Minggu, 04 April 2010

Hukum Administrasi Negara Yang Mensejahterakan dan Melindungi

AGIAN PERTAMA

What is State administration?

Menurut Leonard D. White

  • (Public Administration consist C,.,, all those operations having for the purpose the fulfillment and enforcement of public Policy
  • “Administrasi Negara terdiri atas semua kegiatan Negara dengan maksud untuk menunaikan dan melaksanakan kebijaksanaan Negara”

Menurut Dimock & Koenig

  • Pengertian yang luas Administrasi Negara didefinisikan sebagai “kegiatan dari pada Negara dalam melaksanakan kekuatan politik nya”,
  • Pengertian sempit, “Administrasi Negara di definisikan sebagai suatu kegiatan dari pada badan eksekutif dalam penyelenggaraan pe merintahan

Menurut Prajudi Atmosudirdjo

  • sebagai aparatur negara, aparatur pemerintahan, atau sebagai institusi politik (kenegaraan)-,
  • administrasi negara sebagai “fungsi” atau sebagai aktivitas melayani Pemerintah yakni sebagai kegiatan “pemerintah operasional”
  • administrasi negara sebagai proses teknis penyelenggaraan Undang-undang

Prajudi Atmosudirdjo

  • a)melaksanakan dan menyelenggarakan kehendak-kehendak (strategi, policy) serta keputusan-keputusan Pemerintah secara nyata (implementasi).
  • (b)menyelenggarakan undang­undang (menurut pasal-pasainya) sesuai dengan peraturan-peraturan pe laksanaan yang di tetapkan

EPICENTRUM ?

  • HUKUM ADMINISTRASI NEGARA SEBAGAI TITIK PANGKAL DARI SETIAP ADMINISTRASI NEGARA (ADMINISTRATIVE LAW EPICENTRUM)
  • HUKUM ADMINISTRASI BERTUGAS SEBAGAI LAW BELT ATAS SEGALA TINDAKAN ADMINISTRASI (ADMINISTRATION EPICENTRUM)

Beberapa permasalahan baru yang berkaitan dengan Hukum Administrasi negara

  1. Belum adanya Peraturan Payung sistem administrasi negara
  2. Munculnya pola administrasi negara yang tidak standar
  3. Munculnya lembaga -lembaga baru non departemen (bersifat adhoc) yang mempunyai tugas-tugas reguler dari lembaga-lembaga yang sudah ada, sehingga mengurangi luas kewenangannya, dan cenderung menimbulkan saling tindih kewenangan tersebut.
  4. Masih adanya urusan pemerintahan yang seharusnya diserahkan kepada daerah, akan tetapi justru masih ditangani oleh pemerintah pusat.
  5. Akibat adanya pemaknaan yang keliru terhadap otonomi daerah , arogansi daerah dalam bentuk munculnya berbagai peraturan daerah yang bertentangan dengan ketentuan pusat, atau menghambat kebijakan-kebijakan utama pemerintah pusat.
  6. Pembangkangan daerah terhadap beberapa kebijakan dan peraturan di tingkat menengah, dengan alsasan telah menginduk dengan ketentuan yang lebih tinggi.
  7. Terjadinya tumpang tindih kebijakan administrasi untuk penanganan pengaturan suatu masalah,
  8. Malfungsi peradilan administrasi maupun akses-akses penyelesaian sengketa di bidang administrasi negara, sehingga tidak mampu melindungi warga negara
  9. Sistem Hukum Administrasi keuangan. Tidak/kurang mendukung progresivitas pencapaian pembangunan
  10. PENALISASI HUKUM ADMINISTRASI
  11. Lebih menitikberatkan kepada procedure daripada outcome
  12. Pengembangan Hukum administrasi negara lebih mengedepankan sisi suspect di banding trust
  13. Hukum administrasi negara yang lebih banyak sebagai pengaturan, dan bukan yang memotivasi peran masyarakat

PERGESERAN PARADIGMA HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

  • Pergeseran Paradigma Hubungan Negara Dan Rakyat
  • Pergeseran Paradigma Politik Dan Ketatanegaraan
  • Pergeseran Paradigma Administrasi Negara
  • Perubahan Cara Pandang Hukum
  • Transparansi Dan Ham

PERUBAHAN PARADIGMA HUBUNGAN NEGARA DAN RAKYAT ?

  • Masa Absolutisme
  • Masa Negara Penjaga Malam (Nacht Waker Staat)
  • Masa Negara Kesejahteraan
  • (Welfare State)

PERGESERAN PARADIGMA POLITIK DAN KETATANEGARAAN

  • Otonomi Daerah
  • Multi Partai
  • Pola Pemilu Legislatif Dan Presiden
  • Lembaga-Lembaga Baru
  • Posisi Rakyat Dalam Pemilu
  • Posisi Aparatur Publik Dalam Pemilu
  • Tuntutan Ham Dan Tranparansi

PERGESERAN PARADIGMA ADMINISTRASI NEGARA

  • Paradigma dikotomi antara politik dan administrasi negara
  • Paradigma prinsip-prinsip administrasi
  • Paradigma administrasi negara sebagai ilmu politik
  • Paradigma administrasi publik sebagai ilmu administrasi
  • Paradigma administrasi Negara sebagai Administrasi Negara.

REINVENTING GOVERNMENT

D Osborne dan T Gaebler :

  • Catalytic
  • Community owned
  • Competitive
  • Mission driven
  • result oriented
  • customer driven
  • enterprising
  • anticipatory
  • decentralized
  • market oriented.

Paradigma post bureaucratic

  • Menekankan hasil yang berguna bagi masyarakat, kualitas dan nilai, produk , dan keterikatan terhadap norma
  • Mengutamakan misi, pelayanan dan hasil akhir (outcome)
  • Menekankan pemberian nilai (bagi masyarakat), membangun akuntabilitas dan memperkuat hubungan kerja
  • Menekankan pemahaman dan penerapan norma-norma, identifikasi dan pemecahan masalah, serta proses perbaikan yang berkesinambungan
  • Menekankan pemisahan antara pelayanan dengan kontrol, membangun dukungan terhadap norma-norma, memperluas pilihan pelanggan, mendorong kegiatan kolektif, memberikan insentif, mengukur dan menganalisis hasil dan memperkaya umpan balik

New Public Model

  • Pemanfaatan manajemen profesional dalam sektor public
  • Penggunaan indikator kinerja
  • Penekanan lebih besar pada kontrol ouput
  • Perhatian ke unit kecil birokrasi
  • Pergeseran kompetisi k lebih tinggi
  • Penekanan gaya sektor swasta pada praktek manajemen
  • Penekanan pada disiplin dalam pemanfaatan sumber daya

Puncak NPM dan Post Beareaucratic Model

  • Penerapan “Good Governance
  • NPM bergeser dari the efficiency drive (pengutamaan efisiensi dalam pengukuran kinerja menuju downzising and decentralization (penyederhanaan struktur, kaya fungsi, delegasi ke unit lebih kecil)

Good governance

  • Human rights observance and democracy
  • Market reforms
  • Bureaucratic reform (coruption and transparancy)
  • Environmental protection and sustainable development
  • Reduction in military and defence expenditures and nonproduction of weapons of massdestruction

UNDP (United Nation Development Program) , juga menerapkan komponen di dalam good governance sebagai berikut

  • Participation.
  • Rule of law
  • Tranparancy
  • Responsiveness
  • Concensus orientation
  • Equity
  • Effectiveness and efficiency
  • Accountability
  • Strategic vision

New Public Service
JV Denhardt dan RB Denhardt

  • Serve cityzen not customer
  • Seek the public interest
  • Value citizenship over entrepreneurship
  • Think strategically act democratically
  • Recognized that accountability is not simple
  • Serve than steer
  • Value people not just productivity

POLA OPERASI ADMINISTRASI NEGARA

  • Operasi langsung (direct operation)
  • Pengendalian langsung (direct control)
  • Pengendalian tak langsung (indirect control)
  • Pemengaruhan langsung (direct influence)
  • Pemengaruhan tak langsung (indirect influence)

BAGIAN KEDUA :

PEMBANGUNAN/PENGEMBANGAN HUKUM ADMINISTRASI

AZAS HUKUM DALAM PERATURAN PERUNDANGAN

  • pengayoman;
  • kemanusiaan;
  • kebangsaan;
  • kekeluargaan;
  • kenusantaraan;
  • bhinneka tunggal ika;
  • keadilan;
  • h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
  • ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
  • keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.

Hakekat dan Cakupan Hukum Administrasi Negara

Menurut Prajudi Atmosudirdjo

  • HAN mengatur wewenang, tugas, fungsi, dan tingkah laku para Pejabat Administrasi Negara

Menurut Van Wijk-Konjnenbeft dan P. de Haan Cs

  • Mengatur sarana bagi penguasa untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat’,
  • Mengatur cara-cara partisipasi warga negara dalam proses pengaturan dan pengendalian tersebut;
  • Perlindungan hukum (rechtsbesherming);
  • Menetapkan norma-norma fundamental bagi penguasa untuk pemerintahan yang baik (algemene beginselen van behoorlijk bestuur)

Hakekat dan Cakupan Hukum Administrasi Negara

  • Menetapkan norma-norma fundamental bagi ADMINISTRATUR untuk pemerintahan yang baik
  • Mengatur wewenang, tugas, fungsi, dan tingkah laku para Pejabat Administrasi Negara;
  • Melayani dan mensejahterakan masyarakat
  • Memberikan perlindungan hukum kepada warga masyarakat maupun aparatur;

PERTANYAAN UTAMA

  • BERDASAR APAKAH HUKUM ADMINISTRASI NEGARA INDONESIA HENDAK DIBANGUN/DIKEMBANGKAN ?
  • HAL-HAL APAKAH YANG HARUS DIJAWAB OLEH SISTEM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA BARU

PEMBANGUNAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

  • Harus dimulai dari kebutuhan masyarakat (prinsip hukum mengabdi kepada masyarakat) untuk membentuk satu sistem hukum administrasi negara nasional
  • Perlu keberanian untuk peninjauan kembali dan bahkan menfalsifikasi atas segala prinsip, paradigma dan azas-azas hukum administrasi negara, yang dirasakan sudah tidak cocok

Pilihan dalam pola administrasi negara dan hukum administrasi negara, di dalam menghadapi perkembangan negara di masa mendatang

  • Pola pengembangan Administrasi negara dan hukum administrasi negara yang lebih mengedepankan sisi normatif dan formalitas.
  • Pola pengembangan Administrasi negara dan hukum administrasi negara yang lebih mengedepankan sisi progresivitas dalam pemecahan permasalahan yang dihadapi

CIRI-CIRI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA YANG DIHARAPKAN

  • Berorientasi kepada kesejahteraan masyarakat bukan kepada kekuasaan atau kewenangan semata
  • Dibangun berdasar paradigma hukum yang mengabdi kepada kepentingan masyarakat dan bukan masyarakat yang harus mengabdi kepada hukum
  • Dibangun berdasarkan kepercayaan (based on trust) dan bukan kecurigaan (based on suspect), serta
  • Pemahaman hukum sebagai satu kesatuan nilai kemanfatan (utility) dan bukan sekadar norma positif (legality)
  • Berorientasi kepada hasil (outcome) dan bukan hanya kepada pemenuhan prosedur
  • Bersifat tidak hanya responsif tapi harus progresif
  • Membuka lebih besar pintu dan ruang partisipasi masyarakat
  • Hukum yang mampu mendukung dinamika administrasi negara dan kalau perlu justru menjadi motivator penggerak pengembangan, dan bukan hukum yang menghalangi
  • Mampu memberikan rasa aman baik kepada masyarakat maupun administratur
  • Pertanggungjawaban administratur yang jelas
  • Peradilan yang berwibawa

PERUBAHAN PARADIGMA DAN CARA PANDANG HUKUM ADMINISTRASI NEGARA ?

  • Rethinking azas-azas yang mendasari proses dan prosedur pembentukan kebijakan peraturan dan keputusan
  • Rethinking azas-azas pelayanan administrasi pemerintahan
  • Rethinking azas-azas yang berkaitan dengan masalah kewenangan aparatur
  • Rethinking azas-azas yang berkaitan dengan sistem pertanggungjawaban aparatur
  • Rethinking azas-azas yang mendasari proses peradilan administrasi dan perlindungan kepada masyarakat

BAGIAN KETIGA:

HUKUM YANG MELAYANI

PERUBAHAN PARADIGMA

  • Dari hukum yang mengatur menuju hukum yang melayani
  • Dari manusia untuk hukum menuju hukum untuk manusia
  • Dari hukum yang mengatur menuju hukum yang memotivasi

Pelayanan publik

adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayan an publik.

ASAS PELAYANAN

  • Asas transparansi,
  • Asas akuntabilitas,
  • Asas kondisional,.
  • Asas partisipatif,.
  • Asas kesamaan hak,
  • Asas keseimbangan .

Penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan (UU NO 25/09)

  • kepentingan umum;
  • kepastian hukum;
  • kesamaan hak;
  • keseimbangan hak dan kewajiban;
  • keprofesionalan;
  • partisipatif;
  • persamaan perlakuan/tidak diskriminatif;
  • keterbukaan;
  • akuntabilitas;
  • fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok
  • rentan;
  • ketepatan waktu; dan
  • kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.

PELAYANAN PUBLIK

  • Hukum administrasi negara harus secara progresif untuk mendukung tercapainya standar pelayanan publik tersebut.
  • Produk hukum adm negara terdorong untuk tidak sekadar memenuhi aspek hukum saja tetapi juga kepada subtansial materiil
  • Pola lama hukum administrasi negara yang menempatkan aparat sebagai penguasa harus berubah
  • Hukum yang mengedepankan otonomi dan pendelegasian wewenang dalam pengambilan kebijakan
  • Hukum yang memberi akses yang cukup bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan

Pilihan Pola pelayanan negara terhadap masyarakat

  • Maximum services (negara menangani hampir semua masalah warga negara, beban negara menjadi berat, sukar berkembang/fat state)
  • Minimum services (negara hanya menangani permasalahan /kebutuhan pokok warga negara, beban menjadi ringan, negara berkembang/thin state)

BAGIAN KEEMPAT

HUKUM YANG MELINDUNGI

TINDAKAN PEMERINTAH YANG MERUGIKAN

  • Perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheids daad)
  • Perbuatan melawan undang-undang (onwetmatige daad)
  • Perbuatan yang tidak tepat (onjuist)
  • Perbuatan yang tidak bermanfaat (ondoelmatige)
  • Perbuatan yang menyalahgunakan wewenang (detournement de pouvoir)

Ujung akhir dari sistem hukum administrasi negara yang baik harus didukung dengan sistem peradilan yang berwibawa (putusannya adil, dan dapat dilaksanakan serta dihormati)

FAKTA

  • Akses sempit warga negara untuk mendapatkan keadilan
  • Akses sempit warga negara untuk memperoleh informasi
  • Putusan peradilan diabaikan
  • Gantirugi yang tidak memadai
  • Pertanggungjawaban

IUS CONSTITUENDUM

  • Standar pelayanan dan perlindungan
  • Peradilan adm harus didukung dengan asas dan prinsip hukum adm negara yang sesuai
  • Pergeseran dari fautes services ke personalles
  • Sanksi yang lebih tegas bagi aparatur
  • Peninjauan atas prinsip dan azas hukum administrasi negara yang tidak mendukung perlindungan masyarakat

IUS CONSTITUENDUM

  • Peradilan harus memberi sebesar mungkin akses bagi warga negara untuk mendapatkan keadilan
  • Menempatkan kembali hukum pidana sebagai ultimum remedium dan bukan primum remedium dalam penegakan hukum administrasi negara
  • Perlu kejelasan antara perbuatan pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana

TERIMA KASIH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar