Minggu, 04 April 2010

Perjanjian Pra Nikah

Dengan berlangsungnya perkawinan antara seorang laki-laki dan wanita, maka seketika itu harta yang mereka peroleh menjadi harta bersama. Hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 119. Namun apabila para pihak menginginkan harta tersebut dipisahkan satu sama lain, maka dapat dibuat suatu perjanjian yang dinamakan perjanjian Pra Nikah. Perjanjian semacam ini dibuat dihadapan seorang Notaris sebelum dilangsungkannya perkawinan yang biasa disebut Akta Perjanjian Kawin.

Isi Akta perjanjian kawin tersebut pada intinya adalah perjanjian antara calon suami dan isteri untuk memisahkan harta yang diperoleh oleh mereka selama berlangsungnya perkawinan. Jadi hasil pendapatan Suami dan hasil pendapatan Isteri dipisahkan satu sama lain, dan masing-masing dapat mengurus hartanya sendiri-sendiri. Dalam perjanjian tersebut juga dapat diperjanjikan hanya hal-hal tertentu saja yang dipisahkan. Sebagai akibat hukumnya, maka apabila suatu saat terjadi perceraian antara suami isteri maka tidak diperlukan lagi pembagian harta bersama. Masing-masing sudah memiliki bagiannya sendiri.

Perjanjian Kawin atau Perjanjian Pra Nikah seperti ini biasa dilakukan oleh orang-orang barat. Namun sesuai dengan perkembangan jaman tidak ada salahnya pula apabila ada diantara masyarakat kita yang menginginkan perjanjian demikian sesuai dengan kondisi khususnya perekonomian calon pasangan suami isteri untuk menghindari adanya perselisihan atau konflik mengenai harta bersama nantinya. Misalnya dalam kondisi ekonomi yang sangat jauh perbedaannya antara calon suami dan isteri. Hal ini sekaligus guna menghindari adanya maksud-maksud terselubung dari salah satu calon atau niat tidak baik di kemudian hari khususnya mengenai harta bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar