Minggu, 04 April 2010

Peningkatan Kualitas Pembentukan Peraturan Perundang Undangan di Indonesia

  1. Pembangunan hukum di Indonesia sudah berlangsung sejak tahun 1970-an dan sampai saat ini belum dilakukan evaluasi secara mendasar dan komprehensif terhadap kinerja model hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat.
  2. Hukum di Indonesia termasuk pembentukannya tampaknya di luar hukum dalam bentuknya yang murni yaitu tidak sesuai dengan dunia ide seperti yang dikemukakan oleh Plato. Machfud MD sendiri terkejut terhadap masyarakat yang heran ketika melihat bahwa hukum tidak selalu dapat dilihat sebagai penjamin kepastian hukum, penegak hak-hak masyarakat, penjamin keadilan. Banyak sekali peraturan hukum yang tumpul, tidak mempan memotong kesewenang-wenangan, tidak mampu menegakkan keadilan dan tidak dapat menampilkan dirinya sebagai pedoman yang harus diikuti dalam menyelesaikan berbagai kasus yang seharusnya bisa dijawab oleh hukum. Bahkan banyak produk hukum yang lebih banyak diwarnai oleh kepentingan-kepentingan politik pemegang kekuasaan dominan.
  3. Politik hukum, kadangkala juga merambah di lingkungan dalam pemerintah pada waktu rancangan peraturan tersebut dibahas antar departemen terkait dengan masalah kepentingan sektor dan kepentingan lainnya.
  4. Sumber daya manusia, terutama legislator yang dinilai lemah dalam merumuskan dan menuangkan keinginan politik hukumnya dan jumlah perancang peraturan perundang-undangan yang masih minim, juga merupakan salah satu penyebab terjadinya kesenjangan antara kuantitas dan kualitas produk peraturan perundang-undangan.
  5. Berdasarkan data yang ada, dapat diketahui bahwa saat ini ada ratusan program legislasi dari seluruh departemen/LPND, baik yang telah selesai disusun maupun yang dalam proses penyusunan, termasuk persiapan naskah akademiknya dan proses harmonisasi di Departemen Hukum dan HAM.
  6. Peran Legislatif sebagai proses utama pembentukan undang-undang sering kali terabaikan karena banyaknya pekerjaan di luar pembentukan RUU yang harus diemban oleh anggota dewan, misalnya pekerjaan-pekerjaan melakukan fit and proper test untuk jabatan pemerintahan tertentu dan raker-raker lain di luar pembentukan rancangan undang-undang.
  7. Penyusunan Prolegnas di lingkungan DPR-RI dan Pemerintah dilakukan dengan memperhatikan konsepsi RUU yang meliputi:
    a. latar belakang dan tujuan;
    b. sasaran yang akan diwujudkan;
    c. pokok-pokok pikiran, lingkup atau yang akan diatur; dan
    d. jangkauan dan arah pengaturan.
  8. Upaya pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU diarahkan pada perwujudan keselarasan konsepsi tersebut dengan:
    a. Falsafah Negara;
    b. Tujuan nasional berikut aspirasi yang melingkupinya;
    c. UUD Negara RI Tahun 1945;
    d. undang-undang yang telah ada berikut segala peraturan pelaksanaannya; dan
    e. kebijakan lainnya yang terkait dengan bidang yang diatur dengan RUU tersebut.
  9. Upaya pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU dilaksanakan melalui forum konsultasi yang dikoordinasikan oleh Menteri. Dalam hal konsepsi RUU tersebut disertai dengan naskah akademis, maka naskah akademis dijadikan bahan pembahasan dalam forum konsultasi. Dalam forum konsultasi tersebut, dapat diundang para ahli dari lingkungan perguruan tinggi dan organisasi di bidang sosial, politik, profesi, atau kemasyarakatan lainnya sesuai dengan kebutuhan.
  10. Dalam keadaan tertentu, pemrakarsa dapat menyusun RUU di luar Prolegnas setelah terlebih dahulu mengajukan permohonan izin prakarsa kepada Presiden, dengan disertai penjelasan mengenai konsepsi pengaturan RUU yang meliputi:
    a. Urgensi dan tujuan penyusunan;
    b. Sasaran yang ingin diwujudkan;
    c. Pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan
    d. Jangkauan serta arah pengaturan.
    Keadaan tertentu di atas adalah:
    a. Menetapkan Perpu menjadi UU;
    b. Meratifikasi atau perjanjian internasional;
    c. Mengatasi keadaan luar biasa, kedaan konflik, atau bencana alam;
    d. Keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu RUU yang dapat disetujui bersama oleh Baleg dan Menteri.
  11. Perlu tidaknya naskah akademis dalam Perpres tersebut merupakan pilihan bagi Pemerintah untuk menyediakan, sedangkan bagi DPR-RI melalui Tata Tertibnya, penyediaan naskah akademis diwajibkan dalam setiap penyusunan RUU. Secara tidak langsung, kewajiban tersebut berimbas bagi Pemerintah untuk selalu menyediakan. Jika Pemerintah tidak menyediakan, kemungkinan besar RUU yang diajukan tidak dapat masuk dalam Prolegnas sebagai daftar prioritas.
  12. Kesulitan lain yang dihadapi oleh Departemen Hukum dan HAM adalah masih adanya egoisme sektoral dari instansi pemrakarsa terkait dengan pengaturan kewenangan yang dimilikinya. Yang lebih sulit lagi adalah apabila RUU tersebut merupakan inisiatif DPR yang di dalamnya mengatur banyak kepentingan yang tumpang tindih dengan kewenangan lainnya. Dengan demikian, harmonisasi dilakukan pada saat pembahasan yang sebelumnya dipersiapkan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM).
  13. Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa untuk menunjang pembentukan peraturan perundang-undangan, diperlukan peran tenaga perancang peraturan perundang-undangan sebagai tenaga fungsional yang berkualitas yang mempunyai tugas menyiapkan, mengolah, dan merumuskan rancangan peraturan perundang-undangan. Makna "berkualitas" sebagaimana ditentukan dalam penjelasan tersebut tampaknya akan mengalami hambatan dan tantangan tersendiri dalam bidang kepemerintahan karena masih berbenah di sana-sini mengingat jabatan tersebut relatif anyar atau baru dibanding jabatan fungsional lainnya seperti jabatan peneliti atau jaksa penuntut umum. Mencari format mengenai kompetensi dan sertifikasi jabatan fungsional perancang serta kurikulum dalam diklat perancang, diperlukan kerja keras dan ketekunan yang luar biasa. Hal ini masih dalam proses penyelesaian di lingkungan Departemen Hukum dan HAM.
  14. Perancang adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan menyusun peraturan perundang-undangan dan/atau instrumen hukum lainnya pada instansi pemerintah. Kedudukan jabatan fungsional termasuk dalam rumpun hukum dan peradilan dan tugas perancang adalah menyiapkan, melakukan dan menyelesaikan seluruh kegiatan teknis fungsional perancangan peraturan perundang-undangan di lingkungan unit peraturan perundang-undangan instansi pemerintah.
  15. Permasalahan klasik yang selama ini dihadapi dalam penyediaan perancang adalah kurangnya kualitas dan kuantitas perancang dibeberapa instansi pemerintah karena salah satu masalah yang belum seluruhnya dipecahkan adalah ketersediaan kurikulum di fakultas hukum baik pada universitas negeri maupun swasta mengenai mata pelajaran wajib tentang perancangan peraturan perundang-undangan, sehingga lulusan sarjana hukum kurang memahami mengenai perancangan peraturan perundang-undangan. Bidang yang satu ini juga sering menjadi pertanyaan bagi dekan faklutas hukum, apakah termasuk pada bidang hukum tata Negara atau hukum administrasi Negara atau hukum tata pemerintahan atau bidang tersendiri. Departemen Pendidikan Nasional harus sudah menentukan bahwa bidang perancangan peraturan perundang-undangan merupakan kurikulum wajib (bukan pilihan) dan ditetapkan jumlah SKS-nya sesuai dengan kebutuhan, misalnya diperlukan jam mata kuliah pelatihan perancangan peraturan perundang-undangan.
  16. Yang penting untuk dipahami oleh pembentuk peraturan perundang-undangan adalah mengenai materi muatan peraturan. Materi muatan terkait erat dengan jenis peraturan perundang-undangan dan terkait dengan pendelegasian pengaturan. Selain terkait dengan jenis dan delegasian, materi muatan terkait dengan cara merumuskan norma. Perumusan norma peraturan harus ditujukan langsung kepada pengaturan lingkup bidang tugas masing-masing yang berasal dari delegasian peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya atau sederajat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar