Selasa, 06 April 2010

Fenomena Tenaga Kerja Indonesia

BAGIAN I

PENDAHULUAN

Para majikan tidak seharusnya memperlakukan orang Indonesia dengan semena-mena, karena, walau bagaimanapun, kami masih tetap manusia. Kami punya hati dan perasaan. Mereka seharusnya menghargai kami juga. Mereka tidak seharusnya memperlakukan kami dengan buruk, atas segala kesalahan kami dimana kami mendapat pukulan. Kami ini toh manusia juga. (Wawancara dengan Riena Sarinem, usia tiga puluh tahun, pekerja rumah tangga, Kuala Lumpur, Malaysia, 25 Februari, 2004)

Laporan ini mendokumentasikan pelecehan dan eksploitasi rutin yang dihadapi oleh pekerja rumah tangga migran perempuan dalam perekrutan maupun pelatihan di Indonesia dan di tempat kerja di Malaysia. Agen-agen penyalur tenaga kerja mengontrol proses migrasi di kedua negara dengan hanya sedikit pengawasan oleh pemerintah Indonesia atau Malaysia. Pekerja rumah tangga migran yang menderita pengurungan terpaksa, pelecehan fisik. Serta upah yang tak dibayar hanya memiliki sedikit harapan untuk mendapatkan ganti rugi. Baik pemerintah Indonesia maupun Malaysia tidak mempunyai undang-undang untuk melindungi hak-hak buruh migran, dan undang-undang ketenagakerjaan Malaysia tidak memberikan pekerja rumah tangga hak-hak dasar yang dijamin bagi pekerja lain.

Pemerintah Malaysia dan Indonesia harus bertindak cepat dan tegas untuk menghargai secara penuh hak dan martabat pekerja rumah tangga migran asal Indonesia. Rekomendasi kunci kami didaftarkan di bawah, dan seperangkat rekomendasi yang lebih rinci, ditujukan kepada pemerintah Indonesia dan Malaysia dan juga para pelaku dalam komunitas internasional bisa dibaca di akhir laporan ini.

Indonesia dan Malaysia harus secara aktif memberi perlindungan dan memantau perlakuan terhadap buruh migran perempuan, bukan melepas tanggungjawab kepada para agen tenaga kerja. Untuk ini diperlukan pedoman-pedoman bagi agen tenaga kerja, pemantauan yang lebih seksama kegiatan agen-agen tersebut, dan mekanisme pengembanan yang melingkupi pencanangan hukuman-hukuman berat bagi agen yang melecehkan pekerja atau yang melanggar pedoman.

Malaysia selayaknya memperbaiki undang-undang ketenagakerjaan dan undang-undang keimigrasiannya agar dapat memberikan pekerja rumah tangga migran perlindungan penuh di bawah hukum. Malaysia sepatutnya membenahi undang-undangnya untuk memfasilitasi proses peradilan perdata dan prosekusi kasus-kasus kriminal terhadap majikan yang melakukan pelecehan dan untuk menanggapi dengan lebih baik kebutuhan para korban pelecehan atau perdagangan manusia.

Indonesia sepatutnya membuat undang-undang tentang perlindungan terhadap buruh migran. Pemerintah semestinya dapat mengatur dan memonitor praktek-praktek perekrutan dan pusat-pusat pelatihan pra-keberangkatan secara lebih baik lagi. Pemerintah harus menyediakan berbagai layanan untuk migran yang pulang dan telah menderita pelecehan, termasuk program-program pelayanan kesehatan, bantuan hukum, konseling, dan reintegrasi.

Indonesia dan Malaysia seharusnya bertekad merundingkan untuk membicarakan sebuah kesepakatan bilateral mengenai pekerja rumah tangga yang berisi standar kontrak dengan ketentuan-ketentuan mengenai jam kerja, hari libur, dan pembayaran; sistem untuk memantau pusat-pusat pelatihan dan tempat-tempat kerja; serta rencana-rencana tentang adanya kerjasama untuk menyediakan layanan bagi yang selamat dari tindak pelecehan. Perjanjian ini juga harus melindungi hak-hak pekerja rumah tangga akan kebebasan bergerak dan kebebasan berserikat.

BAGIAN II

ISI

A. Migrasi Buruh di Asia

Menurut Organisasi Buruh Internasional (ILO), ada kira-kira delapan puluh satu juta buruh migran di seluruh dunia, dan dari semua ini, dua puluh dua juta bekerja di Asia. Perempuan merupakan kira-kira setengah dari jumlah seluruh migran di dunia untuk beberapa dasawarsa, termasuk di Asia, namun pada umumnya merupakan sebagian kecil dari buruh migran. Pola ini telah bergeser sejak akhir tahun 1970an, paling dramatis di Asia. Diperkirakan arus pekerja perempuan Asia berjumlah 800.000 bermigrasi setiap tahunnya, dan jumlah ini terus meningkat.

Feminisasi migrasi buruh Asia paling menonjol di Indonesia, Filipina, dan Sri Lanka, dimana mayoritas pekerja yang bermigrasi ke luar negeri adalah perempuan. Misalnya, pada tahun 2002, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia, yang bertanggung jawab mengurus kebijakan ketenagakerjaan Indonesia, mencatat bahwa 76 persen dari seluruh buruh migran resmi Indonesia yang berada di luar negeri adalah perempuan. Buruh migran perempuan terpusat pada sektor-sektor yang kurang

mendapat perlindungan dan gajinya rendah seperti pekerjaan rumah tangga dan kerja seks.

Tujuan terpopuler bagi migran Asia telah bergeser dari Timur Tengah ke negara-negara Asia lain yang ekonominya maju pesat pada beberapa dekade terakhir. Pada tahun 1990, untuk setiap buruh migran dari Indonesia, Filipina, atau Thailand yang dipekerjakan di bagian Asia lainnya, terdapat tiga lainnya yang bekerja di Timur Tengah. Hingga tahun 1997, tujuan migrasi seperti Malaysia, Singapura, Jepang, Hong Kong, dan Korea Selatan telah melampaui Timur Tengah. Negara-negara tersebut mengandalkan buruh migran untuk mengisi kekurangan tenaga kerja yang muncul ketika angkatan kerja dalam negeri tidak dapat memenuhi permintaan tenaga kerja yang tercipta karena ekonomi mereka yang tumbuh pesat, atau ketika warga negara mereka tidak bersedia mengambil pekerjaan padat karya, upah rendah, dengan kondisi kerja yang buruk.

Meskipun migran Asia mencakup pekerja profesional yang berkeahlian tinggi dalam sektor manajemen dan teknologi, mayoritas terbesar masih tetap para buruh yang dipekerjakan dalam jenis pekerjaan yang bercirikan tiga D: dirty (kotor), difficult (sulit), dan dangerous (berbahaya). Ketidakberdayaan mencari pekerjaan yang layak di dalam negeri sendiri dan dibujuk dengan janji gaji yang lebih tinggi di luar negeri, para migran umumnya memperoleh kerja sebagai buruh di perkebunan dan kawasan konstruksi, pekerja di pabrik-pabrik, dan pekerja rumah tangga di rumah-rumah pribadi. Banyak dari pekerjaan ini bersifat sementara dan tidak aman—sekitar dua juta buruh migran asal Asia memperoleh kontrak kerja jangka pendek setiap tahunnya.

B. Buruh Migran Indonesia di Malaysia

Malaysia mengandalkan buruh migran dari Indonesia, Bangladesh, Filipina, India, dan Vietnam untuk memenuhi permintaan tenaga kerja. Orang Indonesia merupakan kelompok terbesar pekerja asing (83 persen) dan mempunyai sejarah panjang untuk bekerja di Malaysia. Mereka mengisi kekurangan tenaga kerja sektoral yang diciptakan oleh kebijakan ekonomi Malaysia: dalam upaya mengurangi ketimpangan ekonomi antara penduduk Melayu dan etnis Cina, Malaysia menetapkan “Kebijakan Ekonomi Baru” nya pada tahun 1971 yang secara agresif mengejar industrialisasi berorientasi ekspor dan ekspansi sektor publik. Kebijakan-kebijakan ini berakibat pada pertumbuhan lowongan kerja di kota dan migrasi besar-besaran penduduk desa Malaysia ke kota. Pertumbuhan industri juga mengakibatkan peningkatan permintaan tenaga kerja dalam bidang manufaktur dan konstuksi yang tidak dapat dipenuhi oleh tenaga kerja dalam negeri. Hingga awal tahun 1980an, kelangkaan tenaga kerja di sektor pertanian dan tingginya permintaan atas pekerja rumah tangga di antara kelas menengah yang tengah mengembang mempercepat gelombang masuknya buruh migran.

Menurut catatan pemerintah Indonesia, pada tahun 2002 kira-kira 480.000 warga Indonesia bermigrasi untuk mencari pekerjaan di luar negeri. Para migran yang pergi ke Malaysia mendapat kerja di sektor rumah tangga (23 persen), manufaktur (36 persen), pertanian (26 persen), dan konstruksi ( 8 persen). Dua juta penduduk Indonesia mungkin tengah bekerja di Malaysia, namun jumlah yang pasti sulit diverifikasi karena lebih dari setengahnya kemungkinan adalah pekerja tak berdokumen, tanpa izin atau visa kerja yang sah.

Selama ini, pemerintah Malaysia mendua di antara memperketat kebijakan imigrasi, yang menyebabkan alir-keluar besar-besaran dari pekerja asing, dan memperlunak kebijakan tersebut melalui amnesti dan pengembangan perjanjian bilateral. Sejumlah tindakan yang diambil Malaysia lebih dari beberapa dekade lalu, termasuk Kesepakatan Medan 1984, yang memperkenalkan aturan perekrutan pekerja rumah tangga dan pekerja perkebunan asal Indonesia, amnesti untuk pekerja tak berdokumen yang berlaku dari November 1991-Juni 1992, serta amandemen 2002 atas Undang-Undang Keimigrasian yang menetapkan hukuman keras bagi pelanggaran imigrasi, kesemuanya gagal menghentikan imigrasi illegal atau melindungi hak-hak migran yang mencari kerja pada rumah-rumah tangga, manufaktur, konstruksi dan perkebunan.

Malaysia telah menetapkan sebagai kejahatan bagi buruh migran untuk berada di Malaysia tanpa izin atau visa kerja dan telah melakukan tindakan-tindakan yang makin bersifat menghukum, termasuk pemukulan dengan batang rotan, untuk membuat jera dan menghukum buruh semacam itu. Penduduk setempat Malaysia sering menuduhkan kejahatan ringan serta kekerasan pada buruh asing. Menurut SUHAKAM, komisi hak asasi manusia Malaysia, pada bulan Januari 2003, hanya tiga ratus dari 1.485 perempuan di Penjara Perempuan Kajang yang merupakan warga Malaysia. Selebihnya perempuan asing, termasuk buruh migran dan korban perdagangan perempuan. Penangkapan, penahanan, pendeportasian rutin atas pekerja tak berdokumen, tanpa pertimbangan atas alasan dari status tanpa dokumen mereka, berarti bahwa buruh migran yang berada dalam situasi disakiti lebih kecil kemungkinannya untuk mencoba melarikan diri, karena mereka takut ditangkap petugas imigrasi.

C. Pekerjaan Rumah Tangga

Undang-undang perburuhan di seluruh dunia pada umumnya menyisihkan pekerjaan rumah tangga dari pengaturan atau kurang memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga dibanding dengan pekerja lainnya, mencerminkan bias sosial yang diskriminatif yang menciptakan pemisahan semu antara pekerjaan yang dikaitkan dengan laki-laki dalam ruang publik formal, dan pekerjaan perempuan yang diasosiasikan dengan pekerjaan dalam ruang pribadi. Undang-undang ketenagakerjaan Malaysia 1955 mengesampingkan pekerja rumah tangga dari peraturan yang memberikan santunan kehamilan, hari libur, jam kerja, dan santunan pemutusan hubungan kerja.

Pembuat kebijakan, majikan, agen tenaga kerja, dan anggota masyarakat sering memandang kerja perempuan sebagai pekerja rumah tangga sebagai kelanjutan yang wajar dari peran tradisional perempuan sebagai ibu dan pengurus keluarga tanpa dibayar, mengecilkan hubungan kontraktual antara majikan dan pegawai. Mereka tidak memperhatikan rentang dari kondisi pekerjaan yang mungkin dihadapi pekerja rumah tangga, termasuk ukuran fisik, tata letak, bahan bangunan dari rumah yang harus mereka bersihkan; jumlah individu yang mereka layani, termasuk anak-anak dalam rumah tangga sang majikan; serta beban kerja, yang sering tumpang tindih antara membersihkan, memasak, mengasuh anak dan merawat orang tua.

Migrasi buruh legal dari Indonesia didominasi oleh perempuan pekerja rumah tangga—menurut pemerintah Indonesia dan Bank Dunia, di tahun 2002, 76 persen dari 480.393 pekerja di luar negeri dari Indonesia adalah perempuan, dan 94 persen dari perempuan tersebut dipekerjakan sebagai pekerja rumah tangga di negara-negara Timur Tengah, Asia Timur, dan Asia Tenggara. Para pekerja tersebut termasuk gadis-gadis yang berangkat dengan paspor dan visa kerja yang dipalsukan. Menurut pejabat Malaysia, sekarang ini ada 240.000 pekerja rumah tangga migran perempuan di Malaysia dan lebih dari 90 persen dari mereka adalah orang Indonesia. “Impor” pekerja rumah tangga sebagian merupakan respons terhadap pindahnya perempuan Malaysia ke pekerjaan-pekerjaan pabrik yang lebih aman dan lebih tinggi upahnya.

Sebagian besar pekerja rumah tangga yang bermigrasi ke Malaysia datang dari Jawa Timur, Lombok dan Flores. Para perempuan yang diwawancarai Human Rights Watch menyebutkan keperluan finansial dan keinginan untuk membantu orang tua dan anak-anak sebagai alasan utama mereka untuk mencari kerja di Malaysia. Beberapa perempuan menyatakan bahwa mereka tertarik untuk melihat negara lain dan mempunyai pengalaman baru, dan bahwa mereka melihat Malaysia sebagai batu loncatan untuk meraih kualifikasi yang dapat menjadikan mereka sebagai calon yang lebih baik untuk pekerjaan yang lebih menguntungkan di Timur Tengah, Singapura, atau Hongkong. Sebagian besar berusia antara tujuh belas dan tiga puluh lima tahun, dan telah tamat sekolah dasar atau menengah. Mereka memilih pekerjaan rumah tangga karena mereka tidak harus membayar uang muka, dan mereka mendapat asrama dan makan gratis di Malaysia, oleh karena itu, mereka yakin, (hal tersebut) memungkinkan mereka menabung lebih banyak. Agen tenaga kerja pada umumnya mengutip uang pemrosesan dan penempatan yang besar untuk pekerjaan lain di luar negeri, misalnya, perkerjaan di pabrik, rumah-makan, atau perkebunan.

D. Perdagangan Manusia

Setiap tahun, kira-kira delapan hingga sembilan ratus ribu orang diperdagangkan melintasi batas internasional ke dalam kondisi kerja-paksa atau mirip perbudakan. Meskipun angka yang pasti sulit diperoleh, terdapat bukti kuat bahwa perdagangan perempuan dan anak-anak di Asia merupakan fenomena yang benar-benar serius dan berurat-akar. Pemerintah, LSM, dan organisasi internasional, telah mendokumentasikan orang untuk kerja-paksa, termasuk prostitusi paksa, antara lain, dari Birma ke Thailand, Indonesia ke Malaysia, Nepal ke India, dan Thailand ke Jepang.

Perdagangan manusia meliputi semua tindakan yang terkait dengan perekrutan, pengangkutan, transfer, penjualan, atau pembelian manusia dengan pemaksaan, penipuan, pencurangan atau taktik-taktik pemaksaan lainnya yang bertujuan menempatkan mereka dalam kondisi kerja paksa atau praktek-praktek serupa perbudakan, dimana kerja dikuras lewat cara-cara pemaksaan jasmani atau non-fisik, termasuk pemerasan, penipuan, pencurangan, pengisolasian, pengancaman atau penggunaan kekuatan fisik, atau tekanan psikologis. Untuk pembahasan yang lebih rinci tentang definisi perdagangan manusia, lihat bab “Standar Hukum Internasional” dalam laporan ini.

Korban perdagangan manusia di Malaysia (hanya) sedikit mempunyai harapan akan menerima perlindungan atau bantuan dari pihak yang berwenang di Malaysia, termasuk layanan atau ganti rugi melalui sistem peradilan. Meski sudah ada revisi undang-undang hukum (pidana) di Malaysia, korban perdagangan manusia sering diperlakukan sama dengan migran tak berdokumen, yang berarti mereka kemungkinan bisa ditahan, didenda, dan dideportasi tanpa akses apapun untuk memperoleh layanan atau ganti rugi. Ada beberapa penampungan dan layanan bagi para korban perdagangan manusia yang teridentifikasi, dan banyak dari mereka dipulangkan tanpa melanjutkan kasus pidana atau perdata (mereka) karena menyangkut waktu, biaya dan birokrasi.

E. Penindasan Masyarakat Sipil di Malaysia: Kasus Irene Fernandez

Penindasan masyarakat sipil di Malaysia menjadikan pemaparan pelecehan hak asasi manusia terhadap buruh migran perempuan, pengadaan layanan, dan advokasi untuk perubahan luar biasa sulit. Kasus Irene Fernandez, direktur Tenaganita, sebuah kelompok hak asasi migran terkemuka di Malaysia, menegaskan atmosfir intimidasi dan paksaan yang telah diciptakan oleh negara. Fernandez adalah seorang pembela hak asasi manusia yang diakui secara internasional, yang sudah bekerja untuk memperbarui undang-undang tentang perkosaan dan kekerasan rumah tangga, menyediakan layanan bantuan bagi buruh migran dan korban perdagangan manusia, serta menciptakan program-program yang meningkatkan layanan kesehatan bagi perempuan yang positif terinfeksi HIV.

Pada tanggal 16 Oktober 2003, sesudah proses persidangan terlama dalam sejarah Malaysia, dan persidangan yang menguras habis sumber-sumber daya satu dari sedikit organisasi yang membantu buruh migran, Fernandez dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman penjara satu tahun, menyampaikan pesan menakutkan kepada para pembela hak asasi manusia lainnya. Fernandez, yang bebas dengan jaminan sementara menunggu sidang banding atas putusan hukuman penjara satu tahun, sudah menghadapi bentuk-bentuk larangan pemerintah lainnya, termasuk penolakan baru-baru ini atas permohonannya untuk bepergian ke luar negeri sebagai pembicara pada konferensi internasional, dengan alasan bahwa ia akan “mencoreng citra negara” jika diizinkan bepergian ke luar negeri.

F. Status Perempuan dan Gadis di Indonesia

Tingginya resiko pelecehan dan ditambah dengan kurangnya perlindungan pemerintah yang dihadapi pekerja rumah tangga migran asal Indonesia berkaitan dengan status perempuan di Indonesia dan Malaysia.

Status perempuan dan gadis di Indonesia sangatlah beragam, yang mencerminkan perbedaan tradisi kelompok etnis dan harapan masyarakat berkenaan dengan perilaku laki-laki dan perempuan di seluruh nusantara. Tingkat pendaftaran ke SD dan SMP dari anak-perempuan diperkirakan sama dengan anak laki-laki, tetapi ketidaksetaraan jender itu sendiri masih terlihat dalam partisipasi berpolitik dan lapangan pekerjaan. Menurut ILO, perempuan dalam angkatan kerja berpenghasilan 68 persen dari penghasilan pekerja laki-laki Pada tahun 2002, pemerintah menyebutkan bahwa 38 persen pegawai negeri sipil adalah perempuan, tetapi hanya 14 persen dari jumlah tersebut yang memegang jabatan.

Akses untuk memperoleh ganti rugi melalui sistem peradilan pidana, yang sulit bagi kebanyakan orang Indonesia karena korupsi dan ketidak-efisienan yang terkenal itu, sebagian besar tak terjangkau bagi perempuan dan anak gadis. Proses mengajukan aduan seringkali terlalu panjang dan birokratis, dan pejabat penegak hukum kemungkinan tak cukup terlatih atau kompeten dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual atau kekerasan rumah tangga. Pada tahun 2001 dan 2002, kurang dari 10 persen dari kasus yang dilaporkan ke empat pusat krisis perempuan di Jakarta, dilaporkan ke polisi.

Pemerintah Indonesia telah mengambil beberapa langkah untuk menangani kekerasan dan eksploitasi perempuan; misalnya, presiden membentuk Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan melalui surat keputusan di tahun 1998, dan kepolisian telah membentuk satuan khusus perempuan di kantor-kantor polisi di seluruh Indonesia dalam rangka memberikan layanan dengan kepekaan jender bagi perempuan dan anak gadis. Pemerintah Indonesia juga mulai membangun pusat-pusat krisis bagi korban kekerasan dan merancang undang-undang untuk melindungi hak buruh migran, menangani kekerasan rumah tangga, dan mencegah serta merespon perdagangan manusia. Banyak dari gagasan ini masih berada dalam tahap perencanaan dan lamban diundangkan atau diterapkan. Misalnya, meski badan legislatif mengusulkan rancangan undang-undang mengenai kekerasan rumah tangga sejak enam tahun yang lalu, DPR belum memulai perumusan hal tersebut.

G. Status Perempuan dan Gadis di Malaysia

Peran sosial, ekonomi, dan politik perempuan telah berubah dalam beberapa dekade yang lalu, yang diakibatkan oleh dan yang secara aktif membentuk politik Malaysia dan pertumbuhan ekonominya yang dramatis. Indikator-indikator atas pendidikan dan kesehatan memperlihatkan kemajuan yang memberikan harapan. Sebagai contoh, tahun 2000, rerata laki-laki dan perempuan yang mendaftar sekolah diperkirakan seimbang dan 96 persen dari seluruh kelahiran ditangani oleh petugas kesehatan yang terampil. Tingkat buta huruf di antara perempuan dewasa menurun dari 38 persen pada tahun 1980 menjadi 17 persen pada tahun 2000, dan hanya 2 persen dari perempuan muda yang berusia antara lima belas dan dua puluh empat tahun yang masih buta huruf.

H. Pelecehan di Tempat Kerja di Malaysia

Pekerja rumah tangga migran Indonesia yang berada di Malaysia menghadapi beraneka ragam pelecehan hak asasi manusia di tempat bekerja, termasuk jam kerja yang sangat panjang tanpa upah lembur; tiada hari libur; pembayaran upah yang tidak penuh atau tidak teratur; kekerasan psikologis, fisik, dan seksual; kondisi hidup yang memprihatinkan; pengekangan kebebasan mereka untuk bergerak dan untuk menjalankan ibadah; dan pada beberapa kasus, memperdagangkan buruh ke dalam situasi kerja paksa.

Beberapa kelompok lainnya mencatat pelecehan terhadap buruh migran Indonesia. Perkumpulan Panca Karsa (PPK), LSM di Pulau Lombok, mengadakan kontak dengan para migran baik yang tercatat maupun tidak, yang mungkin pulang dengan kapal laut atau pesawat. PPK menangani 450 kasus penyalahgunaan dan pelecehan hak asasi manusia pada tahun 2003. Human Rights Watch mewawancarai penyalur tenaga kerja berkewarganegaan Malaysia yang mengatakan, “Tiap bulan saya membawa sekitar lima puluh pembantu ke Malaysia, dan [di antara mereka] biasanya ada satu atau dua [yang mendapatkan majikan yang melakukan pelecehan].” Pada tahun 2003, 753 buruh migran Indonesia melarikan diri dari majikan mereka dan berlindung di Kedutaan Indonesia di Kuala Lumpur. Jumlah buruh migran yang mencari tempat berlindung di Kedutaan Indonesia meningkat tiap tahunnya dan sebagian besar dari mereka yang mencari pertolongan adalah perempuan.

I. Kegagalan Perlindungan dan Hambatan-Hambatan untuk Mendapatkan Ganti Rugi

Buruh rumah tangga migran Indonesia, yang mengalami pelecehan selama perekrutan di pusat-pusat pelatihan pra-keberangkatan, atau di tempat kerja mereka di Malaysia, memiliki hanya sedikit pilihan untuk mencari perlindungan dan kecilnya harapan untuk memperoleh penggantian kerugian. Pemerintah Indonesia dan Malaysia melepaskan hampir seluruh tanggung jawab atas perlindungan dan pemantauan kepada pemasok tenaga kerja yang mungkin lalai ataupun mereka sendiri semena-mena. Penerapan hukum imigrasi yang ketat, secara buta-tuli oleh pemerintah Malaysia menyiratkan bahwa para buruh wanita yang melarikan diri dari situasi pelecehan dapat ditahan dan dideportasi tanpa akses apapun ke berbagai layanan atau bantuan hukum. Bahkan buruh wanita yang memperoleh bantuan dari kedutaan Indonesia atau LSM tetap dihalangi dalam mencari keadilan oleh hukum ketenagakerjaan dan imigrasi Malaysia dan juga oleh para agen tenaga kerja yang mampu menghilang pada saat-saat kritis dan lolos dari hukuman.

J. Standar-Standar Hukum Nasional dan Internasional

Ketika perempuan Indonesia yang bermigrasi mencari pekerjaan sebagai pekerja rumah tangga di Malaysia menghadapi pelecehan seperti pembatasan-pembatasan ketat atas gerak mereka serta keleluasaan untuk melakukan ibadah, pelecehan psikologis dan fisik, termasuk pelecehan seksual, diskriminasi di bawah undang-undang perburuhan, atau jam kerja yang luar biasa lamanya tanpa bayaran atau istirahat rutin, mereka itu sesungguhnya mengalami pelanggaran atas undang–undang hak asasi manusia internasional. Pelecehan–pelecehan tersebut juga melanggar hak yang disahkan dalam undang–undang nasional Indonesia dan Malaysia.

Hak-hak tenaga kerja antara lain adalah :

  1. Hak untuk memperoleh kondisi kerja yang adil dan pantas.
  2. Bebas dari diskriminasi
  3. Hak atas kesehatan dan hak atas privasi
  4. Kebebasan bergerak dan berserikat
  5. Bebas dari kekerasan, bebas menjalankan agama

BAGIAN III

KESIMPULAN

Pekerja rumah tangga asal Indonesia yang bermigrasi untuk bekerja di Malaysia menghadapi diskriminasi, eksploitasi dan pelecehan yang sistematis oleh agen tenaga kerja dan majikan. Pemerintah Malaysia dan Indonesia telah mengabaikan kewajiban mereka terhadap hak asasi manusia internasional untuk mencegah pelecehan tersebut di atas, untuk memberikan ganti rugi, dan untuk menghukum para pelaku tindak pidana.

Kegagalan kedua negara untuk ikut aktif memantau agen perekrut (tenaga kerja), pusat-pusat pelatihan di Indonesia, penyalur tenaga kerja di Malaysia, dan tempat-tempat kerja menciptakan suatu keadaan dimana pekerja rumah tangga dieksploitasi tanpa ada sangsi hukum. Pembatasan atas kebebasan bergerak dan berserikat bagi pekerja rumah tangga mempunyai dampak hebat, dengan makin tingginya tingkat kerentanan pekerja terhadap pelanggaran dan pelecehan hak-hak tenaga kerja dan menghambat mereka dalam mengakses informasi dan bantuan. Kebijakan keimigrasian yang bersifat menghukum mempersulit masalah yang mungkin dihadapi pekerja yang melarikan diri dari situasi yang melecehkan, karena ia sangat mungkin ditahan di pusat penahanan imigrasi yang kondisinya buruk dan langsung dideportasi, tanpa memperoleh akses layanan sosial atau pelayanan kesehatan, atau ganti rugi atas pelanggaran hak-hak pekerja.

Migrasi buruh regional merupakan fenomena yang meluas di Asia, fenomena yang menguntungkan ekonomi baik negara pengirim maupun negara tujuan. Migran dengan alasan ekonomi semakin banyak dari kaum perempuan, dan sering dikonsentrasikan di sektor-sektor semacam pekerja rumah tangga yang dicirikan dengan perlindungan hukum yang kurang memadai dan sedikitnya akses terhadap layanan sosial. Badan-badan internasional dan regional bertanggungjawab untuk meningkatkan perlindungan atas buruh migran dan menetapkan serta menegakkan standar buruh internasional yang “mencegah balapan masuk ke jurang.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar