Senin, 12 April 2010

Malpraktek dan Kejahatan

Pembicaraan tentang dugaan malpraktek, malpraktik, malapraktik atau malapraktek yang dilakukan oleh dokter sebenarnya tidak hanya terjadi di Jakarta saja. Menurut data YPKKI (yayasan pemberdayaan konsumen kesehatan) di Jakarta, terdapat beberapa kasus yang terjadi di luar Jakarta, seperti di Medan, Surabaya dan bahkan tercatat pula terjadi di Banjarmasin tahun 1998. Beberapa waktu yang lalu juga terjadi kasus meninggalnya Robiatul Hudajah di salah satu rumah sakit di Amuntai hingga dilaporkan kepada pihak kepolisian (Bpost, 8 Des 2005). Ada baiknya jika saya ikut urun rembug tentang permasalahan ini. Mungkin judul dari tulisan ini tidak tepat, mengingat malapraktek belumlah termasuk kejahatan, tetapi tidak mungkinkah?.

Tidak ada definisi Malapraktek

Malapraktek menurut KBBI adalah praktek kedokteran yang dilakukan salah atau tidak tepat, menyalahi undang-undang atau kode etik. Sayangnya hingga saat ini tidak ada satupun undang-undang atau peraturan lainnya yang mengatur tentang malapraktek ini secara terperinci, dalam kode etik kedokteran Indonesia (kodeki) atau pun UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan dan UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Meskipun mengklim diri sebagai undang-undang yang memberikan perlindungan kepada pasien. Pendefinisian Malapraktek dipandang perlu, mengingat banyaknya mispersepsi yang cenderung menggolongkan setiap kegagalan upaya pengobatan oleh dokter sebagai malapraktek.

Istilah tentang kesalahan yang dilakukan oleh dokter secara khusus dan tenaga kesehatan secara umum dikenal dengan istilah medical error, medical negligence, atau medication error. Contoh kesalahan malapraktek yang sering dilakukan oleh ahli farmasi di Amerika Serikat diantaranya, kesalahan membaca resep, kesalahan instruksi waktu konsumsi, dan kesalahan dosis. Sayangnya batasan mengenai tindakan dan perbuatan yang dapat digolongkan ke dalam malapraktek khususnya yang dilakukan dokter hingga saat ini tidak didefinisikan dengan jelas.

Pihak penyedian layanan kesehatan akan selalu mengambil keuntungan dari celah hukum ini, untuk menghindar dari kemungkinan pertanggungjawaban yang diminta oleh pihak korban atau keluarga korban. Celah hukum ini dimanfaatkan pula untuk menutup-nutupi ketidakmampuan dokter atau institusi penyedian layanan kesehatan untuk memberikan pelayanan terbaik. Padahal, jika melihat keinginan dan harapan orang untuk melakukan pengobatan, tentunya yang diinginkan adalah kesembuhan bukan sebaliknya kesengsaraan atau kematian melalui pelayanan yang baik dan sebenarnya. Apalagi saat ini pelayanan kesehatan sudah menjadi industri yang cukup menggiurkan –hingga pemerintah pun ikut-ikutan akan menyuastanisasi beberapa rumah sakit.

Jika menggunakan terminologi hukum, memang malapraktek tidak termasuk kejahatan, bahkan pendefinisian malapraktek yang disepakati pun belum ada. Apakah kelalaian, kealpaan, atau kemungkinan lainnya yang diluar kekuasaan dokter termasuk malapraktek?. Kerancuan pendefinisian ini diperparah dengan belum adanya standar pelayanan dan standar operasional penanganan penyakit yang baku dari Departemen Kesehatan atau lembaga profesi kedokteran.

Kalau pun telah ada, apakah hal tersebut diketahui oleh semua pelaku medis, dan bagaimana mekanisme kontrol terhadap mereka?. Apakah lembaga profesi melakukan audit internal terhadap dokter selama kurun waktu tertentu?. Kenyataannya tidak pernah, bahkan sekali anda memiliki gelar dokter maka anda akan bisa berpraktek seumur hidup anda, meskipun ilmu anda sudah tertinggal lebih dari puluhan tahun.

Sebenarnya polemik tentang definisi malapraktek juga masih belum bermanfaat, mengingat tidak ada implikasi apapun setelah itu. Memang dalam undang-undang No 23/1992 pasal 54, ditegaskan akan adanya sanksi bagi dokter yang malakukan kesalahan atau kelalaian, tetapi yang berhak memutuskan adalah Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan -yang entah kapan terbentuk. Dalam pasal selanjutnya dinyatakan kemungkinan untuk meminta ganti rugi atas kesalahan dan kelalaian tersebut, tetapi juga ada kendala karena dalam ayat selanjutnya dikatakan harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Di sinilah kerancuan timbul, karena masyarakat dan korban yang ingin meminta ganti rugi atas kemungkinan terjadinya malapraktek tidak bisa mengandalkan pasal ini.

Pandangan Kriminologis

Tentunya karena yang biasa menjadi korban malapraktek adalah masyarakat, kita akan mengacu kepada penilaian masyarakat tentang kerugian yang mereka rasakan. Masyarakat tidak ambil pusing dengan segala tetek bengek urusan standar operasional atau standar pelayanan, yang mereka rasakan adanya ketidak sesuaian antara impian dan kenyataan yang dianggap merugikan.

Banyaknya kasus malapraktek yang dilaporkan kepada kepolisian dan yang terekam oleh media, bisa menjadi indikasi bahwa masyarakat-lah yang telah merasakan ketidaksesuaian ini, bukan hanya individu korban dan terlepas dari kemungkinan ikut-ikutan karena sedang menjadi tren. Agaknya hal ini harus menjadi satu perhatian tersendiri dari pemerintah pemerhati masalah kesehatan, mengingat UU No. 23/1992 merekomendasikan sekitar 36 aturan pelaksana lainnya, dan sampai saat ini tidak kunjung hadir. Dan bersiap-siaplah akan banyak lagi permasalahan malapraktek dikemudian hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar