Sabtu, 03 April 2010

Unsur Tindak Pidana

UNSUR - UNSUR TINDAK PIDANA TERHADAP HARTA KEKAYAAN

> Unsur - Unsur Objektif berupa :

  1. Unsur perbuatan materiil, seperti perbuatan mengambil pada pencurian, perbuatan memiliki pada penggelapan, perbuatan menggerakkan (hati) pada penipuan, perbuatan memaksa pada pemerasan dan pengancaman, perbuatan menghancurkan dan merusakkan pada penghancuran dan perusakan barang.
  2. Unsur benda atau barang.
  3. Unsur keadaan yang menyertai terhadap objek benda, yakni unsur milik orang lain yang menyertai/melekat pada unsur objek benda tersebut.
  4. Unsur upaya - upaya yang digunakan dalam melakukan perbuatan yang dilarang, seperti kekerasan atau ancaman kekerasan dalam kejahatan pemerasan, atau dengan memakai nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan dalam melakukan perbuatan menggerakkan (hati) orang lain pada kejahatan penipuan.
  5. Unsur akibat konstitutif, berupa unsur yang timbul setelah dilakukannya perbuatan yang dilarang (perbuatan materiil), seperti orang menyerahkan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang dari kejahatan penipuan (pasal 378 KUHP). Unsur ini sebenarnya juga merupakan tujuan/yang dikehendaki petindak dalam kejahatan - kejahatan ini.

> Unsur - Unsur Subjektif berupa :

  1. Unsur kesalahan, yang dirumuskan dengan kata - kata seperti : dengan maksud pada kejahatan pencurian, penipuan, pemerasan dan pangancaman, atau dengan sengaja pada kejahatan penggelapan, perusakan dan penghancuran barang, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga pada kejahatan penadahan.
  2. Unsur melawan hukum, yang dirumuskan secara tegas dengan perkataan melawan hukum dalam kejahatan - kejahatan pencurian, pemerasan, pengancaman, penggelapan, dan perusakan barang.

Unsur - unsur kejahatan terhadap harta benda di samping unsur - unsur yang terdapat dalam bentuknya yang pokok sebagaimana tersebut di atas, terdapat pula unsur - unsur yang khusus pada masing - masing bentuk baik yang bersifat memberatkan maupun yang bersifat meringankan kejahatan itu. Sebagaimana contoh unsur kekerasan atau ancaman kekerasan pada kejahatan pencurian dengan kekerasan (pasal 365 KUHP) atau unsur benda dalam kekuasaannya karena hubungan kerja, pencaharian atau mendapat upah untuk itu pada penggelapan (pasal 374 KUHP).

Pada bentuk - bentuk yang meringankan seperti unsur nilai objek kurang dari Rp. 250,00 pada pencurian ringan (pasal 364 KUHP), penipuan ringan (pasal 379 KUHP) dan penggelapan ringan (pasal 373 KUHP).

Unsur khusus pada bentuk khusus tindak pidana terhadap harta benda sebagaimana tersebut di atas adalah yang bersifat objektif. Sedangkan yang bersifat subjektif, misalnya karena kealpaannya pada pasal 409 KUHP yang bersifat meringankan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar