Minggu, 04 April 2010

Hukum Waris

Pengertian

Hukum waris adalah hukum yang mengatur mengenai apa yang harus terjadi dengan harta kekayaan seseorang yang meninggal dunia, dengan kata lain, mengatur peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibat – akibatnya bagi ahli waris.

Yang dapat diwariskan

Pada asasnya, yang dapat diwariskan hanyalah hak – hak dan kewajiban di bidang hukum kekayaan saja.

Kecuali, ada hak dan kewajiban dalam bidang hukum kekayaan yang tidak dapat diwariskan, yaitu Perjanjian kerja, hubungan kerja, keanggotaan perseroan, dan pemberian kuasa.

Subjek Hukum Waris

  • Pewaris

- meninggalkan harta

- Diduga meninggal dengan meninggalkan harta

  • Ahli waris

- Sudah lahir pada saat warisan terbuka (Pasal 863 KUHPer)

Syarat Pewarisan

  1. Pewaris meninggal dengan meninggalkan harta
  2. Antara pewaris dan ahli waris harus ada hubungan darah (untuk mewaris berdasarkan UU)
  3. Ahil waris harus patut mewaris (Pasal 838 KUHPer)

Pasal 838 KUHPer berisi :

Orang – orang yang tidak patut mendapatkan warisan :

  1. Mereka yang telah dihukum karena membunuh atau mencoba membunuh pewaris
  2. Mereka yang karena putusan hakim secara fitnah telah mengajukan pengaduan terhadap pada yang si meninggal, ialah suatu pengaduan telah melakukan sesuatu kejahatan yang terancam dengan hukuman penjara lima tahun lamanya atau hukuman yang lebih berat
  3. Mereka yang dengan kekerasan telah mencegah si yang meninggal untuk mencabut wasiatnya
  4. Mereka yang telah menggelapkan atau merusak wasiat dari si meninggal.

Meninggal Bersama – sama antara Pewaris dan Ahli Waris

  1. Pasal 831 KUHPer : malapetaka yang sama
  2. Jika tidak diketahui siapa yang meninggal lebih dulu tidak saling mewaris
  3. Harus dibuktikan, selisih 1 detik dianggap tidak meninggal bersama – sama.

Prinsip Umum Dalam Kewarisan

  1. Pewarisan terjadi karena meninggalnya pewaris dengan sejumlah harta
  2. Hak – hak dan kewajiban di bidang harta kekayaan "beralih" demi hukum. Pasal 833 KUHPer (Saisine) menimbulkan hak menuntut (Heriditatis Petitio)
  3. Yang berhak mewaris menurut UU adalah mereka yang mempunyai hubungan darah (Pasal 832 KUHPer)
  4. Harta tidak boleh dibiarkan tidak terbagi
  5. Setiap orang cakap mewaris kecuali onwaardig berdasarkan Pasal 838 KUHPer

Cara Memperoleh Warisan

  1. Mewaris berdasarkan Undang – Undang (ab intestato)
    1. atas dasar kedudukan sendiri
    2. atas dasar penggantian
  2. Mewaris berdasarkan testament / wasiat

Mewaris Berdasarkan Undang – Undang

a. Atas Dasar Kedudukan Sendiri

Penggolongan ahli waris berdasarkan garis keutamaan

  • Golongan I (Pasal 852 – 852 a KUHPer) : Adalah Suami/isteri dan semua anak serta keturunannya dalam garis lurus kebawah
  • Golongan II (Pasal 855 KUHPer) : Orangtua dan saudara – saudara pewaris
  • Golongan III (Pasal 850 jo 858 KUHPer) : Kakek nenek, baik dari pihak ayah maupun ibu
  • Golongan IV (Pasal 858 s.d 861 KUHPer) : Kerabat pewaris dalam garis menyamping sampai derajat keenam

b. Berdasarkan Penggantian

Syarat penggantian : orang yang digantikan telah meninggal terlebih dahulu dari pewaris

Macam – macam penggantian :

- Dalam garis lencang kebawah tanpa batas (Pasal 842 KUHPer)

- Dalam garis menyamping ; saudara digantikan anak – anaknya (Pasal 844 KUHPer)

- Penggantian dalam garis ke samping dalam hal ini yang tampil adalah anggota keluarga yang lebih jauh tingkat hubungannya daripada saudara, misalnya paman, bibi atau keponakan

Harta Peninggalan Tak Terurus

Pasal 1126 KUHPer :

Harta peninggalan tak terurus jika :

  • tidak ada yang tampil sebagai ahli waris
  • Semua ahli waris menolak

Pasal 1127 KUHPer

Demi hukum, BHP wajib mengurus harta tersebut pada saat awal pengurusannya harus memberitahu kejaksaan

Pasal 1128 KUHPer

Kewajiban BHP :

  1. Dalam hal dianggap perlu, menyegel Harta Peninggalan (HP)
  2. Membuat daftar tentang HP
  3. Membayar hutang pewaris
  4. Menyelesaikan Legaat
  5. Membuat pertanggungjawaban

Pasal 1129 KUHPer

Lewat jangka waktu 3 tahun terhitung mulai terbukanya warisan, tidak ada ahli waris yang tampil, BHP harus membuat perhitungan penutup pada negara "Negara berhak menguasai harta peninggalan"

Mewaris berdasarkan Testamen

Arti Testamen (Pasal 875 KUHPer), suatu akta yang memuat tentang apa yang dikehendaki terhadap harta setelah ia meninggal dunia dan dapat dicabut kembali

Unsur – Unsur Testament

    • Akta
    • Pernyataan kehendak
    • Apa yang akan terjadi setelah ia meninggal terhadap akta
    • Dapat dicabut kembali

Syarat membuat Testament

  1. Dewasa
  2. Akal sehat
  3. Tidak dapat pengampuan
  4. Tidak ada unsur paksaan, kekhilafan, kekeliruan
  5. Isi harus jelas

Isi Testament

  • Erfstelling (Pasal 954 KUHPer)

- Testamentair erfgenaam

  • Legaat (Pasal 957 KUHPer)

- Legetaris

  • Codicil (tidak berhubungan dengan harta)

Pencabutan Testament

  1. Secara tegas, jika dibuat wasiat baru yang isinya mengenai pencabutan surat wasiat
  2. Secara diam – diam, dibuat testament baru yang memuat pesan – pesan yang bertentangan dengan testament lama

HAK DAN KEWAJIBAN PEWARIS DAN AHLI WARIS

  1. Pewaris
    • Hak, berkaitan dengan testament
    • Kewajiban, memperhatikan batasan bagian mutlak (legitime portie)
    • Legitime Portie, bagian tertentu dari ahli waris tertentu yang tidak dapat disingkirkan
    • Pasal 914 KUHPer, ahli waris yang mempunyai hak LP anak sah
    • Pasal 915 KUHPer, LP orangtua
    • Pasal 916 KUHPer, LP, anak luar kawin
  2. Ahli Waris

· Hak

a. Menentukan sikap terhadap harta peninggalan

b. Menerima diam – diam atau tegas

c. Menerima dengan catatan

d. Menolak warisan

· Kewajiban

    • Memelihara Harta Peninggalan
    • Cara pembagian warisan
    • Melunasi hutang
    • Melaksanakan wasiat

PEMBAGIAN WARISAN

  • Prinsip pembagian warisan (Pasal 1066 KUHPer)
  1. Tidak seorang ahli waris pun dapat dipaksa untuk membiarkan harta warisan tidak terbagi
  2. Pembagian harta warisan dapat dituntut setiap saat (walaupun ada testament yang melarang)
  3. Pembagian dapat ditangguhakan jangka waktu 15 tahun dengan persetujuan semua ahli waris
  • Cara pembagian warisan :
  • Pasal 1069 KUHPer

Jika semua ahli waris hadir maka pembagian dapat dilakukan menurut cara yang mereka kehendaki bersama, dengan akta polihan mereka

  • Pasal 1071 & 1072 KUHPer

- salah satu ahli waris tidak mau membantu

- Salah satu ahli waris lalai

- Salah satu ahli waris belum dewasa / di bawah pengampuan, dengan keputusan hakim, Balai Harta Peninggalan (BHP) mewakilli mereka

  • Pasal 1074 KUHPer

- Pembagian harus dengan akta otentik

- Soal yang berhubungan erat dengan pembagian warisan – Inbreng, pengembalian benda pada boedel warisan

Bagian Anak Luar Kawin

Diakui Pasal 862 – 863 KUHPer

  1. Bersama golongan I : 1/3 bagian anak sah
  2. Bersama golongan II : ½ harta peninggalan
  3. Bersama golongan III : ¾ harta peninggalan

Kepustakaan : Pokok-Pokok Hukum Perdata - Prof. Subekti, SH

1 komentar: