Minggu, 04 April 2010

Simplifikasi dan Reformasi Regulasi di Era Otonomi Daerah

A. Problem Pengaturan di Indonesia Penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia, merupakan pekerjaan yang rumit dan tidak mudah karena adanya keragaman geografis, etnografis[3], adanya keharusan untuk selalu menjadikan Pancasila dan UUD 1945[4] sebagai basis acuan pokok. Kompleksitas ini akan terus mengemuka karena mulai timbulnya kesadaran bahwa penyusunan peraturan perundang-undangan tidaklah dilaksanakan dalam “ruangan hampa” atau berada dalam “tabung kosong”, melainkan berada ditengah-tengah masyarakat yang sudah lebih dahulu “kental” dengan dan memiliki hukum-hukum lokal.

Dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, biasanya negara dengan hegemoninya[5] berkehendak untuk memberlakukan hukum yang sama bagi setiap warga negaranya. Penyusunan peraturan ini seharusnya memperhatikan pula faktor geografis, struktur sosial, keanekaragaman budaya, kultur lokal.[6]dan berbagai faktor sosial lainnya yang melingkupi bekerjanya hukum. Melalui pengamatan secara empirik dapat diketahui bahwa proses pembangunan hukum nasional yang seringkali menggunakan “Logika Jakarta”[7] menghasilkan produk hukum yang tidak mudah untuk diimplementasikan bagi komunitas Indonesia yang jauh lebih beragam bila hanya dibandingkan dengan “aktornya” yang “Jakarta sentris”.

Otonomi daerah sebagai amanat UU nomor 22 tahun 1999 yang kemudian diganti dengan UU 32 tahun 2004 merupakan momentum yang tepat untuk menciptakan peraturan perundang-undangan yang lebih sesuai dengan semangat penghormatan terhadap keberagaman dan konteks lokal. Hal ini menjadi sangat visibel karena sesuai dengan TAP nomor III/MPR/2000 dan UU nomor 10 tahun 2004, Perda (Peraturan Daerah) diakui sebagai bagian dari hukum positif dan mempunyai tata urutan “resmi” dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.[8]

Oleh karena itu, pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional harus dapat menjadi payung hukum yang dapat melancarkan penyelenggaraan pemerintahan di daerah atau melancarakan otonomi daerah. Harus dihindarkan adanya kemungkinan justru terjadi kompetisi atau pertentangan antara peraturan di daerah dengan berbagai peraturan di tingkat nasional. Persoalannya adalah bagaimana hukum nasional tersebut tetap dapat diterima dalam hukum lokal (Perda) , dan hukum lokal tetap berjiwa yang selaras dengan hukum nasional dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.

Menurut Pasal 12 UU nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sejalan dengan ketentuan di atas, Pasal 136 ayat (3) UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah memberikan ruang lingkup materi muatan Peraturan daerah sebagai penjabaran peraturan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas daerah. Peraturan Daerah dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (Ayat 4). Dalam konteks ini yang dimaksudkan dengan bertentangan dengan kepentingan umum adalah kebijakan yang mengakibatkan terganggunya kerukunan warga, terganggunya pelayanan umum, dan terganggunya ketertiban/ ketentraman masyarakat serta kebijakan/Peraturan Daerah yang bersifat diskriminatif serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Ketentuan di atas menjadi dasar bagi Pemerintah untuk melakukan pengawasan Preventif dan Represif terhadap Perda. Pengawasan tersebut dimaksudkan agar perda tetap berada dalam kesatuan hukum nasional. Dari segi hirarkhi peraturan perundang-undangan, materi muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Proses harmonisasi vertikal menjadi sangat penting dalam proses pembentukan Peraturan Perundang-undangan sehingga materi muatannya dapat sejalan dengan asas hukum lex superiori derogat lex inferiori.

Dalam implementasinya, proses harmonisasi peraturan pusat dengan peraturan daerah seringkali tidak berjalan dengan baik. Dalam proses harmonisasi, maka berlakulah ketentuan dalam Pasal 145 ayat (2) UU 32 yang menegaskan bahwa peraturan daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum dan atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh Pemerintah. Sampai dengan bulan Juli 2009, telah dibatalkan 1152 peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah. Sebelum berlakunya UU 32 tahun 2004 sudah terdapat sekitar 8000 perda tentang pajak dan retribusi daerah yang dibuat dan lebih dari 3000 perda tersebut terindikasi bermasalah.[9]

Terbitnya begitu banyak perda yang bermasalah seperti di atas kemungkinan besar disebabkan kurangnya pemahaman aparat penyusun perda tentang asas-asas hukum dan teknik penyusunan peraturan daerah. Kelemahan lainnya adalah kurangnya pemahaman dan pengalaman anggota DPRD dalam penyusunan peraturan daerah. Kemungkinan yang lain adalah karena kurangnya pembinaan dari pemerintah pusat terhadap aparatur pemerintah daerah untuk memberikan pelatihan dan penyuluhan penyusunan perda yang baik dan benar dengan memperhatikan konteks yuridis, sosiologis, filosofis, ekonomis dan politis. Kemungkinan lainnya yang dapat menjadi penyebab banyaknya perda bermasalah adalah belum adanya standar harmonisasi dan perangkat/instrument (tools) yang dapat dijadikan tolok ukur dalam melakukan harmonisasi.

B. Simplifikasi dan Reformasi Regulasi
B.1. Menyamakan Persepsi Esensi Mengatur/Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bukanlah sebuah proses yang semata-mata hanya menyusun pasal-pasal dan ayat-ayat sehingga menjadi sebuah peraturan, melainkan satu pekerjaan yang rumit dan penuh pemikiran yang mendalam untuk merancang sebuah keadaan pada masa yang akan datang melalui seperangkat aturan sekaligus memprediksikan segala sesuatu sumber daya yang dibutuhkan untuk efektivitas pencapaian tujuan pengaturan tersebut.

Pada saat kita sedang menyusun peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya adalah menyusun Peraturan Perundang-undangan, Prof Dr Satjipto Rahardjo mengingatkan pada kita semua bahwa hukum tidak berawal dari hukum itu sendiri, melainkan berawal dari manusia dan kemanusiaan.[10] Dengan demikian yang menentukan karya kita dibidang legislasi, yudikasi dan penegakannya adalah determinasi bahwa “hukum adalah untuk manusia”. Artinya adalah bahwa manusia dan kemanusiaan menjadi wacana yang utama dalam proses-proses tersebut.

Pada sisi lain, apabila kita tidak menggunakan paradigma ini, maka hukum yang akan menjadi wacana pokok dan kemanusiaan hanya akan menjadi asesories belaka. Peraturan perundang-undangan haruslah dimaknai lebih daripada sekedar hukum yang tertulis, tetapi haruslah menjadi hukum yang hidup dan berhati nurani. Peraturan perundang-undangan tidak berada dalam ruang hampa, tidak bersifat esoteric, melainkan berada dalam ruang kehidupan sosial yang penuh pergulatan kemanusiaan dan kemasyarakatan dalam lingkungan geopolitik dan geostrategis yang dinamis.

Pada hakekatnya pembuatan Peraturan Perundang-undangan adalah sebuah proses memberi bentuk terhadap sejumlah keinginan dan pemberian bentuk tersebut dirumuskan melalui bahasa ke dalam norma yang tertulis. Perumusan melalui bahasa ke dalam norma adalah tahap akhir dari suatu proses panjang penyusunan Peraturan Perundang-undangan. Proses ini dapat disebut sebagai proses transformasi.

Tahap pertama dari proses tersebut adalah memberi bentuk terhadap berbagai kepentingan yang bersimpang siur dan mengubahnya menjadi harapan dan keinginan. Tahap kedua diusahakan agar keinginan perorangan menjadi keinginan suatu golongan atau kategori sosial. Tahap ketiga menjadikan keinginan perorangan yang sudah menjadi keinginan umum itu menjadi urusan pemerintah. Hal ini adalah tahap untuk menjadikan keinginan umum tersebut sebagai problem. Tahap keempat adalah pengakuan golongan-golongan politik, bahwa problem tersebut adalah urusan yang membutuhkan campur tangan pemerintah. Tahap kelima adalah menempatkan problem tersebut dalam agenda pembuatan peraturan perundang-undangan. Tahap keenam adalah proses pembuatan/perumusan peraturan perundang-undangan.[11]

Dalam proses transformasi inilah maka sering terjadi kesenjangan antara apa yang dipikirkan dengan apa yang muncul dalam tulisan /norma. Pertanyaan mendasarnya adalah apakah “bahasa dan norma yang dituliskan itu mampu mewadahi keseluruhan pikiran dan perilaku yang ingin kita sampaikan?”

Menurut pendapat saya, bahasa dan norma yang dituliskan tersebut selalu akan berpotensi menuai kegagalan karena adanya berbagai keterbatasan baik karena ketidakutuhan saat perumusan maupun karena tidak tertampungnya seluruh makna, pikiran dan perilaku ke dalam bahasa dan norma. Oleh karena itu, menurut saya secara akademis tidak tepat apabila sebuah peraturan perundang-undangan dianggap selalu sudah jelas. Selalu ada ruang-ruang bagi lahirnya Peraturan Perundang-undangan yang tidak sempurna atau terdapat pasal-pasal yang tidak mampu mengakomodir seluruh kepentingan para stakeholders

Dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan, terdapat beberapa pertanyaan penting yang harus diajukan sebagai arah untuk memfokuskan pembentukan peraturan tersebut. Pertanyaan itu adalah :

  1. Apakah sudah diketahui gambaran ideal kondisi yang akan diatur ?
  2. mengapa kita perlu mengatur ?
  3. apakah tujuan kita mengatur ?
  4. apakah fungsi aturan tersebut?
  5. Apakah dengan pengaturan tersebut masalah yang ada dapat diselesaikan?

Pertanyaan yang pertama bersifat futuristis, pertanyaan kedua bersifat filosofis dan pertanyaan yang ketiga, keempat dan kelima lebih bersifat praktis. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam arti sebagai norma hukum positif pada hakekatnya merupakan norma pelengkap dari norma-norma yang sudah ada, yaitu norma agama, norma kesopanan dan norma kesusilaan. Norma hukum dibutuhkan untuk melengkapi tiga norma yang lain karena norma hukum ini dapat memberikan sanksi yang bisa dipaksakan oleh negara, bersifat eksternal dan dapat menimbulkan efek jera. Sedangkan sanksi dari norma agama, norma kesopanan dan norma kesusilaan bersifat individual, tergantung pada derajat masing-masing individu, dan tidak dapat dipaksakan oleh negara.

B.2. Taat Azaz dan Taat Prosedur dalam Penyusunan Perda

Dalam pembentukan perda, maka kita harus memperhatikan semangat dan konstruksi yang ada dalam UUD 1945 dan penjabarannya dalam berbagai peraturan perundangan. Konstruksi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan otonomi daerah di Indonesia diatur dalam UUD 1945 di dalam Bab VI yang terdiri dari Pasal 18, 18A dan 18B[12]. Pengaturan dalam pasal-pasal tersebut merupakan satu kesatuan pengaturan yang meliputi susunan pemerintahan, pengakuan terhadap keanekaragaman dan keistimewaan daerah, dan kerangka sistem otonomi.

Berdasarkan konstruksi dalam UUD 1945 tersebut, maka untuk penyelenggaraan pemerintahan dalam negara kesatuan Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan provinsi dibagi lagi menjadi daerah-daerah kabupaten dan kota. Setiap daerah propinsi, kabupaten dan kota merupakan pemerintah daerah yang diberi kewenangan mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan yang berdasarkan pada asas otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.

Berdasarkan UUD 1945 ciri-ciri umum penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Pemerintah daerah terbentuk karena dibentuk oleh Pemerintah sehingga dapat dihapus oleh Pemerintah melalui proses hukum.
  2. Di wilayah Indonesia dibentuk provinsi dan di wilayah provinsi di bentuk kabupaten dan kota sebagai daerah otonom.
  3. Pembentukan wilayah di atas mempunyai konsekuensi bahwa kebijakan desentralisasi dibuat oleh pemerintah sedangkan penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD serta masyarakat sebagai cerminan pemerintahan yang demokratis.
  4. Hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah otonom (provinsi,kabupaten dan kota) adalah bersifat tergantung dan bawahan (dependent and subordinate). Prinsip ini berbeda dengan hubungan antara negara bagian dengan pemerintah federal yang menganut prinsip federalisme yang sifatnya independen dan koordinatif.
  5. Adanya pembagian dan penyerahan urusan kepada daerah otonom.
  6. Gubernur merupakan wakil pemerintah yang ada di daerah untuk melaksanakan urusan Pusat yang ada di daerah.
  7. Terdapatnya perbedaan sumber daya alam dan sumber daya manusia pada masing-masing daerah, maka perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi sangat penting bagi terciptanya penyelenggaraan otonomi daerah dalam kerangka negara keatuan.

Dari konstruksi yang terdapat dalam Pasal 18, Pasal 18A dan Pasal 18B UUD 1945 maka hak, kewenangan dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah lebih diarahkan pada pemenuhan kepentingan masyarakat. Sebagai penjabaran Pasal 18, 18A dan 18B, maka Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menggariskan bahwa maksud dan tujuan pemberian otonomi daerah adalah memacu kesejahteraan, pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta meningkatkan pendayagunaan potensi daerah secara optimal dan terpadu dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat; menggalakkan prakarsa dan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggungjawab, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, peningkatan pelayanan publik dan daya saing daerah.

Dalam pembentukan peraturan daerah, pada hakekatnya pemda sedang melakukan perancangan terhadap sebuah situasi sosial tertentu dimasa depan. Didalam perancangan tersebut, pemda harus mampu membangun keseimbangan (homeostasis) kepentingan para pihak yang menjadi sasaran peraturan tersebut. Mengapa keseimbangan itu sangat penting, karena hal ini menyangkut dua sifat dasar manusia yaitu manusia sebagai Homo Economicus dan manusia sebagai Homo Juridicus.

Sebagai Homo Economicus, manusia dalam hidupnya selalu menggunakan prinsip-prinsip ekonomi. Manusia ingin mendapatkan keuntungan yang banyak dengan modal yang sedikit, atau ingin mendapatkan keuntungan yang besar dengan modal tertentu. Dari sudut ini, manusia dalam kehidupannya memang akan berusaha untuk mendapatkan hasil yang sebanyak-banyaknya dengan mengeluarkan pengorbanan yang seminimal mungkin. Oleh karena itu apabila ada warga masyarakat yang tidak membayar pajak, pengusaha menghindari membayar retribusi, dapat dipahami bahwa dimensi homo economicusnya yang menonjol.

Sebagai Homo Juridicus, manusia dalam hidupnya selalu menggunakan prinsip-prinsip hukum. Manusia ingin mendapatkan ketentraman, ketenangan dan kepastian terhadap hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Dari sudut ini, manusia dalam kehidupannya akan selalu memenuhi kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepada dirinya dalam rangka pemenuhan segala sesuatu yang menjadi haknya. Manusia mematuhi aturan agar dirinya memperoleh kepastian pewujudan apa yang menjadi hak dan kewajibannya.

Oleh karena itu, pada saat mengatur, haruslah dapat menciptakan keseimbangan kedudukan manusia sebagai homo economicus dan juridicus. Apabila negara gagal dalam mewujudkan keseimbangan, maka efektivitas pengaturannya akan diragukan. Upaya-upaya yang dilakukan oleh manusia dalam rangka mempertahankan kepentingannya tersebut dapat menimbulkan kendala-kendala dalam implementasi peraturan daerah. Sedini mungkin, semua kendala ini harus sudah dapat diprediksikan sehingga aparat penegak hukum mampu menyiapkan antisipasinya pada saat implementasi.

Salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam mengantisipasi kegagalan implementasinya adalah dihindari adanya pengaturan yang bersifat kriminogenik dan viktimogenik. Peraturan yang bersifat kriminogenik adalah peraturan yang berpeluang/berpotensi menimbulkan kejahatan. Misalnya dibuat peraturan-peraturan yang bersifat koruptif dalam arti ketika diterapkan akan menimbulkan kerugian keuangan negara. Apabila Peraturan Perundang-undangan sudah bersifat kriminogenik, maka peluang untuk bersifat viktimogenik juga besar. Peraturan yang bersifat viktimogenik adalah peraturan yang berpeluang/berpotensi menimbulkan korban. Korban yang dimaksudkan disini bisa manusia, lingkungan hidup, kemandekan investasi dan lain-lain. Misalnya pemda membuat Peraturan Daerah tentang pengelolaan bahan tambang galian C, maka apabila pengaturannya tidak memperhatikan konservasi dan pemulihan lingkungan, maka lingkungan hidup disekitar kawasan pertambangan akan rusak dan dalam konteks ini lingkungan telah menjadi korban.

Dalam setiap pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tidak dapat melepaskan diri dari apakah tujuan kita mengatur. Setiap Peraturan Perundang-undangan yang dibuat harus mampu mewujudkan tujuan pengaturan itu sendiri, antara lain:

  1. menciptakan kepastian hukum;
  2. mewujudkan keadilan;
  3. memberikan kemanfataan sosial.

Untuk mewujudkan tujuan pengaturan tersebut di atas, Peraturan Perundang-undangan harus dapat berfungsi sebagai:

  1. alat kontrol sosial;
  2. alat rekayasa sosial;
  3. mekanisme integrasi;
  4. alat pemberdayaan sosial.

Pertimbangan lain yang harus diperhatikan agar Peraturan Daerah tersebut memang benar-benar dibutuhkan dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan maka terlebih dahulu dilakukan pemetaan terhadap kebutuhan dan skala prioritas dalam pembentukan Peraturan Daerah. Pemetaaan tersebut dilakukan melalui kegiatan analisis kebutuhan pranata hukum. Kegiatan analisa kebutuhan ini merupakan kajian awal mengenai tingkat kebutuhan terhadap kehadiran sebuah peraturan. Analisis kebutuhan merupakan tahap awal dalam siklus “kehidupan” peraturan yang terdiri dari:

  1. Formulasi peraturan
  2. Implementasi peraturan
  3. Monitoring peraturan
  4. Evaluasi peraturan

Agar analisis kebutuhan dan pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan haruslah ditetapkan ke dalam program legislasi. Program Legislasi adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Perundang-undangan di departemen yang disusun secara sistematis, terpadu dan terencana yang akan menjadi batu penjuru dalam penyusunan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah maupun nasional.

C. PENUTUP

Dalam rangka membentuk Peraturan Perundang-undangan yang baik diperlukan beberapa langkah awal yaitu: pertama, pembentukan visi bersama tentang bentuk ideal kondisi yang akan dituju. Kedua, skala prioritas pengaturan mana yang akan didahulukan sebagai batu penjuru dan memayungi pengaturan lainnya. Ketiga, proses harmonisasi vertikal dan horisontal agar dapat dilakukan pengaturan secara utuh dan lengkap serta selaras dan serasi dengan peraturan lain yang sederajat maupun yang mempunyai kedudukan lebih tinggi serta sejalan dengan asas-asas hukum. Keempat, pengaturan tersbut harus mampu mengarah pada pencapaian sasaran pembangunan dalam RPJP/RPJPD dan RPJM/RPJMD. Kelima, pengaturan tersebut harus mampu menyelesaikan masalah yang ada.. Keenam, pengaturan harus dilakukan dalam batas kewenangan. Sejalan dengan pokok pikiran di atas, maka proses reformasi regulasi secara sistematik harus mampu menjangkau kepada unsur-unsur dalam sistem hukum itu sendiri yang meliputi:

  1. substansi hukum
  2. aparatur hukum (termasuk di dalamnya adalah aparatur pembentuk hukum dan pelaksana hukum)
  3. budaya hukum masyarakat
  4. prosedur dan metoda
  5. institusi hukum (biro hukum, bagian hukum, DPR, DPRD, MA, MK)

************

BAHAN BACAAN

B. Hestu Cipto Handoyo, Prinsip-Prinsip Legal Drafting dan Desain Naskah Akademik, Universitas Atmajaya Yogyakarta, 2008
Departemen dalam Negeri, Analisis dan Proyeksi Strategis Nasional, tahun 2009
I Bambang Sugiharto, Postmodernisme, Tantangan bagi Filsafat, Pustaka Filsafat, Yogyakarta, tahun 1996
Jimly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, BIP Jakarta, tahun 2007
Maria Farida, Ilmu Perundang-Undangan buku 1 dan 2, penerbit Kanisius Yogyakarta, tahun 2007
Satjipto Rahardjo, Hukum Dalam Jagat Ketertiban, UKI Press, Jakarta tahun 2006
Supardan Modeong dan Zudan Arif Fakrulloh, Legal Drafting Berporos Hukum Humanis Partisipatoris, PT Perca Jakarta, 2005
Walter L. Adamson, Hegemony and Revolution: A Study of Antonio Gramsci’s Political and Culture Theory, Berkeley, University of California Press, 1980.


[1] Paper ini disampaikan sebagai bahan diskusi Seminar Reformasi Regulasi di Bappenas pada hari Kamis, 30 Juli 2009.

[2] Prof. Dr Zudan Arif Fakrulloh, SH,MH, Biro Hukum Departemen Dalam Negeri.

[3] Adanya asas hukum yang berbunyi “Setiap orang dianggap tahu akan hukumnya” tentu saja dalam realitis empiris akan berbenturan dengan keragaman tersebut. Mau tidak mau, perlu kearifan dari pemerintah (negara) untuk menghormati adanya keragaman yang secara faktual benar-benar mewujud.

[4] Sampai dengan bulan Juli 2009 sudah terjadi 212 kali pengujian UU terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi.

[5] Konsep “hegemoni” digunakan oleh Antonio Gramsci untuk menggambarkan suatu kemenangan yang diperoleh melalui konsensus/kesepakatan. Konsensus dapat diperoleh melalui berbagai cara misalnya dengan menghadirkan lembaga yang didalam masyarakat tersebut dapat mempengaruhi struktur pikir masyarakat sehingga dapat diarahkan untuk memandang sebuah persoalan sesuai dengan kerangka yang sudah dibuat/ditentukan itu (Walter L. Adamson, Hegemony and Revolution: A Study of Antonio Gramsci’s Political and Culture Theory, Berkeley, University of California Press, 1980, hal. 172).

[6] Secara empirik, pemberian “perhatian” terhadap kedua hal tersebut, khususnya di Indonesia, mau tidak mau harus segera dilakukan. Otonomi Daerah yang efektif diberlakukan mulai 1 Januari tahun 2001, memintakan perhatian terhadap dua hal tersebut. Secara teoritik, gerakan Postmodernisme yang terus mengelinding, memberikan tekanan adanya “penghargaan” bagi adanya pluralisme /keberagaman itu sendiri (I Bambang Sugiharto, Postmodernisme, Tantangan bagi Filsafat, Pustaka Filsafat, Yogyakarta, tahun 1996; hal 200)

[7] Yang dimaksud dengan “Logika Jakarta” Jakarta adalah proses pembuatan hukum yang lebih banyak berporos pada pola pikir para pembuatnya (anggota DPR dan Pemerintah) yang kadangkala tidak memahami secara utuh pluralisme yang ada. Pikiran yang sering muncul adalah berasumsi bahwa persoalan-persoalan yang secara konkrit dihadapi oleh masyarakat yang sangat plural itu, disimplifikasikan dengan pemahaman seperti yang ada di Jakarta.

[8] Dalam suasana kehidupan hukum yang masih diwarnai dengan semangat “dogmatik legalistik”, tampaknya kebutuhan hukum positif sebagai payung dalam interaksi sosial khususnya para aparat hukum dan birokrasi masih cukup besar. Oleh karena itu, diakuinya Perda ke dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia dapat dimaknai secara positif untuk menciptakan hukum yang sesuai dengan “selera” masyarakat lokal.

[9] Departemen dalam Negeri, Analisis dan Proyeksi Strategis Nasional, tahun 2009, hal 49-50.

[10] Prof. Dr Satjipto Rahardjo, Hukum Dalam Jagat Ketertiban, UKI Press, 2006, hal 55

[11] D’Anjau dalam Satjipto Rahardjo, Ibid, hal 81.

[12] Bunyi selengkapnya Bab VI tentang Pemerintahan Daerah:

Pasal 18

(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan Peraturan Perundang-undangan dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

Pasal 18A
(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

Pasal 18B
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar