Selasa, 06 April 2010

Force Majeure

Force Majeure atau force mayor bukan lah merupakan terminologi yang asing di kalangan komunitas Hukum. Force Majeure sendiri secara harafiah berarti “Kekuatan yang lebih besar”.1 Sedangkan dalam Konteks hukum, force majeure dapat diartikan sebagai clausula yang memberikan dasar pemaaf pada salah satu pihak dalam suatu perjanjian, untuk menanggung sesuatu hal yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya, yang mengakibatkan pihak tersebut tidak dapat menunaikan kewajibannya berdasarkan kontrak yang telah diperjanjikan.2 Hal yang tidak dapat diperkirakan tersebut tentu lah juga menciptakan situasi di mana tidak dapat diambil langkah apa pun untuk mengeliminir atau menghindarinya. Jadi seharusnya kedua criteria tersebut terpenuhi untuk diterimanya dalil force majeure karena terjadinya suatu event. Bagaimana kalau salah satu pihak yang terikat dalam kontrak sepatutnya mengetahui atau menyadari bahwa atas kontrak yang ditandatanganinya akan tak terhindarkan dan tak dapat dieliminir terjadi suatu event tertentu di masa mendatang berakibat tidak terlaksananya kewajiban sebagaimana digariskan dalam kontrak?

Dalam ruang lingkup yang lebih spesifik, terdapat istilah “Acts of God”, yang merupakan cakupan dari Force Majeure itu sendiri3. Sesungguhnya dapat diuraikan bahwa Force Majeure Clause adalah klausula yang memberikan dasar pemaaf atas terjadinya event-event atau kejadian-kejadian tertentu yang dialami pihak tertentu. Event-event atau kejadian-kejadian tersebut dapat berupa kejadian atau event yang tergolong sebagai kehendak Tuhan (Acts of God) seperti banjir, gempa bumi dan Tsunami atau kejadian yang tidak tergolong sebagai kehendak Tuhan seperti krisis ekonomi, terhentinya proses produksi karena unjuk rasa dll.

Pengadilan di Kanada telah mengembangkan “doctrin of Frustation” terhadap perkara-perkara atas terjadinya force majeure karena Acts of God.4 Jika dalam suatu perkara, terdapat hal-hal yang memenuhi kriteria, maka Pengadilan akan melepaskan kewajiban para pihak yang terlibat dalam perjanjian dikarenakan terjadinya peristiwa force majeure tersebut.

Sedangkan di Inggris, doctrin of Frustration diperkenalkan melalui The Implied Term Test. Test tersebut dilakukan oleh Pengadilan dengan cara menganalisa kontrak yang dibuat oleh para pihak. Indikasinya adalah

Salah satu kasus yang menjadi rujukan utama berkaitan dengan force majeure adalah Atlantic Paper Stock Limited v. St. Ane-Nackawic Pulp & Paper Co. Ltd yang diputuskan oleh Canada Supreme Court.5 Keduanya berdasarkan kontrak yang telah disepakati, Atlantic Paper Stock Limited berkewajiban menyediakan bahan baku berupa sisa atau sampah kertas untuk diolah oleh St. Ane-Nackawic Pulp & Paper Co. Ltd . Dalam kontrak disepakati bahwa St. Anne akan menyediakan minimal 10.000 ton bahan baku sisa atau sampah kertas. Kewajiban tersebut menjadi pupus ketika terjadi atau sebagai akibat dari Acts of God (Klausula Force Major), tindakan musuh Ratu atau musuh masyarakat, Penegak Hukum, buruh mogok atau kerusuhan oleh buruh, perusakan atau kerusakan terhadap fasilitas produksi atau ketiadaan di pasar bubur kertas (pulp) atas bahan baku yang dibutuhkan. Ternyata setelah jangka waktu 14 bulan, St. Anne memberitahukan kepada Atlantic tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai akibat “ketidaktersediaan bahan baku di pasar”. Pengadilan berpendapat bahwa “ketidaktersediaan bahan baku di pasar” memenuhi klausula force majeure. Hal ini karena klausula force majeure pada umumnya terkait dengan hal-hal yang tidak dapat diprediksi dan di luar keadaan yang bersifat normal.

Selain hal-hal yang tidak dapat diprediksi dan di luar keadaan yang bersifat normal, dalam konteks perdagangan internasional terdapat juga hal-hal yang tidak tergolong sebagai force majeure tapi berakibat terjadinya ketiadaan equilibrium pada para pihak yang terlibat dalam perjanjian, yang dikenal sebagai hardship.6 Hanya saja cakupan dari hardship adalah event yang terjadi atau keadaan yang timbul sifatnya memberatkan salah satu pihak tetapi masih memungkinkan untuk dilaksanakan. berbeda halnya dengan terjadinya event atau timbulnya kondisi force majeure, di mana pihak yang mendalilkan benar-benar tidak dapat melaksanakan kewajiban kontraktualnya oleh karena hal-hal atau keadaan yang terjadi benar-benar tidak dapat ditanggulangi. Sehingga dalam hal terjadinya hardship masih dapat dirundingkan oleh para pihak untuk menerapkan perjanjian berdasarkan situasi dan kondisi terakhir. Sedangkan dalam hal terjadinya force majeure, tidak ada solusi karena pihak yang mendalilkan telah gagal dalam menunaikan kewajiban kontraktualnya.

Definisi hardship sendiri dapat dilihat pada pasal 6.2.2 UNIDROIT:

There is hardship where the occurrence of events fundamentally alters the equilibrium of the contract either because the cost of a party's performance has increased or because the value of the performance a party receives has diminished, and

(a) the events occur or become known to the disadvantaged party after the conclusion of the contract;

(b) the events could not reasonably have been taken into account by the disadvantaged party at the time of the conclusion of the contract;

(c) the events are beyond the control of the disadvantaged party; and

(d) the risk of the events was not assumed by the disadvantaged party."7


Jadi berdasarkan definisi di atas dapat disimpulkan bahwa yang menjadi inti permasalahannya adalah terjadinya ketidakseimbangan beban yang harus dipikul oleh salah satu pihak sebagai akibat perubahan kondisi yang tidak dapat diprediksi, tetapi masih dapat tertanggulangi dengan melakukan penyesuaian.

Secara konseptual, force majeure dan hardship di anut tidak jauh berbeda oleh Inggris dan Amerika Serikat.

Inggris sebagai negara Common Law menganut prinsip strict liability atas terjadinya pelanggaran, berpedoman bahwa terjadinya suatu event, yang menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya suatu prestasi setelah ditandatanganinya suatu perjanjian, tidak lah menjadi dasar pemaaf untuk tidak melaksanakan prestasi tersebut.8 Prinsip ini diterapkan di Inggris sampai tahun 1863, yang mana dalam kasus Taylor v. Caldwell, pengadilan menjadi lebih longgar dengan berpendapat bahwa strict liability hanya dapat diterapkan pada kontrak yang jelas dan tegas, tidak tergantung pada timbulnya suatu keadaan tertentu atau hal tertentu di masa mendatang baik tersurat maupun tersirat. Perubahan pandangan tersebut juga membuka jalan untuk masuknya doctrine of Impossibility dalam hukum Inggris, yang mnejadi dasar Concept of Frustration. Konsep ini mendasarkan interpretasi pada kehendak para pihak yang terpaksa memberikan prestasi dan kontraprestasi dengan keadaan jauh berbeda dari ketentuan dalam kontrak sehingga perjanjian menjadi frustasi. Oleh karena itu konsepnya dikenal dengan istilah Concept of Frustration. Konsep ini sendiri tercipta dari kasus – kasus Coronation , seperti pada suatu kasus, sebuah apartemen telah disewa untuk sehari karena letaknya yang strategis dapat secara khusus melihat Coronation Parade of Edward VII. Ternyata parade dibatalkan karena sakitnya Raja Edward. Akibat dibatalkannya parade tersebut, penyewa menolak untuk membayar karena tidak jadi mempergunakan apartmen untuk menonton parade. Pemilik tidak terima dan menggugat ke Pengadilan untuk pembayaran uang sewa apartment. Pengadilan memutuskan perjanjiannya sudah frustasi karena dasar dan esensi untuk mengeksekusi telah jauh berbeda dengan intensi yang telah diperjanjikan para pihak.

Amerika Serikat juga menganut doctrine of Impossibility sebagaimana terdapat US Restatement (Second) of Contracts dan the Uniform Commercial Code.9 Pada Section 261 of the Restatement (Second) dengan judul "Discharge by Supervening Impracticability" terkesan jelas dianutnya doktrin tersebut:


"Where, after a contract is made, a party's performance is made impracticable without his fault by the occurrence of an event, the non-occurrence of which was a basic assumption in which the contract was made, his duty to render that performance is discharged, unless the language or the circumstances indicate the contrary."


Jadi terlihat, bahwa suatu prestasi yang diperjanjikan sebelumnya dapat tidak direalisasikan dengan sebab terjadi atau tidak-nya hal-hal yang telah digariskan. Bila melihat redaksionalnya, terlihat bahwa event tersebut berada pada tataran force majeure bukan hardship. Hal ini karena suatu hal atau tindakan tertentu tidak dapat dilaksanakan tentulah disebabkan kondisi untuk terciptanya atau dilakukannya hal terkait tidak ada atau keadaan pada waktu perbuatan atau event itu akan dilakukan atau terjadi kontraproduktif.

Tetapi kategori Impossibility itu sendiri sebenarnya bukanlah berarti selalu identik dengan force majeure dalam arti tidak mungkin untuk melaksanakan, terbuka kemungkinan hardship pun dimasukkan oleh para pihak ke dalam klausul force majeure. Hal ini karena tidak mungkin itu dapat juga diartikan bahwa kalau dipaksakan untuk dilaksanakan akan mengakibatkan terjadinya kerugian yang besar bagi pihak terkait, yang mana hal ini tentu saja dapat dirundingkan dengan mitra perjanjian agar prestasi dapat dilaksanakan dengan beberapa penyesuaian. Jika para pihak sebelumnya telah menggariskan bahwa perubahan keadaan yang kontraproduktif bagi salah satu pihak tergolong sebagai force majeure meski masih memungkinkan untuk dilaksanakan (yang mana keadaan ini sebenarnya masih dalam tataran hardship), tentunya klausul tersebut akan tetap berlaku sebagai klausul force majeure. Atau dengan kata lain, “impracticabe” tidak selalu identik dengan ketidak mungkinan, melainkan dapat diartikan karena lebih memberatkan salah satu pihak melebihi dari apa yang telah diperjanjikan, sebagaimana dapat dilihat pada The Uniform Commercial Code dalam Section 2-615:


"Except so far as a seller may have assumed a greater obligation and subject to the preceding section on substituted performance: (a) Delay in delivery or non-delivery in whole or in part by a seller who complies with paragraphs (b) and (c) is not in breach of his duty under a contract for sale if performance as agreed has been made impracticable by the occurrence of a contingency the non-occurrence of which was the basic assumption on which the contract was made or by compliance in good faith with any foreign or domestic governmental regulation or order whether or not it later proves to be invalid."


Tetapi teori-teori di atas tampak terlalu abstrak akibat ketiadaan suatu contoh kongkret yang spesifik. Oleh karena itu pembahasan pada bab-bab selanjutnya akan difokuskan pada penguraian contoh.








Posisi Kasus



X , sebuah perusahaan pengelola pembangkit listrik mengadakan perjanjian pengadaan batu bara dengan XXX, trader batu bara, sebanyak 2 kali pengapalan sebesar 65,000 MT + 10% menurut opsi penjual untuk periode 1 November 1999 sampai 31 Februari 1999 untuk batu bara yang hanya berasal dari Batu licin, dengan harga US$ 29,75 per metric ton untuk batu bara berkalori 6250 kcal/g pada saat diterima.

Kontrak ini realisasinya tergantung pada kesuksesan “trial burn” test atas “trial barges” yang ditentukan melalui kontrak yang berlainan. Terdapat pembatasan-pembatasan bagi penjual dalam kontrak pengadaan tersebut, yakni batu bara hanya boleh berasal dari daerah Batu Licin di Kalimantan dan muatan batu bara harus homogen pada setiap kargo serta moda transportasinya juga tidak boleh mempergunakan selain yang digariskan pada perjanjian. Jika pembatasan tersebut diabaikan, maka terlepas dari segala hak yang dimiliki oleh Penjual, Pembeli akan menolak batu bara di pelabuhan Pembeli. Yang mana sebagai dampak atas penolakan itu, Penjual diharuskan memberikan ganti rugi atas segala biaya yang dikeluarkan oleh penjual untuk terlaksananya pembelian batu bara tersebut. Selain itu Penjual diharuskan mengangkut kembali kargonya serta menanggung segala kerugian atau kerusakan yang berkaitan dengan penolakan Pembeli atas batu bara tersebut. Selain itu penjual diharuskan menempuh segala upaya untuk mengurangi dan meminimalisir debu pada batu bara selama pengangkutan dari pertambangan ke pelabuhan pemuatan dan dari tempat pemberangkatan sampai pada pelabuhan tujuan.

Berkaitan dengan kualitas batu bara dalam setiap pengapalan, akan ditentukan oleh Pemeriksa Independen yang berkompeten, dipilih atas kesepakatan kedua belah pihak. Dalam kontrak juga terdapat “representative sample”, yaitu contoh batu bara yang kurang dari satu kilogram, dibungkus dengan disegel memakai metal yang akan diuji oleh Pemeriksa Independen tersebut. Pemeriksa kemudian menyiapkan sekitar 700 gram contoh dari batu bara yang akan dikapalkan bersamaan diangkutnya kargo tersebut dengan disegel memakai metal dan dituliskan “contractual sample”.

Adapun batasan kualitas yang juga akan menimbulkan hak bagi Pembeli untuk menolak kargo dari Penjual kalau:

  1. Volatile matter on air dried basis less than 26%

  2. Inherent moisture exceeds 8% on air dried basis

  3. Total moisture on received basis excess of 13%

  4. Ash content exceeds 12% on air dried basis

  5. Sulphur content exceeds 0,9 % or is below 0,2% on air dried basis

  6. Chlorine content exceeds 0,05% on air dried basis

  7. Ash fusion temperature (initial deformation) in a reducing atmosphere is below 1, 135° C.

  8. Hardgrove grindability index is below 35

  9. Gross calorific value is below 6,250 kcal/kg on air dried basis

Perjanjian juga mengatur dalam hal Pembeli akan mengeksekusi haknya untuk menolak batu bara yang sampai di pelabuhan Pembeli, sebelumnya Pembeli melakukan pemberitahuan kepada Penjual dan para pihak akan bertemu untuk mencari solusi.

Dalam kontrak juga diatur penyesuaian-penyesuaian yang dapat dilakukan berkaitan dengan ketidaksesuaian kargo yang masih dapat diterima oleh Pembeli, yaitu:

  1. Penyesuaian harga karena kadar Kalori

Kadar kalori yang dijadikan acuan adalah 6,250 kcal/g pada saat diterima. Jika pada salah satu pengapalan, kadar kalori kotor (gross calorific value) melebihi atau kurang dari 6,250 kcal/g ketika diterima, maka penyesuaiannya mengikuti rumus:

G - 6,250

Penyesuaian = F x (--------------)

6,250


F = harga CIF permetrik ton

G = Nilai kalori kotor kargo dalam satuan kcal/kg ketika diterima


  1. Kompensasi harga karena kadar abu dan sulphur

Kalau kadar abu (on air dried basis) dan kadar sulphur (on air dried basis) pada kargo yang diterima melebihi yang diperjanjikan, maka Penjual diharuskan memberikan kompensasi kepada Pembeli berdasarkan rumus:

Kompensasi = US$ 0,40/MT x (F% - F1%) / 1,0% +

US$ 0,52/MT x (H% - H1%) / 0,1%


F = kandungan abu sesungguhnya (on air dried basis) sebagaimana tercantum dalam sertifikat analisa kualitas dari Penilai

F1 = kandungan abu yang diperjanjikan oleh Penjual sebagaimana tercantum dalam perjanjian

H = kandungan sulphur sesungguhnya (on air dried basis) sebagaimana tercantum dalam sertifikat analisa kualitas dari Penilai

H1 = kandungan sulphur yang diperjanjikan oleh Penjual sebagaimana tercantum dalam perjanjian

Tetapi harus diingat bahwa kompensasi di atas hanya berlaku ketika kualitas masing-masing elemen tersebut melebihi batas minimal dari kadar yang diperjanjikan. Penjual tidak akan mendapat kompensasi kalau kadar masing-masing elemen lebih rendah dari yang diperjanjikan.


  1. Kompensasi atas batu bara yang melebihi ukuran

Jika terdapat sejumlah batu bara dalam suatu pengapalan yang melebihi ukuran 70 mm, maka berat batu bara yang melebihi ukuran tersebut berakibat berat yang tercantum di B/L dikurangi berat batu bara yang melebihi ukuran tersebut. Jika batu bara yang melebihi ukuran mencapai lebih dari 3% dari total batu bara pada suatu pengapalan, maka Pembeli dapat menolak batu bara tersebut.


Event Force Majeure

Adapun klausul force majeure dalam kontrak antara X dengan XXX adalah bahwa tidak ada satu pihak pun yang harus bertanggung jawab terhadap pihak lainnya berkaitan dengan pengadaan, pengiriman dan penerimaan batu bara dalam hal terjadinya “force majeure” event, termasuk tapi tidak terbatas pada:

  1. perang, krisis perang, kekerasan, aksi pemberontak atau belligerent, sabotase blokade, ketidakamanan, revolusi, kekacauan atau ketidaktertiban

  2. penawanan atau penahanan pangeran, penguasa atau orang.

  3. perampasan, penyitaan atau nasionalisasi

  4. embargo, pembatasan ekspor atau impor baik disebabkan oleh Undang-undang, SK maupun hukum

  5. keadaan darurat militer atau darurat sipil

  6. kebakaran, gempa bumi, petir, gelombang, acts of God, kapal pengangkut disita

  7. kehilangan tonnase kapal karena ditenggelamkan oleh belligerent atau disita Pemerintah baik secara formal maupun tidak

  8. kecelakaan pada jalur kereta, pelabuhan, fasilitas dok pemuatan barang, selat atau pada lalu lintas laut

  9. epidemi atau karantina


Jika salah satu event force majeure di atas terjadi, maka pihak yang mengalaminya memberitahukan kepada mitra-nya, untuk dimusyawarahkan bersama-sama guna dicari jalan keluar yang konstruktif dan produktif bagi kedua belah pihak. Selain itu terdapat kewajiban bagi pihak yang terkena force majeure tersebut mengupayakan penyelesaian atas event itu berdasarkan itikad baik secepat dan sebaik mungkin.

Hal-hal yang diatur diatas terkesan cukup rigid dan lebih berpihak kepada pembeli. Hak tolak yang dapat di eksekusi kalau lebih dari 3% ukuran batu bara pada suatu pengapalan melebihi 70 mm tentunya bukanlah merupakan hal yang mudah bagi pihak penjual. Ternyata penjual bukanlah produsen atau pemilik tambang, yang mana untuk memenuhi perjanjian tersebut, XXX mengadakan perjanjian dengan BF pada harga US$ 22,9 per metric ton FOBT Vessel atau US$ 21,4 FAS Vessel.

Tetapi perjanjian jual-beli dengan BF ternyata diadakan tidak dengan criteria yang lebih ketat yaitu:

  1. Volatile matter on air dried basis less than 40% - 44%

  2. Inherent moisture exceeds 6% on air dried basis

  3. Total moisture on received basis excess of 8% - 11%

  4. Ash content exceeds 8% - 11% on air dried basis

  5. Sulphur content exceeds 0,7 % standard; 0,9% maximum

  6. Gross calorific value is 6350 kcal/kg on air dried basis

  7. ukuran 0-70 mm sebesar 90%


Selain criteria di atas, terdapat metode penyesuaian harga dikaitkan dengan Total moisture (as Received Basis) dan Gross Calorific Value (air dried).

Total Moisture yang melebihi 11% pada musim kering dan 10% di musim hujan pada saat kargo diterima, akan mengakibatkan berat kargo tersebut dikurangi dalam perhitungan untuk invoice dengan rumus:

Invoice weight = 111- Actual TM x B/L weight

100

Gross Calorific Value (air dried) berada di atas atau di bawah 6350 Kcal/kg, maka akan diadakan penyesuaian berdasarkan rumus:


Adjusted FOBT/FAS Price = Base FOBT/FAS Price x (Actual GCV on Air Dried)

6500

Ternyata, BF juga merupakan broker, yang mana untuk memenuhi kewajibannya, mengadakan perjanjian dengan BKP, sebuah perusahaan pengelola tambang di Kalimantan, dengan criteria:

  1. Total moisture 9%

  2. Inherent moisture 7%

  3. Volatile matter 41%

  4. Gross Calorific Value 6500 Kcal/ Kg

  5. ukuran 0 – 50 mm = 95%


BF merupakan salah satu perusahaan afiliasi untuk pemasaran batu bara yang dihasilkan oleh BKP. BKP sebagai produsen batu bara, tidak tergantung pada BF karena terdapat beberapa perusahaan lain yang mendapatkan hak untuk memasarkan batu bara yang dihasilkan oleh tambang-tambang BKP.

Ternyata sampai akhir periode pengapalan, tidak ada batu bara yang diterima oleh X meski telah dimintakan konfirmasi sesuai mekanisme yang ada di kontrak, meski XXX telah mendalilkan telah terjadi force majeure berkaitan dengan kewajibannya terhadap X disebabkan oleh factor alam. Faktor alam ini antara lain karena pada rentang waktu kontrak merupakan musim penghujan, yang mana produksi batu bara pada musim hujan lebih sulit karena berkaitan dengan masalah kualitas batu bara yang digali. Akhirnya sesuai pilihan forum pada kontrak, masalah ini diajukan ke forum arbitrase.

Dalil Force Majeure XXX tidak dapat diterima karena berdasarkan investigasi yang dilakukan X, BKP masih terus berproduksi yang diindikasikan dengan tetap adanya arus pengangkutan batu bara dari lokasi pertambangan ke pelabuhan serta hal-lain yang didapat tim yang dikirim oleh X. Oleh karena itu X membawa permasalahan tersebut ke arbitrase. Selain itu X juga menyampaikan pada XXX atas data yang diperoleh dari investigasinya. Oleh karena XXX tidak memiliki hubungan langsung maupun afiliasi dengan BKP, XXX menghubungi BF untuk memverifikasi data yang diperoleh pihak X atas BKP. BF berdasarkan data yang diperoleh dari BKP menyatakan bahwa informasi yang diperoleh tidak akurat, karena kapasitas produksi BKP pada musim penghujan benar-benar berkurang drastis, sehingga BKP memprioritaskan pada afiliasinya yang memenuhi kebutuhan pembeli yang telah lama menjalin hubungan bisnis.

XXX tidak dapat memenuhi kewajiban disebabkan BF tidak mendapatkan supply batu bara dari BKP sebagai produsen. Tetapi harus dilihat terlebih dahulu apakah BKP menjadi penyebab utama, karena perlu diperhatikan apakah antara BF dengan BKP memiliki kesepakatan tertentu serta jatah minimal bagi BF ketika musim hujan. Selain itu tentunya harus dilihat apakah X memperbolehkan XXX untuk mengambil batu bara dari sumber lain, kalau tidak tentu lah BF tidak bias mencari alternatif lain. Jika diperbolehkan, maka harus dilihat lebih lanjut hal yang menyebabkan XXX atau pun BF tidak berusaha mencari supplier lain untuk memenuhi pesanan. Hal yang seharusnya dilakukan oleh XXX adalah berusaha untuk menegosiasikan kepada X agar diperbolehkan mengambil batu bara dari tempat lain. Force majeure yang terjadi dapat menjadi hardship kalau periode pengapalan masih memungkinkan untuk dipenuhi dan tidak lah merupakan harga mati dari pihak X bahwa batu baranya harus lah berasal dari lokasi penambangan tertentu. Oleh karena itu Force Majeure dalam kasus ini bukanlah tergolong Force Majuere yang disebabkan karena Acts of God. Hal ini karena musim penghujan merupakan hal yang biasa di negara tropis seperti Indonesia, yang mana pada musim tersebut terjadi penurunan kapasitas produksi yang cukup signifikan bagi produsen batu bara. Oleh karena itu XXX seharusnya mempertimbangkan apakah perjanjian yang dibuat dengan X cukup berimbang atau berat sebelah. Jika klausul yang diperjanjikan bagi X adalah sebuah harga mati, seharusnya dapat diketahui dan ditegaskan oleh XXX bahwa yang diminta tidak akan berubah terlepas kondisi apa pun, yang mana akan menimbulkan konsekwensi logis pada penetapan harga adalah harga premium. Tapi tentu saja semua tergantung pertimbangan XXX, ketika XXX pada saat perjanjian menyanggupi dan sepenuhnya menyadari bahwa X memang sejak ditandatanganinya perjanjian hanya menginginkan apa yang telah diperjanjikan, maka ketidakmampuan XXX untuk memenuhinya disebabkan factor cuaca pada periode pengapalan, XXX tidak dapat mendeklarasikanForce Majuere melainkan menyatakan dirinya Wanprestasi. Tetapi keadaan akan menjadi sangat berbeda situasinya ketika beberapa tambang BKP dilarang beroperasi oleh Pemerintah Daerah di mana daerah-daerah tambang terkait terletak dan atau beberapa daerah tambang mengalami musibah longsor yang terjadi tidak seperti tahun-tahun sebelumnya karena curah hujan jauh lebih deras dari ttahun-tahun sebelumnya, dengan membawa dampak pada terhentinya produksi selama periode pengapalan. Pada situasi seperti ini lah X dapat menyatakan dirinya Force Majeure untuk dapat memenuhi kewajibannya kepada X dengan asumsi yang diinginkan adalah sesuai perjanjian dan tidak dapat dinegosiasikan.

Jadi dapat disimpulkan bahwa dalil Force Majeure tidak berlaku semata-mata untuk segala situasi yang menghambat atau menghalangi suatu pihak untuk melaksanakan kewajibannya, melainkan haruslah disebabkan karena keadaan yang terjadi tersebut merupakan hal yang tidak dapat diduga atau di luar kebiasaan yang biasanya terjadi dalam situasi normal.

1 http://www.library.yale.edu/~llicense/forcegen.shtml

2 idem

3 http://www.torys.com/publications/pdf/ARTech-21T.pdf

4 idem

5 idem

6 Riemke Joern, Force majeure and hardship: Application in international trade practice with specific regard to the CISG and the UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts http://cisgw3.law.pace.edu/cisg/biblio/rimke#*


7

Riemke Joern, Force majeure and hardship: Application in international trade practice with specific regard to the CISG and the UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts http://cisgw3.law.pace.edu/cisg/biblio/rimke#*

8Idem

9 Riemke Joern, Force majeure and hardship: Application in international trade practice with specific regard to the CISG and the UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts http://cisgw3.law.pace.edu/cisg/biblio/rimke#*


Tidak ada komentar:

Posting Komentar