Minggu, 04 April 2010

Teknik Penyusunan UU Bedasarkan UU No. 10 Tahun 2004

  1. Ketentuan Umum :
    Dalam lampiran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, mengenai ketentuan umum diberikan petunjuk pada nomor 72 sampai dengan 82. Ketentuan umum dapat memuat lebih dari satu pasal, ketentuan Umum berisi :
    a. batasan pengertian atau definisi;
    b. singkatan atau akronim yang digunakan dalam peraturan;
    c. hal-hal yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal-pasal berikutnya antara lain ketentuan yang mencerminkan asas, maksud, dan tujuan.
  2. Definisi yang digunakan dalam peraturan merupakan ketentuan pendukung, dalam arti digunakan untuk mempermudah pengertian jika terdapat istilah yang bersifat teknis, atau makna yang tidak sepenuhnya dapat diambil dari kamus diantaranya:
    a. Penggunaan definisi untuk suatu istilah yang bersifat teknis seharusnya sama untuk semua peraturan perundang-undangan, sehingga memberikan kepastian hukum. Definisi semacam ini disebut juga sebagai Definisi Umum (Algemene Definities).
    b. Batasan pengertian (begripsomschrijving) walaupun sama-sama merupakan ketentuan pendukung dalam suatu peraturan, tetapi penggunaannya sedikit berbeda dengan definisi.
    c. Batasan pengertian memberikan makna pada suatu istilah yang hanya berlaku pada peraturan yang bersangkutan, artinya pengertian tersebut tidak cocok atau pas jika diterapkan untuk peraturan yang lain.
    d. Definisi atau batas pengertian dapat bersifat eksklusif dan inklusif.
    e. Praktek yang tidak baik jika :
    - memberikan definisi untuk kata yang sudah merupakan pengertian umum;
    - memberikan definisi untuk istilah yang tidak terdapat dalam batang tubuh;
    - kata atau istilah dalam definisi perlu definisi lagi; dan
    - merumuskan norma hukum dalam definisi.
  3. Untuk menjelaskan singkatan atau akronim masih digunakan istilah (frasa) yang berbeda-beda ada yang menggunakan “selanjutnya disebut” ada yang menggunakan “selanjutnya disingkat”. Tetapi disarankan untuk selanjutnya digunakan frasa yang tepat yakni “selanjutnya disingkat”.
  4. Inti dari ketentuan peralihan sebenarnya adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap hubungan atau tindakan hukum yang telah dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan yang lama bagaimana penyelesaian atau statusnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum.Hubungan atau tindakan hukum yang terjadi sebelum, pada saat, maupun sesudah peraturan perundang-undangan yang baru itu dinyatakan mulai berlaku , tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan baru
  5. Ketentuan penutup (Closing Provisions – Slotbepalingen)dimuat dalam lampiran nomor 110 sampai dengan 133 pemahaman yang lebih jelas sebagai berikut :
    nomor 111
    a. huruf a yang berbunyi : penunjukan organ atau alat perlengkapan yang melaksanakan Peraturan perundang-undangan.
    b. huruf b : nama singkat, seharusnya ditulis secara jelas nama singkat peraturan (ceteer titel), sehingga tidak menimbulkan singkatan apa atau siapa.c. huruf c : status peraturan perundang-undangan yang sudah ada
    - Ketentuan ini mencakup peraturan perundang-undangan yang sederajat dan Peraturan Pelaksananya.
    - Untuk yang sederajat biasanya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  6. Untuk peraturan pelaksananya biasanya ditentukan bahwa pada saat undang-undang ini mulai berlaku semua peraturan pelaksanaan dari undang-undang yang dicabut masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini. Penempatan ketentuan semacam ini dalam Pasal sebelum Pasal yang memuat pencabutan.
    Ketentuan semacam ini sering keliru ditempatkan dalam ketentuan peralihan.
    huruf d : saat mulai berlaku peraturan perundang-undangan harus dirumuskan secara tegas, sehingga tidak rancu.
  7. Ketentuan dalam petunjuk nomor 111 ini sering rancu dengan petunjuk nomor 100 dalam ketentuan peralihan. namum jika dicermati esensi dari kedua petunjuk ini berbeda, yakni :
    - Pada petunjuk nomor 100, dimaksudkan jika pada peraturan perundang-undangan baru terdapat ketentuan yang pelaksanaan materinya masih memerlukan jangka waktu tertentu, biasanya terkait pengalihan kewenangan untuk menangani sesuatu, maka perlu terdapat ketegasan waktu, kapan peralihan tersebut bisa mulai dilaksanakan.
    - Pada petunjuk nomor 111, jelas untuk menetapkan status dari peraturan yang masih ada, masih berlaku atau tidak dengan mulai berlakunya peraturan perundang-undangan yang baru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar