Sabtu, 03 April 2010

Roya

Perjanjian kredit antara seorang Debitor dengan sebuah bank dapat terlaksana dengan menjaminkan Sertifikat tanah milik debitor. Selanjutnya dibuatlah suatu Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) yang dibuat dihadapan seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Akta ini kemudian di daftarkan pada Kantor Pertanahan setempat di mana lokasi tanah tersebut berada. Kantor Pertanahan selanjutnya akan mengeluarkan Sertifikat Hak Tanggungan sebagai bukti bahwa Sertifikat tanah milik debitor tsb sedang dijaminkan di Bank. Pada saat perjanjian kredit tersebut selesai pada waktunya dan hutang debitor telah dibayar lunas, maka pihak Bank akan mengeluarkan tanda pelunasan serta mengembalikan Sertifikat tanah kepada pemiliknya.

Pada waktu proses pendaftaran Aka Pemberian Hak Tanggungan yang dilakukan sebelumnya, pada sertifikat milik debitor tersebut dicatat bahwa telah sertifikat tersebut sedang dibebankan dan dijadikan Hak Tanggungan pada Bank ybs. Oleh karenanya pada saat sertifikat tersebut dikembalikan kepada debitor pada saat telah lunas, pencatatan tersebut harus dihapuskan atau dicoret sebagai bukti bahwa Pinjaman debitor kepada Bank ybs telah lunas. Inilah yang disebut Roya, artinya konfirmasi pencatatan atas pelunasan suatu pinjaman dengan menjaminkan sertifikat tanah pada Kantor Pertanahan setempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar