan dan air, begitulah hakekat Polisi dan Masyarakat. Tetapi sebenarnya polisi tidak bisa dengan mudah diidentikkan dengan Polri. Meskipun di Indonesia ketika kita berbicara polisi pasti langsung terlintas dalam bayangan kita seseorang yang berpakaian seragam kecoklatan dengan simbol-simbol tertentu yang mengindikasikan sebagai anggota Polri.

Polisi dan Polri

Polisi jika diartikan sebagai kata kerja berarti suatu tindakan siapapun dia, terlepas dia anggota Polri atau bukan melakukan aktivitas tertentu dalam rangka berperan sebagai pelindung, pengayom, penertib dan pemberi rasa aman. Berarti tidak ada perbedaan antara profesi dan individu yang melakukan aktivitas tersebut. Masyarakat atau individu yang telah melakukan tindakan-tindakan polisi berarti telah mengambil peran polisi dan jika hal tersebut bisa berjalan dengan baiak, maka kehadiran Polri tidak perlu lagi.

Permasalahannya adalah, apakah anggota Polri yang seharusnya melakukan tindakan pemolisian (policing) berupa pelindung, pegayom dan pelayan masyarakat seperti yang diamanatkan oleh undang-undang no.2 tahun 2002 telah dilakukan. Sejak pemisahan Polri dari ABRI terhitung sejak tanggal 1 April 1999 hingga hari ini, visi Polri yang berupaya mewujudkan “Polri yang mampu menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat yang selalu dekat dan bersama-sama masyarakat, serta sebagai penegak hukum yang profesional dan proposional yang selalu menjunjung tinggi supermasi hukum dan hak azasi manusia, Pemelihara keamanan dan ketertiban serta mewujudkan keamanan dalam negeri dalam suatu kehidupan nasional yang demokratis dan masyarakat yang sejahtera”, agaknya masih jauh panggang dari api.

Salah satu buktinya adalah penganiayaan yang dilakukan oleh 7 oknum polisi polsekta Banjarmasin Barat terhadap tersangka kasus penganiayaan (Radar Bajarmasin, 31 mei 2005). Kasus ini menambah daftar panjang kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi kepada masyarakat. Beberapa kasus lain akhir-akhir ini diantaranya kasus kekerasan polisi terhadap para demonstran di Abepura, Papua (10 Mei 2005), kasus kekerasan terhadap warga yang menentang pembangunan TPST Bojong, Bogor (22 November 2004), kasus bentrok Polri dengan mahasiswa yang melakukan penolakan terhadap putusan terhadap Akbar Tanjung di Mahkamah Agung (12 Februaru 2004), penyerangan beberapa anggota Poltabes Padang terhadap markas Satpol PP Padang (27 April 2005), dan kasus yang cukup menghebohkan hingga berakhir dengan pemutasian beberapa pejabat Polri di Sulsel dan Makasar adalah kasus penyerangan anggota Polri ke kampus Universitas Muslimin Indonesia (1 Mei 2004).

Memahami Kekerasan Polisi

Beberapa kasus yang saya tampilkan memang berhubungan dengan pengendalian massa atau demonstrasi. Sedangkan kasus yang menimpa Indra Wahyudi, adalah diluar kasus kekerasan terhadap demonstran, kasus ini dalah kasus yang menimpa seseorang yang berstatus tersangka. Meskipun Indra adalah tersangka tetapi dalam penegakan hukum kita mengenal istilah praduga tak bersalah (presumption of innocent), yang menempatkan seseorang tersangka pelaku tindakan kriminal belum dapat dihukum hingga mendapatkan putusan melalui pengadilan.

Perilaku kekerasan yag dilakukan oleh Polri dalam melakukan tugasnya yang berhubungan dengan tersangka pelaku tindakan kriminal pernah menjadi sorotan dalam kunjungan kerja Komnas HAM ke Markas Polri (29 Maret 2004). Ketua Komnas HAM, Abdul Hakim Garuda Nusantara, menyatakan bahwa "Penyiksaan- penyiksaan itu seharusnya tidak terjadi. Sebab, pengakuan seseorang tidak boleh didapat melalui penyiksaan," katanya. (habibiecenter.or.id).

Mengapa oknum Polri melakukan kekerasan?. Memang kita harus sadar terhadap tuntutan kerja Polri yang begitu banyak. Bahkan beberapa hari terakhir beberapa anggota DPR menyerukan agar Kapolri diganti menyusul kejadian meledaknya bom di pasar Tentena. Dengan beban kerja yang harus diselesaikan oleh Polri, sedangkan sarana dan prasarana yang mendukung sangat minim. Coba bayangkan jika setiap kasus yang ditangani oleh Polri hanya dibiayai 50 ribu rupiah, apa yang bisa dilakukan dengan hanya uang sebesar itu. Untuk mencari satu motor yang hilang saja jika harus melacak hingga ke luar kota atau popinsi jelas tidak cukup. Selain itu peralatan yang dimiliki oleh Polri pun sangat terbatas. Katakanlah, jika Polri memiliki alat pendeteksi kebohongan (poligraph test) dan tersimpan di markas Polda tipe A, sedangkan kasus yang terjadi berada di polsek terpencil, apakah alat tersebut harus dipindahkan ke polsek tersebut?, atau tersangka dibawa ke markas Polda yang memiliki alat itu, terus biayanya bagaimana?.

Selain masalah pendananan dan keterbatasan peralatan, Polri juga mengalami permasalahan kurikulum. Menurut Prof. Andi Muis, Guru Besar Sospol Unhas, kekerasan yang diperlihatkan oleh oknum anggota Polri adalah cermin dari kesalahan kurikulum pendidikan Polri. Oleh karenanya dia mengusulkan adanya perubahan pada kurikulum terutama dalam pola penanganan Polri menghadapai masyarakat. Pendekatan yang dilakukan Polri masih berupa pendekatan militeristik yang selalu mengedepankan fisik. Selain itu setiap orang yang dianggap mengganggu kerja Polri baik itu demostran atau tersangka dianggap sebagai “musuh” yang harus diperangi dan mungkin dilenyapkan.

Beberapa dalil ini bukanlah pembenar dalam melihat kekerasan yang dilakukan oleh oknum Polri. Polri sebagai instutisi penegak hukum yang sah, jangan justru menjadi pelaku pelanggaran hukum itu sendiri. Nanti akan timbul kerancuan dan berimbas pada ketidakpercayaan masyarakat kepada instusi Polri dalam menegakkan hukum.

Perilaku kekerasan yang diperagakan oleh oknum Polri inilah yang menjadikan Polri kita tercinta itu, telah kehilangan jatidiri kepolisiannya. Yang seharusnya menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat telah berubah menjadi institusi yang dihindari dan ditakuti oleh masyarakat. Mudah-mudahan tulisan ini menjadi perenungan buat kita semua, dan sebagai suatu tanda bahwa kita cinta polisi dan cinta Polri, dan mendukung terbentuknya Polri yang profesional. Hidup Polisi Republik Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar