Selasa, 06 April 2010

Prosedur Melakukan Pemogokan

Pada hakekatnya seluruh perselisihan dalam hubungan Industrial harus diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat. Untuk hal ini harus ditempuh jalur perundingan antara perwakilan serikat pekerja dengan pengusaha. Demi kepentingan pembuktian dan formalitas hukum, harus selalu dipastikan terdapat berita acara perundingan diatas kertas ber-meterai yang ditandatangani oleh perwakilan serikat pekerja yang berunding dan pengusaha. Apabila perundingan gagal, baru pekerja diperbolehkan melaksanakan hak mogoknya.



Pekerja dapat juga melakukan pemogokan walaupun tidak melewati jalan perundingan. Hal ini dapat dilaksanakan hanya apabila pengusaha menolak melakukan perundingan. Kepmenakertrans No. KEP. 232/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah (“Kepmenakertrans”) mewajibakan pekerja/buruh meminta secara tertulis kepada pengusaha untuk melakukan perundingan minimal 2 (dua) kali dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja. Adalah penting untuk mendapatkan surat tanda terima permohonan melakukan perundingan tersebut dari Pengusaha, setiap kali dikirimkan.


Apabila pengusaha menolak berunding setelah diberikan pemberitahuan dengan jangka waktu diatas atau apabila perundingan gagal, pekerja boleh melaksanakan hak mogoknya. Pelaksanaan hak mogok ini pun harus sesuai dengan peraturan, sebagaimana dijelaskan dibawah ini.


Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi depnaker setempat yang sekurang-kurangnya memuat (a) waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja, (b) tempat mogok kerja, (c) alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja; dan (d) tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris serikat pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja. Apabila mogok kerja tidak dilakukan dengan cara demikian, maka pengusaha dapat mengambil tindakan sementara dengan cara untuk mengamankan perusahaan dan alat-alat produksi dengan cara (a) melarang para pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi kegiatan proses produksi; atau (b) bila dianggap perlu melarang pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi perusahaan (Pasal 140 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, “Undang-Undang Ketenagakerjaan”).


Undang-undang mewajibkan pekerja yang akan melakukan pemogokan untuk memberitahu Depnaker setempat. Pekerja harus melampirkan (1) berita acara perundingan yang ditandatangani perwakilan serikat pekerja dan pengusaha, (2) surat pemberitahuan pemogokan kepada pengusaha dan tanda terima surat pemberitahuan pemegokon tersebut dari Pengusaha. Pada waktu mengirimkan pemberitahuan kepada Pengusaha, pastikan juga bahwa orang yang menerima pemberitahuan adalah Direksi dari perusahaan tersebut dan pastikan bahwa orang yang menerima pemberitahuan tersebut memberikan tanda terimanya (tanda terima harus ditandatangani).



Apabila tidak tercapai perundingan, cukup melampirkan surat pemberitahuan permintaan melakukan perundingan dan tanda terimanya serta surat pemberitahuan mogok dan tanda terimanya. Pasal 141 Undang-Undang Ketenagakerjaan mewajibkan Depnaker untuk memberikan tanda terima pemberitahuan mogok. Pastikan perwakilan pekerja mandapatkan tanda terima pemberitahuan mogok tersebut. Didalam tanda terima tersebut juga sebaiknya tercantum pernyataan dari Depnaker bahwa pemogokan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 140 UU Ketenagakerjaan.



Perlindungan Hukum atas Hak Mogok



Undang-Undang menjamin hak pekerja untuk mogok. Pasal 143 UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa siapapun tidak dapat “menghalang-halangi” pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh untuk menggunakan hak mogok kerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai dan siapapun dilarang melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan mogok kerja secara sah, tertib, dan damai sesuai dengan peraturan. Penjelasan Pasal 143 mencontohkan perlakuan menjatuhkan hukuman, mengintimidasi dalam bentuk apapun dan melakukan mutasi yang merugikan termasuk kedalam perilaku “menghalang-halangi” penggunaan hak mogok.



Bahkan, Pasal 144 dari UU yang sama melarang pengusaha untuk mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/buruh lain dari luar perusahaan atau memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah melakukan mogok kerja. Namun, perlindungan yang diberikan oleh Pasal 144 ini hanya berlaku bagi pemogokan yang dilakukan sesuai prosedur. Dalam prakteknya, “bukti” bahwa formalitas prosedural ini telah dipenuhi adalah:

  1. berita acara perundingan antara serikat pekerja dengan pengusaha, apabila tidak terjadi perundingan, maka tanda terima surat permohonan perundingan

  2. tanda terima pemberitahuan mogok dari depnaker setempat yang disertai pernyataan bahwa pemogokoan telah memenuhi ketentuan Paal 140 UU Ketenagakerjaan

  3. tanda terima pemberitahuan mogok dari perusahaan



Akibat Hukum Pemogokan



Apabila mogok kerja dilaksanakan tidak sesuai dengan prosedur, maka pemogokan tersebut tidak sah. Kepmenakertrans Pasal 6 menyatakan pemogokan yang tidak sah sebagai mangkir kerja. Pemanggilan untuk kembali bekerja bagi pelaku mogok yang tidak memenuhi prosedur harus dilakukan oleh pengusaha 2 kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari dalam bentuk pemanggilan secara patut dan tertulis. Pekerja/buruh yang tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka dianggap mengundurkan diri.


Apabila persoalannya bukan persoalan normative, pengusaha bisa saja tidak memberikan upah sementara kepada buruh yang melakukan mogok. Pengusaha boleh melakukan penutupan perusahaan akibat pemogokan yang harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.



* Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai Pendapat Hukum. Penulis dapat dihubungi di




Klik disini untuk link ke Undang-Undang Ketenagakerjaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar