Senin, 05 April 2010

Pemanfaatan Sistem Informasi Dalam Legal Drafting

ABSTRAK
Sistem informasi sangat mempermudah seseorang dalam melaksanakan atau menyelesaikan tugasnya. Sistem informasi berkembang sejalan dengan peradaban manusia, dengan menggunakan sarana yang ada pada saat itu, dari penggunaan batu dan dinding gua pada jaman kuno sampai dengan pengunaan teknologi informatika dewasa ini. Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan merupakan suatu sistem yang diciptakan sebagai sarana atau sumber informasi peraturan perundang-undangan yang bermanfaat bagi para perancang dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dan bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi hukum dan peraturan perundang-undangan. Pada kenyataannya sistem informasi peraturan perundang-undangan yang ada belum secara maksimal dapat dimanfaatkan oleh para perancang peraturan perundang-undangan dalam menunjang pekerjaannya, hal tersebut disebabkan oleh berbagai faktor antara lain tingkat kemampuan dan kemauan perancang dalam pemanfaatan sistem informasi yang masih kurang, terbatasnya sarana dan prasarana, dan belum adanya sistem informasi peraturan perundang-undangan yang standar akurasi dan validitas datanya dapat dipertanggungjawabkan.



1. Sistem Informasi

A. Pendahuluan

Sistem informasi merupakan frase yang sudah tidak asing dan sering kita dengar, bahkan disadari atau tidak, kita sudah sangat sering memanfaatkannya, seperti penggunaan handphone (HP), jaringan internet, dan lain ya sebagai sarana dalam menggunakan sistem informasi. Namun apakah sesungguhnya yang dimaksud dengan sistem informasi? Secara mudah, sistem informasi dapat diartikan sebagai suatu sistem yang di dalamnya terdapat suatu proses yang saling berkaitan dalam mengolah kumpulan data menjadi suatu informasi sehingga dapat dimanfaatkan oleh pengguna (user) sebagai sumber informasi dalam membantu yang bersangkutan untuk pengambilan keputusan atau menyelesaikan suatu persoalan/pekerjaan. Dari asumsi tersebut dan dalam praktiknya sistem informasi selalu dikonotasikan sebagai suatu sistem jaringan yang menggunakan teknologi yang canggih.

Hal tersebut tidak salah, namun juga tidak sepenuhnya benar, karena dalam sejarah perkembangannya, sistem informasi sebenarnya sudah ada dan selalu sejalan dengan perkembangan peradaban manusia. Sejak awal peradabannya, manusia selalu termotivasi memperbaharui cara untuk menyampaikan informasi (berkomunikasi), mulai dari gambar-gambar yang dipahat di dinding-dinding gua atau batu, pencatatan tonggak sejarah dalam bentuk prasasti, dipergunakannya kertas, sampai dengan penggunaan sarana ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) seperti teknologi telekomunikasi dan informatika yang ada saat ini.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa perkembangan system informasi mempunyai hubungan erat dengan tingkat peradaban manusia sebagai pengguna sekaligus pencipta sistem dan teknologi informasi . Sehingga dapat dikatakan bahwa sistem informasi secara tidak langsung juga mewakili suatu sistem nilai dalam masyarakat, karena merupakan produk sosial budaya dari suatu masyarakat tertentu (sesuai jamannya).

Oleh karena itu, apabila membahas sistem informasi yang ada pada saat ini, maka tidak akan terlepas dari penggunakan teknologi informatika atau yang lebih dikenal dengan teknologi informasi yang menjadi sarana berjalannya suatu sistem informasi, yang merupakan suatu sistem sudah pasti terbentuk terdiri dari berbagai komponen yang saling berkaitan dan salah satunya adalah sarana berjalannya sistem informasi tersebut serta komponen pendukungnya. Adapun komponen-komponen sistem informasi saat ini paling tidak terdiri dari:
a. Hardware, terdiri dari komputer dan perlengkapannya termasuk perangkat jaringan (network).
b. Software, merupakan kumpulan dari perintah/fungsi yang ditulis dengan aturan tertentu untuk memerintahkan komputer untuk melaksanakan proses tertentu.
c. Data, merupakan komponen yang paling penting dan menjadi bahan dasar dari sistem informasi yang akan diproses lebih lanjut untuk menghasilkan suatu informasi.
d. Prosedur, termasuk di dalamnya adalah dokumentasi proses dari sistem, pedoman teknis, dan arahan atau kebijakan pimpinan.
e. Manusia, komponen ini yang akan menentukan seberapa besar manfaat dan kegunaan dari suatu sistem informasi, karena semahal dan secanggih apapun sistem informasi di bangun, tanpa ditunjang oleh sumber daya manusia yang handal dan berkompeten di bidang tersebut teknologi tersebut hanya akan menjadi tumpukan barang yang tidak memiliki manfaat besar bagi kemajuan suatu organisasi.

2. Manfaat Sistem Informasi

Pemanfaatan sistem informasi dalam berbagai bidang pekerjaan meningkat secara signifikan sejak era 1980-an, dalam suatu penelitian dilansir bahwa secara global sekitar 50% modal baru digunakan untuk pengembangan sistem informasi untuk menunjang pencapaian tujuan organisasi , menunjang dan mempermudah aktifitas pelaksanaan tugas/pekerjaan pada semua tingkatan organisasi, agar pelaksanan tugas/pekerjaan dapat dicapai secara maksimal, efektif, dan efisien. Sistem informasi yang ideal sebenarnya bukandilihat dari besarnya biaya atau modal untuk membuat sistem tersebut, namun lebih pada kemampuan untuk menyeimbangkan antara biaya (cost) yang dikeluarkan dan manfaat yang akan diperoleh, sehingga sistem informasi seharusnya dibuat dengan menerapkan biaya yang hemat, mempermudah dan mempercepat pelaksanaan tugas, serta dapat meningkatkan kinerja suatu organisasi. Dengan demikian manfaat yang diperoleh akan lebih besar dari investasi atau biaya yang dikeluarkan untuk membangun sistem tersebut.

Dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan, besarnya manfaat sistem informasi juga dirasakan oleh pemerintah dalam menunjang pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, untuk itu pada tahun 2006 Pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan membentuk Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional. Pembentukan Dewan tersebut didasarkan pada pemikiran bahwa teknologi informasi (termasuk di dalamnya sistem informasi) dan komunikasi:
a. merupakan salah satu pilar utama pembangunan peradaban manusia saat ini dan merupakan sarana penting dalam proses transformasi menjadi bangsa yang maju;
b. memiliki peranan yang besar dalam mensejahterakan kehidupan bangsa; dan
c. mampu mendorong terciptanya kemandirian bangsa dan peningkatan daya saing nasional.


B. Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan

Pernahkan terlintas di benak kita pertanyaan:

1.
1.
berapakah jumlah undang-undang yang masih berlaku saat ini? Peraturan Pemerintah? Peraturan Presiden? Peraturan Menteri? Peraturan Daerah?
2.
berapakah jumlah undang-undang yang masih berlaku saat ini? Peraturan Pemerintah? Peraturan Presiden? Peraturan Menteri? Peraturan Daerah?
3.
berapakah jumlah peraturan perundang-undangan yang sudah dibuat sejak Indonesia merdeka sampai dengan saat ini?
4.
berapa banyak peraturan peninggalan kolonial yang masih berlaku dan mengatur tentang apa? dan masih banyak pertanyaan lainnya.

Kita semua pasti sepakat bahwa tidak mudah untuk menjawab bertanyaan tersebut (-paling tidak pada saat ini). Sulitnya menjawab pertanyaan tersebut salah satunya disebabkan karena tidak adanya suatu sistem informasi yang berupa pusat data (data base) peraturan perundang-undangan - atau untuk mudahnya kita sebut Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan - yang dibuat secara terintegrasi (integrated) dan berkesinambungan. Ada beberapa institusi pemerintah maupun swasta yang telah membangun sistem informasi peraturan perundang-undangan, baik yang berbasis internet (online) maupun yang tidak berbasis internet, namun sampai sejauh ini penanganannya tidak dilakukan secara berkesinambungan sehingga pembaruan data (update) dan validitas datanya belum dapat diandalkan.

Data yang akurat, valid, dan up to date merupakan yang hal penting dalam penyelenggaraan suatu sistem informasi guna memenuhi kebutuhan informasi. Apalagi dalam sistem informasi peraturan perundang-undangan, akurasi dan validitasnya data maerupakan hal yang sangat penting bagi perancang peraturan perundang-undangan dalam rangka menunjang tugasnya dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dan bagi masyarakat umum sebagai sumber informasi peraturan perundangan-undangan.

Pertanyaan selanjutnya adalah, siapakah yang seharusnya mempunyai tanggung jawab untuk menyediakan sistem informasi peraturan perundang-undangan tersebut? Hal ini sering menjadi pertanyaan masyarakat luas karena untuk mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai peraturan perundang-undangan juga merupakan hak konstitusional masyarakat yang dijamin Undang-Undang Dasar.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di dalam Pasal 51 dan Pasal 42-nya menyatakan:

* Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyebarluaskan Peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia atau Berita Negara Republik Indonesia.
* Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk menyebarluaskan Peraturan Daerah yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dan peraturan di bawahnya yang telah diundangkan dalam Berita Daerah.

Sebagai tindak lanjut dari Pasal 51 dan Pasal 52 tersebut, pada tanggal 25 Januari 2007 Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur lebih rinci pelaksanaan Pasal 51 dan Pasal 52.

Pasal 32 Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 menyebutkan bahwa dalam rangka penyebarluasan melalui media elektronik Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, sekretariat Lembaga, dan sekretariat Kementerian/ sekretariat Lembaga, serta Sekretariat Daerah menyelenggarakan sistem informasi peraturan perundang-undangan , dengan ketentuan:

1.
1. Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet, menyelenggarakan sistem informasi peraturan perundang-undangan yang disahkan atau ditetapkan oleh Presiden; dan
2. Sekretariat Lembaga, Sekretariat Kementerian, dan Sekretariat Daerah menyelenggarakan sistem informasi peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pimpinan Lembaga, Menteri, dan Kepala Daerah yang bersangkutan.

Dari ketentuan tersebut jelas bahwa tanggung jawab penyediaan sistem informasi peraturan perundang-undangan menjadi tanggung jawab Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet untuk peraturan perundang-undangan yang ditandatangani oleh Presiden dan Sekretariat Lembaga, Sekretariat Kementerian, dan Sekretariat Daerah untuk peraturan perundang-undangan yang ditandatangani oleh Pimpinan lembaga masing-masing.

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2007, dapat dikatakan bahwa Pasal 32 tersebut belum memuat adanya visi untuk membuat suatu sistem informasi peraturan perundang-undangan dalam satu kesatuan database yang terintegrasi di dalam satu sistem yang utuh (tidak persial). Walaupun untuk sebuah sistem berbasis internet hal tersebut bukan lah menjadi suatu hal yang sulit untuk dilakukan, karena dapat saja dibuat tautan (link) antar instansi dan lain sebagainya.

Namun demikian, pada kenyatakaannya masing-masing lembaga yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 dan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 berjalan secara sendiri-sendiri dan data/informasi yang disajikan sering sekali tidak mutakhir (update) bahkan terkadang validitas dan keakurasiannya masih meragukan.

Penyebarluasan informasi peraturan perundang-undangan sangat diperlukan meskipun dalam ilmu hukum dikenal adanya teori fiksi yang mengandung makna bahwa pada saat suatu peraturan diundangkan, maka pada waktu yang bersamaan semua orang sudah dianggap mengetahui adanya peraturan tersebut. Walaupun ada teori fiksi tersebut, seharusnya Pemerintah atau lembaga yang mempunyai tanggung jawab untuk menyebarluaskan peraturan perundang-undangan tersebut untuk tetap memiliki komitmen untuk menciptakan dan menyelenggarakan suatu sistem informasi peraturan perundang-undangan yang selalu diperbaharui dan berkesinambungan secara cepat dan tepat, karena teori fiksi secara ansih tidak mungkin dapat diterapkan begitu saja mengingat wilayah dan kondisi geografis negara Indonesia yang sangat luas.

Dengan demikian seharusnya (-idealnya) pemerintah membentuk atau menunjuk satu instansi atau lembaga yang diberi kewenangan penuh dan tanggung jawab untuk menyediakan sistem informasi peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan secara tersentral, sehingga data dan informasi mengenai peraturan perundang-undangan dapat diperoleh oleh para perancang peraturan perundang-undangan dan masyarakat luas secara cepat, mudah, dan murah serta dapat dipertanggungjawabkan keakurasian dan validitasnya dapat diwujudkan.

Sebenarnya yang telah dirintis Pemerintah pada saat mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang Sistem Jaringan dan Dokumentasi Hukum dapat dikembangkan lebih jauh guna mewujudkan sistem informasi secara terintegrasi, dimana dalam Keputusan Presiden tersebut disebutkan bawa Sistem Jaringan dan Dokumentasi Hukum tersebut diharapkan dapat berfungsi:

1.
1. sebagai salah satu upaya penyediaan sarana pembangunan bidang hukum;
2. untuk meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum;
3. untuk memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya;
4. sebagai pusat data (database) dalam penyediaan serta penyebarluasan informasi dari salinan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dan/atau disahkan oleh Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota atau Pimpinan Instansi Lembaga Pemerintah lainnya.

Namun pada kanyataannya sistem jaringan yang dibangun tersebut, lambat laun sudah tidak terdengar lagi dan fungsi serta manfaatnya tidak dapat dirasakan oleh para praktisi hukum dan masyarakat luas pada umumnya.


C. Manfaat Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan Bagi Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Kemajuan teknologi informasi yang ada saat ini sangat membantu sesorang dalam melakukan tugas dan pekerjaan, dimana pun dan kapan pun seseorang membutuhkan suatu informasi sudah dapat diperoleh dengan cepat, mudah, dan murah. Apalagi dengan hadirnya teknologi internet dewasa ini, segala sesuatu dapat dilaksanakan dengan lebih mudah seperti pencarian data/informasi, berkomunikasi, bahkan bertransaksi. Bahkan studi banding untuk mendapatkan informasi dan bahan-bahan yang berkaitan dengan penyusunan suatu peraturan perundang-undangan misalnya sudah tidak perlu lagi dilakukan secara fisik. Hal tersebut sudah dapat dengan mudah diperoleh dengan menggunakan teknologi informasi berbasis internet, seperti pencarian bahan, referensi hukum dan peraturan perundang-undangan, bahkan untuk berdialog dengan para ahli atau nara sumber dari luar negeri sudah dapat dilakukan dengan menggunakan teleconference yang memanfaatkan jejaring internet, sehingga dari segi manfaat, waktu, dan biaya jauh lebih murah dibandingkan dilakukan dengan cara konvensional.

Manfaat dari kemajuan teknologi tersebut juga merambah pada bidang penyusunan peraturan perundang-undangan. Bagi seorang perancang yang melaksanakan tugas menyusun rancangan peraturan perundang-undangan dapat dengan mudah mencari referensi atau bahan pendukung dengan menggunakan sistem informasi peraturan perundang-undangan baik yang berbasis internet maupun yang tidak berbasis internet. Namun demikian, pada kanyataannya kemudahan tersebut belum secara maksimal dapat dimanfaatkan oleh sebagaian besar perancang peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain:

1. Tingkat kemampuan dan kemauan perancang peraturan perundang-undangan dalam menggunakan dan memanfaatkan teknologi informasi (termasuk di dalamnya sistem informasi peraturan perundang-undangan) masih kurang.

Adanya tumpang tindih dan tidak sinkronnya ketentuan di dalam suatu substansi peraturan perundang-undangan salah satunya disebabkan oleh ketidaktelitian atau bahkan ketidaktahuan pembentuk peraturan perundang-undangan dalam merumuskan suatu rancangan peraturan perundang-undangan bahwa materi yang akan disusun tersebut sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang lain atau akan bertentangan (saling bertolak belakang) dengan peraturan yang sudah ada. Sehingga pada saat peraturan tersebut diberlakukan akan menimbulkan permasalahan pada pengimplementasiannya, misalnya banyaknya Peraturan Daerah yang materi muatannya bertentangan dengan peraturan di atasnya, adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur hal yang sama, dan lain sebagainya. Hal tersebut sebenarnya dapat diperkecil dengan cara memanfaatkan teknologi informasi yang berkaitan dengan sistem informasi peraturan perundang-undangan. Dengan memanfaatkan sistem informasi peraturan perundang-undangan seorang perancang peraturan perundang-undangan dapat dengan mudah mencari (search) segala sesuatu hal yang berkaitan dengan substansi peraturan yang akan dirancangnya.

Sebagai contoh, apabila seorang perancang peraturan perundang-undangan ingin mengatur mengenai suatu substansi tertentu dan ingin mengetahui di dalam peraturan perundang-undangan mana saja hal tersebut juga diatur, maka yang bersangkutan dapat memanfaatan sistem pencarian yang ada pada website misalnya yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (http://www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info) atau Legalitas (http://www.legalitas.org) untuk mengetahuinya.

Seorang perancang peraturan perundang-undangan dapat dengan mudah mencari semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai substansi tersebut dengan menggunakan kata kunci (keyword) sesuai dengan yang diinginkan, maka semua daftar peraturan perundang-undangan yang mengandung kata kunci tersebut akan dapat dengan cepat didapat dan mudah (dibaca) dilihat.

Hal ini tentunya akan dapat memberikan kemudahan bagi seorang perancang peraturan perundang-undangan, paling tidak dalam upaya mencari referensi rumusan dan untuk mensinkronisasikan sekaligus mengharmonisasikan rancangan yang sedang disusun dengan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya, baik secara vertical maupun horisontal. Dengan demikian, dapat mengurangi adanya peraturan perundang-undangan yang tidak harmonis dan saling bertentangan satu dengan yang lain.

Oleh karena itu, seharusnya seorang perancang peraturan perundang-undangan selain dituntut menguasai teknik dan substansi penyusunan peraturan perundang-undangan, juga sebaiknya memiliki kemauan dan pengetahuan yang berkaitan dengan penggunaan teknologi informasi khususnya yang berkaitan dengan sistem informasi peraturan perundang-undangan dalam setiap melaksanakan tugas menyusun peraturan perundang-undangan.
2. Masih banyaknya data dalam sistem informasi peraturan perundang-undangan yang tidak valid dan akurat.
Kebenaran atau keabsahan (validitas) suatu data yang ada pada sistem peraturan perundang-undangan menjadi hal yang sangat penting, karena hal tersebut berkaitan dengan penerapan hukum. Seorang yang mengutip atau mencontoh dari data peraturan perundang-undangan yang salah akan membawa dampak yang luas.

Sebagai contoh seorang dosen yang mengajar mahasiswanya dengan menggunakan pasal dari suatu peraturan perundang-undangan yang salah cetak dan lain sebagainya akan berpengaruh pada pengetahuan mahasiswa yang bersangkutan dalam memahami suatu substansi peraturan perundang-undangan. Apalagi hal tersebut terjadi pada seorang perancang peraturan perundang-undangan tentunya akan membawa dampak yang lebih luas lagi.

Sistem informasi yang ada pada saat ini terlebih lagi yang berbasis internet baik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah maupun swasta sering kali menyajikan data yang kurang valid/akurat, bahkan buku-buku salinan peraturan perundang-undangan yang atau dan dijual dipasaran juga sering ditemukan salah cetak, salah ketik, dan lain sebagainya.

Memang dalam praktiknya informasi peraturan perundang-undangan yang akurat/valid adalah yang dicetak di dalam buku himpunan Lembaran Negara dan Tambahan Lembaran Negara atau Berita Negara dan Tambahan Berita Negara, namun untuk mendapatkan buku himpunan tersebut bukanlah hal yang mudah apalagi bagi perancang peraturan perundang-undangan yang berada di daerah-dearah. Oleh karena itu, pemerintah seharusnya memfasilitasi dan menyediakan suatu sistem informasi peraturan perundang-undangan yang data dan informasinya dapat dipertanggungjawabkan keakuratan atau validitasnya.
3. Kurangnya sarana dan prasarana penunjang
Seperti telah disebutkan terdahulu bahwa keberadaan suatu sistem informasi peraturan perundang-undangan sangat penting dalam menunjang kinerja para perancang peraturan perundang-undangan, namun demikian sistem informasi peraturan perundang-undangan sebagai suatu sarana dalam memperkaya pengetahuan perancang peraturan perundang-undangan masih dirasakan kurang keberadaannya. Hal ini disebabkan karena lebih banyak instansi pemerintah membangun informasi peraturan perundang-undangan yang berorientasi pada penganggaran DIPA yang sifatnya jangka pendek (proyek), sehingga apabila kegiatan tersebut sudah tidak dibiayai maka sistem tersebut tidak berjalan lagi dan bahkan mati dengan sendirinya, walaupun investasi untuk membangun sistem tersebut boleh dikatakan tidak murah.

Selain itu, sistem informasi peraturan perundang-undangan yang ada dan dikelola oleh berbagai instansi sebagai suatu sarana penunjang perancang peraturan perundang-undangan dalam mencari informasi, tidak dikelola secara profesional dan berkesinambungan, sehingga manfaatnya tidak dapat dirasakan secara maksimal. Kegagalan dalam membangun atau mengelola suatu sistem informasi khususnya yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah biasanya disebabkan karena:
a. adanya keterbatasan di dalam penguasaan sistem informasi, dan biasanya lebih tergantung pada rekanan sehingga apabila ada kerusakan pada sistem tidak dapat memperbaiki.
b. rancangan sistem informasi dibuat secara parsial dengan platform yang berbeda antar instansi, sehingga sulit untuk di-integrasikan, akibatnya untuk membuat suatu jaringan yang besar dan saling terhubung satu dengan yang lain tidak mudah dilakukan;
c. data dan informasi yang diperlukan untuk memperkaya sistem berada di luar kewenangan/tupoksi suatu satuan kerja/lembaga yang menangani sistem informasi peraturan perundang-undangan tersebut, sehingga pemutakhiran data akan terhambat, tidak dapat dijamin keakuratan, dan tanggungjawab kelayakannya;
d. belum terbangunnya budaya bekerja dengan suatu pola yang saling terintegrasi dan ego-sektoral yang tinggi. Hal ini yang menyebabkan sulitnya untuk mewujudkan database peraturan perundang-undangan yang terintegrasi atau tersentral;
e. keterbatasan kemampuan sumber daya manusia dalam pengelolaan sistem informasi.

Selain itu, pada beberapa kantor atau instansi pemerintah (khususnya lagi yang ada perncang peraturan perundang-undangannya) jaringan internet belum ada, kalaupun ada masih banyak yang hanya diselenggarakan ala kadarnya, dalam arti kecepatan akses dan penunjangnya tidak bagus sehingga tidak dapat mendorong para perancang untuk memanfaatkan teknologi tersebut dan bahkan menganggap lebih menyulitkan.
4. Masih rendahnya dukungan pimpinan
Partisipasi dan dukungan pimpinan instansi ditempat perancang bekerja dalam bentuk keikutsertaan pimpinan dalam mendorong terselenggaranya sistem informasi peraturan perundang-undangan, mengendalikan upaya pengembangan sistem tersebut, dan memotivasi perancang yang ada di instansi yang bersangkutan juga mempunyai peran besar dalam keberhasilan dan peningkatan kemampuan kerja perancang peraturan perundang-undangan dalam memanfaatkan sistem indormasi peraturan perundang-undangan dalam mendukung pelaksanaan tugasnya.

Contoh yang baik adalah yang telah dilakukan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi pada saat awal berdirinya Mahkamah Konstitusi, penggunaan teknologi informasi yang dikembangkan dan diterapkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam menunjang segala kegiatan dan tugasnya dapat menimbulkan citra baik lembaga peradilan di Indonesia dengan menerapkan transparansi pengurusan dan proses beracara di Mahkamah Konstitusi. Hal itu menjadikan kinerja Mahakamah Konstitusi patut dijadikan contoh yang baik dalam mengembangkan dan memanfaatkan sistem informasi dalam menunjang kinerja sekaligus citra lembaga yang bersangkutan.

Sulitnya seorang perancang dalam mengakses sistem informasi dikarenakan tidak berfungsinya sarana yang ada menyebabkan tidak efektif dan tidak efisiennya kinerja seorang perancang dalam mendapatkan informasi dan bahan-bahan yang berkaitan dengan tugasnya.

Anggapan bahwa sistem informasi bukan merupakan hal yang terlalu penting adalah anggapan yang sangat keliru bila dikaitkan dengan visi untuk membangun suatu suatu institusi. Karena dengan berjalannya sistem informasi secara baik, akan menambah nilai yang berupa pengetahuan pegawai yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi positif bagi perkembangan dan kemajuan instansi yang bersangkutan. Hal tersebut tentunya lebih berharga dari pada membiayai suatu kegiatan yang tidak berorientasi pada peningkatan kinerja instansi yang bersangkutan. Untuk itu dukungan atau komitmen dari penentu kebijakan di dalam organisasi atau instansi tempat perancang bekerja juga menjadi salah satu faktor penentu dalam maksimal tidaknya perancang dalam memanfaatkan sistem informasi peraturan perundang-undangan untuk mendukung pelaksanaan tugasnya.

Apabila faktor-faktor sebagaimana disebutkan di atas dapat diatasi atau diperbaiki, maka dapat dipastikan para perancang dapat dengan mudah untuk mendapatkan berbagai informasi dalam menunjang tugas penyusunan peraturan perundang-undangan. Adanya kemampuan dan kemauan dalam memanfaatkan teknologi informasi, adanya suatu sistem informasi yang berjalan baik, adanya sarana dan prasarana yang mendukung, dan adanya dukungan untuk terwujudnya sistem informasi akan mambawa pengaruh besar dalam menunjang para perancang dalam menambah pengetahuan dan kemampuannya dalam merancang peraturan perundang-undangan, terutama dalam mengharmonisasikan dan mensinkronisasikan rancangan peraturan perundang-undangan dengan peraturan perundang-undangan yang lain dengan memanfaatkan sarana sistem informasi peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, kedepan sangat diperlukan adanya sistem informasi peraturan prundang-undangan yang juga didukung oleh data yang dapat dipertanggung jawabkan, sehingga sistem informasi yang digunakan merupakan suatu sistem informasi peraturan perundang-undangan yang dapat menyajikan data/informasi yang memenuhi kriteria informasi yang layak (quality of information) bagi penunjang pelaksanaan tugas seorang perancang dalam menyusun peraturan perundang-undangan yang memenuhi kriteria suatu informasi yang baik, yaitu:

1. Relevan (relevancy)
Sistem informasi peraturan perundang-undangan harus dapat memberikan informasi yang relevan sesuai dengan yang dinginkan serta memiliki manfaat bagi perancang peraturan perundang-undangan dan dapat dijadikan landasan atau referensi bagi perancang dalam penyusunan suatu peraturan perundang-undangan.

2. Akurat dan dapat dipercaya (accuracy and Reliability)
Sistem informasi peraturan perundang-undangan harus bebas dari kesalahan-kesalahan sehingga tidak menyesatkan. Ketidakakuratan data sebagaimana telah disebutkan dapat saja membawa dampak yang lebih luas bagi rancangan peraturan perundang-undangan yang disusun.

3. Tepat waktu (timeliness)
Informasi yang dihasilkan atau dibutuhkan dapat segera didapat dan bukan informasi yang tidak valid atau bahkan sudah tidak berlaku lagi.

4. Ekonomis dan Efisien (Economy and Efficiency)
Informasi yang terdapat di dalam sistem tersebut memberikan efisiensi kerja dan tidak membutuhkan biaya besar untuk mendapatkannya sehingga secara ekonomis tidak membebani instansi yang bersangkutan dan dibanding bila tidak menggunakan sistem informasi tersebut. Perlu untuk diingat bahwa nilai dari informasi (value of information) ditentukan oleh dua hal, yaitu manfaat dan biaya untuk mendapatkan informasi tersebut. Suatu informasi dapat dikatakan bernilai bila manfaatnya lebih efektif dibandingkan dengan biaya untuk mendapatkannya. Sebagian besar informasi tidak dapat ditaksir secara pasti nilai harganya, tetapi kita dapat memperkirakan nilai efektifitas dari informasi tersebut.



D. Penutup

Sistem informasi peraturan perundang-undangan selain sebagai sumber informasi bagi masyarakat yang ingin mencari informasi mengenai peraturan perundang-undangan juga merupakan suatu sumber informasi bagi perancang peraturan perundang-undangan untuk membantu pelaksanaan tugasnya dalam merancang atau menyusun peraturan perundang-undangan agar dapat menghasilkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas.

Penggunaan sistem informasi peraturan perundang-undangan harus memberikan nilai lebih bagi seorang perancang karena sarana tersebut dapat mempermudah dalam pencarian data yang berkaitan dengan informasi dari suatu substansi hukum yang akan dirumuskan, mempermudah dalam proses pengharmonisasian dan sinkronisasi, dan masih banyak lagi manfaat lainnya.

Namun demikian, pada saat ini keberadaan sistem informasi peraturan perundang-undangan masih dirasakan kurang maksimal, hal tersebut disebabkan belum adanya lembaga atau institusi yang mengelola sistem informasi peraturan perundang-undangan secara berkesinambungan. Pengelolaan secara parsial seperti yang dilakukan saat ini menyulitkan bagi masyarakat atau perancang dalam mencari dan mendapatkan informasi peraturan perundang-undangan yang dibutuhkan.

Untuk itu, dibutuhkan komitmen yang kuat dari pemerintah untuk mewujudkan adanya suatu sistem informasi peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan secara terpadu dan berkesinambungan, agar tercipta suatu sistem informasi peraturan perundang-undangan yang handal dan dapat dipertanggung-jawabkan keakuratan datanya, sehingga informasi yang dihasilkan adalah informasi yang mempunyai nilai dan validitas yang tinggi yang pada akhirnya akan memberikan manfaat bukan hanya sebagai suatu sistem infomasi tetapi lebih jauh sebagai sarana untuk menuju pada pembangunan sistem hukum nasional secara menyeluruh, harmonis, aspiratif, dan responsif terhadap setiap perkembangan hukum yang ada di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ingat pepatah orang bijak yang mengatakan bahwa sesungguhnya orang yang berhasil dan pintar adalah orang yang lebih dahulu tahu adanya suatu informasi.




DAFTAR PUSTAKA
Ari Purwadi. Kebutuhan AkanPerangkat Hukum Perjanjian di Bidang Alih Teknologi, Jakarta: Hukum dan Pembangunan Nomor 3, Januari 1993.
Departemen Komunikasi dan Informasi, Pembangunan Sistem Informasi di Kantor Pemerintah, .
Smith, T.R., S. Menon, J.L. Star, & J.E. Estes. Requirements and Principles for the Implementation and Construction of Large-Scale Geographycal Information Systems, Int. J. Geographycal Information System, 1987.
Venkatesh, V., and Davis, F.D. A Theoritical Extension of the Technology Acceptance Model: Four Longitudinal Field Studies,” Management Science, Vol. 46 No.2, Pebruari, 2000.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843).

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846).

Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2006 tentang Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional.



Bookmark and Share

Tidak ada komentar:

Posting Komentar