Minggu, 04 April 2010

Ketika Kekerasan Menjadi Instrumen

Masih lekang di ingatan, tragedi Unas yang memakan korban beberapa orang mahasiswa terluka. Mahasiswa yang sedang demonstrasi, menyuarakan aspirasinya harus berhadapan dengan polisi yang tengah melakukan tugas, mengadakan pengamanan demonstrasi. Bentrokan fisik tak terelakan, kekerasan mewarnai perjuangan masing-masing pihak. Mahasiswa berjuang untuk menolak harga kenaikan BBM dan polisi berjuang untuk menegakan hukum.

Belum reda tragedi kekerasan yang terjadi di kampus Unas yang dilakukan oleh pihak kepolisian, di kampus lain (Moestopo) sudah terjadi kekerasan yang dilakukan oleh mahasiswa terhadap seorang polisi. Belum jelas siapa yang menjadi provokator, hanya kekerasan terjadi seolah-olah sebagai aksi penyerangan balik atas ketidaksetujuan kekerasan yang terjadi di kampus lain sebelumnya.

Di hari lahirnya Pancasila pun, tepatnya 1 Juni, yang dinobatkan sebagai hari Kesaktian Pancasila, ternyata tidak banyak menolong. Kekerasan yang terjadi malah semakin menggila. Tidak tanggung-tanggung sekelompok orang yang beratribut Front Pembela Islam (FPI) menyerang AKK-BB (Aliansi Kebebasan untuk Kerukunan Berbangsa dan Berkeyakinan) yang tengah mendeklarasikan kebebasan beragama di negeri ini.

Puluhan orang pun terluka, perempuan dan anak-anak yang juga ikut demonstrasi menjadi sasaran empuk kekerasan. Hasilnya, Ketua FPI dan puluhan aktivisnya pun dijadikan tersangka dan diangkut ke Polda Metro Jaya. Penangkapannya pun berlangsung dramatis. Sekitar 1500 orang polisi diturunkan untuk memberikan pengamanan terbaik.

Tragedi kekerasan di atas hanyalah sebagian kecil saja dari serentetan tragedi kekerasan yang pernah ada di negeri ini. Masih banyak tragedi kekerasan lain yang sampai saat ini pun belum terselesaikan. Saking banyaknya kekerasan yang terus bergulir, sikap pembiaran pun muncul dengan sendirinya, baik itu dari masyarakat bahkan dari aparatur penegak hukum.

Sikap pembiaran atau pun pembolehan terhadap tindak kekerasan ini seolah semakin terbiasa. Adakalanya pada situasi yang sama, kekerasan yang terjadi bisa dipandang sebagai kekerasan legal atau pun kekerasan ilegal.

Kasus bentrokan kekerasan yang terjadi antara mahasiswa dengan pihak kepolisian misalnya, pada saat yang sama menjadi suatu kebingungan untuk menentukan mana kekerasan yang legal dan mana kekerasan yang ilegal.

Namun, apabila dilihat dari tujuannya, tindak kekerasan yang dilakukan baik itu yang legal maupun kekerasan ilegal semuanya mempunyai tujuan yang sama, yaitu menggapai suatu keinginan, akan tetapi cara yang dipilih adalah kekerasan. Dalam hal ini, kekerasan telah direkonstruksi oleh pola pikir untuk mewujudkan kehendak.

Kekerasan telah dijadikan alat untuk mencapai suatu tujuannya. Kekerasanpun telah terstigmatisasi sebagai instrumen yang menunjang keberhasilan suatu rencana, walaupun tak dapat dipungkiri ketidaksetujuan sosial terhadap kekerasan semakin berlipat ganda.

Kekerasan, sebuah instrumen

Kekerasan sendiri berasal dari bahasa latin, yaitu violentia, yang berarti kekerasan; keganasan; kehebatan; kesengitan; kebengisan; kedahsyatan; kegarangan; aniaya.

Arif Gosita memberikan pengertian kekerasan sebagai tindakan - tindakan yang melawan hukum, yang dilakukan dengan sengaja oleh seseorang terhadap orang lain baik untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain, dan yang menimbulkan penderitaan mental, fisik dan sosial.

Tetapi, pada dasarnya, kekerasan dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok besar pertama, kekerasan sebagai tindakan aktor atau kelompok aktor, kedua, kekerasan sebagai produk dari struktur, dan ketiga, kekerasan sebagai jejaring antara aktor dengan struktur.

Mungkin Le Bon benar, perilaku kekerasan dapat dihubungkan dengan irasionalitas, emosionalitas dan peniruan individu yang lepas dari pembatas sosial suatu organisasi sosial.

Oleh karena itu, kekerasan yang terjadi dapat berupa kekerasan individual atau pun kekerasan kolektif. Kekerasan kolektif dilakukan oleh segerombolan orang dan kumpulan orang banyak atau kalau secara sempitnya dilakukan oleh geng. Kekerasan kolektif inilah yang tengah marak terjadi di Indonesia.

Jika melihat sebabnya, banyak faktor yang menimbulkan kekerasan kolektif ini semakin berani unjuk gigi. Pelepasan ketegangan;perubahan sosial yang cepat dan ekstensif menciptakan ketidakpastian, kebimbangan, dan tekanan yang berakumulasi hingga orang mencari kesempatan untuk melepaskannya dalam bentuk kekerasan. Sekali lagi, kekerasan dijadikan alat untuk mencapai tujuan.

Banyak penelitian menunjukkan pada umumnya kekerasan kolektif muncul oleh sharing gagasan, nilai, tujuan dan masalah bersama. Masalah bersama adalah faktor penting karena melibatkan perasaan akan bahaya, dendam atau marah. Mungkin saja kondisi ekonomi yang carut marut, kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak pada rakyat dan banyak masalah kesenjangan sosial lain sehingga ada semacam semangat kultural bersama yang menjadi pemicu efektif terjadinya kekerasan.

Kekerasan juga bisa terjadi karena adanya penyimpangan dan anomie dalam memandang suatu tujuan. Sepertinya kekerasan sudah dianggap sebagai suatu aktivitas yang bernilai bagi suatu kelompok dalam mencapai tujuannya. Kekerasan dilakukan dengan anggapan bahwa kekerasan tersebut masuk akal, rasional, sehingga pantas untuk dilakukan.

Bila kekerasan dipandang sebagai instrumen atau alat untuk mencapai tujuan tertentu, maka itu berarti orang melakukan suatu tindakan (kekerasan) boleh jadi tidak didasarkan oleh dorongan dari dalam dirinya sendiri. Pada saat yang sama, orang bisa memilih untuk melakukan kekerasan atau tidak. Akan tetapi apabila dengan melakukan kekerasan tujuan akan tercapai dengan efektif maka pilihan tentu akan jatuh kepada kekerasan.

Secara kriminologis, kekerasan bisa terjadi karena berbagai faktor. Learning theory, misalnya, mengangap bahwa kekerasan atau pun perilaku menyimpang lainnya dapat merupakan hasil proses belajar. Ketika beberapa kekerasan mencuat, itu merupakan hasil belajar dari kekerasan sebelumnya. Sebagai ilustrasi, ketika demo mahasiswa 1998 yang diwarnai begitu banyak bentuk kekerasan-hingga melahirkan pahlawan reformasi-berhasil meruntuhkan rezim ordebaru-tujuan tercapai-maka hal itu akan menjadi pelajaran bagi demo-demo selanjutnya. Kekerasan pun akan digunakan sebagai alat penunjang keberhasilan.

Begitu pula dengan Teori Imitasi, yang mengatakan bahwa kejahatan (dalam hal ini kekerasan) bisa muncul karena adanya proses peniruan. Betapa tidak, bentuk-bentuk kekerasan yang setiap hari ditayangkan secara blak-blakkan oleh media menimbulkan inspirasi tersendiri bagi pemirsanya. Tidak dapat dipungkiri media pun memberi peran terhadap pencitraan kekerasan.

Lantas bagaimana dengan Teori Sobural, sosial budaya struktural. Apakah mungkin kekerasan kini sudah menjadi bagian budaya kita. Benarkah kekerasan yang terbentuk merupakan produk dari struktur. Ataukah kekerasan sudah dianggap sebagai alat yang tepat untuk menyelesaikan konflik sosial?

Namun, apapun faktor penyebabnya, kekerasan tetaplah sebuah kejahatan. Walau bagaimanapun hukum harus ditegakan. Setidaknya dengan mengetahui faktor penyebab munculnya kekerasan terlebih dahulu, penanggulangannya diharapkan dapat dilakukan secara tepat. Tidak hanya secara represif melainkan juga preventif.

Mengingat fungsi hukum pidana yang bersifat ultimum remedium (sarana terakhir dalam penegakan hukum), pencegahan akan terjadinya kekerasan akan lebih bermanfaat. Atau dengan bahasa sederhana, lebih baik mencegah daripada mengobati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar