Minggu, 04 April 2010

Hukum Dagang

Ini seharusnya menjadi keahlian ku, hukum dagang salah satu gerbang menuju konsentrasi dagang. Yah wajarlah aku memilih hukum dagang sebagai konsentrasi ku karena aku juga kuliah di fakulas ekonomi jurus manajemen. Aku hanya inget aku sering ikut kuliah ini dan sering fotokopi handout dosen dan juga membeli bukunya.

Lumayan besar bobot nilainya 9 dengan harus masuk 2 kali dalam seminggu. Untung aja aku dapat nilai “B” padahal aku merasa bisa mencapat nail “A”. yah gitu deh, kadang kadang kita itu beruntung dan kadang kadang tidak beruntung walaupun udah berusaha. Dalam Hal ini ada beberapa yang yang menjadi penting untuk di hukum dagang adalah “business minded” dan bukan hanya melihat dari segi hukum saja.

Pada intinya adalah bagaimana kita bisa memenuhi kebutuhan masing masing itu adalah hakikatnya. Paling tidak untuk mata pelajaran ini kita harus yakin apakah ini menjadi pilihan konsentrasi saya nanti. Kenapa tidak memilih yang lain? seperti hukum international, atau hukum islam atau hukum pidana atau perdata? Jawabannya itu sederhana karena hukum dagang adalah hukum yang paling nyata di gunakan dalam kegiatan sehari-hari.

Anda bisa merasakan implementasi hukum dagang dari kehidupan sehari hari hari seperti hukum berbankan mulai dari yang paling kecil seperti menarik uang dari ATM atau membuka rekening, sampai ke hukum inventasi baik dalam negeri maupun luar negeri, bisa menjurus ke asuransi saat naik pesawat atau kendaraan umum atau asuransinya kecelakaan untuk mobil yang baru, itu semua hall yang bisa berguna untuk dikertahua sehari hari.

Selain itu bisa melindungi kita dari pada penipu dan melindungi harta kita dari penyalah gunaan kalo mau memulai business sendiri dengan adanya kontrak ini dan itu, dan prosedur in dan itu. Apabila kita tidak tahu kemungkinan kita harus bayar mahal. Kalo yang lain seperti hukum international hanya omong di awang awang tidak implementatif, kalo hukum pidana yang hanya bekerja kalo ada kejahatan, kalo hukum islam yah.. seharusnya islam seharusnya bukan menjadi terkotak kotak menjadi bagian sendiri tapi seharusnya udah menjadi terpadu di dalamnya.

1 komentar:

  1. Udah cuman ini aja? Mana elaborasi-nya? jiahhh cuape duehhh

    BalasHapus