Minggu, 04 April 2010

Hukum Benda

Hukum Benda : Terdapat di dalam Buku II KUHPer.

Buku II KUHPer, selain mengatur tentang hukum kebendaan, tetapi juga ada mengenai waris di dalamnya, karena, WARIS merupakan salah satu cara untuk mendapatkan hak kebendaan.

BERLAKUNYA UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960

Tujuan : Hukum agraria pada saat itu sangat terpengaruh oleh hukum belanda, yang tidak sesuai dengan kepentingan rakyat, bangsa dan negara kita dan juga sebagai unifikasi (dari hukum tanah adat dan hukum tanah barat).

Karena itu, hukum agraria adalah keseluruhan ketentuan – ketentuan hukum yang mengatur hubungan – hubungan hukum dengan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya :

“Mencabut Buku II KUHPer, mengenai sepanjang mengenai bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, kecuali ketentuan – ketentuan mengenai hipotik yang masih berlaku pada mulai berlakunya undang – undang ini.”

Perubahan yang terjadi dalam Buku II KUHPer (menurut Prof.Sri Soedewi) :

  1. Ada pasal – pasal yang masih berlaku penuh karena tidak mengatur tentang bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
  2. Ada pasal – pasal yang tidak berlaku lagi karena hanya mengatur tentang bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
  3. Ada pasal – pasal yang masih berlaku tetapi tidak penuh, artinya ketentuan – ketentuan tidak berlaku lagi sepanjang mengatur tentang bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, tetapi masih tetap berlaku sepanjang mengenai benda – benda lainnya.

BERLAKUNYA UU Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996 “Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda – benda yang Berkaitan Dengan Tanah”

Tujuan : Realisasi dari pasal 51 UUPA, yang menyatakan bahwa, hak tanggungan yang dapat dibebankan pada hak milik, hak guna usaha dan hak guna bangunan tersebut dalam Pasal 25, 33, dan 39 UUPA diatur dengan undang – undang.

PENGERTIAN

Benda, (Pasal 499 KUHPer) tiap – tiap barang dan tiap – tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik, segala sesuatu yang dapat dihaki atau dijadikan objek hak milik.

Arti sempit, nyata dan dapat dilihat/dipegang

Arti luas :

  • Berwujud
    1. Arti sempit
    2. Bagian dari kekayaan

i. Berwujud : Hasil karena alam (natuurlijke vruchten)

ii. Tidak berwujud : Timbul karena hubungan hukum

tertentu atau hasil perdata

Contoh : Piutang dan penagihan – penagihan lainnya

  • Tidak berwujud
    1. Hak Cipta
    2. Hak Paten
    3. Hak Merek

HUKUM BENDA, adalah hukum tentang benda yaitu kumpulan segala macam aturan hukum tentang benda yang terdapat di dalam Buku II KUHPer mulai pasal 499 sampai dengan 1232.

Sistem pengaturan Buku II adalah system tertutup, artinya seseorang tidak dapat mengadakan hak – hak kebendaan yang baru selain yang ada di dalam Buku II tersebut.

ASAS - ASAS HUKUM BENDA

  • Hukum Memaksa

Aturan yang berlaku menurut undang – undang wajib dipatuhi atau tidak boleh disimpangi oleh para pihak.

  • Dapat dipindahkan

Semua hak kebendaan dapat dipindahkan. Menurut perdata barat, tidak semua dapat dipindahkan (seperti hak pakai dan hak mendiami) tetapi setelah berlakunya UUHT, semua hak kebendaan dapat dipindahtangankan.

  • Individualitas

Hak kebendaan selalu benda yang dapat ditentukan secara individu, artinya berwujud dan merupakan satu kesatuan bukan benda yang ditentukan menurut jenis jumlahnya, misalnya memiliki rumah, hewan,dll.

  • Totalitas

Dalam asas totalitas ini mencakup suatu asas perlekatan. Seseorang memiliki sebuah rumah, maka otomatis dia adalah pemilik jendela, pintu, kunci, gerbang, dan benda – benda lainnya yang menjadi pelengkap dari benda pokoknya (tanah)

  • Tak Dapat Dipisahkan

Seorang pemilik tidak dapat memindahtangankan sebagian dari wewenang yang ada padanya atas suatu hak kebendaan seperti memindahkan sebagian penguasaan atas sebuah rumah kepada orang lain. Penguasaan atas rumah harus utuh, karena itu pemindahannya juga harus utuh.

Tetapi, Eigendom dapat dibebani dengan hak lain seperti hak tanggungan atau hak memungut hasil. Jika hak – hak tersebut dilepaskan, hal ini tidak berarti pemilik melepaskan sebagian wewenangnya, karena hak miliknya masih utuh.

  • Prioritas

Asas ini timbul sebagai akibat dari asas nemoplus yaitu asa yang menyatakan bahwa seseorang hanya dapat memberikan hak yang tidak melebihi apa yang dimilikinya atau seseorang tidak dapat memindahkan haknya kepada orang lain lebih besar pada hak yang ada pada dirinya.

  • Asas Percampuran

Percampuran terjadi bila dua atau lebih hak melebur menjadi satu.

  • Pengaturan dan Perlakuan yang Berbeda Terhadap Benda Bergerak dan TIdak Bergerak

Pengaturan dan perlakuan dapat disimpulkan dari cara membedakan antara benda bergerak dengan benda tidak bergerak serta manfaat atau pentingnya pembedaan antara kedua jenis benda tersebut.

  • Asas Publisitas

Asas ini berkaitan dengan pengumuman status kepemilikan suatu benda tidak bergerak kepada masyarakat. Sedangkan untuk benda tidak bergerak tidak perlu didaftarkan, artinya cukup melalui penguasaan dan penyerahan nyata.

  • Perjanjian Kebendaan

Perjanjian kebendaan, perjanjian yang mengakibatkan berpindahnya hak kebendaan. Perjanjian disini bersifat obligatoir, artinya dengan selesainya perjanjian, tujuan pokoknya belum selesai karena baru menimbulkan hak dan kewajiban antara para pihak artinya hak belum beralih sebab masih harus dilakukan penyerahan bendanya terlebih dahulu.

PEMBAGIAN BENDA

  • Benda – benda berwujud dan tidak berwujud (Pasal 503 KUHPer)

Penting karena : dikaitkan dengan cara penyerahan benda yang bersangkutan sebagai akibat hubungan hukum (misalnya : karena jual beli, pewarisan, pemberian, dll)

  • Benda – benda yang bila dipakai habis dan tidak habis (Pasal 505 KUHPer)

- benda yang dipakai habis : nasi, kopi, gula, uang, lilin

- benda yang dipakai tidak habis : piring, sendok, mobil, dll

  • Benda yang sudah ada dan benda yang akan masih ada

Benda yang akan masih ada : ABSOLUT dan RELATIF

- ABSOLUT : benda tersebut pada suatu saat sama sekali belum ada, misalnya panen padi yang masih akan datang

- RELATIF : benda yang suatu saat sudah ada, tetapi bagi orang – orang tertentu belum ada, misalnya perabot rumah tangga yang sudah dibeli berdasarkan pesanan tapi belum diserahkan

  • Benda di dalam perdagangan dan benda diluar perdagangan

Pentingnya : terletak pada objek perjanjian

Benda dalam perdagangan : benda – benda yang dalam lapangan harta kekayaan dapat dijadikan objek suatu perjanjian (dapat diperjual belikan dengan bebas)

Benda di luar perdagangan : benda – benda yang dalam lapangan perdagangan tidak dapat dijadikan objek perjanjian, tidak dapat diperjualbelikan (jalan umum, lapangan sepak bola, dll)

  • Benda yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
    1. Benda yang dapat dibagi : benda yang wujudnya apabila dibagi tidak akan menghilangkan sifat dan hakekat benda tersebut (missal : beras, kopi, nasi )
    2. Benda yang tidak dapat dibagi : benda yang wujudnya apabila dibagi akan mengakibatkan hilangnya sifat dan hakekat benda tersebut. (kuda, ayam, sapi à karena kalau dibagi bukan lagi berupa hewan tetapi berupa daging kuda, daging ayam, daging sapi, dll)
  • Benda yang dapat diganti dan tidak dapat diganti
  • Benda yang terdaftar dan tidak terdaftar

- pentingnya terletak pada pembuktian kepemilikan

    1. Benda terdaftar (benda atas nama) : benda – benda yang pemindahan dan pembebanannya harus didaftarkan dalam daftar buku atau register umum, jadi dapat dibuktikan dengan tanda pendaftaran atau serifikat atas nama kepemilikannya.
    2. Benda tidak terdaftar (benda tidak atas nama) : (pada umumnya) benda bergerak yang tidak sulit membuktikan siapa pemiliknya karena berlaku asas ‘BEZIT berlaku sebagai title yang sempurna’ untuk benda bergerak
  • Benda bergerak dan tidak bergerak

Cara membedakannya :

Benda bergerak

a. Karena sifatnya, yaitu benda – benda yang dapat berpindah (termasuk kapal – kapal, perahu – perahu dan tempat pemandian yang dipasangi perahu à pasal 510 KUHPer)

b. Karena ketentuan UU (Pasal 511 KUHPer)

- Hak pakai hasil dan hak pakai atas benda – benda bergerak

- Hak atas bunga – bunga yang diperjanjikan

- Penagihan – penagihan atau piutang – piutang

- Saham – saham atau andil – andil dalam persekutuan dagang, dll

Benda tidak bergerak

a. Karena sifatnya, (Pasal 506 KUHPer) tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, demikian juga dengan barang – barang tambang

b. Karena peruntukannya dan tujuan pemakaian (Pasal 507 KUHPer)

Pabrik dan barang – barang yang dihasilkannya, penggilingan – penggilingan, dsb.

c. Karena UU

Hak pakai hasil, dan hak pakai atas kebendaan tidak bergerak, hak pengabdian tanah, hak numpang karang, hak usaha, dll (Pasal 508 KUHPer)

Pasal 314 KUHD à kapal – kapal berukuran berat kotor 20 M (kubik) keatas juga termasuk benda tidak bergerak

Pentingnya dibedakan karena :

  • Bezit (Kedudukan berkuasa)

Pasal 1977 KUHPer ayat 1 KUHPer, siapa yang menguasai benda bergerak, maka dial ah pemilik benda tersebut.

Untuk benda bergerak, belum tentu.

  • Lavering (Penyerahan)

Pasal 612 KUHPer, lavering benda bergerak dengan penyerahan nyata, dengan sendirinya penyerahan nyata menjadi penyerahan yuridis

Pasal 616 KUHPer, lavering benda tidak bergerak dilakukan dengan pengumuman akta yang bersangkutan (ditentukan dalam Pasal 620 KUHPer) àmembukukannya dalam register

  • Bezwaring (Pembebanan)

Pasal 1150 KUHPer, benda bergerak dengan GADAI

Pasal 1162 KUHPer, benda tidak bergerak dilakukan dengan HIPOTIK

Karena diberlakukannya UUHT, atas tanah hanya dapat dibebankan dengan Hak Tanggungan. Hipotik hanya untuk pesawat dan helicopter (Pasal 12 UU No. 15 Tahun 1992, tentang “Penerbangan”) dan juga untuk kapal (Pasal 314 KUHD dan Pasal 9 UU No. 21 Tahun 1992 tentang “pelayaran”)

  • Daluwarsa (Verjaring)

Benda bergerak, tidak mengenal daluwarsa (Pasal 1977 ayat 1) à bezit atas benda bergerak dianggap sebagai eigendom.

Benda tidak bergerak dikenal daluwarsa (Pasal 610 KUHPer), hak milik atas sesuatu kebendaan diperoleh karena daluwarsa.

Daluwarsa tersebut adalah :

-Seseorang yang telah 20 tahun menguasai suatu benda tidak bergerak, suatu bunga atau suatu piutang lain yang tidak harus dibayar atas tunjuk dengan itikad baik dan dengan alas hak yang sah dapat menjadi pemilik benda / hak yang bersangkutan.

MACAM BENDA

Pengertian

  • Dalam arti luas

Segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang

  • Dalam arti sempit

Sebagai barang yang dapat terlihat saja

Sistem Hukum Benda

Menganut sistem tertutup

Orang tidak dapat mengadakan hak – hak kebendaan baru selain yang sudah ditetapkan dalam Buku II BW

Undang – Undang membagi benda dalam beberapa macam :

  1. Benda yang dapat diganti (contoh : uang ) dan yang tidak dapat diganti (contoh : seekor kuda)
  2. Benda yang dapat diperdagangkan (praktis tiap barang dapat diperdagangkan) dan yang tidak dapat diperdagangkan atau "di luar perdagangan" (contoh : jalan – jalan dan lapangan umum)
  3. Benda yang dapat dibagi (contoh : beras) dan yang tidak dapat dibagi (contoh : seekor kuda)
  4. Benda yang bergerak (contoh : perabot rumah) dan benda yang tak bergerak (contoh : tanah )
Benda Tak Bergerak

Benda dapat digolongkan kedalam klasifikasi benda tak bergerak, dikarenakan :

Sifatnya

Tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal dengan benda tetap

Contoh : Tanah, juga segala dengan isinya / segala sesuatu yang melekat diatasnya.

Tujuan pemakaiannya

Ialah segala apa yang meskipun tidak secara sungguh – sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama

Contoh : mesin – mesin dalam suatu pabrik (507 KUHPer)

Memang demikian ditentukan oleh Undang - Undang

Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak.

Contoh : Kapal dengan bobot 20 M Kubik (Pasal 314 KUHPer) meskipun menurut sifatnya dapat dipindahkan

Benda Bergerak

Benda dihitung masuk ke dalam golongan benda bergerak karena :

  1. Sifatnya

Benda yang dapat dipindahkan / berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya

Contoh : perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll

2. Ditentukan oleh Undang – Undang

Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak

Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb

Hak Kebendaan

Hak kebendaan adalah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat dipertahankan terhadap tiap orang.

BEZIT

Bezit adalah suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda seolah – olah kepunyaannya sendiri, yang oleh hukum dilindungi dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa.

a. Bezit atas benda yang bergerak

Diperoleh dengan pengambilan barang tersebut dari tempatnya semula, sehingga secara terang atau tegas dapat terlihat maksud untuk memiliki barang tersebut.

Bezit barang bergerak oleh bantuan orang lain, diperoleh dengan penyerahan barang itu dari tangan bezitter lama ke tangan bezitter baru.

b. Bezit atas benda tak bergerak

Ditentukan oleh Undang – Undang bahwa, orang yang menduduki sebidang tanah harus selama satu tahun terus menerus mendudukinya dengan tidak mendapat gangguan dari sesuatu pihak, barulah ia dianggap sebagai bezitter tanah itu (Pasal 545 BW)

oleh bantuan orang lain (pengoperan), terjadi dengan suatu pernyataan, apabila orang yang menyatakan adalah bezitter.

Notes :

Orang yang sakit ingatan tidak dapat memperoleh bezit, tetapi anak dibawah umur dapat memperolehnya karena pada orang sakit ingatan dianggap tidak mungkin adanya kemauan untuk memiliki.

Perolehan bezit bisa melalui perantara orang lain, asal menurut hukum orang tersebut mempunyai hak untuk mewakili dan dengan secara nyata menguasai benda yang diperoleh itu, misalnya orang tersebut seorang juru kuasa atau seorang wali.

Bezit dapat diperoleh juga melalui warisan (Pasal 541 KUHPer)

Segala sesuatu yang merupakan bezit seorang yang sudah meninggal, berpindah sejak hari meninggalnya kepada ahli warisnya, dengan segala sifat dan cacat – cacatnya.

Bezit atas suatu benda yang tak bergerak memberikan hak – hak sebagai berikut :

  1. Seorang bezitter tidak dapat begitu saja diusir oleh si pemilik, tetapi harus digugat di depan hakim.
  2. Jika bezitter itu jujur, ia berhak untuk mendapat semua penghasilan dari benda yang dikuasainya pada waktu ia digugat di depan hakim dan ia tak usah mengembalikan penghasilan itu, meskipun akhirnya ia kalah
  3. Seorang bezitter yang jujur, lama kelamaan dapat memiliki hak milik atas benda yang dikuasainya tersebut
  4. Jika ia diganggu oleh orang lain, seorang bezitter dapat minta kepada hakim agar ia dipertahankan dalam kedudukannya atau supaya dipulihkan keadaan semula, sedangkan ia berhak pula menuntut pembayaran kerugian.

EIGENDOM

Hak milik / Hak Eigendom adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu benda dengan leluasa, merupakan hak yang paling sempurna atas suatu benda ( Pasal 570 KUHPer).

Awalnya tidak terbatas, tetapi menimbulkan beberapa masalah, yang akhirnya diberi batasan bahwa hak eigendom tidak boleh mengganggu hak orang lain.

Cara Memperoleh Eigendom ( Pasal 584 KUHPer) :

  1. Pengambilan, misal : sarang tawon
  2. Ikutan / Natrekking, suatu pelipatan / penambahan karena perbuatan alam, misal : kuda beranak, pohon berbuah, dsb.
  3. Daluwarsa, lewatnya waktu
  4. Pewarisan, baik menurut UU ataupun testamen
  5. Penyerahan / Lavering, baik secara nyata (dari tangan ke tangan) maupun secara yuridis

Dua Sistem Penyerahan (Lavering):

  1. KUHPer menganut causal stelsel, dimana sah tidaknya penyerahan hak ini digantungkan kepada sah tidaknya perjanjianatau adanya "alas hak". Berarti, ada dua hubungan kasual antara penyerahan hak dengan perjanjian. Penyerahan barang sah jika perjanjiannya sah.
  2. Abstrak Stelsel, dimana sah tidaknya penyerahan hak dipandang terlepas dari perjanjian / alas hak. Berarti membawa konsekuensi : penyerahan dapat sah walaupun alas haknya tidak sah. Ini akan merugikan pemilik baru.

Macam – Macam Cara Penyerahan

Dibedakan antara benda bergerak dan tidak bergerak

Benda Bergerak

Benda bergerak berwujud ( Pasal 612 ayat 1 KUHPer)

Diserahkan secara nyata dari tangan ke tangan.

Kemungkinan : Barang sudah dimasukkan ke dalam gudang, maka

penyerahan dapat secara simbolik, yaitu dengan penyerahan kunci gudang

Benda Bergerak Tidak Berwujud (Pasal 613 KUHPer)

Surat Piutang Atas Nama (op naam), dilakukan dengan cara "cessie", yaitu dengan cara membuat akta otentik (dibuat Notaris), atau bawah tangan (dibuat oleh para pihak) yang menyatakan bahwa piutang itu telah dipindahkan kepada seseorang

  1. Surat Piutang Atas Bawa (aan toonder), dilakukan dengan penyerahan nyata dari pemilik lama ke pemilik baru
  2. Surat Piutang Atas Tunjuk (aan order), dilakukan dengan penyerahan diri dari surat itu dan disertai dengan endossemen / catatan punggung, yaitu menuliskan di balik surat piutang itu yang menyatakan kepada siapa piutang tersebut dipindahkan.

Benda Tidak Bergerak

Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama.

Dalam sistem sekarang, setelah berlaku UUPA, mengenai benda tetap, tunduk pada Pasal 19 PP No.10 / 1961 yang menyebutkan bahwa setiap peralihan hak harus dilakukan di depan PPAT.

Syarat – Syarat Penyerahan :

1. Harus ada alas hak yang sah yaitu, suatu hubungan hukum yang mengakibatkan adanya suatu peralihan

2. Diserahkan oleh orang-orang yang berhak/berwenang.

GADAI (Pasal 1150 – 1160 KUHPer)

Pengertian :

Gadai adalah hak seorang kreditur atas suatu barang bergerak milik debitur atau orang lain untuk menjamin pelunasan hutang si debitur bila ia wanprestasi.

3 hal penting :

1. Gadai merupakan hak kebendaan atas benda bergerak

2. Diperjanjikan dengan menyerahkan bezit

3. Bertujuan untuk mengambil pelunasan hutang

Terjadinya GADAI

  1. Perjanjian Gadai : Bebas, yaitu lisan dan tertulis (akta notaries / akta bawah tangan)
  2. Inbezit Stelling, yaitu penyerahan barang yang digadaikan dari Pandgever (pemberi gadai) kepada Pandnemer (penerima gadai). Jadi barang yang digadaikan itu harus dilepaskan dari kekuasaan pemberi gadai kepada kreditur pemegang gadai atau kepada pihak ketiga yang disetujui oleh kreditur dan debitur.

Notes :

Dikenal juga Fiducia, yang bersumber pada yurisprudensi, dimana barang yang dijadikan jaminan tidak diserahkan melainkan tetap dipegang debitur dengan penyerahan hak milik secara kepercayaan.

Sifat / Ciri Gadai :

  1. Accessoir (perjanjian ikutan)
  2. Kreditur mempunyai hak mendahului
  3. Mengikut bendanya (pasal 1152 (3) jo pasal 1977 jo pasal 583 KUHPer)

Kreditur berhak menjual lelang barang bergerak dan mengambil hasil dan penjualannya untuk melunasi hutang debitur kepadanya lebih dahulu dari kreditur – kreditur yang lain.

Hak Penerima Gadai (Pandnemer)

  1. Menahan barang
  2. Mengambil pelunasan dari pendapatan penjualan. Hal ini dimungkinkan apabila ternyata si debitur lalai
  3. Meminta biaya untuk menyelamatkan benda
  4. Hak untuk menggadaikan kembali

Kewajiban Pandnemer :

  1. Bertanggung jawab atas hilangnya benda atau kemunduran dari nilai tersebut
  2. Dalam hal menjual (jika terjadi wanprestasi), ia harus memberi tahu debitur tentang harga jual
  3. Harus mengembalikan barang yang djadikan jaminan dalam hal hutang pokoknya lunas.

HAK KEBENDAAN

Hak kebendaan : suatu hak absolute, hak yang melekat pada suatu benda,memberikan kekuasaan langsung atas benda tersebut dan dapat dipertahankan terhadap tuntutan oleh setiap orang.

Ciri – ciri hak kebendaan :

  1. Bersifat absolut à dapat dipertahankan terhadap tuntutan setiap orang
  2. Droit de suite : suatu hak yang terus mengikuti pemilik benda, atau hak yang mengikat bendanya di tangan siapa pun
  3. Droit de preference : hak yang didahulukan atau diutamakan.

Jika pemegang hak kebendaan PAILIT hak kebendaan lain yang melekat di atasnya dapat dipertahankan dari kepailitan artinya hak kebendaan lain tersebut dapat dituntut seratus persen karena tidak dipengaruhi oleh kepailitan.

Kalau hak perorangan, jika terjadi PAILIT maka para pemegang hak perorangan harus puas menerima, jika ada, sebagian dari tagihannya seimbang dengan besarnya hak masing – masing.

kalau terjadi benturan antara hak kebendaan dengan hak perorangan, maka hak kebendaan yang didahulukan tanpa memperhatikan apakah ada hak kebendaan tersebut terjadi lebih dulu atau sesudah terjadinya hak perorangan.

  1. Hak menuntut kebendaan : Hak menuntut/menggugat pengembalian haknya dalam keadaan semula (Pasal 574 KUHPer)
  2. Hak sepenuhnya untuk memindahkan

Perbedaan Hak Kebendaan dengan Hak Perorangan

  1. Sifatnya

-Hak kebendaan : absolut

-Hak perorangan : relatif, hanya dapat dipertahankan terhadap tuntutan orang tertentu yaitu pihak lawannya dalam suatu perjanjian

2. Hubungan hukum

-Hak kebendaan : secara langsung, antara seseorang dengan benda

-Hak perorangan : antara 2 pihak atau lebih berkaitan dengan suatu benda atau suatu hal tertentu

3. Prioritas

-Hak kebendaan : sifatnya diutamakan atau didahulukan

-Hak perorangan : asas kesamaan/keseimbangan, yang lebih dulu atau lebih baru, sama saja, tidak mempedulikan urutan terjadinya

4. Hal tuntutan/gugatan

-Hak kebendaan : gugat kebendaan, dilakukan terhadap siapa saja yang mengganggu haknya

-Hak perorangan : gugat perorangan, hanya dapat dilakukan terhadap pihak lawannya

5. Hal hak pemindahan

-Hak kebendaan : dapat dilakukan sepenuhnya

-Hak perorangan : hak pemindahan terbatas

6. Asas perlindungan

-Hak kebendaan : dikenal asas perlindungan (pasal 1977 ayat 1 KUHPer)

-Hak perorangan : tidak dikenal

*Asas perlindungan : seseorang yang secara jujur menguasai benda – benda bergerak dilindugi

PEMBEDAAN HAK KEBENDAAN

-Hak kebendaan yang memberi kenikmatan

Atas benda sendiri:

i. Bezit

ii. Eigendom

Atas benda orang lain

  • Erfpacht (Hak usaha – Pasal 720 KUHPer) : Hak kebendaan yang memberi kepada pemegangnya, hak untuk menikmati secara penuh benda milik orang lain dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sewa, canon. Hak erfpacht dapat dialihkan dan dapat dijadikan jaminan pelunasan hutang. Diberikan waktu 75 tahun dan dapat diperpanjang
  • Opstal (Hak numpang karang – Pasal 711 KUHPer) : Hak kebendaan yang memberi kepada pemegangnya hak untuk memiliki bangunan atau tanaman di atas tanah milik orang lain.
  • Vruchtgebruik (Hak pakai / hak menikmati hasil – Pasal 756 KUHPer) :Hak kebendaan yang memberi kepada pemegangnya hak untuk menarik hasil dari benda milik orang lain seolah – olah benda tersebut miliknya sendiri.
  • Servituut (Pengabdian pekarangan – Pasal 674 KUHPer) : Suatu beban yang diletakkan atas suatu pekarangan guna keperluan atau kepentingan pekarangan yang berbatasan.

-Hak Kebendaan yang memberikan jaminan :

Hak atas tanah UUPA (Pasal 16 UUPA)

(hak – hak barat berkaitan dengan tanah tidak berlaku lagi) :

  • Hak milik (Pasal 20 UUPA)

Hak turun menurun, terkuat dan terpenih yang dapat dimiliki orang atas tanah serta mempunyai fungsi social

  • Hak Guna Usaha (Pasal 28 UUPA)

Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu paling lama 25 tahun guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. Hak ini dapat beralih dan dapat dialihkan kepada pihak lain dan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.

  • Hak Guna Bangunan (Pasal 35 UUPA)

Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan – bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Dapat dijadikan utang dengan dibebani hak tanggungan

  • Hak Pakai (Pasal 41 UUPA)

Hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain.

  • Hak sewa (Pasal 44 UUPA).

BEZIT

Bezit, suatu keadaan lahir, dimana seseorang menguasai suatu benda seolah – olah itu kepunyaannya sendiri, keadaan mana oleh hukum dilindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda sebenarnya ada pada siapa. à menunjukkan hubungan nyata antara si pemegang dengan bendanya.

Fungsi – fungsi BEZIT :

  1. Fungsi Polisionil, artinya
    1. Bezit mendapat perlindungan hukum berdasarkan kenyataan yang bersangkutan memang mendudukinya tanpa mempersoalkan hak milik atas tanah benda ada pada siapa
    2. Siapa yang mendudukinya (sekalipun pencuri) dia dilindungi sampai terbukti di pengadilan ia tidak berhak atas benda tersebut.
  2. Fungsi zakenrechtelijk, artinya
    1. Dapat berubah menjadi eigendom setelah menjadi bezitter selama beberapa lama tanpa ada gangguan, melalui lembaga verjaring
    2. Hanya ada pada burgerlijk bezit

Syarat – syarat BEZIT :

  1. Antara seseorang dengan suatu benda harus ada hubungan dalam bentuk kekuasaan nyata oleh orang yang bersangkutan à Corpus
  2. Hubungan antara benda dan orang tsb memang dikehendaki, artinya ada unsure kemauan untuk memiliki benda yang bersangkutan

Macam – macam BEZIT :

  • Burgerlijk Bezit

Bezitter mempunyai kehendak untuk memiliki suatu benda bagi dirinya sendiri misalnya melalui perjanjian jual beli

  • Natuurlijke Bezit

Jika orang yang menguasai suatu benda tidak mempunyai kehendak untuk memiliki benda tersebut baginya. Keadaan ini timbul karena terjadinya suatu hubungan hukum, misalnya sewa menyewa, pinjam meminjam, dll.

Cara memperoleh Bezit :

  • Occupatio

Tindakan menduduki atau menguasai suatu benda baik bergerak maupun tidak bergerak yang tidak ada pemiliknya.

Cara memperolehnya adalah secara origanair atau asli tanpa bantuan orang lain atau mandiri

Contoh :

- Mengambil ikan di sungai atau di laut

- Memetik buah – buahan di hutan

- Mengambil madu dari sarang lebah di pohon, dll

Selama benda – benda tersebut masih berada atau melekat di tempat aslinya, maka benda – benda itu dikategorikan dalam kebendaan tidak bergerak, tetapi apabila benda – benda tersebut sudah diambil atau dipetik, maka seketika itu juga benda tersebut menjadi benda bergerak.

-Occupatio atas benda bergerak

Pasal 545 ayat 1 KUHPer dan 1963 KUHPer

seseorang akan menjadi bezitter atas benda tidak bergerak setelah

selama satu tahun menikmatinya tanpa suatu gangguan apapun (ajaran annaal bezit).

  • Traditio (Lavering)

Seseorang memperoleh suatu benda melalui penyerahan dari orang lain yang telah lebih dulu meduduki atau menguasai benda tersebut.

HAK – HAK YANG TIMBUL KARENA BEZIT

Bezitter untuk sementara waktu harus dianggap sebagai pemilik benda sampai saat haknya dituntut kembali di muka hakim

  1. Bezitter dapat memperoleh hak milik atas suatu benda karena daluwarsa
  2. Bezitter berhak menikmati hasil kebendaan sampai saat terjadinya penuntutan kembali di muka hakim
  3. Bezitter harus dipertahankan atau dipulihkan kedudukannya jika saat ia mendudukinya mendapatkan gangguan atau kehilangan kedudukannya.

1 komentar:

  1. Mengenai hak kebendaan barang tidak bergerak lebih spesifik lagi mengenai hak kepemilikan tanah: ini sudah tidak berlakuk lagi karena UU Agraria yg mengaturnya. Jadi pendudukan tanah hanya untuk satu tahun saja tidak cukup. Minimal 20 tahun.... sorry ya :)

    BalasHapus