Minggu, 04 April 2010

Fenomena Kekerasan dalam Lembaga Pendidikan

Kejahatan kekerasan terus menerus berkembang, makin banyak motif dan modus operandi, dari mulai kekerasan ala smackdown hingga yang sekarang lagi in adalah kekerasan ala IPDN. Kekerasan di jalanan adalah hal biasa, kekerasan di dunia kejahatan adalah lumrah, tetapi jika kekerasan terjadi di dunia pendidikan itu baru luar biasa, karena ternyata sekarang ini kekerasan tidak hanya terjadi di dunia kejahatan melainkan telah merambah ke dunia pendidikan. Benarkah pendidikan di Indonesia telah berpola dari kejahatan? Akan berhasilkah pendidikan Indonesia jika kekerasan menjadi salah satu materi muatan dalam kurikulumnya?

Kekerasan di lembaga pendidikan di Indonesia sebenarnya bukanlah hal baru. Akhir-akhir ini banyak kasus guru yang dilaporkan melakukan kekerasan terhadap muridnya, kasusnya pun mencuat ke permukaan hingga banyak yang berujung di pengadilan, namun hal itu tidak seberapa, masyarakat Indonesia kembali tertohok dengan kematian seorang murid di lembaga pendidikan tempat dia belajar. Ya, kematian yang terjadi di kampus IPDN menjadi symbol rusaknya pola pengajaran dalam system pendidikan kita. Apa yang sebenarnya terjadi dengan metode pendidikan di Indonesia?

Sebenarnya jika kita mau cermat, perilaku kekerasan di Indonesia telah menjadi hal yang biasa, mulai dari tontonan televisi yang tidak pernah absen menyajikan tayangan kekerasan. Dari pagi hingga petang, dari malam hingga siang, tayangan kekerasan terus silih berganti. Tidak hanya sinetron yang menampilkan adegan saling pukul, kartun yang nota bene tontonan anak pun tidak ketinggalan memperlihatkan betapa bermusuhannya Tom & Jerry, bahkan informasi pun tidak mau kalah untuk menyajikan peristiwa kekerasan seperti penembakan, pembunuhan perampokan dan peristiwa kekerasan lainnya yang tanpa disadari itu akan berdampak pada pembentukan budaya para penontonnya.

Kekerasan merupakan setiap perbuatan yang menimbulkan penderitaan fisik, mental dan sosial. Diakui ataupun tidak, setiap bentuk kekerasan adalah kejahatan. Dimana ada kejahatan maka disitu akan ada hukum yang mengatur, tidak seperti di hutan belantara hukum yang berlaku adalah hukum rimba, ini dunia nyata, hukum yang berlakupun hukum untuk manusia. Hukum yang bertujuan tercapainya keadilan terwujudnya ketertiban masyarakat dan terciptanya rasa aman dalam berkehidupan.

Terlepas dari kedudukannya sebagai apa (senior atau junior), jika dia mengalami penderitaan secara fisik mental ataupun sosial maka dia adalah korban kekerasan. Hukum menjerat bagi pelakunya telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan luka atau bahkan meninggal maka pasal penganiayaan akan mengarah pada si pelaku. Demikian pun jika hal itu terjadi di lembaga pendidikan, mahasiswa (baca : praja) yang menderita fisik akibat dipukul ataupun ditendang selebihnya dianiaya jelas dia merupakan korban dari kekerasan. Sebagai korban dia berhak untukmendapat segala hak-haknya dan tentunya pelaku berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya dimuka hukum. Setiap orang diperlakukan sama di muka hukum tidak melihat apakah dia mahasiswa ataupun bukan. Tidak melihat miskin kaya dan bahkan tidak melihat pejabat ataupun rakyat jelata.

Hukum yang berlaku bagi semua orang seolah-olah tidak berlaku di IPDN. Jika di luar sana pemukulan termasuk penganiayaan maka di IPDN hanyalah merupakan tradisi yang lazim. Jika kekerasan terhadap junior merupakan pelanggaran ham maka di IPDN itu hanyalah masalah adat turun temurun yang sah-sah saja dilakukan. Tidak ada istilah penganiayaan, tidak ada cerita pelanggaran, apalagi disebut kejahatan, semua dikemas dalam penderitaan yang wajar.

Kekerasan dalam aspek apapun tetap tidak bisa dibenarkan. Apalagi ini di dunia pendidikan. Pertanyaan selanjutnya apakah korban kekerasan mendapatkan keadilan?ataukah keadilan itu didapatkan cukup dengan diadilinya pelaku?(itupun kalau diadili).

Cliff Muntu adalah salah satu korban kekerasan sistemik yang terjadi di IPDN. Masih banyak korban-korban lain yang berjatuhan tetapi tetap tersembunyikan begitu rapih oleh struktural dan budaya kekerasan yang sudah mengakar. Kejahatan terselubung dalam sebuah permufakatan yang tak seorang pun dapat membukanya walaupun sedikit.

Tak ada yang sanggup untuk mengungkap kata yang bermakna, saat pertanyaan tentang kekerasan yang terjadi dilontarkan semua terdiam, menutup mulut rapat-rapat seolah ada hukum lain yang mengatur untuk no comment. Dan sepertinya hukum tersebut begitu menakutkan dan membelenggu setiap jiwa hingga tak ada keberanian untuk melawan bahkan mungkin hukum Tuhan pun tersingkirkan apalagi hukum positif. Ada apakah gerangan?

Kekerasan sebuah peniruan

Kekerasan yang terjadi di IPDN disinyalir sudah turun temurun selama bertahun-tahun dan itu sudah menjadi budaya yang tak mungkin hapus dalam jangka waktu pendek. Budaya kekerasan yang diturunkan dari senior kepada junior, perilaku kasar dan penghalalan siksaan yang dilegitimasi dalam sebuah lembaga pendidikan merupakan kebiasaan yang sudah berurat dan berakar. Jika orang nya masih sama maka itu akan terus berulang. Motif balas dendam terhadap perlakuan yang diderita dan ingin merasakan betapa hebatnya menjadi senior dan dapat melakukan apa saja terhadap junior telah mendarah daging dan menjadi angan dalam pikiran setiap praja IPDN.

Tak dapat dipungkiri kekerasan yang terjadi di IPDN merupakan sebuah peniruan (imitasi) dari perilaku yang selama ini dilihat, didengar dan dirasakan oleh setiap praja IPDN. Kekerasan yang terjadi merupakan perilaku yang dipelajari (learning theori). Semua tindakan kekerasan dari mulai pukulan hingga tendangan merupakan perilaku yang seolah-olah diwariskan secara turun temurun. Semua kekerasan merupakan perilaku yang sama dari tahun ke tahun, dari waktu ke waktu, dari angkatan ke angkatan. Penyiksaan yang dikemas dalam suatu kebiasaan yang akhirnya dianggap menjadi sebuah kewajaran pun terus berlangsung tanpa ujung, tanpa ada yang menghentikan, tidak pula berakhir (atau tak kan pernah berakhir).

Kekerasan yang telah (membudaya) di IPDN memang sangat sulit untuk di hilangkan. Rasanya tidak akan bisa untuk menghapus kekerasan dengan hanya mengganti seragamnya atau mengganti namanya. Semua harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya parsial melainkan harus komprehensif, mulai dari substansi, struktural dan yang paling penting budayanya. Bukan lagi reformasi yang diperlukan melainkan revolusi yang harus segera dilakukan.

Dalam teori kriminologi fenomena seperti ini mengingatkan kepada pendapat Johan Galtung yang membagi kekerasan menjadi tiga bentuk, yaitu kekerasan langsung, kekerasan struktural dan kekerasan kultural. Pembedaan akan tiga hal ini digambarkan seperti gempa. Gempa, retakan bumi dan pergeseran lempeng. Gempa adalah peristiwa, sesuatu yang terjadi langsung. Retakan bumi adalah proses, dan pergerakan adalah sesuatu yang permanen (kultural).

Sebenarnya perspektif kriminologi bisa ditarik kepada perspektif hukum, kekerasan adalah delik pokok dari delik penganiayaan Pasal 351 KUHP yang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun apabila mengakibatkan kematian.

Oleh karena itu, kekerasan dalam bentuk apapun dan terjadi dimanapun walaupun dengan alasan demi pendidikan bisa dikategorikan sebagai sebuah penganiayaan. Doktrin hukum pidana tentang Insania Moralis, hanya berlaku apabila seorang guru memukul siswanya atau komandan tentara memukul anak buahnya tetapi dalam kategori penganiayaan ringan.

Sangat tepat tindakan Polda Jabar yang dengan cepat menangani kasus ini. Penegakan hukum pidna bisa dilakukan dengan cara-cara yang fair dan adil. Prinsip Due Process of Law (Prinsip Hukum yang baik) harus benar-benar dilaksanakan. Masyarakat telah lama melihat penegakan hukum yang diskriminatif (discriminative law enfocement).

Kita berharap penegakan hukum yang dilakukan oleh Polisi tidak mengarah kepada Arbitrary process. Hukum harus ditegakkan walaupun langit akan runtuh (fiat justitia roeat coulum). Semoga polisi bisa memenuhi rasa keadilan bagi korban, pelaku dan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar